Abstract
INDONESIA:
Wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Keberadaan wakaf uang di Indonesia direspon dan diakomodasi oleh pemerintah Indonesia dalam produk hukum yang dikeluarkannya. Produk hukum tersebut adalah salah satunya undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Terdapat sebuah institusi wakaf uang yang menjadi objek dalam penelitian ini. Yakni pengelolaan wakaf uang yang dikelola oleh Pondok Modern Tazakka Batang yang berada di kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Model pengelolaan wakaf uang di Tazakka menarik untuk diteliti, karena dari sekian banyak lembaga pengelolaan wakaf utamanya wakaf uang lembaga ini termasuk sukses dalam menggerakan dan mensinergikan para wakif. Dari latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya yakni bagaimana praktik pengelolaan wakaf uang di pesantren Tazakka Batang? dan Bagaimana praktik pengelolaan wakaf uang di pesantren Tazakka Kota Batang ditinjau dari Panca Jiwa dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini terdapat dua poin. Pertama, terdapat pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka Kota Batang. Model pengelolaan di Pondok Modern Tazakka ini pada umumnya adalah sama dengan lembaga lain yaitu wakif menyerahkan hartanya kepada nadzir untuk dikelola kemudian wakif menerima sertifikat wakaf uang. Pengelolaan tersebut dilihat dengan enam aspek yaitu kegunaan wakaf uang, tim pengelola wakaf uang, instrumen wakaf, batasan wakaf uang, lembaga keuangan syariah dan sertifikat wakaf uang. Kedua, menurut Panca Jiwa Pondok dan pasal 28,29, dan 30 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 terdapat beberapa hal yang diterapkan maupun tidak dalam pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka Kota Batang.
ENGLISH:
Waqf of money as it forms is viewed as a solution that can make waqf more productive. The consistence of waqf of money is responded and accommodated by Indonesian government in the product of law. One of its products is government regulation number 41 years 2004. There is an institution of Waqf money into objects in this research. That is management of waqf money in tazakka modern islamic boarding school Batang, trunk in Bandar, Batang, Central Java. The ways in managing waqf of money of this place is worth interesting. Because of the many institutions management of waqf money these institutions include success in moving and synergize the wakif. Based on this background of the study, the research problem is how is the management of waqf money in Tazakka modern Islamic boarding school Batang? Moreover, how is the management of waqf money in Tazakka modern islamic boarding school batang in terms of the values and principles according to government regulation number 41 year 2004?
This research is a kind of empirical research by using descriptive qualitative approach. The data sources used is primary and secondary data sources. The method used in collecting data is interview and documentation. While in analyzing data used in this research is descriptive analysis. There were two points found in this research. First, there is the management of waqf money in Tazakka modern Islamic boarding school Batang. Management model of Modern Tazakka in this generally is the same as other institutions wakif hand over his wealth to nadzir be managed later wakif received certificate of Waqf money .The management views with six aspects they usefulness of Waqf money, waqf management team, waqf instruments, waqf limitations, Islamic law monetary organization and waqf certificate. Second, in terms of the values and principles and based on Regulation number 41 Years 2004 chapter 28, 29, and 30; Tazakka Modern Islamic School are not applied all organization that were in those three chapters in terms of the values and principles or to government regulation number 41 year 2004.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Wakaf merupakan suatu bentuk amalan
yang dianjurkan dalam Islam, karena dengan wakaf inilah pahala seorang muslim
akan terus mengalir walaupun sudah meninggal. Seperti tercermin dalam Firman
Allah di dalam al-Qur‟an surah al Baqarah. Al-qur‟an menggambarkan bahwa
imbalan seseorang menafkahkan harta di jalan Allah, ibarat sebulir benih yang
tumbuh menjadi tujuh bulir dan pada setiap bulir seratus biji. 2 ۗ ۗ 2 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Selain itu, juga dijelaskan dalam sebuah
hadits yang berbunyi: 3 Dari Abu Hurairah r.a, sesungguhnya Rasulullah saw.
Bersabda, apabila anak Adam meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga
hal, yaitu shodaqoh jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yaitu muslim yang
mendoakannya. Hadits riwayat Muslim Hadist diatas menjelaskan bahwa efek dari
wakaf itu bukan sebentar, melainkan terus menerus mengalir akan pahalanya
walaupun orang tersebut sudah tiada. Karena itulah peran dari ketiga amalan
yang dijelaskan hadist diatas sangatlah besar dampaknya bagi kehidupan kelak.
Walaupun kita tidak sanggup menjalankan ketiganya dan kita hanya mampu
menjalankan satu dari ketiga amalan tersebut itu sudah sangat luar biasa,
apalagi jika terus menerus diamalkan 2 QS. Al-Baqarah 2:282 3 Al-Hafizh Ibnu
Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram,cet. V,(Jakarta: Akbar Media, 2010), h 248 3
oleh orang lain. Harta benda wakaf pada umumnya terdiri dari benda tidak
bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak itu meliputi tanaman dan
benda lain yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan yang dimaksud benda bergerak
adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual
dan hak sewa.4 Wakaf yang banyak dipraktikkan di Indonesia cenderung dalam
bentuk barang yang tidak bergerak misalnya tanah. Dalam penggunaannya, wakaf
kebanyakan hanya sebatas konsumtif yang biasanya hanya terwujud dalam bentuk
peribadatan masjid, mushalla atau tempat-tempat ibadah lainnya, begitu juga
budaya dan paradigma yang sifatnya konsumtif inilah yang perlu dirubah agar
aset wakaf umat Islam bisa menjadi aset yang maksimal, produktif dan memiliki
dampak manfaat dan fungsi yang besar untuk umat Islam di negara Indonesia.5
Wakaf uang ini bisa dijadikan sebagai alternatif yang dapat membuat wakaf uang
menjadi lebih produktif. Karena uang dalam hal ini tidak lagi dijadikan sebagai
alat tukar menukar saja, melainkan lebih dari itu dapat digunakan sebagai alat
yang siap untuk memproduksi dalam hal pengembangan lain. Oleh karena itu, wakaf
uang juga dipandang dapat memunculkan sesuatu hasil yang lebih banyak dan
bermanfaat bagi umat Islam di Indonesia. Wakaf uang bagi umat Islam Indonesia
memang relatif baru. Hal ini bisa dilihat dari peraturan yang melandasinya.
Majelis Ulama` Indonesia (MUI) memberikan fatwanya pada tanggal 28 Shafar 1423
H / 11 Mei 2002 M, yang 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, pasal 16. 5
Supardi dan Amiruddin Teuku, Manajemen Masjid dalam Pembangunan
Masyarakat,Optimalisasi dan Fungsi Masjid ,(Yogyakarta: UII Press
Yogyakarta,2010), h. 58. 4 ditanda tangani oleh KH. Ma`ruf Amin sebagai ketua
komisi Fatwa dan Drs. Hasanudin, M.Ag. sebagai sekretaris komisi. Fatwa MUI
tersebut merupakan upaya MUI dalam memberikan pengertian dan pemahaman umat
Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternatif untuk berwakaf. Lebih-lebih
uang merupakan variabel penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Sedangkan
undangundang wakaf disahkan pada tanggal 27 oktober 2004 oleh presiden Susilo
Bambang Yudhoyono.6 Dukungan penerapan wakaf uang telah diberikan Majlis Ulama`
Indonesia dengan mengeluarkan fatwa pada tanggal 11 Mei 2002. Dalam beberapa
poin fatwa tersebut menyatakan:7 1. Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud)
adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum
dalam bentuk uang; 2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat
berharga; 3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh); 4. Wakaf uang hanya boleh
disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar`i; 5. Nilai
pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan
dan atau diwariskan. Dalam pengelolaan wakaf uang tersebut, terdapat sebuah
institusi wakaf uang yang menjadi objek dalam penelitian ini. Yakni pengelolaan
wakaf uang yang dikelola oleh Pondok Modern Tazakka Batang yang berada di
kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Wakaf Tazakka berawal dari
wakaf para pendiri pondok yang mewakafkan harta milik mereka untuk kepentingan
pendidikan dan dakwah Islamiyah. 6 Achmad Djunaidi dkk., Strategi Pengembangan
Wakaf Tunai di Indonesia,(Jakarta: Departemen Agama RI, 2008), h. 8.. 7 Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Yogyakarta: EKOHISIA, 2008) , 285-
286 5 Pengelolaannya diserahkan kepada sebuah lembaga yang dibentuk khusus
untuk itu yang diberi nama “Laziswaf Tazakka” yang dilandasi dan dijiwai dengan
nilai-nilai islami dan falsafah pondok yang dikemas menjadi satu yakni Panca
Jiwa Pondok. Panca Jiwa Pondok ini meliputi: keikhlasan, kesederhanaan,
berdikari, ukhuwah islamiyah, kebebasan (jiwa bebas). Cara wakaf uang yang
diterapkan di Pondok Modern Tazakka adalah dengan mengumpulkan uang dari para
wakif/donatur. Kemudian uang tersebut digunakan untuk pembangunan dan
pengembangan. Perolehan dari Pondok Modern Tazakka pertahun mencapai diatas Rp
2.000.000.000 dan hasil wakaf itu digunakan untuk membangun sekolah, klinik,
tempat ibadah, rumah sakit, jalan raya dan lain sebagainya. Pondok Modern
Tazakka ini berhasil menggerakkan dan mensinergikan seluruh potensi umat yang
dibinanya: ada pejabat, pengusaha, militer, polisi, bahkan kalangan dokter,
profesional dan juga notaris-notaris. Model pengelolaan wakaf uang dari lembaga
tersebut menarik untuk diteliti, karena banyaknya para donatur/wakif diluar
lingkungan pondok yang saling berlomba-lomba untuk berwakaf guna meneguhkan
visi, misi dan jati diri Tazakka. 6 B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berkut :
1. Bagaimana Praktik Pengelolaan Wakaf Uang di Pesantren Tazakka Batang? 2.
Bagaimana Praktik Pengelolaan Wakaf Uang di Pesantren Tazakka Batang ditinjau
dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf? 3. Bagaimana Praktik
Pengelolaan Wakaf Uang di Pesantren Tazakka Batang ditinjau dari Panca Jiwa
Pondok? C. Batasan Masalah Penelitian ini diharapkan memberi gambaran tentang
upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pesantren dalam pengelolaan aset wakaf
yang dimiliki sebagaimana telah dilakukan oleh Pondok Tazakka. Maka untuk
memperoleh pemahaman yang lebih terfokus diperlukan batasan masalah agar tidak
terjadi pelebaran masalah terhadap pembahasan yang akan dikaji. Berdasar dari
pemasalahan tersebut, pembahasan yang akan dikaji. Pada penelitian ini lebih
ditekankan pada tinjauan Panca Jiwa Pondok dan Undang-Undang No. 41 tahun 2004
tentang wakaf. Kajian ini pada akhirnya diharapkan memberi sumbangan pemikiran
dalam pengembangan pesantren. 7 D. Tujuan Berdasarkan dari rumusan masalah di
atas, penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mendeskripsikan praktik
pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka. 2. Untuk mengetahui praktik
pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka ditinjau dari Undang-Undang No
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. 3. Untuk mengetahui praktik pengelolaan wakaf uang
di Pondok Modern Tazakka ditinjau dari Panca Jiwa Pondok. E. Manfaat Penelitian
Terdapat dua manfaat dari penelitian ini yaitu: 1. Manfaat teoritik: a.
Menambah wawasan serta khazanah keilmuan bagi setiap orang yang membaca tulisan
ini, terutama untuk mahasiswa atau orang-orang yang sedang mempelajari wakaf,
karena yang diharapkan oleh penulis adalah tulisan ini bisa memberi manfaat
kepada yang lain. b. Dapat dijadikan sebagai referensi dalam penelitian
selanjutnya yang membahas tentang wakaf. 2. Manfaat praktis: Penulis berharap
agar penelitian ini bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengurus
lembaga wakaf lain dalam pengelolaan wakaf uang secara proposional. Dan juga
bisa menjadi referensi bagi 8 pengurus lembaga wakaf, maupun masyarakat luas
untuk mengelola wakaf uang di berbagai daerah
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pengelolaan wakaf uang di Pondok Modern Tazakka Kota Batang ditinjau dari Panca Jiwa pondok dan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment