Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah,: Hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga menurut kitab marah labid karya Nawawi al Bantani.

Abstract

INDONESIA:
Hak-hak perempuan dalam perkawinan merupakan wacana yang tidak asing lagi bagi kalangan pemikir perempuan. Hal ini nampak ketika banyaknya pemikir perempuan yang mengembangkan wacana hak perempuan walaupun tidak secara khusus membahas tentang hak perempuan dalam perkawinan. Tetapi dari berbagai pemikiran yang muncul tersebut, terdapat berbagai macam kelebihan dan kekurangan baik dari segi metode maupun teori yang dikembangkan. Persoalan penting tentang perempuan dalam perkawinan pada masyarakat patriarki adalah terjadinya sublimasi identitas dan eksistensi diri perempuan pada laki-laki. Sublimasi tersebut tidak nampak sebagai bentuk penindasan secara nyata. Ia berada dalam ruang kesadaran rasionalitas dan psikologis. Ketika dalam kesadarannya, perempuan merasa tunduk pada laki-laki dalam konteks perkawinan, maka di saat itu pula persoalan sublimasi rasionalitas perempuan telah bekerja. Ideology patriarki yang dikonstruksikan, dilembagakan dan disosialisasikan lewat institusi-institusi yang terlibat sehari-hari dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, agama, tempat kerja, sampai dengan kebijakan negara semakin menemukan kedudukannya dalam perkawinan.
Dalam penelitian ini, ada dua permasalahan yang dibahas, yaitu bagaimana pandangan syekh Nawawi al-Bantani terhadap hak-hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga dan faktor- faktor yang melatar belakangi dan mempengaruhi pemikiran syekh Nawawi al-Bantani. Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan tentang bagaimana hak-hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga sehingga dapat terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dan juga untuk mengetahui latar belakang dan yang mempengaruhi pemikiran syekh Nawawi tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga.
Dalam mengkaji dan menelaah lebih lanjut tentang hak-hak istri dalam rumah tangga peneliti menggunakan metode deskriptif analitis yaitu: menggambarkan dan menganalisis secara cermat tentang hak-hak istri dalam rumah tangga menurut syekh Nawawi al-Bantani.
Dari hasil yang dicapai dalam penelitian ini, syekh Nawawi dalam merumuskan pendapatnya tentang hak dan kewajiban istri di samping didasarkan pada nash al-Qur’an dan hadist juga mempertimbangkan kondisi sosial budaya setempat syekh Nawawi terlihat bias laki-laki, karena dia hidup pada lingkungan budaya yang relatif masih demikian kuat dominasi laki- laki serta disarankan bagi para istri-istri dapat memahami dan menjalankan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan syari’at yang difirmankan oleh Allah swt, serta bagi para suami- suami dapat menjadikan terdekontruksinya wacana yang mendiskriditkan perempuan, sehingga menghasilkan wacana baru yang berpihak kepada perempuan dan sublimasi identitas perempuan dapat dihentikan.
ENGLISH:
Women's rights in marriage is a discourse that is not familiar to the minds of women, it is apparent when the number of women thinkers who developed the discourse of women's rights, although not specifically talking about women's rights in marriage. But the ideas that emerged from these, there are various advantages and disadvantages in terms of both method and theory developed. Important issues concerning women in marriage in a patriarchal society is the sublimation of self-identity and existence of women to men. Sublimation is not seen as a form of oppression is real. He is in the consciousness of rationality and psychological space. When his consciousness, women feel the male subject in the context of marriage, then at that very moment the question of sublimation of the rationality of women have worked. Patriarchal ideology is constructed, institutionalized and socialized through institutions involved in daily family life, school, community, religion, place of work, up to the policy of the state is increasingly finding its position in marriage.
In this study, there are two issues were discussed, namely (1) How to view Bantani sheikh of al-Nawawi's rights and obligations of the wife in the household. (2) Factors influencing background and thinking Bantani sheikh al-Nawawi. The purpose of this study is to explain how the rights and obligations of the wife in the household so that families can realize the sakinah mawaddah wa Rahmah.
In reviewing and examining more about the rights of wives in household researchers used a descriptive analytical method, namely: to describe and analyze carefully about the rights of wives in the household according to the sheikh of al-Nawawi Bantani.

From the results to be achieved in this study suggested for the wives to understand and execute the rights and obligations in accordance with the shari'ah is spoken by God Almighty, as well as for their husbands can make women mendiskriditkan terdekontruksinya discourse, so produce a new discourse that favor women and sublimation of female identity can be stopped.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Allah swt menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan. Demikian juga manusia, ada lelaki dan ada wanita. Dan dengan qudrat-Nya pula, ditumbuhkan rasa cinta di antara lelaki dan wanita. Agar hubungan antara lelaki dan wanita menajdi halal dan barokah, maka Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum melalui pernikahan. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ar-Rum ayat 21Ar-Rum (30): 21. 2 Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Pernikahan adalah suatu ikatan yang suci yang dapat mendatangkan ketenteraman bagi sepasang manusia. Selain itu pernikahan juga mempunyai hikmah tersendiri, yaitu untuk melanggengkan kehidupan umat manusia. Pernikahan merupakan ibadah yang agung dalam islam. Ketika Nabi Adam as di dalam syurga yang penuh dengan kesenangan dan kenikmatan, ia merasa ada sesuatu yang kurang, sehingga Allah swt mengaruniakan seorang wanita sebagai pasangan hidupnya, yakni Hawa, barulah Nabi Adam as merasakan kesempurnaan dalam hidupnya. Jadi tujuan pernikahan yang di ridhai oleh Allah swt adalah untuk saling menyenangkan dan saling cinta mencintai di antara pasangan suami istri. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-A’raf ayat 189: $yγ8 ¤ ±tós? $£ϑn=sù ( $pκöŽs9Î) zä3ó¡uŠÏ9 $yγy_÷ρy— $pκ÷]ÏΒ Ÿyèy_uρ ; οy‰Ïn≡uρ < §ø ‾ Ρ ÏiΒ Νä3s)n=s{ “Ï% © !$# uθèδ $[ sÎ=≈|¹ $oΨtGøŠs?#u ÷È⌡s9 $yϑßγ − /u‘ © !$# #uθtã ¨ Š Mn=s)øOr !$£ϑn=sù ( ϵÎ/ ôN § yϑsù $ Z ‹Ï yz ¸ξôϑym ôMn=yϑym š ̍Å3≈ ¤ ±9$# zÏΒ ¨ sðθä3uΖ © 9 2 Artinya : Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami terraasuk orang-orang yang bersyukur". 2 Al-A’raf (7): 189. 3 Jelaslah kiranya bahwa lembaga pernikahan dalam islam adalah lebih praktis dan merupakan suatu kemuliaan, keagungan, dan suatu ibadah yang dipayungi oleh sunnah Rasulullah saw. Selanjutnya juga jelas bahwa melalui lembaga pernikahan kebahagiaan dan ketenangan dalam hati masing-masing (suami dan istri) akan terwujud, anak-anak manis yang dilahirkan dari pernikahan akan menjadi penyejuk mata kedua orang tua. Semua itu akan melahirkan masyarakat yang stabil, aman, bahagia dan sejahtera. Demi kebahagiaan dan kesejahteraan dirinya dan anak-anaknya, ia harus banyak berkorban dan bersikap bijaksana apabila suaminya gagal menunaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin rumah tangga dan gagal memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami. Sebenarnya untuk mendapatkan kebahagiaan dalam sebuah pernikahan, seorang istri tidak sepatutnya menuntut agar haknya dipenuhi. Apalagi dalam suasana masyarakat yang lemah amalan agamanya dan rendah akhlaknya. Itulah yang menyebabkan pernikahan dan institusi keluarga menjadi mudah retak dan akhirnya menemui kegagalan. Sebaliknya, ketaatan terhadap suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syara’ sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan bukan kepatuhan sembarangan yang mengajak kepada larangan Allah swt adalah jalan menuju kebahagiaan rumah tangga. Para istri adalah amanah Allah swt yang akan diminta pertanggung jawabannya pada hari kiamat kelak, karena sudah dijanjikan bahwa setiap kezaliman dan kejahatan walau sebesar dzarrah, pasti akan diperlihatkan dan dibalas dengan setimpal. 4 Pernikahan merupakan salah satu pelaksaan perintah Allah swt dan sunnah Rasulullah saw. Pernikahan juga media untuk memperbanyak amal kebaikan. Bila seorang suami menyuapkan sesendok nasi ke mulut istrinya, itu akan menjadi sedekah baginya. Jika ia menggauli istrinya, itu pun menjadi sedekah untuknya. Kalau Allah swt menganugerahinya keturunan yang, saleh, setiap ibadah yang dilakukannya akan memperberat timbangan kebaikannya dan kebaikan istrinya. Pendek kata, ia akan memetik banyak manfa’at dan keberuntungan di dunia dan akhirat melalui anak-anaknya itu. Di dunia, Allah swt langsung mewujudkan manfa’at tersebut baginya. Keberadaan anak-anak bisa menjadi pembantu dan penolongnya dalam menjalani kehidupan. Adapun di akhirat, seorang ayah akan mendapatkan kemenangan dengan do’a anak-anaknya setelah ia meninggal. Pernikahan itu ibarat perserikatan yang berdiri di atas dasar cinta dan kasih sayang. Jika demikian halnya, masing-masing suami dan istri harus berusaha membuat pasangannya ridha, bahagia, dan senang, bahkan walau pun harus mengorbankan kebahagiaan pribadinya. Keluarga bahagia yang sakinah dan religius adalah dambaan setiap pasangan suami istri, di sini suami atau istri tidak akan bertanya apa saja hak-hakku dan apa saja kewajiban-kewajibanku. Akan tetapi, masing-masing dari mereka akan berusaha membahagiakan pasangannya sejauh kemampuannya. Dan hal itu tidak akan terwujud, kecuali dengan adanya niat yang tulus dan ikhlas karena Allah swt. Permasalahan yang hampir selalu mengundang kontroversi adalah isu-isu kewanitaan. Isu kewanitaan merupakan masalah yang komplek, tidak sekedar persoalan yang semata-semata bisa didekati dengan pemaparan final doktrin-doktrin 5 keagamaan, melainkan harus pula memperhitungkan aspek-aspek sosial, budaya, teologi ataupun sensitifitas gender yang belakangan ini terus menguat.3 Dalam masyarakat pra-islam dan jahiliah, posisi perempuan sangatlah rendah. Struktur masyarakat kesukuan adalah patriarki, dan secara umum perempuan diberi status yang lebih rendah dari pada laki-laki. Bahkan model masyarakat tersebut masih banyak dijumpai pada zaman sekarang ini, dimana posisi perempuan dalam kehidupan rumah tangga khususnya, komposisi pembagian kerja dalam rumah tangga seringkali dipengaruhi oleh budaya dan tinggi rendahnya pemahaman ajaran islam tentang hak dan kewajiban suami istri. Karena keluarga merupakan satu-satu nya tempat perlindungan yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan.4 Konstruksi budaya dalam masyarakat kita telah membedakan antara pekerjaan laki-laki dan perempuan. Laki-laki dikonstruksi untuk bekerja disektor publik dan produktif, sedangkan perempuan dikonstruksi untuk bekerja disektor domestik dan reproduktif. Konstruksi ini telah membuat laki-laki harus memberi nafkah kepada istrinya.5 Islam sebagai agama yang memberikan perhatian besar pada pentingnya institusi keluarga, secara normatif memberikan seperangkat aturan-aturan yang komprehensif , baik yang berkaitan dengan persoalan pemilihan pasangan hidup, tata cara perkawinan dan tata krama hubungan suami istri. Wanita mempunyai kedudukan yang sama dengan pria, kalaupun ada perbedaan maka itu adalah akibat fungsi dan tugas–tugas utama yang dibebankan 3 Abd. Salam arief,”reinterpretasi nas dan bias gender dalam hokum islam,”jurnal asysyir’ah, vol.34, no. 11 (th. 2001),hlm.34. 4 Akif Hilmiyah, Menata Ulang Keluarga Sakinah (Yogyakarta: Pondok Edukasi, 2003), hlm. 23. 5 Mudhafar Badri dkk., Panduan Pengajaran Fiqih Perempuan di Pesantren (Yogyakarta: YKF, tt), hlm. 212. 6 agama kepada masing-masing jenis kelamin, sehingga perbedaan yang ada mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, padahal seharusnya mereka saling lengkap melengkapi dan bantu membantu. Peneliti mengangkat syekh Nawawi karena beliau merupakan seorang ulama pendidik yang piawai dan ia adalah sang penabur benih bagi tumbuh dan berkembangnya ilmu-ilmu di wilayah Indonesia. Jejak syekh Nawawi hingga kini masih begitu nyata dan tertanam kuat dalam masyarakat islam. Karya yang ia wariskan, tetap di gumuli para santri di seluruh pelosok nusantara, dan pondok pesantren khususnya juga di negara-negara timur tengah. B. Rumusan Masalah Masalah-masalah pokok yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah sebagai berikut ; 1. Bagaimana pandangan syekh Nawawi Al-Bantani terhadap hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga ? 2. Faktor-faktor yang melatar belakangi dan mempengaruhi pemikiran syekh Nawawi Al-Bantani ? C. Tujuan Penelitian Tujuan utama dari penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan jawaban terhadap poin-poin utama yang ada pada rumusan masalah yaitu: 1. Untuk mendeskripsikan pemikiran syekh Nawawi tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga 7 2. Untuk mengetahui latar belakang dan yang mempengaruhi pemikiran syekh Nawawi tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga D. Manfa’at Penelitian Adapun kegunaan yang diharapkan dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Sebagai salah satu sumbangan khazanah pemikiran tentang relasi suami istri dalam rumah tangga. 2. Sebagai solusi terhadap anggapan bahwa istri kedudukannya lebih rendah di bandingkan suami, padahal suami dan istri sesungguhnya mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga. E. Penelitian Terdahulu 1. Hak-Hak Mantan Isteri Pegawai Negeri Sipil yang Dicerai, skripsi yang diajukan oleh Ritatik Wahyuni NIM 01210080 menjelaskan dalam ketentuan PP No 10 Tahun 1983 Jo. PP. No. 45 Tahun 1990 bahwasanya hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri. Penelitian ini hampir sama dengan penelitian yang penulis angkat, yang sama-sama membahas tentang persamaan hak-hak seorang isteri. Akan tetapi dalam penelitian tersebuat hanya membahas hak-hak seorang isteri Pegawai Negeri Sipil. 2. Problematika Pemenuhan Hak-Hak Isteri dalam Masa Iddah, skripsi yang diajukan oleh Liza Wahyuninto 04210098 menjelaskan bahwa tugas dan 8 wewenang PA (Pengadilan Agama) adalah menetapkan nafkah iddah bagi si isteri yang dicerai oleh suaminya dimana perkara tersebut merupakan suatu rangkaian perkara perdata dari akibat terjadinya suatu perceraian. Masalah ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 14 Tahun 1970, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, UU No. 14 Tahun 1985 UU No. 7 Tahun 1989 dan Impres No. 1 Tahun 1991 tentang pemasyarakatan komplasi hukum Islam. F. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu bahan pustaka dijadikan sumber utama, baik data primer maupun data sekunder. Dengan demikian, maka akan dikaji dan dipelajari buku-buku atau kitab-kitab serta yang sejenisnya yang sesuai dan ada kaitannya dengan pembahasan masalah. 2. Pendekatan Masalah Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan tekstual, kontekstual, dan sosio-historis yaitu : a. Tekstual yakni pendekatan yang menelaah tentang teks-teks yang digunakan syekh Nawawi dalam memutuskan hukum, khususnya tentang hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga. b. Kontekstual yakni pendekatan yang menelaah tentang konteks lingkungan yang ada pada waktu syekh Nawawi menetapkan hukum. 9 c. Sosio-historis yakni pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang, sosio-kultural, dan sosio-politik dari syekh Nawawi. 3. Sumber Data Sumber-sumber yang dijadikan data dalam penelitian ini adalah buku yang merupakan hasil karya dari syekh Nawawi, dan yang dikarang oleh orang lain tentang hal-hal yang berkaitan tentang masalah yang dibahas serta mencari sumber-sumber data dengan mengkaji dan menelaah buku-buku yang mempunyai relevansi dengan kajian skripsi ini. Adapun sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. a. Data primer, yaitu tafsir yang ditulis oleh syekh Nawawi, Marahu Labid. b. Data sekunder kitab-kitab, buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan topik yang di bahas. 4. Teknik Pengumpulan Data Tehnik pengumpulan data adalah prosedur sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Selalu ada hubungan antara metode pengumpulan data dengan masalah penelitian yang akan dipecahkan.6 Adapun teknik pengumpulan data ini adalah dengan cara membaca, memahami dan menelaah serta menganalisa sumber-sumber data primer dan sekunder khususnya yang memberikan informasi seputar konsep hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga, setelah pengumpulan data-data tersebut 6 Soerjono Soekarto, pengantar Penelitian hokum (Jakarta: Universitas Indonesia, 1984), 48. 10 akan dipaparkan tentang bagaimana hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga dan kemudian dianalisa kemudian diajukan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan permasalahan yang berdasarkan konsep-konsep serta kerangka penulisan yang telah dipersiapkan sebelumnya. 5. Teknik Pengolahan Data a. Editing Langkah pertama, peneliti melakukan penelitian kembali atas datadata yang telah diperoleh dari lapangan, baik data primer maupun data sekunder yang berkaitan dengan tema penelitian, terutama pada aspek kelengkapan data, kejelasan makna, kesesuaian serta relevansinya dengan kelompok data yang lain, dengan tujuan apakah data-data tersebut sudah mencukupi untuk mengurangi kesalahan serta kekurangan data dalam penelitian dan berusaha meningkatkan kualitas penelitian. b. Classifying Classifying yaitu proses pengelompokan semua data yang diperoleh oleh peneliti yang berkaitan dengan hak dan keawajiban istri dalam rumah tangga, baik data yang berasal dari buku, jurnal, media masa dan karya tulis lainnya yang dapat mendukung peneliti dalam penelitiannya. Seluruh data yang didapat tersebut dibaca dan ditelaah secara mendalam, kemudian digolongkan sesuai kebutuhan.7 Adapun kebutuhan yang dimaksud oleh peneliti adalah data yang dipeoleh dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian penelitian ini, karena data yang diperoleh oleh peneliti tentang hak dan kewajiban istri dalam 7 Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung; Metodelogi Penelitian Kualitatif, 2008), 104-105. 11 rumah tangga tidak semuanya dapat mendukung dan memberi kontribusi dalam penyelesaian penelitian ini. c. Verifying Langkah ketiga, Setelah data-data terkumpul maka peneliti melakukan Verifying. Verifying adalah proses memeriksa data dan informasi yang telah didapat dari lapangan agar validitas data tersebut dapat diakui dan dapat digunakan dalam penelitian.8 Dalam hal ini adalah peneliti mengkroscek kembali semua data yang diperoleh seputar hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga agar terjadi kecocokan data dan tema penelitian sehingga dapat disimpulkan secara proporsional oleh pembaca. Verifikasi (pengecekan ulang) terhadap data-data yang diperoleh peneliti bertujuan untuk menjamin validitas data yang telah diperoleh, verifikasi sangat diperlukan agar tidak terjadi sebuah kesalahan dalam penelitian dan kemudian data-data yang telah diverifikasi, di klasifikasikan berdasarkan masalah yang telah dirumuskan. Hal ini bertujuan agar akurasi data yang telah terkumpul itu dapat diterima dan diakui kebenarannya oleh segenap pembaca. d. Analyzing Langkah selanjutnya adalah analyzing, Yang dimaksud dengan analyzing adalah proses penyederhanaan kata ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan juga mudah untuk diinterpretasikan. 9 Dalam hal ini analisa data yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kualitatif, yaitu analisis 8 Nana Sudjana, Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian Diperguruan Tinggi (Bandung: Sinar Baru Argasindo, 2002), 84. 9 Masri Singaribun, Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey (Jakarta: LP3ES, 1987), 263 12 yang menggambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan menurut kategorinya untuk memperoleh kesimpulan.10 e. Cloncluding Sebagai tahapan akhir dari pengolahan data adalah concluding. Adapun yang dimaksud dengan concluding adalah pengambilan kesimpulan dari data-data yang diperoleh oleh peneliti, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga perspektif syekh Nawawi, setelah dianalisa untuk memperoleh jawaban kepada pembaca atas kegelisahan dari apa yang dipaparkan pada latar belakang masalah.11 Peneliti pada tahap ini membuat kesimpulan atau menarik poin-poin penting, yang kemudian menghasilkan gambaran secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami. 6. Teknik Analisis Data Untuk memperoleh kesimpulan yang akurat maka perlu dilakukan analisis data dengan cara: a. Deduktif yaitu kerangka berpikir yang dimulai dari hal yang bersifat umum untuk ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. b. Analisis yaitu menganalisa data yang terkumpul sebagai dasar dalam penarikan kesimpulan. 10 Lexy J. Moleong, Op.Cit., 248. 11 Nana Sudjana, Ahwal Kusuma, Op. Cit., 89 13 G. Sistematika Pembahasan Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan terpadu serta menghasilkan sebuah karya tulis yang komprehensif maka dalam penyusunan skripsi ini, peneliti akan menyusunnya dengan sistematika pembahasan sebagai berikut: Bab I merupakan pendahuluan yang berisi latar belakang masalah yang menjadi alasan mengapa kajian ini peneliti angkat sebagai topik kajian. Setelah itu peneliti membahas tentang rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian terdahulu, metode penelitian dan sistematika pembahasan. Bab II hal-hal yang dapat membantu untuk mengetahui hak dan kewajiban suami istri menurut beberapa pendapat para ulama, kemudian dipaparkan mengenai macam-macam hak dan kewajiban suami istri. Kemudian sub bab dua konsep kemitra sejajaran dalam rumah tangga Kemudian pada Bab III ini sebagai pengantar pembahasan ini dipaparkan tentang siapa sebenarnya syekh Nawawi, sub bab pertama tentang biografi syekh Nawawi dan aktifitas keilmuan, tentang karya-karya ilmiah syekh Nawawi dan karomahnya, kondisi perempuan pada masa syekh Nawawi dan situasi sosial politik, sebagai sub bab kedua kemudian pendapat syekh Nawawi mengenai hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga. Bab IV berupa penutup yang meliputi kesimpulan dan saran-saran. Pada bagian akhir penulisan skripsi ini disertai daftar pustaka.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :  Hak dan kewajiban istri dalam rumah tangga menurut kitab marah labid karya Nawawi al Bantani. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment