Abstract
INDONESIA:
Hukum kewarisan Islam dan perkembangannya, mengenai ahli waris pengganti yang bertujuan untuk mencari rasa keadilan bagi ahli waris. Pada dasarnya ahli waris pengganti menjadi ahli waris karena orang tuanya yang berhak mewaris meninggal lebih dahulu dari pada pewaris.
Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini yaitu bagimana sebenarnya konsep ahli waris pengganti di dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, kemudian bagaimana tinjauan mashlahah terhadap kedudukan ahli waris pengganti.
Untuk menjawab permasalahan di atas, maka penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dalam hal ini datanya adalah berupa teori-teori atau konsep-konsep tentang kedudukan ahli waris pengganti ditinjau dari mashlahah. Kemudian data yang ada, dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode dokumentasi. Metode dokumentasi ini bertujuan untuk mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan waris pengganti dan mashlahah.
Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa konsep ahli waris pengganti menurut pasal 185 Kompilasi hukum Islam tersebut berlaku bagi semua keturunan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dan bagian ahli waris pengganti tidak melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Disamping itu, karena kedudukan ahli waris pengganti tidak dijelaskan di dalam nash, akan tetapi kandungan maslahatnya sejalan dengan tujuan syara’ yaitu mewujudkan rasa keadilan bagi ahli waris.
Oleh karena itu, metode mashlahah mursalah sangat relevan dalam penyelesaian masalah ahli waris pengganti. Sebab, kedudukan Ahli waris pengganti bukanlah suatu hal yang bertentangan dengan maqâshid al-syarî‘ah, kemaslahatan tersebut rasional karena hasil dari sebuah ijtihad dan pertimbangan keadilan atas harta warisan bagi ahli waris.
ENGLISH:
In the development of Islamic inheritance law. There is amatter concerning substitute heirs having the purpose of searching for justice for the theirs. Basically, the substitute heirs become heirs because the parents having the inheritance rights have passed away before the inheritors. As for the main problem of this research is how exactly the concept of substitute heirs in article 185 Compilation of Islamic Law, then how the review of the position of heir mashlahah replacement.
To answer the above problems, the authors use this type of library research by using a qualitative approach, in this case the data is in the form of theories or concepts about the position of substitute heirs of mashlahah reviewed. Then the data were analyzed qualitatively using the method of documentation. This documentation method aims to find data about the things or variables related to the heir and successor mashlahah.
The results obtained from this study can be seen that the concept of substitute heirs under section 185 Compilation of Islamic law that applies to all descendants of the heir who died first of the heirs and the heirs of the successor does not exceed an equal heir with being replaced. Beside that also, because the position of substitute heirs are not described in the Holy koran it directly, but the content mashlahah line with the objectives of Islamic law that is to realize a sense of justice for the heirs.
Therefore, the method mashlahah mursalah is very relevant insolving problems heir successor. Because, the position of substitute heirsis not something contrary to maqâshid al-Shari'ah, the benefit rational because the result of an ijtihad and considerations of justice upon the inheritance for heirs.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Seluruh hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk
para hamba-Nya, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya mengandung
mashlahah. Tidak ada hukum syara’ yang tidak mengandung mashlahah. Seluruh
perintah Allah kepada manusia untuk melakukannya adalah mengandung manfaat
untuk dirinya, baik secara langsung maupun tidak, begitu pula sebaliknya semua
larangan Allah untuk dijauhi manusia terkandung kemaslahatan, yaitu
terhindarnya manusia dari kebinasaan atau kerusakan. Semua ulama sependapat
tentang adanya kemaslahatan dalam hukum yang ditetapkan Allah. Oleh karena itu
mashlahah menjadi ukuran bagi mujtahid yang berijtihad untuk menetapkan hukum
atas suatu masalah yang tidak ditemukan 1 2 hukumnya baik dalam al-Qur’an,
Sunnah, maupun ijmâ’. Dalam hal ini, mujtahid menggunakan metode mashlahah
dalam menggali dan menetapkan hukum.1 Pengertian hukum sendiri menurut ulama
ushul fiqh ialah “apa yang dikehendaki oleh Syâri (pembuat hukum). Syâri di
sini adalah Allah, sementara kehendak Syâri itu dapat ditemukan dalam al-Qur’an
dan Sunnah. Usaha pemahaman, penggalian dan perumusan hukum dari kedua sumber
tersebut di kalangan ulama disebut istinbâth. Jadi istinbâth adalah usaha dan
cara mengeluarkan hukum dari sumbernya. Menurut Amir Syarifuddin sumber hukum
Islam pada dasarnya ada dua macam:2 1. Sumber “tekstual” atau sumber tertulis
(disebut juga nash), yaitu sumber yang berdasarkan teks al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
2. Sumber “non-tekstual” atau sumber tak tertulis (disebut juga ghair al-
nash), seperti istihsân, qiyâs, dan mashlahah mursalah. Meskipun sumber hukum
kedua ini tidak langsung mengambil dari teks al-Qur’an dan Sunnah, tatapi pada
hakekatnya digali dari (berdasar dan menyandar kepada) al-Qur’an dan Sunnah.
Ushul Fiqh sebagai metodologi dalam pengambilan hukum (istinbâth al- ahkâm),
dijadikan pedoman oleh para mujtahid untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan kontemporer. Sebagaimana definisi ushul fiqh yang
diungkapkan kalangan Hanâfiyyah, Mâlikiyyah, dan Hanâbilah, seperti yang
dinukil dan disimpulkan oleh Wahbah az-Zuhaili sebagai berikut:3 1 Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 322. 2 Ibid., hal. 1-2.
3 Wahbah Az-Zuhaili, Mabahits al-Ahkam al-Syari’ah (Beirut: Maktabah al-Falah,
1989), hal. 16. 3 “Kaidah-kaidah yang akan digunakan seorang mujtahid untuk
menyimpulkan hukum-hukum syara’ amaliyyah dari satu per satu dalilnya”. Yang
dimaksud dengan “kaidah-kaidah” dalam definisi tersebut adalah ketentuan-
ketentuan yang bersifat umum yang menjadi pedoman bagi mujtahid untuk memahami
hukum-hukum lebih rinci yang tercakup di dalam al-Qur’an dan Sunnah. Di antara
kaidah-kaidah itu ada yang berhubungan dengan keabsahan suatu dalil untuk
dijadikan suatu sumber hukum, dan ada yang berhubungan dengan metode istinbâth.
Metode istinbâth disini berkenaan dengan kebahasaan seperti kaidah yang
mengatakan bahwa ayat-ayat yang tegas (qath’i) dalam penunjukan hukumnya, wajib
diamalkan dan bukan termasuk lapangan ijtihâd, ada yang berkenaan dengan
substansinya (tujuan hukum atau maqâshid al- syarî‘ah) seperti cara-cara
menetapkan hukum dengan qiyâs, istihsân dan istislah (mashlahah).4 Metode
penggalian dan penetapan hukum dengan menggunakan metode mashlahah itu sangat
diperhitungkan oleh para mujtahid dalam berijtihad untuk menetapkan hukum suatu
masalah yang tidak ditemukan dalam al-Qur’an, Sunnah maupun ijmâ‘, baik
mashlahah tersebut ada petunjuk secara langsung dari pembuat hukum (Syâri‘)
maupun tidak ada petunjuk langsung dari Syâri‘ dalam bentuk nâsh atau ijmâ‘
tentang perhatian syara‘ terhadap mashlahah tersebut.5 Hukum kewarisan Islam
yang didasarkan kepada ayat-ayat al-Qur’an bersifat qath’i (absolut) baik
tsûbût (keberadaannya) maupun dalâlah-nya (penunjukan hukumnya) adalah mengenai
furûdh al-muqaddarah (bagian yang 4 Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta:
Kencana, 2005), hal. 9. 5 Amir Syarifuddin, Op. Cit., hal. 329. 4 telah
ditetapkan) yang tidak memerlukan interpretasi lebih lanjut. Hanya saja, furûdh
al-muqaddarah itu terjadi jika ia berdiri secara independen atau hanya
bergabung dengan satu furûdh lain. Umpamanya anak perempuan tunggal akan
mendapat setengah; atau ibu dengan keberadaan anak akan mendapatkan seperenam;
suami akan menerima seperempat dengan keberadaan anak si pewaris; atau
masing-masing ayah dan ibu akan menerima seperenam dengan keberadaan anak si
pewaris.6 Namun, ada beberapa orang yang disebutkan kedudukannya sebagai ahli
waris tetapi tidak ditentukan bagiannya dalam al-Qur’an, yaitu: ayah (bila
pewaris tidak meninggalkan anak); anak laki-laki dan saudara laki-laki.7
Demikian juga dengan kewarisan cucu, yang tidak secara rinci dijelaskan
al-Qur’an. Ketiadaan petunjuk tersebut membuka peluang bagi para mujtahid untuk
berijtihad. Apabila ayat-ayat al-Qur’an dalam bidang kewarisan dikaji, maka
akan kelihatan bahwa kedudukan cucu, kemenakan, kakek, serta ahli waris yang
derajatnya lebih jauh lagi tidak dirinci bagian-bagian warisannya. Dalam al-
Qur’an, ahli waris yang bagian-bagian warisannya dirinci dengan jelas ialah
anak, orang tua (bapak dan ibu), saudara, janda dan duda. Karena al-Qur’an dan
Sunnah tidak menegaskan bagian cucu, kemenakan, kakek serta ahli waris yang
derajatnya lebih jauh lagi, maka persoalan itu dipecahkan melalui ijtihâd.
Salah satu contoh ijtihâd untuk menentukan bagian cucu adalah ijtihâd yang
dilakukan Zaid bin Tsabit : 6Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam (Jakarta:
Kencana, 2008), hal. 37. 7 Ibid., hal. 41. 5 “Cucu, laki-laki dan perempuan,
dari anak laki-laki (malalui anak laki-laki) sederajat dengan anak jika tidak
ada anak laki-laki yang masih hidup. Cucu lakilaki seperti anak laki-laki, cucu
perempuan seperti anak perempuan, mereka mewaris dan menghijab seperti anak,
dan tidak mewaris cucu bersama-sama dengan anak laki-laki”.8 Menurut Hazairin
riwayat tersebut bukan sunnah rasul, hanya ajaran Zaid, yang tidak dapat
diterima seluruhnya sebagai suatu kebenaran, sebab bertentangan dengan
al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 33 yang menjadi dasar hukum waris pengganti, juga
bertentangan dengan prinsip al-Qur’an mengenai keutamaan antara garis lurus ke
bawah, garis lurus ke atas dan garis kesamping.9 Dari riwayat tersebut, dapat
diambil pengertian bahwa hanya cucu lakilaki dan perempuan keturunan laki-laki saja
yang mendapat harta warisan, itupun dengan syarat tidak ada anak pewaris
laki-laki yang masih hidup. Sedangkan cucu laki-laki dan perempuan keturunan
perempuan tidak dijelaskan bagiannya. Langkah tersebut merupakan terobosan yang
dilakukan oleh Zaid Ibn Tsabit untuk menyelesaikan persoalan kewarisan cucu
dengan jalan ber-ijtihâd dalam rangka mencari kemaslahatan bagi para ahli waris
yang ditinggalkan. Pada saat itu, memang ijtihâd Zaid Ibn Tsabit mendapat
pembenaran, sebab sejalan dengan alam pikiran masyarakat Arab katika ijtihâd
tersebut dilakukan.10Akan tetapi penonjolan kedudukan laki-laki maupun
keturunan lewat garis laki-laki mencerminkan ijtihâd tersebut lebih mengarah
kepada pola pemikiran masyarakat patrilineal yang tidak menyinggung sama sekali
kepada kedudukan cucu perempuan melalui garis keturunan perempuan. 8 Muhammad
bin Isma’il al-Bukhari, Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar El-Fikr, 2006), jil. IV,
hal. 188. 9 Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur'an dan Hadits
(Jakarta: Tintamas, 1964), hal. 106. 10 Moh Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum
Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar
Grafika, 2009), hal. 154. 6 Di Indonesia problem cucu dalam mendapatkan harta
warisan dari kakeknya dicari jalan keluarnya dengan cara membentuk konsep ahli
waris pengganti. Pembentukan konsep ahli waris pengganti tersebut diprakarsai
oleh para cendikiawan dan ulama-ulama dengan memformulasikannya ke dalam
Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan konsep ahli waris pengganti dimaksudkan untuk
menyelesaikan masalah dan menghindari sengketa. Dalam hal ini, munculnya konsep
ahli waris pengganti didasarkan pada aliran pemikiran bahwa harta benda dalam
keluarga sejak semula memang disediakan sebagai dasar material keluarga dan
turunannya. Oleh sebab itu, formulasi konsep ahli waris pengganti yang
menempatkan cucu sebagai ahli waris sesungguhnya sesuai dengan prinsip hukum
kewarisan Islam yaitu untuk memberikan rasa keadilan kepada semua ahli waris
dalam menerima harta warisan sesuai dengan ketentuan nash. konsep ahli waris
pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut tercantum dalam Pasal 185 yang
lengkapnya berbunyi:11 Ayat (1): “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu
daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka
yang tersebut dalam Pasal 173”.12 Ayat (2): “Bagian ahli waris pengganti tidak
boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti”. Dari
keterangan tersebut, dapat diambil pengertian bahwa menurut Pasal 185 Kompilasi
Hukum Islam ahli waris pengganti mempunyai kedudukan sebagai 11 Tim Redaksi
Pustaka Yustisia, Undang-undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta:
Pustaka Yustisia, 2008), hal. 123. 12 Pasal 173 berbunyi: seorang terhalang
menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, dihukum karena: (a) dipersalahkan telah membunuh atau mencoba
membunuh atau menganiaya berat pada pewaris. (b) dipersalahkan secara memfitnah
telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan suatu kejahatan yang diancam
dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. 7 ahli waris
dengan syarat orang yang digantikannya telah meninggal lebih dahulu daripada
pewaris, serta bagian yang diterima tidak melebihi dari apa yang diterima
sederajat dengan yang diganti. Konsep penggantian di atas, pada dasarnya masih
menjadi problem di masyarakat karena belum adanya kejelasan Pasal 185 Kompilasi
Hukum Islam (KHI) tentang makna ahli waris pengganti. Sehingga muncul perbedaan
penafsiran di masyarakat maupun para hakim Pengadilan Agama yang berwenang
mengadili perkara tersebut. Sebagaimana ketetapan fatwa waris Pengadilan Agama
Jakarta Utara No.59/C/1980 bahwa, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak
perempuan tidak mewarisi harta peninggalan dari kakeknya karena keduanya
termasuk dzawî al-arhâm (melalui wanita, berlainan klen dengan pewaris). Harta
peninggalan tersebut harus diserahkan kepada bait al-mâl atau kas negara. Fatwa
tersebut tentu saja tidak memenuhi rasa keadilan, mengapa harus dibedakan cucu
laki-laki dan cucu perempuan antara yang melalui penghubung laki-laki dan
melalui penghubung perempuan.13 Ketidakjelasan pasal tersebut terletak pada
kata “ahli waris” tersebut siapa yang dimaksud, apakah yang mendapat warisan
itu cucu laki-laki atau cucu perempuan dari garis keturunan laki-laki saja,
ataukah cucu laki-laki atau cucu perempuan dari garis keturunan perempuan juga
mendapat warisan. Selanjutnya dalam pasal tersebut juga tidak menjelaskan
berapa bagian masing-masing harta warisan yang didapatkan ahli waris pengganti,
Kompilasi Hukum Islam hanya menjelaskan batasan bagian ahli waris pengganti
tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Oleh karena itu, Kompilasi Hukum 13 Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2005), hal. 329. 8 Islam memasukan persoalan waris pengganti dalam Pasal 185
ini termasuk kedalam asas keadilan berimbang. Diskursus mengenai konsep
penggantian dikembangkan secara luas di Indonesia pada tahun 60-an oleh Prof.
Dr. Hazairin atas penafsiran ulang ayat kewarisan. Dalam pandangannya asas
penggantian memiliki rujukan yang jelas dalam Al-Qur'an surat an-Nisâ’ ayat 33:
Artinya: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu
bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada)
orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada
mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”.14 Dengan
pendekatan gramatikal yang berbeda dengan fuqaha dan mufassir awal ia
menyatakan bahwa makna mawâlî memiliki arti ahli waris pengganti. Konsep ahli
waris pengganti dalam pandangan Hazairin, bukan sekedar ketidaksesuaian dengan
landasan sosio-historis melainkan karena kesalahan interpretasi terhadap makna
mawâlî dalam Al-Qur'an yang semestinya diartikan “ahli waris yang menggantikan
seseorang dalam memperoleh bagian peninggalan orang tua dan kerabatnya”.15
Berdasarkan penemuannya, semua hukum dalam al-Quran ada hubungannya dengan soal
kekeluargaan atau hubungan darah, demikian juga dalam hukum kewarisan, menganut
sistem bilateral. Dalam hukum waris bilateral, laki-laki dan perempuan
mempunyai hak yang sama dalam menerima warisan. Hal ini mempengaruhi beliau
dalam menetapkan golongan ahli waris yang dibagi 14 Departemen Agama RI, Mushaf
Al-Qur’an Terjemah (Jakarta: al-Huda, 2005), hal. 84. 15 Hazairin, Op. Cit.,
hal. 26-32. 9 menjadi tiga golongan dzawî al-furûdh, dzâwi al-qarâbah16dan
golongan ahli waris pengganti. Untuk menggali lebih jauh tentang konsep ahli
waris pengganti menurut Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) maka metode
penggalian dan penetapan hukum dengan menggunakan mashlahah itu sangat relevan,
mengingat tidak adanya dalil yang secara khusus baik dalam al-Qur’an maupun
Hadits yang menjelaskan tentang kedudukan ahli waris pengganti. Dengan demikan,
dari latar belakang di atas, penulis ingin mengangkat permasalahan ini menjadi
sebuah karya ilmiah, dengan judul "STUDI PASAL 185 KOMPILASI HUKUM ISLAM
TENTANG WARIS PENGGANTI (SEBUAH TINJAUAN MASHLAHAH)", diharapkan nantinya
akan ditemukan titik kejelasan tentang bagaimana konsep ahli waris pengganti di
dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta bagaimana tinjauan mashlahah
terhadap kedudukan ahli waris pengganti. B. Batasan Masalah Untuk menghindari
meluasnya permasalahan-permasalahan yang ada, maka peneliti memberikan
batasan-batasan masalah yaitu membahas tentang bagaimana konsep ahli waris
pengganti di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta melihat
bagaimana tinjauan mashlahah terhadap kedudukan ahli waris pengganti. 16 Dzâwi
al-qarâbah adalah golongan anggota keluarga yang didasarkan atas hubungan dalam
arti luas, baik dari garis bapak maupun dari garis ibu. Sedangkan waris pengganti
adalah ahli waris yang mengganti kedudukan orang tuanya yang meninggal lebih
dahulu daripada pewaris. 10 C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana Konsep Ahli Waris Pengganti
Dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI)? 2. Bagaimana Tinjauan Mashlahah
Terhadap Kedudukan Ahli Waris Pengganti? D. Tujuan Penelitian Mengiringi latar
belakang serta permasalahan sebelumnya diharapkan tulisan ini mampu menjawab
dan mengungkap persoalan melalui pembahasan yang mudah dimengerti dan terarah
dengan baik. Untuk mewujudkan semua itu, ada beberapa tujuan dan nilai guna
yang ingin dicapai, antara lain: 1. Untuk mengetahui bagaimana konsep ahli
waris pengganti di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2. Melihat
bagaimana tinjauan mashlahah terhadap kedudukan ahli waris pengganti. Selain
itu juga, penelitian ini juga bertujuan agar hasil pembahasannya dapat menjadi
alternatif dan pemecahan masalah tentang ahli waris pengganti yang masih
menjadi problematika banyak orang. Oleh karenanya penulis berharap penelitian
ini berguna untuk memberikan wawasan serta pengetahuan yang lebih mendalam
tentang ilmu waris dan ushul fiqh khususnya tentang penggunaan mashlahah. 11 E.
Kegunaan Penelitian Dengan mengetahui tujuan tersebut di atas, maka penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara
praktis. Kegunaan tersebut antara lain: 1. Secara Teoritis Secara teoritis,
hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk menambah dan mengembangkan
pengetahuan tentang konsep ahli waris pengganti di dalam Pasal 185 Kompilasi
Hukum Islam serta mengetahui tentang tinjauan mashlahah terhadap kedudukan ahli
waris pengganti. 2. Secara Praktis Memberikan sumbangan ilmu pengetahuan agar
dapat menciptakan unifikasi di bidang hukum waris untuk menuju kodifikasi hukum
hingga dapat mewujudkan hukum waris nasional. F. Definisi Operasional Definisi
operasional diperlukan untuk menjelaskan beberapa pengertian atau
kekurangjelasan makna yang berhubungan dengan konsep-konsep pokok yang terdapat
dalam penelitian ini.17Oleh karena itu penulis akan menguraikan maksud dari
variabel penelitian tentang Studi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam Tentang Waris
Pengganti Sebuah Tinjauan Mashlahah sebagai berikut: 1. Kompilasi Hukum Islam
(KHI): adalah kumpulan hukum Islam dibidang muâmalah yang berlaku dalam
yurisdiksi (wilayah hukum) peradilan agama bagi warga negara Indonesia yang
beragama Islam yang lahir 17 Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah:
Skripsi, Tesis, Artikel, Disertasi, Makalah, Laporan Penelitian (Malang: IKIP
Malang, 1996), hal. 13. 12 melalui instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1
Tahun 1991.18 Materi Kompilasi Hukum Islam terdiri atas tiga buku yaitu; a.
Buku I : Tentang Hukum Perkawinan b. Buku II : Tentang Hukum Kewarisan c. Buku
III : Tentang Hukum Perwakafan 2. Waris: berasal dari bahasa Arab
waritsa-yaritsu-waritsan-wawartsan-wa irtsan-wairtsatan-waritsatan-waturatsan,
yang berarti mempusakai harta.19 3. Waris Pengganti: Terambil dari bahasa
Belanda “plaatsvervulling” yang berarti penggantian tempat yang dimaksudkan
dalam hukum waris adalah penggantian ahli waris misalnya seseorang meninggal
dunia meninggalkan cucu yang orang tuanya telah meninggal lebih dahulu. Cucu
ini menggantikan orang tua untuk menerima warisan dari kakek atau neneknya.20
4. Mashlahah: kata mashlahah berasal dari bahasa Arab yang terbentuk dari
lafadz shalaha-yashluhu-suluhan wa shalihiyatan. Dalam bahasa Arab mashlahah
diberi makna baik atau positif.21 18 Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Op. Cit.,
hal. 47. 19 S. Askar, Kamus Arab-Indonesia Al-Azhar (Jakarta: Senayan
Publishing, 2009), hal. 1046. 20 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Pradnya Paramita, 1999), hal. 69. 21
Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hal. 788. 13
G. Metode Penelitian 1. Jenis dan Pendekatan Penelitian a. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan library research atau penelitian berdasarkan
literatur. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah kajian pustaka, yaitu
telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya
bertumpu pada penelaahan kritis terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan.22 b.
Pendekatan Penelitian Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dimaksudkan untuk mengungkapkan
gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar
alami.23Menurut Sugiyono, pendekatan kualitatif digunakan untuk mendapatkan
data yang mendalam guna mengkonstruksikan hubungan antar fenomena. Obyek yang
di teliti tidak dapat dilihat parsial dan dipecah ke dalam beberapa variabel
karena setiap aspek penelitian ini hasil konstruksi pemikiran.24 2. Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer,
sumber data sekunder dan sumber data tersier. a. Sumber Data Primer, adalah
bahan pustaka yang berisikan pengetahuan ilmiah yang baru atau mutakhir,
ataupun pengertian baru tentang fakta yang 22 Tim Penyusun IKIP, Op. Cit., hal.
2. 23 Ibid., hal. 1. 24 Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif (Bandung: CV.
ALFABETA, 2008), hal. 5. 14 diketahui maupun mengenai suatu gagasan.25 Dalam
penelitian ini, yang merupakan bahan hukum primer adalah: 1. Al-Qur’an 2.
Hadits-hadits 3. Kompilasi Hukum Islam (KHI) 4. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (BW) b. Sumber Data Sekunder, adalah bahan pustaka yang berisikan
informasi tentang bahan primer.26 Bahan sekunder ini antara lain, berupa
buku-buku yang berhubungan dengan waris pengganti dan mashlahah: 1. Hukum
Kewarisan Bilateral Menurut Qur'an dan Hadits karya Hazairin. 2. Penggantian
Tempat Dalam Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam karya
Ismuha. 3. Perbandingan Hukum Waris Syi’ah dan Sunnah karya Muhammad Jawad
Mughniyah. 4. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karya Idris Ramulyo. 5. Hukum
Kewarisan Islam karya Amir Syarifuddin. 6. Ushul al-Fiqh Imam Malik karya
Fariqam Musa. 7. Ushul al-Fiqh al-Islamy karya Wahbah Az-Zukhaili. 8. Ushul
Fiqh karya Amir Syarifuddin. 25 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003), hal. 29. 15 c. Sumber
Data Tersier, adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder. Bahan tersier yang penulis gunakan yaitu
berupa kamus terjemah Arab-Indonesia: 1. Kamus Arab-Indonesia Al-Azhar karya S.
Askar 2. Kamus al-Munawwir karya Munawwir. 3. Metode Pengumpulan Dan Analisis
Data Dalam mengumpulkan data, peneliti memilih untuk menggunakan studi dokumen
atau dokumentasi untuk alat pengumpulan datanya. Metode dokumentasi adalah
mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip,
buku, surat kabar, majalah dan sebagainya.27Dalam penelitian ini, penulis
mencari data mengenai waris pengganti dan maslahah dalam literaturliteratur
ilmiah, dokumen resmi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembahasan.
Sedangkan metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang
terkumpul adalah analisis data kualitatif. Maksud dari penggunaan metode
tersebut adalah untuk menganalisis data yang diperoleh dari berbagai sumber
sesuai dengan metode pengumpulan dokumentasi.28 Menurut Bogdan, analisis data
kualitatif dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam
unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting
dan yang akan dipelajari serta membuat kesimpulan.29Oleh karena itu, terhadap
data tersebut dilakukan hal sebagai berikut: 27 Suharsimi Arikunto, Prosedur
Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hal. 158.
28 Sugiyono, Op. Cit., Hal. 87 29 Ibid., hal. 88. 16 a. Memilih pasal-pasal dan
ayat-ayat serta pandangan para ahli hukum yang berisi kaidah-kaidah hukum yang
mengatur tentang masalah ahli waris pengganti agar dapat menjawab permasalahan
dalam penelitian ini. b. Mengolah data, yaitu data yang dikumpulkan lalu dikelompokan,
kemudian dianalisis dan disistematiskan dalam uraian yang bersifat deskriptif
analisis. Data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur yang berkaitan
dengan pokok bahasan, dianalisis dengan objektif, serta menghubungkannya dengan
pendapat pakar hukum dan penulis-penulis, lalu hasilnya ditafsirkan untuk
dirumuskan menjadi penemuan dan kesimpulan penelitian. Dengan metode ini, data
kualitatif yang diperoleh kemudian dipaparkan dan dianalisis secara kritis
untuk mendapatkan analisis yang tepat. Data tersebut kemudian dikaji lebih
dalam lagi sehingga mencapai kesimpulan dari permasalahan yang dibahas. H.
Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu sangat dibutuhkan dalam penelitian.
Dengan adanya penelitian terdahulu, dapat melihat kelebihan dan kekurangan
antara penulis dengan penulis sebelumnya dalam berbagai teori, konsep yang
diungkapkan oleh penulis dalam masalah yang berhubungan dengan penelitian.
Penelitian terdahulu juga mempermudah membaca untuk melihat dan menilai dalam
perbedaan serta persamaan teori yang digunakan oleh penulis dengan penulis
lainnya dalam masalah yang sama.30 Beberapa diantaranya adalah penelitian yang
dilakukan oleh: 30 Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Malang:
Fakultas Syari’ah UIN, 2005), hal. 12. 17 1. Imran Sahroni dengan judul
"Waris Pengganti Dalam Perspektif KUH. Perdata, KHI dan Hukum
Islam"31 Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa ada perbedaan konsep
tentang waris pengganti, baik menurut KUH Perdata (BW), KHI maupun menurut
hukum Islam. Perbedaan tersebut terletak siapa yang termasuk ahli waris
pengganti dan berapa jumlah bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti ; a.
Menurut KUH Perdata dan KHI, yang termasuk ahli waris pengganti adalah semua
keturunan, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris. b. Menurut
hukum Islam dan aliran Sunni, waris pengganti hanyalah cucu baik laki-laki
maupun perempuan keturunan dari anak laki-laki, itupun dengan ketentuan ketat
yaitu mereka mewaris apabila tidak anak lakilaki yang hidup yang bukan ayahnya.
Sedangkan menurut Sunni cucu baik laki-laki maupun perempuan keturunan dari
anak perempuan dzawî al-arhâm. c. Jumlah bagian yang diterima oleh waris
pengganti menurut KUH Perdata adalah sama besar dengan yang diganti. d. Menurut
Kompilasi Hukum Islam jumlah bagian waris pengganti tidak boleh melebihi
(maksimal sama) dari bagian yang seharusnya yang diganti. e. Menurut Hukum
Islam waris pengganti tetap pada prinsip perimbangan laki-laki dan perempuan.
31 Imran Sahroni, Waris Pengganti Dalam Perspektif KUH. Perdata, KHI dan Hukum
Islam, Skripsi SI (Malang: Universitas Islam Negeri Malang, 2005). 18 2. Badru
Tamam dengan judul "Putusan Hukum Terhadap Waris Kedudukan Waris Pengganti
(Plaatsvervulling) (Studi Perkara No. 1609/Pdt.G/1998/PA. Blitar)"32
penelitian ini menghasilkan kesimpulan; a. Bahwa dasar hukum Pengadilan Agama
Blitar dalam memutus perkara mengenai waris pengganti (Plaatsvervulling)
terhadap perkara No. 1609/Pdt.G/1998/PA. Blitar. Dalam penerapan hukumnya hakim
mengacu kepada ketentuan hukum, dan juga hakim berupaya melakukan ijtihad.
Dalam masalah ini hakim berlandaskan pada masalah pembagian harta warisan, maka
menurut hukum farâ’idh Islam harta warisan harus dibagi pada ahli waris yang
sah secara hukum. Dalam hukum Islam, harta peninggalan tidak boleh dimiliki
oleh anak angkat, karena ada hak-hak dari saudara-saudara pewaris. b. Hakim
tidak menggunakan asas legalitas dalam memutus perkara ini. Akan tetapi hakim
berpijak pada hukum Islam juga hakim berijtihad semata-mata untuk
menyelesaikannya. 3. Pasnelyza Karani dengan judul “Tinjauan Ahli Waris
Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan KUH Perdata”33
penelitian ini menghasilkan kesimpulan: a. Bahwa sistem ahli waris pengganti
dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata terjadi apabila
orang yang menghubungkannya kepada si-pewaris sudah meninggal dunia terlebih 32
Badru Tamam, Putusan Hukum Terhadap Waris Kedudukan Waris Pengganti
(Plaatsvervulling) (Studi Perkara No. 1609/Pdt.G/1998/PA. Blitar), Skripsi SI
(Malang: Universitas Islam Negeri Malang, 2005). 33 Pasnelyza Karani, Tinjauan
Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Kewarisan KUH
Perdata, Tesis S2 (Semarang: Universitas Diponegoro, 2010 ). 19 dahulu dari
pewaris, dan haruslah mempunyai hubungan nasab (pertalian darah) yang sah
dengan pewaris. b. Perbandingan ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan
Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata yaitu sama-sama menggantikan kedudukan
ahli waris yang lebih dahulu meninggal dari si-pewaris. juga terdapat perbedaan
dalam bagian harta yang diterima oleh ahli waris pengganti, yang mana dalam
hukum kewarisan Islam bagian yang diterima ahli waris pengganti tidak sama
persis dengan yang digantikan, ahli waris pengganti berlaku dalam garis
keturunan ke bawah, keatas dan kesamping. Sedangkan dalam hukum kewarisan KUH
Perdata bagian yang diterima ahli waris pengganti sama dengan yang
digantikannya dan tidak mengenal ahli waris pengganti dari garis keturunan
keatas. I. Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan merupakan rangkaian
urutan dari beberapa uraian suatu sistem pembahasan dalam suatu karangan
ilmiah. Dalam kaitannya dengan penulis ini secara keseluruhan terdiri lima bab,
yang disusun secara sistematis sebagai berikut: BAB 1 Merupakan bab pendahuluan,
yang di dalamnya memuat tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metodologi penelitian,
sistematika pembahasan. Dalam BAB II Tinjauan umum terhadap waris pengganti,
bab ini akan dibagai dua sub pokok. Pertama, Menguraikan tentang sistem
kewarisan Indonesia, yang berisi tentang sistem kewarisan Sunni dan Syi’ah,
sistem 20 kewarisan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sistem kewarisan KUH Perdata
(BW), dan sistem kewarisan Indonesia. Kedua menguraikan tentang konsep ahli
waris pengganti, yang berisi tentang konsep ahli waris pengganti menurut
Al-Qur’an dan Hadith, konsep ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam
(KHI), konsep ahli waris pengganti menurut KUH Perdata (BW), konsep ahli waris
pengganti menurut Hazairin. BAB III Kajian teoritis tentang mashlahah, bab ini
akan menguraikan tentang pengertian dan ketentuan mashlahah, kehujjahan
mashlahah, perbedaan pendapat ulama mengenai mashlahah. BAB IV ini akan
menguraikan data dan analisis yang memuat tentang tinjauan mashlahah terhadap
waris pengganti. BAB V Penutup, penulis akan mengakhiri seluruh skripsi ini
dengan suatu kesimpulan dan tidak lupa untuk menyertakan saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Studi pasal 185 kompilasi hukum Islam tentang waris pengganti: Sebuah tinjauan mashlahah " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment