Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Eksistensi Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DPC Malang Ray

Abstract

INDONESIA:
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan membela tindakan lain untuk kepentingan hukum klien. Namun belakangan ini profesi mulia ini menjadi tercoreng dengan ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam tindak kejahatan makelar kasus.
Adanya pengakuan sarjana syari’ah dalam undang-undang no 18 tahun 2003 mengenai sarjana yang dapat meniti karir sebagai advokat bukan saja menjadi kabar gembira bagi alumni fakultas syari’ah yang berkeinginan menjadi advokat, akan tetapi bagi pengguna jasa hukum (masyarakat) juga.
Pengadilan agama yang tidak serta merta menggunakan hukum acara peradilan umum akan tetapi menggunakan kitab-kitab klasik sebagai dasar beracara di pengadilan agama merupakan prospek yang begitu besar bagi advokat syari’ah yang dalam kurikulum perkuliahannya selalu diajarkan mengenai hal tersebut. Mayoritas advokat selama ini beracara di pengadilan agama adalah advokat secara umum perlu dipertanyakan kompetensi mereka terhadap kepahaman terhadap hukum acara yang berlaku di pengadilan agama, karena hal ini sangat mengganggu dalam proses penegakan hukum di pengadilan agama.
APSI DPC Malang Raya sebagai wadah dari advokat syari’ah seharusnya menjadi penggerak untuk merespon peluang yang selama ini ada pada advokat syari’ah, namun kondisi sebaliknya yang ada pada APSI DPC Malang Raya selama ini sejak pendirian 16 januari 2009 hanya ada tiga perkara yang masuk. Kenyataan ini merupakan sebuah masalah juga ketika melakukan penjaringan calon-calon advokat syari’ah.
Jenis penelitian ini masuk pada field research (penelitian lapangan) sedangkan pendekatannya menggunakan deskriptif analitis, lokasi penelitian di kantor APSI DPC Malang Raya, teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara dan dokumentasi, teknik pengolahan data menggunakan langkah editing, classifying dan verifying. Dan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa para yang peneliti wawancarai tidak mengetahui eksistensi APSI DPC Malang Raya sedangakan mahasiswa fakultas Syari’ah yang peneliti wawancarai mengetahui eksistensi APSI DPC Malang Raya selama ini namun belum optimal, kendala-kendala internal mendominasi DPC Malang Raya seperti sumber daya manusia kurang memadai, etos kerja kurang dan dana yang tidak mencukupi. Upaya-upaya selama ini dalam mengeksiskan APSI DPC Malang Raya hampir semuanya tidak terlaksana karena bebenturan dengan kerdala-kendala yang disebutkan tadi.
ENGLISH:
Advocate is a person who is providing legal services, legal consultation, legal assistance, exercise authority, represent, assist, defend, and other measures to defend the legal interests of clients. But lately this noble profession to be tainted with work personality elements are not responsible for the broker involved in a crime case
The recognition of Shariah scholars in the law no 18 of 2003 regarding the scholar who can pursue a career as an advocate not only be good news for abiturient faculty who wish to become an advocate sharia, but for users of legal services (community) is also
Islamic courts that do not necessarily use the public judicial procedural law but to use the classic books as the basis for court proceedings in which religion is so great prospects for Shariah advocates that the curriculum was always taught lecture about it. The majority of lawyers in court during these proceedings is an advocate of religion in general have questioned their competence of understanding on the procedural law applicable in the courts of religion, because this is very disturbing in the process of law enforcement in religious courts.
APSI DPC Malang as container from advocates of sharia should be the driving force to respond to the opportunities that have been there on the advocate sharia, but otherwise the conditions that exist at the APSI DPC Malang far since the establishment of 16 January 2009

there were only three cases that enter . This fact is also a problem when candidates advocate shariah conducting cadre

This study was entered in field research (field research), while the approach using deskripti fanalitis, research sites in Malang DPC APSI office, data collection techniques employed a dalah interviews and documentation, data processing techniques using step editing, classifying and verifying. And data analysis techniques using analisis deskriptif.
The results of the researchers stated that the interview did not know the existence of APSI DPC Malang student while the faculty of Sharia which researchers interviewed know the existence of Malang APSI DPC during this but not optimal, internal constraints dominate DPC Malang as inadequate human resources , work ethic and lack of insufficient funds. The efforts so far in the existing DPC APSI Malang almost everything does not take place because the clash with the constraints mentioned earlie



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945 menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia. Dengan demikian, setiap warga Negara mempunyai kedudukan dan derajat yang sama didepan hukum (equality before the law), mempunyai hak yang sama dalam memperoleh keadilan, perlakuan, dan perlindungan hukum serta mempunyai hak pula dalam menuntut keadilan dan 2 kebenaran tanpa adanya diskriminatif. Namun demikian apa yang diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 tersebut masih jauh dari kenyataan, masih banyak kita jumpai adanya warga masyarakat yang tidak berdaya dalam mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, meskipun pemerintah sendiri sudah mengupayakan adanya penegakan supremasi hukum, namun upaya tersebut hingga kini masih belum terlaksana dengan baik. Ketidakberdayaan masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum ditambah lagi merebaknya kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di kalangan pemerintah orde baru, politisi bahkan di dunia peradilan merupakan sejarah yang kelam bagi bangsa Indonesia. Keadaan yang demikian ini mengilhami munculnya fase baru bagi sejarah bangsa Indonesia dengan lahirnya era reformasi yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan rezim orde baru. Salah satu semangat reformasi ini adalah bagaimana menciptakan suatu pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk mewujudkan hal tersebut, maka penegakan hukum (rule of law) mutlak diperlukan dan ini iperlukan karakter-karakter, antara lain sebagai berikut: 1. Supremasi hukum (the supremacy of law) 2. Kepastian hukum (legal certainty) 3. Hukum yang responsive 4. Penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif 5. Indepedensi peradilan Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum dalam kehidupan masyarakat dan bernegara inilah, maka profesi penasehat hukum (advokat, pengacara praktek) sangat dibutuhkan keberadaannya disamping unsur 3 penegak hukum yang lain, seperti hakim, jaksa, polisi. Meskipun eksistensi profesi penasehat hukum sangat diperlukan dalam rangka memperoleh kedilandan keberadaan serta penegakan supremasi hukum, namun tidak kita pungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang menilai negatif terhadap profesi penasehat hukum, sehingga sering dijumpai istilah pengacara hitam (devil advocate). Terlepas kontroversi yang mengiringi profesi pengacara, legalitas penasehat hukum juga terdapat pada agama Islam yang mengajarkan umatnya untuk saling tolong-menolong, bantu-membantu dalam hal kebaikan, dan Islam pun mengajarkan umatnya untuk memberikan bantuan bagi yang membutuhkan, sebagaimana firman Allah, QS. Al-Maidah: 2 © !$# ¨bÎ) ( © !$# (#qà)¨?$#ur 4 Èbºurôãèø9$#ur ÉOøOM}$# n?tã (#qçRur$yès? Ÿwur ( 3uqø)­G9$#ur ÎhŽÉ9ø9$# n?tã (#qçRur$yès?ur ÇËÈ É>$s)Ïèø9$# ߃Ïx© Artinya: “tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.1 Ayat di atas menyatakan bahwa Allah menganjurkan manusia untuk saling tolong-menolong selama hal tersebut tidak mengandung kejahatan. Di dalam Islam, keberadaan advokat merupakan perintah Allah SWT dan Rasulnya bagi upaya penyelesaian perkara secara islah. Islam memberikan dukungan moral bagi advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat sebagai ibadah, fardu kifayah dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran antara sesama manusia dan prinsip saling tolong menolong. 1 Mahmud Yunus, Tarjamah Al-Qur’an Al-Karim (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1993), hal. 280 4 Dalam memohon bantuan kepada ahli hukum, biasanya pihak yang membutuhkan memberikan kuasa pada pengacara atau advokat. Pengacara atau advokat inilah yang akan membimbing serta menolong pihak yang berperkara dalam melaksanakan seluruh peraturan yang berlaku terhadap orang yang menghadapi perkara di pengadilan. Advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum, keberadaannya sangat dibutuhkan. Apalagi dengan semakin meningkatnya kesadaran hukum maasyarakat serta kompleksnya masalah hukum. Profesi advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata (termasuk perdata khusus yang berkaitan dengan perkara dalam agama Islam), maupun dalam tata usaha Negara. Advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberika pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri.2 Bagi advokat kebebasan profesi (free profession) sangat penting, tidak sekedar demi profesi advokat itu sendiri, melainkan juga guna mewujudkan kepentingan yang lebih luas, yaitu terciptanya lembaga peradilan yang bebas (independent judiciary) yang merupakan prasayarat dalam menegakkan rule of 2 Rahmat Rosyadi dan Sri, Advokat dalam perspektif Islam dan Hukum Positif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), hal. 18 5 law3 dan melaksanakan nilai-nilai demokrasi.4 Semakin bebas profesi advokat, semakin bebas lembaga pengadilan, semakin mudah menegakkan rule of law dan akan semakin demokratis pula suatu negara, terutama di lembaga Pengadilan Agama yang merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam.5 Namun kenyataannya di masyarakat profesi advokat terkadang menimbulkan pro dan kontra, terutama yang berkaitan dengan perannya dalam memberikan jasa hukum, ada sebagian masyarakat yang menganggap para advokat adalah orang yang pandai memutarbalikkan fakta. Pekerjaan ini dianggap pekerjaan orang yang tidak mempunyai hati nurani, karena selalu membela orangorang yang salah, mendapat kesenangan di atas penderitaan orang lain, mendapat uang dengan cara menukar kebenaran dan kebatilan dan sebagainya, cemoohan yang bernada negatif.6 Di antara sekian banyak profesi hukum, advokat merupakan jenis profesi yang paling banyak menimbulkan kontroversi. Situasi demikian tidak hanya dirasakan pada Negara-negara berkembang, tetapi juga negara-negara maju. Dalam berbagai survey di Amerika Serikat, profesi advokat masih menempati profesi terhormat. Pengacara naik pamornya karena banyak memimpin dunia. Berangkat dari profesi ini dan terbukti mereka semua orang-orang yang cerdas, rasional dan orang-orang yang pandai berargumentasi. Namun, ironisnya dalam 3 Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Lihat Kusmiaty, dkk.. Tata Negara (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2000) 4 Ibid.,hal. 19 5 Bambang Waluyo, Implementasi Kekuasaan Kehakiman RI, (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 1992), hal, 24 6 Rahmat Rosyadi dan Sri Hartini, op.cit. hal. 19 6 jajak pendapat lainnya advokat dan pengacara ternyata juga mendapat predikat profesi yang paling tidak disukai. Mereka dipandang sebagai kumpulan orang yang senang memutar balikkan fakta, membat gelap persoalan yang sudah jelas dan tidak bermoral karena mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain.7 Selama ini terdapat kesan pro dan kontra di masyarakat terhadap peran advokat yang berpraktek di pengadilan. Bagi yang kontra memberi kesan negatif sedangkan bagi yang pro memberikan kesan yang positif terhadap kehadiran dan peran advokat di pengadilan agama. Adanya kesan negatif bagi sebagian masyarakat, bahwa untuk mendapatkan jasa hukum sekarang memerlukan biaya tinggi dan membuat rumit masalah yang dianggap sederhana sehingga lambat dalam penyelesaiannya. Akan tetapi dipihak lain ada kesan positif masyarakat, bahwa untuk berperkara di Pengadilan Agama dengan menggunakan jasa advokat dapat memudahkan urusan administratif dan juga memberikan kepuasan serta dapat memenuhi rasa keadilan sekalipun dalam posisi kalah. Oleh karena itu seorang advokat yang akan melakukan praktek di pengadilan agama untuk mendampingi atau menjadi kuasa atas nama kliennya agar mendapat simpatik masyarakat, tentu harus mengikuti hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Dengan mengikuti aturan ini dapat meminimalkan praktek yang menyimpang, sehingga dapat dipertanggungjawabkan prosedurnya. Mengenai hukum acara yang berlaku di lingkungan pengadilan agama diatur dalam bab IV Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama 7 Dardju Darmodjo, Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Gramedia Utama, 2000), hal. 307 7 pasal 54 yang menyatakan: ” Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalamlingkungan Pengadilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam pengadilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”. Fenomena yang sekarang terjadi diakibatkan adanya fakta di lapangan yang menunjukkan masih banyak pengacara praktek yang keberadaannya masih menunjukkan sikap yang egoistis dan tidak menjalankan perilaku yang baik sebagaimana disyaratkan dalam kaidah kode etiknya. Demikian juga masih kita jumpai seorang pengacara praktek yang dalam profesinya hanya terpaku kepada bagaimana cara agar bisa memenangkan perkara dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum (dengan berbagai cara). Ada juga pengacara praktek yangselalu menggunakan konspirasi dengan oknum jaksa untuk menjadi pengacara terhadap perkara-perkara tertentu, seperti kasus korupsi, narkoba dan sebagainya. terlebih parah lagi pengacara praktek yang dalam menjalankan profesinya itu tidak mempunyai kecakapan dibidang hukum yang dikedepankan adalah kasak-kusuk mencari oknum polisi, jaksa dan hakim yang bisa disuap untuk meringankan bahkan bisa membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Keadaan demikian harus segera diatasi agar penilaian negatif masyarakat terhadap profesi pengacara pengacara praktek yang kelam ini berangsur-angsur baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, manurut Artijo Alkostar seorang pengacara 8 praktek dalam menjalankan profesinya haruslah memenuhi unsur-unsur dasar, sebagai berikut:8 1. Knowledge: seorang lawyer yang berkompeten memiliki pemahaman tentang hukum dan institusi hukum dan dapat mengkorelasikan dengan problema hukum secara efektif. 2. Legal Skill: seorang lawyer harus mampu menganalisa kasus dan menyelesaikan dengan baik 3. Office management: seorang lawyer harus mempunyai kemampuan manajerial. 4. Character: seorang lawyer harus mempunyai watak melayani kliennya secara professional. 5. Capability: seorang lawyer harus mempunyai kebugaran fisik dan psikis sehingga bisa melakukan peran profesinya dengan baik. Pro dan kontra yang terjadi dalam dunia kepengacaraan harus direspon dengan sebuah tanggapan yang serius, Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) merupakan salah satu solusi yang diharapkan bisa menepis anggapan miring masyarakat selama ini. APSI yang merupakan wadah dari para Advokat Syari’ah sudah seharusnya lebih bisa memegang etika profesi hukum dari pada pengacara yang lain dikarenakan label syari’ah yang ada, permasalahan yang ditimbulkan selama ini dikarenakan kurang bisanya para advokat memegang etika kepengacaraannya masing-masing. Pemberitaan di media massa mengenai 8 Alkostar, Artidjo, Sarjana Syari’ah Dan Profesi Advokat: Peluang Dan Tantangan, Seminar Nasional dan Temu Alumni Fakultas Syari’ah UIN Kalijaga Yogyakarta, 2004, hal. 2 9 beberapa pengacara yang diduga menjadi makelar kasus makin mempertebal anggapan miring masyarakat tentang profesi advokat yang ada. Dalam konteks yang lain yakni pengadilan agama, ada permasalahan yang timbul selama ini yaitu rata-rata pengacara yang beracara disana adalah alumni dari fakultas hukum yang dalam kurikulum perkuliahannya tidak pernah diajarkan tentang kitab-kitab klasik padahal hukum acara di Pengadilan Agama tidak murni hukum acara di Peradilan Umum, sebuah keniscayaan seorang advokat yang beracara di sana harus menguasai hukum acara Pengadilan Agama yang didalamnya terdapat hukum acara yang diambil dari kitab-kitab klasik, permasalahan ini sebetulnya bisa diakomodir oleh lulusan Syari’ah yang sehariharinya belajar tentang kitab klasik. Satu hal yang lebih riskan lagi yaitu pengacara non muslim yang berperkara disana padahal pengadilan agama menganut asas personalitas keIslaman. Persoalan yang lebih spesifik ini semakin mendesak tentang bagaimana pentingnya keberadaan APSI. Namun terlepas dengan pentingnya keberadaan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI), ada permasalahan membuat penulis tertarik ingin meneliti lebih jauh lagi di DPC APSI Malang Raya, selama kurang lebih setahun ini hanya ada dua perkara yang masuk yaitu dibidang perdata cerai gugat dan dibidang pidana adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)9 , fakta ini bisa dijadikan dasar bagi eksistensi APSI selama ini.. Dengan pertimbangan inilah penulis ingin meneliti yang berjudul “EKSISTENSI ASOSIASI PENGACARA SYARI’AH INDONESIA (APSI) DPC MALANG RAYA”
B.     Batasan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan pada pembahasan terdahulu, maka timbullah suatu pemasalahan bagi penulis dengan batasan Bagaimana Eksistensi Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DPC Malang Raya
C.     Rumusan Masalah
 Agar penelitian ini lebih terarah dan tidak keluar dari tujuan sesungguhnya, maka penulis merumuskan pembahasan ini dalam persoalan mendasar tentang : 1. Bagaimana eksistensi APSI DPC Malang Raya selama ini ? 2. Apa saja Kendala-kendala internal dan eksternal yang dihadapi APSI DPC Malang Raya ? 3. Upaya apa yang dilakukan APSI DPC Malang Raya untuk memperkuat eksistensinya ?
D.    Tujuan dan Manfaat
Penelitian Sesuai dengan pokok masalah di atas, penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: 1. Untuk menganalisa kendala-kendala secara internal maupun eksternal dihadapi APSI DPC Malang raya 2. Untuk menganalisa upaya APSI DPC Malang Raya untuk mengeksiskan organisasinya Adapun kegunaan penelitian yang dapat diambil dari hasil penelitian ini, penulis berharap hasilnya dapat bermanfaat, yaitu: 11 1. Secara teoritis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan secara teori mengenai kendala-kendala yang dihadapi APSI (Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia) DPC Malang Raya 2. Secara praktis: sebagai bahan literatur dan akan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi Mahasiswa/Mahasiswi Fakultas Syari’ah yang mempunyai keinginan menjadi pengacara
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Eksistensi Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) DPC Malang RayUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment