Abstract
INDONESIA:
Setiap masyarakat memiliki adat kebudayaan masing-masing dalam melaksanakan perkawinan. Hal tersebut tergambar dalam prosesi perkawinan yang terdiri dari beberapa aturan yang harus dilaksanakan. Akan tetapi pada perkembangannya dalam pelaksanaan perkawinan selalu memunculkan berbagai permasalahan. Misalnya pada perkawinan masyarakat Bima, di sana kita akan disuguhkan dengan berbagai tradisi yang diantaranya adalah Kaboro Co'i yaitu prosesi pengumpulan mahar yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan tujuan untuk membantu meringankan beban calon mempelai laki-laki.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya tradisi Kaboro Co'i pada perkawinan masyarakat Bima dan konsep urf terkait dengan tradisi Kaboro Co'i.
Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis, dan sifat penelitiannya adalah deskriptif, sedangkan pengumpulan datanya dengan menggunakan observasi, interview dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, ada dua faktor yang melatar belakangi adanya tradisi Kaboro Co'i yitu:
Pertama faktor kekelurgaan/kekerabatan. Bagi masyarakat Bima kehidupan bukan hanya untuk diri sendiri akan tetapi berguna untuk orang lain, dan dalam kenyataannya masyarakat Bima adalah masyarakat yang menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat. Hal ini tercermin dalam kalimat: katohompara wekiku sura dou mori na labo dana (biarlah ku korbankan kepentingan rakyat/kebersamaan dalam masyarakat). yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bima.
faktor yang Kedua adalah faktor adat kebiasaan (warisan budaya) yang menjadi warisan budaya dan menjadi jati diri sang Bima serta disepakati untuk menjadi dasar pemerintahan kerajaan Bima. Kesepakatan tersebut berlaku turun temurun dari generasi ke generasi serta mengikat. Dengan dasar itu masyarakat Bima berpola yang dituangkan dalam bendera atau lambang Kerajaan Bima.
Adapun konsep urf terkait dengan tradisi Kaboro Co'i merujuk pada kaedah yang menegaskan bahwa peraturan yang terlarang secara adat adalah sama saja terlarang secara hakiki. Kaboro Co'i dengan urf merupakan adat yang tidak bertentangan karena di sana ada saling keterkaitan yang mana keduanya sama-sama menjadi sesuatu yang telah diterima dan ditetapkan oleh masyarakat secara umum sebagai suatu peraturan dan ketentuan yang wajib di lakukan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Tradisi Kaboro Co'i pada perkawinan masyarakat bima perspektif urf di Kecamatan Monta Kabupaten Bima." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment