Abstract
INDONESIA:
Tujuan pernikahan tidak semata pemenuhan hasrat biologis semata, akan tetapi mempunyai tujuan penting lainnya. Di antara tujuan tersebut adalah pemeliharan keturunan. Bahkan Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi wanita yang subur dan bisa memberikan banyak keturunan. Namun demikian memiliki banyak keturunan terkadang juga membawa dampak negatif bagi sebuah keluarga, seperti kurangnya asupan gizi anak, pendidikan yang tidak terpenuhi, kesehatan yang tidak memadai dan lain sebagainya. Sehingga banyak masyarakat mengambil langkah-langkah untuk meminimalisir keturunan mereka. Jika pada masa Rasulullah kita mengenal istilah ‘azl dan pada saat ini kita kenal dengan sebutan KB. Yang menjadi permasaalahan selanjutnya adalah bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait kedua praktek tersebut.
Rumusan Masalah penelitian ini ada dua, yaitu : pertama adalah apa yang menjadi dasar hukum al-Ghazali dan Ibnu Hazm tentang hukum ‘azl dan yang kedua adalah bagaimana ‘azl dalam perkembangan modern.
Metode yang digunakan penyusun adalah metode deskriptif komparatif yaitu menggambarkan pandangan kedua Imam tersebut tentang ‘azl, kemudian ditarik kesimpulan dan kaitannya dengan KB. Jenis penelitiannya adalah Tinjauan Pustaka (library research), sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan apabila data-data yang dibutuhkan berupa informasi yang tidak memerlukan perhitungan, dan dalam menganalisis data penyusun menggunakan metode analisis komparatif, yaitu membandingkan kedua pendapat imam tersebut dan kemudian menarik sebuah kesimpulan.
pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan apabila data-data yang dibutuhkan berupa informasi yang tidak memerlukan perhitungan, dan dalam menganalisis data penyusun menggunakan metode analisis komparatif, yaitu membandingkan kedua pendapat imam tersebut dan kemudian menarik sebuah kesimpulan.
Dari analisa yang telah penulis lakukan ternyata al-Ghazali berpendapat bahwa tidak adanya nash yang jelas atas pengharaman ‘azl, ‘azl tidak bisa dikategorikan sebagai aborsi, karena aborsi adalah kejahatan yang dilakukan setelah adanya hasil (anak). Menurutnya anak tidak semata lahir karena tumpahnya mani laki-laki dalam rahim wanita. Dalil-dalil yang beliau gunakan adalah dalil yang diriwayatkan oleh Muslim dari abu Said, Nasai, saramah, Syaikhani, abu Hurairah dan Jabir. Sedangkan Ibnu Hazm mengharamkan ‘azl, karena menurutnya ‘azl sama dengan wa’dul khafi. Beliau menggunakan dalil yang diriwayatkan dari Jadamah, menurut beliau hadist tersebut menghapus dalil-dalil yang membolehkan ‘azl. Dalam perkembangannya ‘azl mengalami perkembangan, hal ini dapat kita lihat dari pengertian dan funsi KB yang memiliki kesamaan ataupun kemiripan. Untuk permasaalahan hukumnya, sebagian ulama membolehkannya, akan tetapi ada juga sebagian lainnya yang melarang, seperti Prof. Dr. M.S. Madkour dan Abu a’la al- Maududi. Namun jika merujuk kepada pendapat al-Ghazali, maka hukum KB adalah mubah dan bila merujuk pada pendapat Ibnu Hazm, maka hukum KB adalah haram.
ENGLISH:
The purpose of marriage is not the fulfillment of merely biological desire, but that has other important objectives. One of them is to keep descendants. Even the Prophet Muhammad advocated Muslims to marry women who are fertile and can provide many descendants. However, having many offspring is sometimes also has negative impacts on a family, such as lack of child nutrition, unsatisfied education, inadequate health and so on. So many people decide to minimize their offspring. If the time of the Prophet we know the 'azl term and this time we know it called KB. The next problem is how exactly Islamic view of the two practices.
The Problem formulation of this study is two: first is what the basic law of al-Ghazali and Ibn Hazm on the law of ‘azl and the second is how is the ' azl in the modern development.
The method used by the researcher is descriptive method of comparative that describes the both leaders’ views of 'azl, then take conclusion and its relation to KB. The type of this research is library research, while the approach used in this study is a qualitative approach. This approach is used when the required data that is needed in the form of information that requires no calculations and in analysing data the researcher uses the method of comparative analysis, that is comparing the two opinions of the leaders and then takes a conclusion.
The analysis that has been done by the researcher is exactly al-Ghazali argues that the absence of clear texts on the prohibition 'azl,' azl can not be categorized as an abortion, because abortion is a crime committed after the result (the child). He thinks children are not simply born out of the spilling of semen of men in a woman's uterus. The arguments he used was the proposition which was narrated by Muslim from Abu Said, Nasai, saramah, Syaikhani, abu Hurayrah and Jabir. While Ibn Hazm proscribes ‘azl, because he thinks that ' azl is like wa'dul khafi. He uses the argument that was narrated from Jadamah, according Ibnu Hazm, the hadith removes the arguments that allow 'azl. In its development, 'azl is getting growth, it can be seen from the understanding and the function of KB that has a similarity or resemblance. In law cas, some Ulama allow it, but there are also some others that prohibit, as Prof. Dr. M.S. Madkour and Abu a’la al- Maududi. But if it refers to the al-Ghazali’s opinion, the KB is permissible (Mubah) and when it refers to the Ibn Hazm’s opinion, KB is forbidden (Haram).
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Tujuan pernikahan sendiri bukan hanya
sekedar pemenuhan hasrat biologis atau pelampiasan nafsu seksual semata, akan
tetapi memiliki tujuan-tujuan penting yang berkaitan dengan sosial, psikologi,
dan agama. Dan di antaranya adalah memelihara gen manusia, yang berarti
memperbanyak keturunan. Pernikahan menjadi sarana untuk memelihara
keberlangsungan manusia, alat reproduksi, dan regenerasi dari masa ke masa.
Dengan pernikahan inilah manusia akan dapat memakmurkan hidup dan melaksanakan
tugas sebagai khalifah di muka bumi ini.1 Bahkan Nabi Muhammad SAW menganjurkan
nikah bagi orang yang mengharapkan keturunan, seperti periwayatan Ma’qal bin
Yasar bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata: Ya
Rasulullah! Aku memperoleh seorang wanita yang cantik, indah, berketurunan,
memiliki status sosial dan harta, tetapi ia tidak melahirkan, apakah aku
nikahi? Nabi melarangnya. Laki-laki itu datang lagi yang kedua kali, beliau
bersabda seperti yang pertama. Kemudian datang lagi untuk ketiga kalinya, lalu
Rasulullah bersabda:2 تزوجوا الودود فإني مكاثر بكم
الأمم Kawinilah wanita yang penuh kasih sayang dan banyak anak.
Sesungguhnya aku bangga memiliki banyak umat Begitu besarnya perhatian Islam
terhadap kelangsungan kehidupan ini, namun demikian terkadang kelahiran mereka
juga menjadi suatu beban dalam kehidupan keluarga, karena mengingat pemenuhan
kebutuhan yang harus terpenuhi untuk menjalani kehidupan ini. Kebutuhan hidup
yang terus meningkat menjadikan sebuah keluarga harus berpikir panjang untuk
melahirkan banyak anak, himpitan ekonomi adalah sebab utama yang membuat mereka
takut melahirkan. Sehingga mereka takut jika anak mereka nantinya tidak bisa
menikmati kehidupan ini dengan baik, anak mereka tidak bisa mengecap pendidikan
yang layak, anak mereka tidak bisa mendapatkan gizi atau makanan yang cukup dan
kekhawatiran-kekhawatiran lainnya. Dan disisi lain juga populasi anak yang
terus meningkat menjadi sebuah problem kepadatan penduduk yang membuat negara
sulit untuk memenuhi seluruh kebutuhan mereka guna mensejahterakan seluruh
rakyatnya. Indonesia misalnya, dari data sensus penduduk pada tahun 2010 jumlah
penduduk Indonesia semakin bertambah, dan mengalami peningkatan yang drastis.3
Sehingga negara mencari berbagai solusi untuk mengurangi pertumbuhan populasi
penduduk ini. Pada akhirnya negara atau pemerintah mampu menyejahterakan
seluruh rakyatnya, setiap anak bisa mendapatkan kesehatan yang bermutu,
pendidikan yang layak dan lain sebagainya. Dalam mengatasi masalah ini mungkin
ada beberapa cara yang bisa kita lakukan sehingga himpitan ekonomi, pendidikan
yang tidak layak, kebutuhan gizi yang tidak terpenuhi serta kepadatan penduduk
yang semakin meningkat. Pada 3
http://debuh.com/berita-kesehatan/orang-miskin-sebaiknya-membatasi-jumlah-anak/7490/,
di akses pada tanggal 02 april 2011 3 masa rasulullah SAW untuk mengatasi
masalah ini hal yang bisa dilakukan adalah dengan cara ’Azl yaitu menumpahkan
seperma di luar rahim, sehingga tidak terjadi pembuahan yang akan menjadi
janin. Namun sekarang karena zaman sudah semakin moderen maka teknik yang bisa
dilakukan juga semakin banyak. Dan salah satu solusi yang dicanangkan oleh
pemerintah untuk mengatasi masalahmasalah yang ada di atas adalah dengan
menganjurkan program KB (keluarga berencana), yang selanjutnya disingkat dengan
KB. Program ini dirasa cukup signifikan dan bermanfaat, setiap keluarga bisa
mengatur jumlah kelahiran anak mereka dan juga bisa mengatur jarak antara anak
yang satu dengan yang lain. Program KB ini juga dirasa sebagai upaya perlindungan
kesehatan dan hak reproduksi perempuan. Dra. Hj. Mufidah Ch, M.Ag., seorang
dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menuturkan bahwa Keluarga Berencana (KB)
merupakan salah satu aspek perencanaan keluarga yang mutlak diperlukan. KB
menjadi salah satu upaya keluarga untuk memberikan perlindungan pada hak
reproduksi perempuan khususnya dalam menentukan kehamilan dan jarak melahirkan
yang dikehendaki sesuai dengan tingkat kesiapan ibu dan biaya pendukung
reproduksi sehat.4 Perjalanan panjang sejarah Islam menjadikan produk hukum
yang ada menjadi bercorak dan banyak perbedaan pendapat antara satu dan
lainnya. Meskipun demikian perbedaan tersebut tidak menjadikan hukum Islam
menjadi tidak berarah, bahkan perbedaan tersebut menjadi rahmatan lilalamin
bagi yang mampu mencerna dan memahami perbedaan tersebut. Produk hukum Islam
yang 4 Mufidah Ch, psikologi keluarga Islam berwawasan gender, (Malang: UIN
PRESS, 2008), hlm. 161 4 biasa disebut dengan fikih, adalah hasil dari
pemahaman para ulama atau cendikiawan muslim dalam memahami nash-nash yang ada,
sehingga sangat wajar jika ada banyak perbedaan pendapat, mengingat mereka juga
adalah manusia biasa yang pada hakikatnya adalah tidak lepas dari kesalahan.
Meskipun berbeda-beda pendapat dalam banyak hal, akan tetapi para ulama dari
mazhab manapun tetap sepakat bahwa setiap apa yang berasal dari perkataan dan
perbuatan orang, baik berupa ibadah, muamalat kejahatan atapun semua hal yang
bersangkutan dengan hal ihwal seseorang apakah itu salah satu dari bentuk
perjanjian, atau tindakan-tindakan di dalam syariat Islam semuanya itu
mempunyai hukumnya.5 Sebagian dari hukum tersebut berasal dari al-quran dan
as-sunnah dan sebagiannya tidak terang-terangan merupakan dari nash, tapi
berdasarkan dalil-dalil syariat yang berdiri di atasnya dan diberi tanda-tanda.
Dengan perantaraan dalil dan tanda-tanda itulah mujtahid sanggup menyampaikan
kepada yang dimaksud dan menerangkannya. Untuk dapat memahami nash-nash yang
ada maka perlu adanya upaya untuk menginterpretasikan teks-teks yang ada. Akan
tetapi biasanya mujtahid tidak akan melakukan interpretasi jika nash itu
sendiri sudah merupakan dalil yang jelas. Namun demikian sejauh ini sebagian
besar substansi dari fikih memuat interpretasi dan ijtihad-ijtihad para ulama.
Ijtihad dapat ditempuh dengan berbagai cara, dan interpretasi yang mengarahkan
kepada pemahaman yang benar terhadap kata-kata dan kalimat-kalimat nash hukum.6
5 Abdul Wahab Khallaf, ilmu ushul fikih, (Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2005),
hlm. 1 6 Muhammad Hashim Kamali, prinsip dan teori hukum Islam, (Yogyakarta:
Pustaka pelajar Offset, 1996), hlm. 109 5 Yang menjadi permasaalahan
selanjutnya adalah adanya dua perbedaan pendapat yang berbeda di antara dua
ulama, yaitu imam Al-Ghazali dan Ibnu Hazm, mereka mempunyai pandangan yang
berbeda dalam menentukan hukum ‘azl ini. Imam Al-Ghazali menghalalkan ‘azl
sedangkan Ibnu Hazm mengharamkannya. Oleh karena perbedaan pendapat tersebut,
maka perlu ada kajian yang lebih mendalam untuk mengetahui bagaimana sebenarnya
hukum ‘azl, mengapa mereka mempunyai pendapat yang sangat berbeda. Bagaimana
pandangan antara keduanya tentang ‘azl ini serta bagaimana mereka menyimpulkan
atau mengistimbathkan hukum, sehingga yang satu menghalalkannya sedangkan yang
lain mengharamkannya. Dan bagaimana jika kita kaitkan dengan hukum program KB.
B. Rumusan Masalah '
masalah-masalah yang melatarbelakangi di atas maka
dalam hal ini peneliti merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi
dasar hukum al-Ghazali dan Ibnu Hazm dalam menentukan hukum ‘azl? 2. Bagaimana
‘azl dalam perkembangan modern?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah menjawab apa yang ada dalam rumusan masalah, yaitu : 1.
Mengetahui dasar hukum yang dipakai al-Ghazali dan Ibnu Hazm dalam menentukan
hukum ‘azl. 2. Mengetahui bagaimana ‘azl dalam perkembangan modern.
D.
Manfaat penelitian
1. Secara teoritis, Penelitian ini memberikan konstribusi
terhadap prodi Alahwal Asy-syakhsyiyyah di bidang Fikih Munakahat dan menambah
khazanah keilmuan serta dapat dijadikan bahan acuan untuk penulisan lebih
lanjut yang lebih kritis, representatif dan luas. 2. Adapun dari segi praktis,
penelitian ini memberikan sumbangsih kepada pihak-pihak yang belum tahu
bagaimana hukum ’azl dan KB. E. Penelitian terdahulu 1) Adapun penelitian
terdahulu pertama yang hampir mendekati atau mirip dengan penelitian ini adalah
penelitian yang dilakukan oleh: ACHMAD ABDUL HAQ AL-HAKIMI NIM: 03360189,
Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam skripsinya yang berjudul
”PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DI KECAMATAN KUNJANG KABUPATEN KEDIRI
DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KEPPRES NO. 09 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPPRES NO. 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN”.
Skripsinya ini lebih mengarah kepada penelitian lapangan, namun demikian juga
ada sedikit bersinggungan dengan judul penelitian ini, yaitu tentang bagaimana
hukum KB menurut Islam, pada kesimpulan skripsinya dinyatakan bahwa Keluarga
Berencana yang ada di Indonesia, para ulama telah bersepakat dalam menentukan
sebuah Hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, yakni bergantung pada
alasan dan tujuan 7 para akseptor dalam ber-KB, sehingga ketika melakukanya
tidak mendatangkan kemudharatan. Hukum Islam menilai program KB sama halnya
dengan al-’azl yaitu suatu perbuatan yang menghindarkan terjadinya kehamilan.7
Dalam penelitian terdahulu hanya dijelaskan bahwa KB sama halnya dengan hukum
‘azl, namun tidak dijelaskan lebih jauh bagaimana pandangan ulama tentang ‘azl
ini secara mendetail, sehingga kita tidak bisa mengetahui bagaimana pendapat
para ulama tentang ‘azl. akan tetapi dalam penelitian ini peneliti ingin
melihat lebih jauh bagaimana Al-Ghazali dan Ibnu Hazm mengambil atau
mengistimbathkan hukum ‘azl, tentunya melalui pengkajian mendalam terhadap
kitab “Ihya Ulumuddin dan Al-Muhalla” sebagai sumber primer dalam penelitian
ini. Dengan menkomparasikan pendapat kedua imam tersebut. 2) Adapun penelitian
terdahulu kedua yang hampir mendekati atau mirip dengan penelitian ini adalah
penelitian yang dilakukan oleh: SIT1 NURAISAH, TH, mahasiswi IAIN Sunan Ampel.
Yaitu dalam skripsinya yang diberi judul “'AZL DALAM PERSPEKTIF HADITS (KRITIK
SANAD, MATAN DAN PEMAHAMAN).8 Dalam skripsinya ini dijelaskan bagaimana
kualitas hadist yang menjelaskan tentang kebolehan melakukan ‘azl. Dan dalam
kesimpulannya adalah bahwa hadist yang menjelaskan tentang kebolehan ‘azl
adalah berkualitas sahih, karena tidak ditemukannya syadz dan illat. sanadnya
bersambung antara guru dan murid, serta didukung dengan adanya muttabi’ (Dalam
penelitian sebelumnya terlihat bahwa rumusan masalah yang dicari dari
penelitian yang dilakukan adalah menemukan jawaban tentang kualitas hadist yang
digunakan oleh para ulama tentang kebolehan melakukan ‘azl, sedangkan dalam
penelitian ini yang ingin dicari adalah bagaimana pandangan ulama tentang hukum
‘azl, serta dalil-dalil apa yang digunakan oleh mereka dalam menentukan hukum
‘azl tersebut. 3) Adapun penelitian terdahulu ketiga yang hampir mendekati atau
mirip dengan penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan oleh: MAS'UD, NIM:
96532197 Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yaitu dalam
skripsinya yang diberi judul: “HADIST HADIST TENTANG ‘AZL DALAM KUTUB AL
SITTAH”9 . Dijelaskan tentang petunjuk Rasul tentang 'Azl dalam hadist Kutub
al-Sittah; menganalisis hadist-hadist yang berkaitan dengan 'Azl dan alat-alat
kontrasepsi. Pada kesimpulannya dinyatakan bahwa petunjuk tentang pelaksanaan
'Azl, secara tersirat telah diajarkan, dan dijelaskan dalam banyak riwayat
hadist. Dalam detailnya banyak terjadi perbedaan di kalangan ulama dalam
menginterpretasikan. 'Azl sebagai metode kontrasepsi alami diketahui bebas dari
unsur-unsur kimiawi dan mekanis, 'Azl juga diketahui tidak mempunyai
akibat-akibat biologis (negatif) bagi kaum pria maupun wanita. Dalam penelitian
terdahulu lebih kepada penelusuran hadist-hadist yang berkaitan dengan ‘azl,
sedangkan dalam penelitian ini jawaban yang ingin dicari adalah tidak hanya
terbatas pada dalil-dalil saja, yaitu hadist-hadist yang dengan ‘azl, akan
tetapi juga penelusuran tentang mengapa terjadinya perbedaan pendapat tentang
hukum ‘azl ini. F. Metode penelitian 1. Pendekatan Penelitian Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini
digunakan apabila data-data yang dibutuhkan berupa informasi yang tidak
memerlukan perhitungan. Penelitian kualitatif ini juga memiliki sifat induktif
yaitu mengembangkan konsep yang didasarkan pada datadata yang ada.10 Secara
umum penelitian kualitatif memiliki arti penelitian yang bermaksud untuk
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya
perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain holistik dan dengan cara
deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah
dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. 2. Jenis Penelitian Jenis
penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian
kepustakaan (Library Research), yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku.11
Peneliti akan memaparkan data-data pustaka yang berbentuk buku, laporan
penelitian, jurnal, makalah dan bahan pustaka lainnya, sepanjang ada
relevansinya permasalahan yang akan dibahas kemudian dianalisa sedemikian rupa
sehingga menghasilkan kesimpulan. \ Sumber Data Sumber data yang dibutuhkan
dalam penyusunan skripsi ini terdiri sumber data primer, skunder, dan tersier,
yaitu : a. Sumber data primer Yaitu data-data yang sifatnya mengikat dan
merupakan sumber dasar dalam setiap pembahasan, dalam hal ini mengacu pada
kitab Ihya Ulumuddin dan kitab Al-muhalla. b. Sumber data skunder Melengkapi
analisa yang tidak didapatkan dari data primer, dalam hal ini adalah
penjelasan-penjelasan ataupun penafsiran yang mendukung sumber data primer
untuk memperoleh pengertian dan pemahaman yang utuh. Diantaranya kitab-kitab,
buku-buku, karya tulis, hasil penelitian yang membahas tentang masalah yang
berkaitan dengan hukum ‘azl sebagai penunjang atau pelengkap. c. Sumber data
tersier Data Tersier adalah data penunjang, yakni bahan-bahan yang memberi
petunjuk dan penjelasan terhadap sumber Data Primer dan Sekunder, diantaranya
adalah kamus dan ensiklopedi.12 4. Teknik Pengumpulan Data Untuk menunjang
penulisan skripsi ini, peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data
untuk memperoleh data yang akurat dan valid, adapun teknik pengumpulan data
yang peneliti gunakan adalah metode dokumentasi, dimana metode ini nantinya
digunakan untuk mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa
catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat,
lengger, agenda dan sebagainya,13 yang berhubungan dengan ‘azl. Adapun
langkah-langkah yang dilakukan antara lain : 1. Mencari buku-buku sumber data
2. Membaca buku-buku sumber data, 3. Membuat catatan-catatan dan rangkuman-rangkuman
hasil baca yang berhubungan dengan ‘azl 5. Teknik Pengolahan Data Untuk
mempermudah dalam memahami data yang diperoleh, peneliti melakukan beberapa
upaya, antara lain : a. Editing, yaitu dengan cara meneliti kembali catatan
dari data yang diperoleh untuk mengetahui apakan catatan tersebut sudah cukup
dan dapat segera disiapkan untuk keperluan proses berikutnya.14 b.
Classifaying, yaitu mengklasifikasikan data-data yang diperoleh agar lebih
mudah dalam melakukan pembacaan dan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. c.
Verifying, yaitu memeriksa kembali data dan informasi yang diperoleh, agar
validasinya terjamin.. Metode analisis komparatif, yaitu dengan membandingkan
data atau pendapat-pendapat dari kedua imam tersebut yang berkaitan dengan
hukum ‘azl, dan kemudian menarik sebuah kesimpulan. G. Sistematika pembahasan
Secara global, skripsi ini dibagi dalam empat bab yang satu sama lain saling
berkaitan dan merupakan suatu sistem yang urut untuk mendapatkan suatu
kesimpulan dalam mendapatkan suatu kebenaran ilmiah. BAB I : PENDAHULUAN Dalam
bab ini peneliti memaparkan tentang latar belakang mengapa penelitian ini perlu
untuk diteliti, dengan merumuskan beberapa masalah, dan memaparkan kegunaan
serta tujuan dari penelitian. Kemudian menjelaskan beberapa metode penelitian
yang peneliti gunakan untuk mendapatkan jawaban dari rumusan masalah yang ada.
Selanjutnya menjelaskan bagaimana sistematika pembahasan yang peneliti gunakan.
BAB II : KAJIAN TEORI Dalam bab ini peneliti membahas secara terperinci tentang
biografi imam yang peneliti jadikan sumber pijakan dalam penelitian ini, yaitu
Al-Ghazali dan Ibnu Hazm. Adapun biografinya itu mencakup tentang kelahiran
kedua imam, latar belakang pendidikannya, karya-karya kedua imam tersebut. Dan
mazhab kedua imam. Kemudian dalam bab ini peneliti juga memaparkan pendapat
kedua imam tentang ‘azl. Dan selanjutnya menjelaskan beberapa teori atau telaah
pustaka 13 tentang program KB, pengertian, metode-metode yang digunakan dan
alat-alat yang digunakan serta bagaimana KB dalam perspektif Islam. BAB III :
ANALISIS Dalam bab ini peneliti membahas tentang analisis dari kedua pendapat
imam tentang ‘azl. Peneliti mengkomparasikan kedua pendapat atau pandangan
kedua imam tersebut serta memaparkan beberapa pendapat ulama lain tentang hukum
‘azl. Dan kemudian peneliti kaitkan dengan program KB. BAB IV : PENUTUP Dalam
bab ini peneliti memaparkan kesimpulan dengan menjawab atas pertanyaan dari
rumusan masalah yang ada, yaitu apa yang menjadi dasar hukum pendapat mereka
dan bagaimana ‘azl dalam perkembangan modern. Selanjutnya memberikan sedikit saran-saran
kepada pembaca, tentunya yang bermanfaat serta membangun.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Studi komparatif pemikiran al-Ghazali dan Ibnu Hazm tentang ‘azl Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment