Abstract
INDONESIA:
Anak merupakan persoalan yang selalu menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat, bagaimana kedudukanya dan hak-haknya dalam keluarga dan bagaimana seharusnya ia diperlakukan oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalam kehidupanya dalam masyarakat dan Negara melalui berbagai kebijakan- kebijakannya untuk melindungi anak. Dalam masyarakat tradisional anak dipandang sebagai aset dan hak milik sehingga perkawinan dipandang sebagai transaksi dan membangun hubungan yang baik dengan keluarga yang lain dengan melakukan perjodohan. Masyarakat Desa Urek-urek merupakan salah satu contoh masyarakat yang masih melakukan perjodohan terhadap anak-anaknya. Terkaid dengan UU perlindungan anak khususnya pada pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, dalam pasal tersebut orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Dengan adanya realita seperti itu apakah dengan kewajiban dan tanggung jawab tersebut orang tua juga mempunyai kewajiban untuk mencarikan pendamping bagi anaknya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman orang tua dalam menjodohkan anaknya ditinjau dari pasal 26 UU No.
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta implikasi perjodohan terhadap pembentukan keluarga sakinah.
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta implikasi perjodohan terhadap pembentukan keluarga sakinah.
Dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian sosiologis (empiris) yang menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dari subjek penelitian. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan jenis data sekunder dan primer serta metode pengumpulan datanya adalah melalui wawancara, dan dokumentasi. Dalam analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitianya adalah bahwa menurut pemahaman orang tua yang menjodohkan anaknya, menurut mereka menjodohkan anak merupakan sebuah kewajiban dan perjodohan itu bukan sebuah kekerasan akan tetapi perjodohan itu merupakan salah satu cara untuk melindungi anak. sedangkan implikasi perjodohan terhadap permbentukan keluarga sakinah adalah berdampak kepada pemikiran anak sehingga perjodohan itu menjadi turun temurun serta pertengkaran antara suami istri.
ENGLISH:
Child is an issue that has always been a concern of the various elements of society, how the position and rights within the family and how should it be treated by both parents, even in kehidupanya in society and the State through various policies to protect children. In traditional societies the child is seen as an asset and property rights so that marriage is seen as a transaction and establish good relationships with other families to do the matchmaking. Urek-urek Village Community is one example of people who still do arranged marriages for his children. Associated with child protection legislation in particular on article 26 of Law no. 23 of 2002 on the obligations and responsibilities of parents, in the article the parents obliged and responsible to care for, nurture, educate and protect children. With this reality as it does with the obligations and responsibilities of parents also have an obligation to find a companion for her son. The purpose of this study was to determine the understanding of parents in their children match in terms of article 26 of Law no. 23 of 2002 on the protection of children and match-making implications of family formation sakinah.
In the present study is a kind of sociological research (empirical) that uses a qualitative approach that produces descriptive data that aims to gain a deeper understanding of the research subjects. While the data collection using a type of primary and secondary data and data collection methods are interviews, and documentation. In the analysis using qualitative descriptive methods.
His research is that by understanding parents to match their children, according to them to match the child is an obligation and it's not a violent arranged marriage but an arranged marriage is one way to protect children. while the implications of family formation sakinah matchmaking is impacting the thinking of the child so the match became hereditary, and quarrels between husband and wife.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Keluarga merupakan satu-satunya institusi yang
paling penting, karena keluarga merupakan unit dasar masyarakat, unit dimana
setiap individu membangun dan mengembangkan hubungan-hubungan primernya sebelum
menjalin hubungan dengan anggota masyarakat yang lebih luas.1 Dalam unit
keluarga ini, seorang wanita selama kehidupannya yang terbentang itu, ingin
memainkan suatu rangkaian peran yang berbeda-beda seperti berperan sebagai
seorang anak, istri dan ibu. Setiap peran ini memiliki hak dan kewajiban.
Wanita yang baru lahir, tentu saja memulai kehidupannya ditengah unit keluarga
dalam peran sebagai anak. Kewajiban pertama yang harus dipikulnya adalah
kewajiban 1 Harun Nasution, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Jakarta: Pustaka
Firdaus, 1987), 234 2 terhadap orang tua. Seperti firman Allah dalam surat
Al-Isyra’ ayat 23-24 berikut ini: uy9Å6ø9$# x8yYÏã £ `tó è =ö7t $¨BÎ) 4 $· Z»|¡ômÎ) Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur ç n$ Î) HwÎ) (#ÿr ß ç 7÷ès? wr& y7 /u 4Ó|Ós%ur ÇËÌÈ $VJÌ2 Z wöqs% $yJß g © 9 @ è %ur $yJè döpk÷]s? wur 7e$ é& !$yJç l ° ; @ à )s? xsù $yJè dxÏ. ÷rr& !$yJè d ß tnr& ÇËÍÈ # Z Éó|¹ ÎT$u /u $yJx. $yJß g÷Hxqö$# Éb> § @ è %ur ÏpyJôm § 9$# z`ÏB ÉeA %!$# yy$uZy_ $yJß gs9 ôÙÏÿ÷z$#ur “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaikbaiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai
berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka
dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia Dan rendahkanlah dirimu
terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai
Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik
aku waktu kecil". (QS. Al-Isyra’:23-24 )2 Disamping hak untuk hidup, anak
perempuan berhak mendapatkan cinta, kasih sayang, perlindungan, dan disiplin
yang lemah lembut dan juga pendidikan yang baik, serta pemenuhan seluruh
kebutuhan materialnya hingga masa perkawinannya. Demikian juga orang tua
berkewajiban memenuhi seluruh hakhak anak laki-lakinya, hanya saja ia hanya
berhak mendapat dukungan finansial sampai ia dewasa atau telah menyelesaikan
pendidikannya. wanita dewasanya biasanya mengambil peran sebagai istri, karena
perkawinan merupakan suatu tugas keagamaan dan juga sebagai suatu usaha
perlindungan moral dan suatu komitmen sosial. Nabi menyatakan bahwa kawin
adalah menyempurnakan separuh agama seseorang. Lebih dari itu perkawinan tidak
hanya memberikan suatu legitimasi untuk menyalurkan seseorang untuk pemenuhan
pribadi pada tingkat fisik, emosi, dan spiritual dan dengan demikian
mempertahankan 2 Departemen Agama RI , Al-Quran Terjemah,( Bandung: Diponegoro,
2007), 284 3 stabilitas. Perkawinan juga memberikan kebaikan bagi masyarakat
dengan memberikan suatu cara yang dapat diterima untuk reproduksi dan dengan
demikian mengembangbiakkan manusia. Dengan demikian perkawinan sangat
dianjurkan, sementara monastisisme dan hidup membujang dilarang. Selain itu,
perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat
sebagai sarana awal untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat dan keluarga
sebagai pilar penyokong kehidupan bermasyarakat. Melalui pernikahan akan
menimbulkan beberapa konsekuensi, maka dibuat aturan dan prosedur guna
menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif yang merugikan. Di Indonesia,
prosedur dan aturan yang dibuat bagi masyarakat Islam, dan Islam pun mengatur
bagaimana pernikahan yang baik dalam islam supaya kehidupan bagi suami dan
istri bisa membentuk sebuah keluaga yang sakinah mawaddah dan warahmah, maka
dari itu islam memberikan hak atas keduanya (calon suami dan istri) untuk
memilih calon pasangannya, walaupun masih dalam perwalian. Agama mengajarkan
kepada umat manusia untuk memilih jodoh dengan empat kriteria karena cantiknya,
(2) keturunannya, (3) hartanya, dan (4) karena agamanya (akhlak). Yang lebih
utama dari keempat kriteria itu adalah karena agamanya. Dengan konsep yang
diterapkan oleh Islam ini memberi gambaran bahwa seorang anak memiliki hak
untuk menentukan pilihan pasangan untuk menjadi pendampingnya dalam rumah
tangga. Perkawinan secara paksa merupakan suatu penyimpangan dan kekerasan
terhadap anak, Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak 4 adalah
perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik.
Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy ending yang berupa
kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidak
harmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak
dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata. Ironisnya
pelaku kekerasan tersebut dilakukan oleh orang terdekat dengan korban seperti
saudara, tetangga bahkan orang tua korban sendiri. Biasanya mereka berdalih
dengan alasan hal itu dilakukan untuk kepentingan anak sendiri. Seringkali
orang tua melakukan perjodohan itu dengan alasan bahwa anak merupakan hak milik
mereka sehingga anak harus memenuhi semua keinginan orangtua mereka termasuk
perjodohan. Bahkan tidak jarang orangtua mereka menjodohkan anaknya dengan
dalih agama bahwa banyak dikalangan muslim yang beranggapan bahwa jodoh untuk
anak laki-laki ditetapkan oleh tuhan, sedangkan jodoh bagi anak perempuan
merupakan urusan orang tua (ayah).3 Di Indonesia, konteks orang tua melakukan
pemaksaan perkawinan terhadap anaknya mendasarkan perbuatannya pada kitab-kitab
fikih dari Madzhab Syafi’i. ketika membahas permasalahan hak ijbar ini, dalam
kitabnya, Al-Umm, Imam Syafi’I mengemukakan riwayat tentang kondisi pernikahan
Aisyah sebagai berikut: 3 Zaenul Mahmudi, Sosiologi Fikih Perempuan Formulasi
Dialektika Fikih Perempuan Dengan Kondisi Dalam Pandangan Imam Syafi’i,
(Malang:UIN Malang Press, 2009), 112 5 ْت ا
َقََََََََََالَ َ ْه ن َ َُ ع اهللُ َ ِضي َ َشةَََ ر ِ ائ َ ْ ع َن ى اهللُ ع
: ُّ ِهلل َصل ُل ا ْ و ُ َس ى ر ِ ن َ وج ََّ َتََز َ ْن
ي ِ ن َ سِ ْع ِس ْ َت ت ن ِ ا ب َ أَن َ ِى و ى ب ِ ن َ ب َ و َ ْن ي ِ ن ت سِ َّ
ْ ُت سِ ِبَِن ا َ أَن َ و ْ م َّ ل َ َس و ِ و ْ لَي َ ع )رواه البخارى و مسلم(
“ nabi SAW menikahiku ketika aku berumur enam tahun atau tujuh tahun dan
berkumpul dengan aku ketika aku berumur sembilan tahun” (HR. Bukhori dan
Muslim).4 Di Indonesia sendiri memiliki UU perlindungan anak yang mana pada
undang-undang tersebut terdapat pasal tentang kewajiban dan tanggung jawab
orangtua yaitu yang terdapat pada pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang berbunyi sebagai berikut: 1) Orang tua berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk: a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak;
b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; c.
Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak 2) Dalam hal orang tua tidak
ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.5 4 Ibnu Mas’ud & Zainal Abidin,Edisi Lengkap Fiqh Madzhab Syafi’i
Buku Ke-2 Muamalah, Munakahah, Jinayat,( Jakarta: CV Pustaka setia), 289-290 5
Himpunan Undang-undang RI tentang Pelanggaran HAM dan UU No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan,( Jakarta : Citra Media Wacana, 2009),337 6 Banyak
dikalangan masyarakat yang menyalah artikan tentang pengertian dan maksud dari
tanggungjawab orangtua, bahkan menurut sebagian orangtua kewajiban orangtua
bukan hanya mendidik dan merawat anak. akan tetapi juga mencarikan pendampung
bagi anaknya. Terlebih lagi bagi masyarakat yang masih dengan pemikiran doktrin
masyarakat jawa kuno yang menganggap anak adalah asset milik mereka. Sehingga
banyak anak yang menjadi korban dalam pemikiran tersebut terlebih lagi anak
perempuan yang sering kali menjadi objek atau sasaran untuk memenuhi semua
keinginan orang tuanya terkadang harus memenuhi ambisi orang tuanya. Dengan
permasalahan tersebut perjodohan telah menjelma menjadi permasalahan yang sudah
biasa bahkan membentuk permasalahanpermasalahan baru yang berujung kepada
kekerasan terhadap anak yang berupa pemaksaan nikah. Yang menjadi
permasalahannya adalah apakah dengan adanya tanggung jawab dan kewajiban
terhadap orang tua itu termasuk menjodohkan anaknya? Sedangkan apabila
perjodohan itu termasuk kedalam tanggung jawab dan kewajiban orang tua apakah
itu tidak menyalahi Hak anak untuk mencari pendapingnya sendiri? Realitanya
sebagian masyarakat ada yang menggunakan tradisi mengawinkan anaknya atau orang
yang berada dibawah perwaliannya untuk dikawinkankan bukan kehendak orang yang
berada dibawah perwaliannya akan tetapi kehendak orang yang menjadi walinya.
Seolah-olah anak tidak mempuanyai hak untuk memilih pasangan yang mereka sukai.
Seperti kasus yang peneliti angkat dari kasus di Desa Urek-urek Kecamatan
Gondanglegi Kabupaten Malang, dengan judul “ KEWENANGAN 7 ORANGTUA DALAM MENJODOHKAN
ANAKNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DITINJAU DARI PASAL 26 UU NO. 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK “. B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana pemahaman orang tua dalam kewenangannya untuk
menjodohkan anaknya perspektif Hukum Islam ditinjau dari pasal 26 UU No. 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap tanggung jawab orang tua? 2.
Bagaimana implikasi kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya terhadap
pembentukan keluarga sakinah? C. TUJUAN PENELITIAN Berdasarkan rumusan masalah
diatas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pemahaman orang
tua dalam kewenangannya untuk menjodohkan anaknya perspektif Hukum Islam
menurut pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap
tanggung jawab orang tua 2. Untuk mengetahui implikasi orang tua dalam
menjodohkan anaknya terhadap pembentukan keluarga sakinah D. MANFAAT PENELITIAN
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, diharapkan penelitian ini mempunyai
manfaat baik secara teoritis maupun praktis dalam rangka memperluas pengetahuan
pendidikan dimasyakarat. Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini
sebagai berikut: 8 1. Secara teoritis 1) Dapat menambah pengetahuan bagi
masyarakat dalam memahami kewajiban dan tanggung jawab orang tua serta
kewenangan orang tua untuk menjodohkan anaknya 2) Dapat dijadikan landasan
teori bagi para peneliti selanjutnya untuk menjadi lebih baik dimasa yang akan
datang 2. Secara praktis 1) Dapat dijadikan pengetahuan bagi orang tua ketika
ingin menjodohkan anaknya dengan pilihan mereka 2) Dapat digunkan sebagai bahan
atau referensi dalam menyikapi hal-hal dimasyarakat terhadap suatu prilaku
seseorang. E. DEFINISI OPERASIONAL 1. Perlindungan anak adalah segala usaha
yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan
hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik
fisik, mental dan sosial.6 2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
tahun, temasuk anak yang masih dalam kandungan.7 6 Maidin Gultom, Perlindungan
Hukum Terhadap Anak: Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,
(Bandung:rafika Aditama, 2006), 33 7 Himpunan Undang-undang RI tentang
Pelanggaran HAM dan UU RI No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, (Jakarta : Citra
Media Wacana, 2009), 330 9 3. Orang tua adalah komponen keluarga yang terdiri
dari ayah, ibu dan merupakan hasil dari ikatan perkawinan yang sah yang dapat
membentuk sebuah keluarga. 4. Kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai
untuk melakukan sesuatu.8 5. Perjodohan adalah Menjadikan dua hal (orang,
barang) sebagai pasangan ;mengusahakan (menjadikan) bersuami istri;
mengawinkan.9 F. SISTEMATIKA PEMBAHASAN Agar pembahasan ini terstruktur dengan
baik dan dapat ditelusuri oleh pembaca dengan mudah, penulisan ini nantinya
akan disusun dengan menggunakan sistematika, adapun sistematika pembahasan
dalam dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: BAB I : pendahuluan
merupakan bab yang pertama dalam penulisan karya ilmiah ini, agar tujuan dari
penelitian benar-benar tercapai, oleh karena itu dalam bab pendahuluan sedikit
dijelaskan problematika tentang kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya
sehingga ketika orang lain membaca penelitian ini memberikan gambaran terkait
dengan judul terkait dengan judul yang dipilih dan membuat pembaca tertarik
untuk terus membacanya. Dalam bab pendahuluan ini juga mencakup latar belakang
masalah, dimana dalam hal ini menjelaskan tentang bagaimana kewenangan orang tua
dalam menjodohkan anaknya. Selain itu dari latar belakang masalah ini dapat
diidentifikasi agar masalah dapat dirumuskan. 8 Departemn Pendidikan Nasional,
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2008), 1560 9 Departemen Pendidikan Nasional, Op.cit., 586 10
BAB II : Selanjutnya untuk memperoleh hasil yang maksimal dan mendapatkan hal
yang baru, maka peneliti memasukkan kajian teori sebagai pembanding dari
penelitian ini, dari kajian teori diharapkan sedikit memberikan gambaran untuk
merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan. Dalam penelitian ini kajian teori
akan disesuaikan dengan permasalahan yang diteliti. Sehingga teori tersebut
dapat dijadikan alat sebagai analisis untuk menjelaskan dan memberikan interpretasi
bagian data yang telah dikumpulkan. BAB III : Untuk menghindari hal yang tidak
diinginkan maka dalam penelitian ini digunakan metodepenelitian adapun metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi jenis penelitian yang
disesuaikan dengan tujuan penelitian ini, sedangkan pendekatan penelitian
merupakan alat untuk memandu metode pengumpulan data dan menganalisa data. Hal
ini bertujuan agar bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian
karena peran metode penelitian sangat penting guna menghasilkan karya yang
akurat serta pemaparan data yang rinci dan jelas serta mengantarkan peneliti
pada bab selanjutnya. BAB IV : setelah memperoleh data dan diolah pada bab
sebelumnya, maka pada bab kali ini akan disajikan dalam bentuk mendeskripsikan
sekaligus menganalisis dta yang diperoleh ketika melakukan penelitian tentang
kewenangan orangtua dalam menjodohkan anaknya. Sehingga hasil yang diperoleh
benar-benar akurat dan tidak diragukan lagi. Adapun hal-hal yang terkait dengan
penelitian ini meliputi kewenangan orangtua dalam menjodohkan anaknya serta
implikasi kewenangan orang tua dalam menjodhkan anknya. 11 BAB V : sebagai
penutup, penulisan ini berisi kesimpulan dan saran, oleh karena itu dalam
kesimpulan ini penulis mencoba untuk menjelaskan kembali mengenai penelitian
ini dengan memahami secara konkrit dan utuh sehingga dari kesimpulan ini dapat
dapat memberikan penjelasan secara singkat, jelas dan padat bagi pembaca
meskipun dalam kesimpulan ini diamati sebagai poin dari permasalahan yang ada
pada judul tersebut. akan tetapi maksud dari permasalahn ini bisa ter-cover
dalam kesimpulan ini yang nantinya memberikan kesan yang lain bagi para pembaca
12 G. PENELITIAN TERDAHULU Penelitian terdahulu berfungsi sebagai penguat dan
pendukung yang akan dilakukan oleh peneliti bahwa dengan adannya penelitian ini
dapat dijadikan pendukung, penguat dan jalan bagi peneliti. Penelitian yang
dilakukan oleh Ahmidatus Farida tahun 2010 dengan judul “ tinjauan hukum islam
terhadap penjodohan anak dikeluarga kyai pondok pesantren al –miftah desa
kauman kecamatan nanggulan kabupaten kulon progo” pada penelitian ini lebih
memfokuskan pada tinjauan hukum islam terhadap perjodohan yang dilakukan oleh
keluarga kyai pondok pesantren Al-Miftah. Dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif dengan
menggunakan pendekatan hukum islam. Sedangkan penelitian kedua dilakukan oleh
Habib Nanang Setya Budi,S.Ant tahun 2009 dengan judul “ proses perjodohan
kalangan Halaqah Tarbiyah dikecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Provinsi DIY”
pada penelitian yang kedua ini lebih memfokuskan kepada konsep perjodohan pada
kalangan Halaqah Tarbiyah serta landansan atas penerapan konsep tersebut. serta
alasan diharuskannya mencari jodoh dikalangan halaqah tarbiyah bagi penganut
halaqah tarbiyah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian casa studi
dengan 13 pendekatan kualitatif dengan pendekatan observasi partisipasi. Tehnik
pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam (Indept interview) dan analisis
menggunakan dalil-dalil al-quran. Sedangkan penelitian ketiga dilakukan oleh
Binda Maria Ulfa tahun 2010 dengan judul “PemahamanMasyarakat tentang
Pernikahan di Usia Anak-anak di Tinjau dari Pasal 26 ayat (1) huruf C UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(Studi Kasus di KelurahanKedungkandang
Kecamatan Kedungkandang Kota Malang)” dalam penelitian ini memiliki persamaan
dalam pasalnya yaitu pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 akan tetapi pada penelitian
ini lebih memfokuskan pada usia anak-anak. Dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian sosiologis (Empiris) yang bersifat deskriptifdengan
pendekatan kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data observasi,
interview dan dokumentasi. Dari uraian diatas jelas bahwa penelitisn ini
berbeda dengan penelitian yang sudah ada sebelumnya H. METODE PENELITIAN 1.
Jenis Penelitian Menentukan jenis penelitian sebelum terjun kelapangan adalah
sangat signifikan, sebab jenis penelitian merupakan paying yang akan digunkan
sebagai dasar utama pelaksanaan riset. Oleh karenanya penentuan jenis
penelitian didasarkan pada pilihan yang tepat karena akan berimplikasi pada
keseluruhan perjalanan riset. Pilihan dari jenisnya, penelitian ini adalah
normatif empiris atau penggabungan dari penelitian kepustakaan (library
research) dengan penelitian lapangan (field research). Untuk memperoleh data
yang valid dalam 14 menggunakan tekhnik studi pustaka (Library research).
Peneliti menunjuk bukubuku yang membicarakan masalah yang sesuai dengan masalah
yang dibahas.10 Dalam penelitian lapangan, peneliti menitik beratkan pada hasil
pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan yakni kepada para pelaku
perjodohan dan orang tua didesa krajan kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Sedangkan dalam pendekatanya penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
karena data-data yang dibutuhkan disini berupa sebaran-sebaran informasi yang
tidak perlu dikuantifikasikan. Dalam penelitian terhadap masalah yang
menyangkut peraturan memang dapat digunakan pendekatan normatif saja dengan
melakukan penelitian kepustakaan dan dokumentasi tanpa turun kelapangan, akan
tetapi untuk lebih menyempurnakan penelitian dalam penelitian ini juga
dilakukan dengan pendekatan empiris. oleh karena penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu dengan mengumpulkan data tidak
hanya dari kepustakan akan tetapi juga dengan menggunakan data yang diperoleh
daro lapangan. Selanjutnya, karena penelitian lapangan meniscayakan komunikasi
dengan para anggota masyarakat, maka pendekatan “normatif empiris” dapat juga
disebut “normatif antripologis”. Dengan memanfaatkan sosiologi hukum dan
antropologi hukum, sesuai dengan masalah hukum yang diteliti. 11 peneliti
menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini. Adapun pengertian dari
penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian yang 10 Soedarto. Metode
penelitian (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997), Hlm; 180 11 http//:
mudjiarahardjo.uin-malang.ac.id/artikel/134-penelitian-sosiologi-hukum-islam.html.
(diakses senin 17 januari 2011) 15 menghasilkan data-data deskriptif yaitu
kata-kata tertulis atau lisan dari orangorang diwawancarai dan perilaku yang
diamati karena pelaksanaan penelitian terdapat pada latar alamiah atau konteks
dari suatu keutuhan. 12Dan selanjutnya peneliti mampu melihat fenomena secara
lebih luas dan mendalam sesuai dengan apa yang terjadi dan berkembang pada
situasi social yang diteliti.13 2. Sumber Data Dalam sebuah penelitian, sumber
data merupakan salah satu komponen yang paling vital. Sebab kesalahan dalam
menggunakan dan memahami serta memilih data, maka data yang diperoleh juga akan
meleset dari yang diharapkan. Oleh karenanya, peneliti harus mampu memahami
sumber data mana yang mesti digunakan dalam penelitiannya itu. Dalam penelitian
ini sumber data yang dgunakan yaitu: a. Sumber data primer yaitu data yang
diperoleh secara langsung dari sumber utama yakni para pihak yang menjadi obyek
dari penelitian ini. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang
dihasilkan melalui wawancara secara langsung dengsn informan yaitu dengan
pelaku perjodohan serta orang tua yang melakukan perjodohan didesa Krajan
Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. b. Sumber data sekunder yaitu:
data-data yang diperoleh dari sumber kedua meliputi, buku-buku yang menjadi
referensi tema yang 12 Lexy j. meleong, metode penelitian kualitatif, (Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2006) halm:08 13 Sugiono, metode penelitian kuatitatif,
kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2007) Hal: 206 16 diangkat.14 Buku-buku
yang diangkat dalam penelitian ini adalah buku-buku tentang perlindungan anak,
kewenangan orang tua, UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penjelasan UU perlindungan anak, UU kesejahteran anak dan UU HAM. 3. Metode
Pengumpulan data a. Pengumpulan Bahan Hukum Pengumpulan bahan hukum dalam
penlitian library research adalah tehnik documenter yaitu dkumpulkan dari
telaah arsip atau studi pustaka seperti buku-buku, makalah, artikel majalah dan
jurnal. Dalam penelitian ini akan memuat buku-buku tentang perlindungan anak,
kewenangan orang tua serta UU perlindungan anak beserta penjelasannya. b.
Observasi Observasi sering diartikan dengan pengamatan, pengamatan merupakan
pengumpulan data yang dilakuan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik
gejala-gejala yang diselidiki.15sesungguhnya yang dimaksud observasi adalah
meode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian. c.
Wawancara (interview) 14 Burhan Bungin, Metode Penelitian Sosial; format-format
kuantitatif dan kualitatif (Surabaya: airlangga press, 2001)hlm: 129 15 Abu
Achmadi dan Cholid Narkubo, metode penelitian (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005)
Hlm: 70 17 Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan
penelitian dengan cara Tanya jawab, sambil bertatap muka antara pewawancara
dengan informan terkait.16 Jenis wawancara yang digunakan penulis yaitu
wawancara bebas terpimpin atau bebas terstruktur dengan menggunakan panduan
pertannyaan yang berfungsi sebagai pengendali agar proses wawancara tidak
kehilangan arah.17 Metode wawancara ini dilakukan sebagai metode pengumpulan
data dengan menggunakan metode ini penulis bertindak sebagai piranti pengumpul
data. d. Dokumentasi Metode dokumentasi yaitu metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian. Kajian dokumentasi dilakukan terhadap catatan,
foto-foto dan sejenisnya yang berkolerasi dengan permasalahan penelitian.
Penelitian ini akan mencantumkan dokumen berupa catatan hasil wawancara dengan
pelaku perjodohan serta orang tuanya. 4. Metode Pengolahan Data a. Editing
Editing adalah kegiatan yang dilaksanakan setelah selesai menghimpun data
dilapanagn. kegiatan ini menjadi penting karena kenyataanya bahwa data yang
terhimpun kadangkala belum memenuhi harapan peneliti, ada diantaranya kurang
atau terlewatkan, tumpang tindih, berlebihan bahkan terlupakan. Oleh karena
itu, untuk 16 M. Nazir, Metode Penelitian (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003)
Hlm: 193-194 17 Abu Achmadi dan Cholid Narkubo, Op.cit, Hlm:85 18 memenuhi
harapan peneltian ini p-rose editing ini sangat diperlukan dalam mengurangi
data yang tidak sesuai dengan penelitian ini. b. Classifaying Mereduksi data
yang ada dengan cara menyususn dan mengkasifikasikan data yang diperoleh
kedalam pola tertentu atau permasalahan tertentu untuk mempermudah pembacaan dan
pembahasan sesuai dengan kebutuhan penelitian. Dalam penelitian ini akan
dpetakan menjadi 2 yaitu yang pertama, terkait dengan perundang-undangan yang
kedua, terkait dengan implikasi kewenangan orang tua. c. Verifying Verifikasi
data adalah pembuktian kebenaran data untuk menjamin validitas data yang telah
terkumpul. Verifikasi ni dilakukan dengan cara menemui sumber data (informan)
dan memberikan hasil wawancaranya untuk mendapatkan tanggapan apakah data
tersebut sesuai dengan yang diinformasikan olehnya atau tidak. d. Analyzing
Analyzing adalah proses penyederhanaan kata dalam bentuk yang lebiih mudah
dibaca dan dipahami.18 Dalam Hal ini analisa data yang digunakan penulis adalah
deskriptif kualitatif yaitu analisis yang 18 Masri Singaribun, sofyan Effendi,
Metode Penelitian Survey (Jakarta: LP3ES) hlm: 263 19 menggambarkan keadaan
atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan menurut
kategorinya untuk memperoleh kesimpulan.19 Dalam mengolah data atau proses
analisisnya, penulis menyajikan terlebih dahulu data yang diperoleh dari
lapangan atau wawancara. Yang akan disampaikan dalam penelitian ini adalah
implikasi kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya. e. Concluding
(Kesimpulan) Sebagai tahapan akhir dari pengolahan data adalah kesimpulan.
Adapun yang dimaksud dengan concluding adalah pengambilan kesimpulan dari
data-data yang disajikan peneliti melalui buku-buku dan wawancara para pelaku
perjodohan dan orang tua pelaku perjodohan. Selanjutnya dianalisis untuk
memperoleh jawaban atas kegelisahan yang telah dipaparkan dalam latar belakang
masalah. 19 Lexy j. meleong, metode penelitian kualitatif, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2006) halm: 248 20 DAFTAR PUSTAKA Achmadi , Abu dan j
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kewenangan orang tua dalam menjodohkan anaknya perspektif hukum Islam ditinjau dari pasal 26 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak: Studi kasus di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. " Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment