Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:

Abstract

INDONESIA:
Masalah kehidupan rumah tangga yang begitu kompleks, terkadang membuat suami istri tidak sanggup melanjutkan perkawinannya, sehingga perceraianlah yang mereka pilih untuk mengakhiri perkawinannya. Perceraian atau thalâq merupakan salah satu jalan terakhir dalam mengakhiri kehidupan rumah tangga seorang suami istri. Hal ini telah diatur keberadaanya di dalam hukum Fiqh, Kompilasi Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974. Begitu juga yang dilakukan oleh masyarkat Mojokerto dalam mengakhiri pernikahannya dengan bercerai. Seseorang yang akan bercerai mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami istri, seperti dilarangnya seorang suami menjatuhkan thalâq ketika istri dalam keadaan haid yang dikenal dengan thalâq bid’i. Thalâq bid’i adalah thalâq yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi telah digauli pada masa suci tersebut. Sedangkan thalâq yang diperbolehkan adalah thalâq yang tidak termasuk dalam keduanya. Tetapi dalam persidangan di Pengadilan Agama Mojokerto yang terletak di Jln. Raya Prajurit Kulon no.17 kota Mojokerto, thalâq bid’i ini terjadi. Dari latar belakang tersebut, timbulah beberapa masalah diantaranya bagaimana pemahaman hakim PA Mojokerto dan bagaimana praktik yang terjadi disana.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman beberapa hakim di Pengadilan Agama Mojokerto tentang thalâq bid’i serta praktik thalâq bid’i yang diterapkan di Pengadilan Agama Mojokerto. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, dengan mendapatkan data yang bersifat deskriptif kualitatif. Data yang terkumpul lebih banyak berupa data primer, yang didukung dengan beberapa data sekunder untuk kemudian dianalisis dengan data hasil penelitiannya. Perolehan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Temuan yang dihasilkan dari penelitian ini bahwa pemahamn hakim tentang thalâq bid’i adalah thalâq yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi digauli dalam suci tersebut. Keadaan haid yang dimaksud ialah keadaan haid istri saat akan diucapkan ikrar thalâq di depan persidangan, sedangkan dalam keadaan suci ialah masa tunggu istri setelah putusan perkara dengan pengucapan ikrar thalâq, ketika ikrar thalâq suami tetap menjatuhkan thalâqnya. Praktik thalâq bid’i di PA Mojokerto pernah terjadi, tetapi hakim telah menyampaikan kepada suami dan istri bahwa thalâq ini dilarang, dengan beberapa pertimbangan hakim diantaranya adalah hak thalâq ada pada suami, tempat tinggal suami di luar Mojokerto, para pihak sama-sama sepakat dan sanggup menanggung semua resiko, akhirnya hakim mengijinkan suami tetap untuk menjatuhkan ikrar thalâq.
ENGLISH:
Problems in domestic life are so complex, sometimes making the husband and wife are not able to continue their marriage, and they choose divorce to end their marriage. Divorce is one of the last way in ending the life of a married couple households. It has been set its presence on Fiqh law, Compilation of Islamic Law and Law no.1 of 1974. Similarly at Mojokerto community in ending their marriage by doing divorce. Someone is getting a divorce has requirements that must be met by the husband or wife, such as prohibiting a husband dropped the divorce when the wife in a state of menstruation is known as bid'i divorce. Bid'i divorce is divorce that it handed down to the wife in a state of menstruation or in a state of purity but has been clocked on the holy days. While divorce is a divorce that is not permitted is included in both. But at Mojokerto religious courts located at Raya Prajurit Kulon Street, no.17 Mojokerto, this bid'i divorce occurs. The emergence of this background, emerge several issues including how is the understanding of religious court judges in Mojokerto and how are practices occured.
The aim of this study is to determine the understanding of some judges in Mojokerto religious courts about bid'i divorce and bid'i divorce practices applied at Mojokerto religious courts.
This research is an empirical study, data in this research is descriptive qualitative. The collected data are in the form of primary data, which is supported by several secondary data and analyzed by the data for this research. Acquisition of data through observation, interview and documentation.
Research Findings are the understanding of the judge about bid'i divorced is imposed by the husband to the wife in a state of menstruation or in a state of purity but is clocked in the sacred. Menstruation is a state that is menstruating wife will say the pledge when the divorce in front of the court, while in a state of holy wives is a waiting period after the judgment of divorce cases with pronunciation pledge, pledge divorce when the husband kept dropping his divorce. Practice of bid'i divorce at religious court at Mojokerto never happened, but the judge has told the husband and wife that divorce is forbidden, with some consideration of which the judge is right there on the husband divorce, where the husband lived outside Mojokerto, the parties both agree and able to bear all the risk, the judge allowed the husband finally fixed to drop the pledge divorce.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

 Pernikahan dalam agama Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena dalam suatu pernikahan mengandung nilai-nilai vertical ( hamba dengan Allah swt ) dan horizontal ( manusia dengan manusia ).1 Nilai ibadah yang terkandung dalam pernikahan jauh lebih besar dibandingkan sebelum menikah. Pernikahan yang pada dasarnya tidak hanya mengatur tatacara pelaksanaan pernikahan, melainkan juga mengatur segala persoalan yang erat kaitannya dengan pernikahan.2 Misalnya, hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, harta gono gini, tatacara untuk memutuskan pernikahan (thalâq) dan lain sebagainya. 1 Gus Arifin, Menikah Untuk Bahagia, Fiqh Nikah dan Kama Sutra Islami, (Jakarta : Kompas Gramedia, 2010), h. 10. 2 Soemiyati, Hukum Pernikahan Islam dan Undang-Undang Pernikahan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan), (Yogyakarta: Liberty, 2004), h.3. 2 Menjalani kehidupan rumah tangga kerap sekali perbedaan paham serta pendapat antara suami istri. Ketika suami istri tidak saling memahami perbedaan tersebut, maka timbulah konflik. Dikatakan konflik, karena telah dijelaskan dalam Kamus Ilmiah bahwa konflik diartikan sebagai “pertentangan paham”. 3 Pertentangan paham antara suami-istri ketika keduanya mengikuti egonya sendiri, tidak jarang pernikahannya akan berujung pada perceraian. Perceraian tidak hanya disebabkan karena pertentangan paham, dapat juga dikarenakan oleh perekonomian suami yang kurang memenuhi kebutuhan istri, atau pendapatan suami lebih rendah dari pada istri, kecemburuan istri yang berlebihan sehingga membuat suami merasa terkekang, dan lain-lain. Setiap permasalahan dalam kehidupan rumah tangga tidak harus diakhiri dengan perceraian, hanya dalam hal-hal tertentu suami istri memilih mengakhiri dengan bercerai. Seperti istri yang selalu membangkang perintah suami dalam hal kebaikan, terdapat cacat badan salah satu dari suami istri, percekcokan yang dimungkinkan tidak dapat rukun kembali apabila pernikahannya tetap diteruskan dan lain sebagainya. Sehingga perceraian dapat dilakukan atau diterima oleh Pengadilan Agama (selanjutnya disingkat PA) dengan salah satu alasan yang termuat di dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (2) dan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (kemudian disingkat PP) Pasal 19 bahwa perceraian dapat terjadi dengan beberapa alasan. Tetapi apabila tidak terdapat alasan yang dibenarkan oleh agama dan di dalam pasal tidak dijelaskan 3 Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 2001), h. 363. 3 maka perceraiannya tidak dapat dibenarkan oleh agama dan pengajuan perkara di PA juga tidak dapat diterima. Pernikahan dan perceraian merupakan perbuatan yang sangat bertolak belakang, karena keduanya merupakan hukum alam yang tidak dapat dihindari atau diubah. Keterkaitan antara pernikahan dan perceraian bisa dilihat dari esensi pernikahan itu sendiri, di mana pernikahan merupakan wadah bertemunya dua insan yang berbeda dari segi karakter, sifat, budaya, serta keduanya cenderung terhadap keegoisannya masing-masing. Perbedaan antara dua keluarga yang harus disatukan menjadi keluarga yang dapat menjalin silaturrahmi dengan baik serta bersatu untuk saling melengkapi. Sedangkan perceraian merupakan berakhirnya pernikahan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang dilatarbelakangi oleh beberapa sebab. Islam mengibaratkan perceraian seperti pembedahan organ tubuh yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat luka, bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya, sehingga tidak terkena luka dan infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami istri tidak dapat reda dan rujuk (berdamai) tidak dapat ditempuh, maka “perceraian” merupakan jalan terakhir. Untuk melalui semuanya tidak cukup dengan hanya memperhatikan pasangannya sendiri, tetapi harus memepertimbangkan keluarga besar dari masing-masing suami istri. PA merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota dan kabupaten. PA yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara orang yang beragama Islam seperti 4 perkara perkawinan, waris, termasuk perkara perceraian yang merupakan bagian dari perkawinan dan lain sebagainya. Seseorang yang beragama Islam dalam melakukan perceraian hendaknya menyelesaikan perkaranya di PA guna mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam pasal 65 yang berbunyi “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Thalâq (disebut juga dengan perceraian) secara umum dipandang sebagai otoritas suami, dan kalau kita telaah lebih jauh ternyata memang benar adanya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh mayoritas ulama salaf seperti Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam Malik mengatakan bahwa hak thalâq ada pada suami. Meskipun istri mempunyai kewenangan untuk mengajukan cerai ke PA dengan putusan hakim (yang dikenal dengan khulu’), tetapi tidak serta merta istri menggugat ke pengadilan kecuali dengan alasan yang telah dijelaskan oleh undang-undang. Menurut hukum Fiqh, thalâq yang dijatuhkan oleh suami kapan dan di manapun bahkan dalam kondisi apapun dapat terjadi, tidak terkecuali ketika istri dalam keadaan haid. Berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disingkat KHI) dan hukum positif yang menyatakan bahwa thalâq hanya dapat jatuh di depan persidangan. Thalâq yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan haid merupakan bagian dari thalâq bid’i. Thalâq bid’i ini merupakan thalâq atau perceraian yang dilarang dalam agama Islam, diantaranya adalah thalâq yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid serta thalâq yang 5 dijatuhkan kepada istri dalam keadaan suci tetapi telah dikumpuli (jima’) pada masa suci tersebut. Ulama sepakat bahwa hukum menjatuhkan thalâq ini adalah haram dan thalâqnya dianggap jatuh, yang membedakan adalah apakah suami wajib rujuk atau tidak. Tetapi mayoritas ulama (Imam syafi’i, Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Hambali) berpendapat bahwa menjatuhkan thalâq kepada istri dalam keadaan haid mengharuskan untuk rujuk (kembali), hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang mengatakan bahwa apabila ada seorang suami yang menjatuhkan thalâq ketika istri dalam keadaan haid untuk segera me-rujuk-nya hingga masa suci kemudian haid lagi dan suci lagi. Pada masa suci ini suami dapat menceraikan istrinya sebelum menyetubuhinya, tetapi apabila suami sudaj berniat menceraikan istrinya, haram hukumnya suami menggauli istri tersebut. Karena thalâq/cerai yang dijatuhkan merupakan perceraian yang dilarang oleh Rasulullah saw. Pengadilan Agama merupakan badan peradilan khusus bagi orang yang beragama Islam dalam mencari keadilan, menggunakan hukum Islam dan hukum positif sebagai rujukan dalam memutus perkara. Tetapi dalam prakteknya hakim PA Mojokerto mengijinkan ikrar thalâq (ucapan thalâq oleh suami) ketika istri dalam keadaan haid, di mana hukum Islam mengharamkan thalâq kepada istri dalam keadaan haid atau kepada istri yang dalam keadaan suci tetapi telah digauli pada masa suci tersebut. Kasus tersebut peneliti temukan ketika mengikuti persidangan langsung di PA Mojokerto, dari temuan tersebut peneliti ingin mencari jawaban atas dilanggarnya ketentuan hukum Islam, serta akan mencari 6 singkronisasi antara hukum Islam dan praktek dalam dunia nyata, serta apa yang menjadi dasar hakim dalam mengabulkan ikrar thalâq ketika istri dalam keadaan haid, dan bagaimana dalam praktek thalâq bid’i. Yang menarik dari temuan ini untuk dilakukan penelitian lebih lanjut karena pemahaman masyarakat bahwa para hakim telah menyalahi aturan yang dilarang oleh hukum Islam. Sedangkan PA merupakan tempat peradilan khusus bagi orang yang beragama Islam sesuai bunyi UU no 50 Tahun 2009 pasal 1 ayat (1), yang seharusnya para hakim juga patuh terhadap hukum Islam. Tetapi dalam prakteknya hukum Islam tersebut dilanggar oleh para hakim yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara orang Islam, sehingga sangat penting dicari jawaban atas pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Dari latarbelakang tersebut peneliti ingin menggalih informasi tersebut lebih dalam guna penyempurnaan ilmu pengetahuan. Sehingga peneliti menggambil judul “PEMAHAMAN HAKIM TENTANG THALÂQ BID’I DAN PENERAPANNYA DI PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latarbelakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka fokus penelitian ini dituangkan kedalam dua rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pemahaman Hakim Pengadilan Agama Mojokerto tentang thalâq bid’i? 2. Bagaimana praktik thalâq bid’i di Pengadilan Agama Mojokerto ? 7 C. Tujuan Penelitian Berdasarkan fokus rumusan masalah di atas, penelitian ini memiliki tujuan yang akan menjawab latarbelakang yang telah dikemukakan di atas, sehingga tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Mengetahui pemahaman hakim Pengadilan Agama Mojokerto tentang thalâq bid’i. 2. mengetahui praktik thalâq bid’i di Pengadilan Agama Mojokerto. D. Manfaat Penelitian Dalam melakukan penelitian selain mencari jawaban sebagai tujuan penelitian yang dilakukan, baik secara rasional dan ilmiah terhadap sesuatu yang diteliti, maka diharapkan penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi positif, diantaranya dalam bidang ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis dan praktik. 1. Secara teoritis, dapat menambah wawasan keilmuan seseorang terkait dengan thalâq atau perceraian yang diperbolehkan oleh agama Islam dan thalâq yang diharamkan oleh agama Islam, tetapi dalam dunia nyata thalâq bid’i tersebut diterapkan. Banyaknya ketidaktahuan masyarakat terkait aturan dalam hukum Islam dan aturan dalam hukum positif serta keputusan yang didalihkan oleh seorang hakim, sehingga perlunya dilakukan penelitian-penelitian untuk keberlangsungan suatu ilmu yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Serta dapat dijadikan bahan 8 pertimbangan bagi seorang yang melakukan perceraian, sehingga bukan hanya menjadi sebuah pengetahuan tetapi dapat dimanfaatkan suami apabila akan menceraikan seorang istri. 2. Secara praktik, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran peneliti kepada para peneliti-peneliti selanjutnya untuk dapat dijadikan sebagai rujukan penelitian terdahulu dalam kasus thalâq bid’i, dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam perkara perceraian serta para pihak yang melakukan perceraian. E. Sistematika Penelitian Penelitian ini disusun dengan sistematika penulisan agar mudah didapatkan gambaran yang jelas dan menyeluruh, sehingga penulisan penelitian ini terbagi menjadi 5 bab, diantaranya adalah: Bab I, merupakan pendahuluan yang memuat beberapa aspek yang sangat penting dalam sebuah penelitian. Diantaranya latar belakang, yang membahas tentang latarbelakang pengambilan judul serta alasan penelitian ini dilakukan. Terdapat rumusan masalah, yang menjadi bahasan dalam penelitian yang akan dilakukan, tujuan dan manfaat penelitian. Kemudian terdapat sistematika penulisan, yang berisi tentang sistematika penulisan skripsi yang terbagi dalam lima bagian. Bab II, berupa kajian pustaka yang di dalamnya memuat peneltian terdahulu yang menjadi batasan atas penelitian-penelitian sebelumnya, sehingga tidak akan terdapat kesamaan dengan penelitian ini. Kemudian kajian teori yang 9 disesuaikan dengan permasalahan penelitian yang kemudian digunakan sebagai pisau analisis untuk menguraikan data yang didapat dari lapangan. Bab III, merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini, diantaranya: Jenis penelitian, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, pengolahan data serta analisi data. Sehingga penelitian akan dilakukan secara terstruktur dan memiliki pedoman dalam pengolahan data mentah menjadi data yang siap disajikan. Bab IV, merupakan analisi data, bab ini yang berisi data mentah yang diperoleh dari hasil wawancara kepada beberapa hakim PA Mojokerto, yang kemudian akan dianalisis dengan data sekunder sehingga akan didapatkan pengetahuan baru. Bab V, merupakan bab akhir yang berisi tentang penutup yang meliputi kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran dari peneliti untuk hakim, dan penelitian selanjutnya.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pemahaman hakim tentang thalaq bid'i dan penerapannya di Pengadilan Agama Mojokerto." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment