Abstract
INDONESIA:
Wakaf merupakan suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Selain itu wakaf mempunyai peran yang cukup besar untuk membantu masyarakat dalam mendorong serta mengembangkan dakwah Islamiyah, baik di negara Indonesia maupun negara-negara lainnya. Banyak lembaga pendidikan terkemuka pada saat ini berasal dari pengelolaan asset wakaf, seperti universitas al-Azhar di Cairo. Demikian juga pondok pesantren, masjid-masjid, dan gedung milik ormas Islam (organisasi masyarakat) salah Satunya Nahdlatul Ulama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum praktik wakaf bersama yang dilakukan oleh pengurus NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang dan mengetahui praktik wakaf bersama warga NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ditinjau dari Pasal 43 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sedangkan obyek penelitiannya adalah Ranting NU Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabeupaten Semarang.
Adapun penelitian ini bersifat deskriptif yang menggunakan pendekatan kualitatif dan jeni penelitiannya adalah penelitian lapangan (empiris), sedangkan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang didapat dari wawancara, pengamatan dan dokumentasi, yang kemudian diolah dan disajikan secara deskriptif.
Dalam pengambilan dasar hukum Islam tentang praktek wakaf bersama, pengurus Ranitng NU berpedoman pada hadits nabi yang menjelaskan tentang pahala bagi orang yang mau mewakafkan hartanya tidak akan habis selama harta wakaf itu digunakan. Siapapun boleh berwakaf dengan jumlah yang tidak ditentukan karena dalil tentang wakaf juga tidak menjelaskan secara pasti tentang jumlah yang harus dikeluarkan dan paling penting adalah niat untuk berwakaf yang ditujukan kepada Allah, karena wakaf adalah bentuk ibadah kepada Allah semata-mata untuk mengharap ridho-NYA. Pelaksanaan praktik wakaf bersama oleh pengurus Ranting NU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf baik unsur dan syarat wakaf. Nazhir juga mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya agar bisa bermanfaat bagi warga nahdiyyin dan juga bagi pengurus ranting NU serta sesuai dengan pasal 43 tentang pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf secara produktif.
ENGLISH:
Waqf is a form of charity which the reward will continue to flow as long as waqf property was utilized. Additionally, waqf has a considerable role to assist the community in encouraging and developing Islamic propaganda (dakwah), both in Indonesia and other countries. Many famous educational institutions at this time come from the management of waqf assets, such as al-Azhar University in Cairo. Likewise boarding schools, mosques and buildings belonging to Islamic organizations (community organizations) and one of them is Nahdlatul Ulama.
The aim of this research is to find out the basic law of corporate waqf practice conducted by Nahdlatul Ulama in Sruwen Village, Tengaran Subdistrict, Semarang Regency and find out the joint waqf practice of Nahdlatul Ulama in Sruwen Village, Tengaran Subdistrict, Semarang Regency in terms of Article 43 of Law No. 41/2004 on Waqf. The object of this research is Nahdlatul Ulama in Sruwen Village, Tengaran Subdistrict, Semarang Regency.
This research is a descriptive that used a qualitative approach and type of research is a field of research (empirical), while the data used is primary data and secondary data obtained from interviews, observation and documentation, which are then processed and presented descriptively.
In the decision on the basis of Islamic law of the joint waqf practice, NU board based on the prophet hadith that describes the reward for those who want to waqf his property will not run out as long as waqf property was used. Anyone can do waqf with an unspecified amount of waqf as well because the arguments do not explain the amount to be incurred and the most important is the intention to do waqf devoted to God, because waqf is a form of worship to Allah solely for his blessings. The Implementation of joint waqf conducted by Nahdlatul Ulama board conforms to the provisions of Law No.41/2004 on waqf, the elements and requirements of Waqf. Nazhir also manage and develop waqf property in accordance with the purpose, function, and intended to be beneficial to the citizens and also for the NU management in accordance with Article 43 concerning the management and development of waqf land productively
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Wakaf merupakan suatu bentuk amal
yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Wakaf
juga merupakan suatu bentuk amalan yang dianjurkan dalam Islam agar umat Islam
melakukan wakaf. Selain itu Wakaf merupakan tanah negara yang tidak dapat
diserahkan kepada siapa pun, dan digunakan untuk tujuan amal, serta benda
bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam)
sebagai pemberian yang ikhlas1 , karena dengan wakaf inilah pahala seorang
muslim akan terus mengalir walaupun sudah meninggal. Hal ini tercermin dalam
Firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah. Alqur’an menggambarkan bahwa
imbalan seseorang menafkahkan Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Selain itu, juga dijelaskan dalam
sebuah hadits yang berbunyi:
Telah bercerita kepada kita Yahya bin Ayyub dan Qutaibah (Ibnu Sa’id)
dan Ibnu Hajar mereka berkata telah bercerita kepada kita Ismail (dia Ibnu
Ja’far) dari Ala’ dari ayahnya dari Abi Hurairah dari Rosulullah SAW bersabda:
bila orang muslim telah meninggal dunia maka amalnyapun putus kecuali tiga,
yaitu shodaqoh jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yaitu muslim yang
mendoakan kepadanya. Hadits riwayat Muslim3 . Wakaf juga sebagai usaha
pembentukan watak kepribadian seorang muslim untuk melepaskan sebagian hartanya
untuk kepentingan orang lain, juga merupakan investasi pembangunan yang
bernilai tinggi tanpa memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi
orang yang mewakafkan. Menurut Muhammad bin alHasan,4 wakaf dianggap sah jika
barang yang diwakafkan dikeluarkan dari tangannya, yaitu dengan menyerahkan
kepada pengurus wakaf dan menjadikan sebagai pengurusnya. Para imam mazhab juga
sepakat bahwa wakaf itu tidak sah jika barang yang diwakafkan tersebut tidak
dapat diambil manfaatnya, seperti emas, perak, dan makanan. Selain itu tujuan
perwakafan tanah milik adalah untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.5 Untuk kepentingan peribadatan berarti
untuk hak-hak yang berhubungan langsung dengan Allah SWT, misalnya untuk masjid,
mushalla atau sarana-sarana peribadatan berarti untuk kepentingan
kemasyarakatan pada umumnya, misalnya untuk rumah sakit, lembaga pendidikan,
perkantoran, lapangan olahraga dan sebagainya. Wakaf juga mempunyai peranan
dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan
termasuk di antara sekian sasaran wakaf dalam ajaran Islam. Dengan demikian
jika wakaf dikelola dengan baik tentu sangat menunjang pembangunan, baik di
bidang ekonomi, agama, sosial budaya, politik maupun pertahanan keamanan. 4
Muhammad bin abdirrahman ad-dimasyqi, fiqh empat mazhab (bandung: hayimi press,
2004), h. 306 5 Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 4
Seperti diketahui di Indonesia hampir semua tempat ibadah umat Islam merupakan
tanah wakaf. Bahkan banyak sarana pendidikan, rumah sakit dan sarana
kepentingan umum lainnya merupakan tanah wakaf.6 Jika tidak dikelola dengan
baik akan banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya tanah
wakaf dapat digunakan untuk kepentingan umat disalahgunakan oleh orangorang
yang menginginkan tanah tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Wakaf juga
merupakan cabang yang penting di dalam hukum Islam, sebab ia terjalin dalam
seluruh aspek kehidupan umat Islam, baik ibadah maupun muamalah (perekonomian
sosial). Persoalannya terutama menyangkut masalah perkembangan perekonomian dan
sekaligus untuk dapat mengatasi kemiskinan karena dapat untuk meningkatkan
kesejahtraan masyarakat, seperti kebun, sawah, dan rumah. Maka wakaf apabila
dikelola dengan baik akan dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
umat. Dan jika kesadaran untuk menyedekahkan harta atau berwakaf ini telah
menjadi bagian hidup, menyatu dan dimiliki oleh mayoritas umat Islam, maka
masalah kemiskinan akan mudah untuk diatasi.7 Lembaga perwakafan juga sebagai
salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam.8 Islam mengajarkan
sebuah prinsip bahwa harta itu jangan sampai hanya dikuasai oleh sekelompok
orang saja, karena hal itu akan membuat dunia ini tidak seimbang antara orang
yang menguasai akan semakin kaya dan orang yang tidak menguasai akan semakin
miskin dan hal ini akan menyebabkan 6 Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum
Wakaf (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN Press, 2004), h. vii 7
Muhammad Syafi’i Antonio, dalam Arsip/Artikel, Cash Wakaf dan Anggaran
Pendidikan Umat. 8 Juhaya S Praja, Perwakafan Di Indonesia (Bandung: Yayasan
Piara, 1995), h. 1 5 kegoncangan sosial serta berakibat timbulnya hal-hal
negatif yang beraneka ragam. Perwakafan mempunyai potensi yang besar sebagai
alternatif pemecahan berbagai kendala ekonomi umat Islam, kajian perwakafan di
Indonesia mempunyai posisi penting bagi pembangunan masyarakat Islam. Wakaf
juga mempunyai peran yang cukup besar untuk membantu masyarakat dalam mendorong
serta mengembangkan dakwah Islamiyah, baik di negara Indonesia maupun
negara-negara lainnya.9 Banyak lembaga pendidikan terkemuka pada saat ini
berasal dari pengelolaan asset wakaf, seperti universitas alAzhar di Cairo.
Demikian juga pondok pesantren, masjid-masjid, dan gedung milik ormas Islam
(organisasi masyarakat) seperti NU dan Muhammadiyah yang ada di Indonesia ini
juga berasal dari tanah dana wakaf. NU salah satu ormas Islam yang juga
memanfaatkan wakaf untuk kesejahteraannya. Awal dari berdirinya NU sebebenarnya
hanya memperjuangkan Islam tradisional saja yang mana hal itu dianut oleh
sebagian besar masyarakat yang ada di Indonesia.10 Dalam anggaran dasarnya yang
pertama, tujuan NU didirikan adalah untuk memegang teguh salah satu mazhab empat
dan mengerjakan apa saja yang menjadi kemaslahatan bangsa.11 Begitujuga dengan
NU yang ada di Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang yang menjaga
tradisi-tradisi keagamaan. Untuk menjaga tetap melestarikan hal itu maka
pengurus selalu melakukan kegiatan rutinitas keagamaan yang selalu dijaga NU
yang dilakukan berpindah-pindah tempat sesuai kesepakatan pengurus, karena NU
Ranting Desa 9 Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Hukum Wakaf, h. 1 10 Imam
Yahya, Dinamika Ijtihad NU (Semarang: Walisongo Press, 2009), h. 3 11 Ahmad
Zahro, Tradisi Intelektual NU (Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta,
2003), h. 15 6 Sruwen belum mempunyai gedung sendiri, maka hal ini dirasa perlu
mendapat perhatian secara khusus oleh pengurus NU Ranting Desa Sruwen sendiri.
Menurut bapak Salman,12 kegiatan rutinan pengurus NU yang bersifat mingguan
ataupun bulanan sampai saat ini selalu berpindah-pindah tempat dari rumah
pengurus satu ke rumah pengurus yang lain, selain itu kegiatan warga NU yang
bersifat bulanan ataupun mingguan juga dilakukan dari musholla ke musholla dan
juga dari masjid ke masjid. Dari situlah kemudian muncullah sebuah gagasan dari
warga nahdiyyin untuk membeli tanah yang kemudian dijadikan gedung NU
serbaguna, kemudian pengurus NU Ranting Sruwen mencoba untuk meneruskan gagasan
itu, awalnya gagasan itu dianggap oleh sebagian pengurus memaksakan kehendak
karena Ranting Sruwen tidak mempunyai uang kas yang banyak, kemudian pada
akhirnya semua pengurus menyetujui gagasan itu. Pada bulan Juli 2009 pada saat
pertemuan warga gagasan itu disampaikan pada warga Sruwen yang kemudian mereka
menyetujuinya. Sebenarnya dari sebuah ide itu muncul sebuah gagasan dari salah
satu pengurus bahwa ketika gedung itu sudah terbangun maka gedung itu akan di
harapkan mempunyai banyak fungsi yang di harapkan akan membantu pengurus NU
Ranting Sruwen dalam menjalankan setiap agenda yang telah dirancang, agar
setiap agenda rutinan pengurus atau rapat yang diadakan pengurus NU Ranting
Sruwen baik yang bersifat mingguan ataupun bulanan bahkan tahunan tidak lagi
bingung menentukan tempat yang akan digunakan untuk berkumpul. 12 Salman,
wawancara (5 januari 20014) 7 Hal itu juga bisa menunjukkan bahwa pengurus NU
Ranting Sruwen mempunyai profesionalitas yang tinggi dalam mengelola organisasi.
Bukan hanya pengurus NU Ranting Sruwen saja yang diharapkan akan bisa
menggunakan fasilitas gedung serbaguna itu, tapi warga Sruwen khususnya dan
semua warga yang mempunyai acara atau hajatan bisa menggunakan gedung itu
dengan cara menyewa. Selain itu gedung itu nantinya juga akan dijadikan tempat
olah raga berupa lapangan futsal dan didalamnya akan di sediakan toko untuk
menunjang semua itu, dari hasil penyewaan gedung dari warga dan penyewaan
lapangan futsal itu diharapkan akan menghasilkan banyak dana untuk
kesejahteraan yang lain, yang diharapkan akan menjadi wakaf yang produktif.
Dalam rangka penggalangan dana agar ide itu bisa dilaksanakan melihat bahwa NU
Ranting Sruwen tidak mempunyai cukup uang kas untuk membeli tanah dan membangun
gedung serbaguna itu, maka pengurus NU Ranting Sruwen mengadakan sebuah acara
yang di kemas menjadi sebuah acara yang akan diadakan setiap tahun atau bisa
disebut acara tahunan pengurus NU Ranting Sruwen. Acara ini berupa Khaul Akbar.
Khaul Akbar adalah tahlil yang dilaksanakan untuk mendoakan semua ahli kubur
dari setiap warga dan semua warga Nahdiyyin desa Sruwen berkumpul didalam suatu
majlis yang dipimpin oleh para kiai. Dalam penggalian dana maka setiap warga
Nahdiyyin pada umumnya dan masyarakat Sruwen pada khususnya yang ingin
mendoakan orang tua atau sanak keluarga yang telah meninggal (khususiyah) bisa
di doakan bersama-sama dan setiap arwah yang ingin didoakan maka di perkenankan
infaq seikhlasnya tapi disini diberi batas minimal Rp. 8 100.000, dan dari situlah
diharapkan akan terkumpul yang cukup untuk keperluan membangun gedung serbaguna
dan oleh pengurus NU Ranting Sruwen nantinya akan dibelikan tanah wakaf yang
nantinya akan dibangun gedung wakaf NU serbaguna. Selain dari acara Khaul Akbar
pengurus juga melakukan lelang tanah wakaf permeter dari warga yang ingin
mewakafkan tanah, disini pengurus menjelaskan bahwa harga tanah setiap satu
meternya adalah sekitar Rp. 1.00.000. misalnya, jika ada warga ingin mewakafkan
2 meter tanah, maka warga itu akan menitipkan uang Rp. 2.000.000. Dari berbagai
dana yang didapatkan itu maka pengurus akan membelikan tanah untuk membangun
gedung tersebut. Wakaf masal ini berupa infaq dari warga desa Sruwen dan wakaf
dari orang-orang yang ingin mewakafkan sejumlah tanah tapi dalam bentuk uang,
dan dari dana itu maka nanti akan dibuat untuk membeli tanah yang sudah
disepakati oleh pengurus. Dari ketertarikan inilah peneliti ingin meneliti
wakaf ini dan bagaimana pandangan Ulama’ NU Ranting Desa Sruwen dan menurut
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf13: (1) Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal
(42) dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. (2) Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara produktif. (3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga
penjamin syariah. 13 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 43 9
Dari paparan diatas menurut peneliti sangatlah menarik, karena peneliti juga
baru menemui model wakaf yang seperti ini, dan peneliti juga ingin mengetahui
apa dasar hukum Islam yang dipakai oleh para pengurus untuk melaksanakan model
wakaf seperti ini. Selain itu peneliti juga ingin mengetahui bagaimana
pengelolaannya yang akan peneliti lihat dari Undang-Undang NO. 41 Tahun 2004
tentang wakaf. B. Rumusan Masalah 1. Apa dasar hukum praktik wakaf bersama oleh
pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten
Semarang? 2. Bagaimana praktik wakaf bersama warga NU desa Sruwen Kecamatan
Tengaran Kabupaten Semarang ditinjau dari Pasal 43 Undang-Undang No 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf? C. Batasan Masalah Dari masalah yang telah dijabarkan,
sesungguhnya banyak pula permasalahan yang timbul. Maka untuk memperoleh
pemahaman yang lebih terfokus diperlukan batasan masalah agar tidak terjadi
pelebaran masalah terhadap pembahasan yang akan dikaji. Bertitik tolak dari
pemasalahan tersebut, pembahasan yang akan dikaji pada penelitian ini lebih
ditekankan pada tinjauan Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang wakaf pasal 43
dalam pelaksanaan praktik wakaf bersama yang di laksanakan oleh warga NU dan
pengurus NU Ranting Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang. 10 D. Tujuan
Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui apa yang
menjadi dasar hukum praktik wakaf bersama yang dilakukan oleh pengurus NU desa
Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang 2. Untuk mengetahui praktik wakaf
bersama warga NU desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang ditinjau
dari Pasal 43 Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf E. Manfaat
Penelitian Terdapat dua manfaat dari penelitian ini yaitu: 1. Manfaat teoritik:
a. Menambah wawasan serta khazanah keilmuan bagi setiap orang yang membaca
tulisan ini, terutama untuk mahasiswa atau orang-orang yang sedang mempelajari
tentang wakaf, karena yang diharapkan oleh peneliti adalah tulisan ini bisa
memberi manfaat kepada yang lain. b. Dapat dijadikan sebagai referensi dalam
penelitian selanjutnya yang membahas tentang wakaf. 2. Manfaat praktis:
Penelitian ini bisa memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengurus NU baik
itu di Ranting maupun Majlis Anak Cabang yang belum mempunyai gedung NU agar
segera mempunyai gedung sendiri dengan menerapkan model 11 wakaf seperti yang
dilakukan pengurus NU Ranting Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten
Semarang. F. Definisi Operasional 1. Bersama Bersama dalam Praktik wakaf
bersama ini dilakukan oleh warga Nahdiyyin serta pengurus Ranting NU Desa
Sruwen karena minimnya dana dan juga belum ada orang yang merelakan tanahnya
untuk diwakafkan sejumlah tanah yang diinginkan oleh pengurus agar gedung NU
serbaguna itu berdiri. Maka yang dimaksud bersama dalam judul skripsi ini adalah
dalam hal penggalian dana yang dilakukan oleh pengurus NU Ranting Desa Sruwen
dengan cara lelang tanah wakaf permeter dari warga Nahdiyyin yang ingin
berwakaf dengan harga yang telah ditetepkan oleh pengurus Ranting. Selain itu
pengurus juga menggalang dana dari kegiatan tahunan pengurus Ranting berupa
khususiyah khaul akbar, khususiyah ini berupa uang infaq dari warga Nahdiyyin
yang ahli kuburnya ingin didoakan bersama-sama oleh seluruh warga Nahdiyyin
Desa Sruwen, dana yang didapatkan dari khususiyah khaul akbar ini nantinya akan
dibuat untuk semua kebutuhan dalam pembangunan gedung NU serbaguna. G.
Sistematika Penelitian Dalam melakukan penelitian ini, sistematika penyajian
yang akan digunakan oleh peneliti secara berurutan sebagai berikut: 12 Dalam BAB
I akan dijabarkan tentang latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, dan sistematika pembahasan.
Selanjutnya BAB II berisikan tentang kajian teoritis yaitu tentang penelitian
yang telah dilakukan sebelumnya dan juga konsep-konsep dari teori yang ada
relevansinya dengan Konsep wakaf yang meliputi, pengertian wakaf, macammacam
wakaf, unsur dan syarat wakaf, tata cara perwakafan, dan pengelolaan tanah
wakaf. Kemudian dalam BAB III akan dijelaskan tentang metode penelitian yang
digunakan meliputi:, pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian, sumber
data, teknik penggumpulan data, teknik pengolahan data, analisis data. Metode
penelitian adalah salah satu hal penting dalam berjalannya penelitian, guna mendapatkan
data yang diperlukan, karena tanpa ada metode penelitian maka peneliti akan
kesulitan dalam mendapatkan data. Dalam hal ini metode yang digunakan
disesuaikan dengan pendekatan dan jenis penelitian yang telah dipilih oleh
peneliti. BAB IV berisikan laporan hasil penelitian yang terdiri dari gambaran
umum objek penelitian, terdiri dari lokasi penelitian dan objek penelitian,
analisis data. Dari data yang nantinya diperoleh akan dianalisis dan dipaparkan
pada Bab IV dengan tujuan mempermudah pembaca memahami hasil dari penelitian.
Selanjutnya yang terakhir adalah BAB V Dalam bab ini berisikan Kesimpulan dari
penelitian yang telah dilakukan dan Saran-saran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Praktik wakaf bersama oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment