Abstract
INDONESIA:
Talak merupakan perkara yang diperbolehkan di dalam Islam, dan telah di syariatkan oleh Allah SWT melalui kitab suci Al-quran akan tetapi talak juga merupakan perkara halal yang dibenci oleh Allah SWT. Karena talak sering kali juga dapat merugikan orang lain dan kebanyakan dialami oleh perempuan sebagai seorang istri. Faktor-faktor yang mempengaruhinya juga beragam, seperti disebabkan karena adanya faktor kekerasan, kekurang taatan, kurang menghargai suami dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Sebagaimana faktor terjadinya talak di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, merupakan faktor yang berbeda dari yang lainnya, yaitu diantaranya ialah, disebabkan oleh kekurang tatannya seorang istri terhadap perintah suaminya, suami kurang dihargai oleh keluarga istrinya dan istri tidak mau melaksanakan kewajibannya. Terjadinya talak itu juga dilatar belakangi oleh intervensi orang tua dalam penjatuhan talak si anak dikarenakan faktor di atas sehingga mengakibatkan keretakan dalam keluarga yang dibina oleh si anak.
Tujuan penelitian ialah untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Dan untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap talak dengan alasan mematuhi perintah orang tuadi Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, teknik pengolahan data yang dilanjutkan dengan teknik analisis data.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa 1). Adanya ketidak cocokan sikap seorang menantu dalam hal ketaatan terhadap suaminya, Lebih mempertahankan harga diri dari pada mempertahankan ikatan keluarga yang dibina oleh anaknya dan Adanya kesalah pahaman antara mertua dengan menantunya dalam hal etika, ekonomi dan sosial sehingga orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya. 2). Hukum Islam memandang bahwa pada kasus di atas seorang anak boleh untuk tidak mematuhi perintah orang tua dalam hal talak dengan dalil bahwa perintah talak tersebut akan menimbulkan dharar. Akan tetapi talak yang telah dijatuhkan tetap dihukumi sah.
ENGLISH:
Divorce is an allowed deed in Islam, and is enforced through Al-qur’an. However, this action is abominated by Allah SWT because it inflicts on woman as wife. The factor also varies, like husband stringency, wife’s disobedience, the lack of the understanding, and so forth. However, Divorce in Bulangan Barat Pegantenan Pamekasan has an unccommon factor since it is due to parent’s intervention. Parents try to influence the husband so that the family remains broken.
The present study is aimed at examinng the factors causing parents ask their son to divorce and seeing how Islam enforces the law of a husband doing divorce for obeying parents’ command at Bulangan Barat pegantenan pamekasan.
This is included into empirical research for using juridical sociological approach, while the source is primary, secondary and tertiary which in the end are collected, procceeded and analized.
It elicits a conclusion that 1) the factors causing parents ask their son to divorce his wife is on account of the tendency of Keeping self-esteem more than the family sustanibility and misunderstanding between parents and their son-in-law in terms of ethics, economic and social so that they ask their son to divorce his wife. 2) Islam sees that in that particular case, the son may obey his parents in terms of divorce for it will inflict dharar. However, in case the son do it, it remains valid.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keluarga
merupakan satuan sosial yang paling sederhana di kalangan masyarakat dan
merupakan kelompok kecil dari satuan-satuan organisasi di dalam Negara. Salah
satu penilaian kesuksesan sebuah negara dalam mensejahterakan masyarakatnya
juga bisa di nilai dengan kesejahteraan yang ada pada kesejahteraan keluarga
bagi orang-orang yang hidup di Negara tersebut. Adapun keluarga ini terbentuk
melalui sebuah ikatan perkawinan. Yaitu, perkawinan yang sah baik menurut Agama
ataupun menurut Undang-undang negara. Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjalin hubungan sebagai 2 suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal, sakinah, mawaddah, wa rahmah
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Islam mengatur keluarga dengan segala
perlindungan dan pertanggung jawaban syariatnya. Islam juga mengatur tentang
hubungan antara lain jenis yang di dasari dengan perasaan saling mencintai dan
saling menyayangi, yang bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah
SWT. Islam mengatur hubungan suami istri ini di dalam syariat dan menegakkan
peraturan rumah tangga dengan cara memberikan tanggung jawab kepada suami
terhadap istrinya dan tanggung jawab kepada istri terhadap suaminya. Islam
telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah ikatan
perkawinan, begitu juga Islam juga telah mengatur tentang tatacara
perpisahannya yaitu dengan cara talak. Talak dapat dilakukan apabila ikatan
keluarga tersebut memang benar-benar sudah tidak dapat di pertahankan kembali, dan
ikatan tersebut tidak bisa memberikan kontribusi untuk dapat menjalankan
perintah-perintah Agama dengan baik. Talak yang dimaksudkan di dalam hukum
Islam adalah talak yang dilakukan dengan cara yang baik dan berdasarkan
alasan-alasan yang baik pula, sehingga baik si suami maupun si istri tidak akan
ada yang merasa di rugikan dan demi menjaga status si istri supaya tidak
terkatung-katung di kemudian hari. Tidak ada ikatan pernikahan yang dibangun
untuk bertalak di kemudian hari, tetapi tidak bisa dipungkiri juga bahwa setiap
rumah tangga mempunyai persoalan dan problematika masing-masing. Sehingga
diharapkan pemikiran yang jernih dan 1Republik Indonesia, Undang-undang
perkawinan (cetakan: I,Bandung: Fokus Media, 2005), h. 1 3 kepala dingin untuk
menyelesaikan persoalan dan tantangan yang di hadapinya tersebut. Namun,
kehidupan tidaklah selalu berjalan dengan mulus, sehingga tantangan hidup yang
semakin berat tentu memberi warna terhadap kemampuan mereka untuk
mengahadapinya. Kondisi ini juga turut dipengaruhi oleh masalah kepribadian,
sikap, dan masing-masing perilaku suami istri.Bagi pasangan yang tidak mampu
menyelesaikan persoalan dan tantangan yang dihadapinya, proses perceraian
adalah sebagai jalan terakhir. Saat ini tidak jarang pula, ada beberapa orang
tua yang mengintervensi atau ikut campur dalam urusan rumah tangga yang dibina
dan dibangun oleh anaknya sendiri, mulai dari pertunangan, pernikahan bahkan
dalam hal penjatuhan talaknya pun mereka juga sering ikut campur. Sebagaimana
yang di alami oleh pasangan Halili dan Ulfa. Sejak pertama kali hubungan itu
terjalin, hubungan tersebut di jalin dalam tali perjodohan atas keinginan kedua
orang tua masing-masing dan sudah sama-sama menyepakati untuk di nikahkan, agar
supaya tali kekeluargaannya semakin kuat dan tidak putus. Pada waktu pernikahan
akan dilangsungkan, sebenarnya tidak ada kesiapan bagi mereka berdua sebagai
pasangan suami istri, baik kesiapan secara fisik, psikologi, dan kemampuan
ekonomi, untuk membangun dan menjalin kehidupan berumah tangga. Akan tetapi,
hal itu tetap mereka lakukan demi mematuhi dan mentaati perintah kedua orang
tuanya. Setelah ditanyakan kenapa pernikahan itu tetap mereka lakukan meskipun
sudah tidak mempunyai kemampuan baik secara fisik, psikologi maupun ekonomi
maka mereka menjawab, ini semua demi kebahagiaan orang tua, karena mereka akan
malu pada tetangga yang lain kalau pernikahan 4 tersebut tidak di laksanakan.2
Dan dari beberapa jawaban yang di kemukakan oleh mereka, maka peneliti
mempunyai kesimpulan, pertama, hal itu disebabkan kurangnya ilmu pengetahuan
dan pendidikan yang mereka rasakan. Kedua, mereka menganut faham yang bersifat
mistik, yaitu barokah, seperti yang dikatakan Halili dalam bahasa Madura “mun
taat ka oca’an oreng toah pakkun ontong ben berkat deddih jek kobeter soal
dunnyah”_Madura red. artinya, (kalau taat terhadap perintah orang tua pasti
beruntung dan barokah jadi tidak usah khawatir dengan urusan harta). Ketiga,
masih banyaknya keterpengaruhan yang disebabkan oleh fanatisme agama sehingga
kepercayaan mereka terhadap barokah itu lebih kuat daripada kondisi kenyataan
yang di hadapinya. Halili menikahi Ulfa pada tahun 2010 dan mengucapkan kalimat
talak pada bulan januari tahun 2013 kemaren, dan Halili bertempat tinggal
dirumah mertuanya karena mengikuti istrinya. Selama tiga tahun mereka menikah,
tidak ada masalah apapun dalam rumah tangga mereka yang sekiranya akan
mengakibatkan terhadap perpisahan. Akan tetapi pada bulan januari tahun 2013
kemaren si Halili mengajak Ulfa untuk tinggal di rumah yang sudah dibangunnya
Halili juga mengatakan bahwa dia juga harus tinggal di rumah yang dibangunnya
karena mempunyai tanggung jawab menafkahi kedua orang tuanya yang kurang mampu,
pada saat itu juga si Ulfa tidak mau diajak untuk tinggal di rumah yang sudah
dibangun oleh Halili sehingga orang tua Halili meminta untuk lebih memilih
mentalak istrinya saja, dan setelah beberapa kali diajak untuk pindah tapi si
Ulfa tetap tidak mau dengan alasan juga 2 Halili, wawancara, (Bulangan Barat,1
Maret, 2014) 5 tidak mau berpisah dengan kedua orang tuanya, karena Ulfa adalah
satu-satunya anak dalam keluarga tersebut, sehingga akhirnya si Halili memilih
untuk menjatuhkan talak terhadap Ulfa seperti yang diinginkan oleh kedua orang
tuanya. Pasangan yang kedua adalah Muhasup dan Fifin. Mereka berdua masih
mempunyai hubungan kekerabatan, yaitu, hubungan kekerabatan sebagai seorang
sepupu. Karena sudah dilamar oleh sepupunya sendiri, akhirnya orang tua Fifin
lebih memilih untuk menikahkannya saja, karena merasa tidak enak sudah dilamar
kerabatnya sendiri yang langsung meminta untuk segera dilaksanakan pernikahan.
Sebelum menikah si Fifin sudah dibuatkan rumah oleh ibunya, sehingga setelah
menikah si Muhasup tinggal bersama di rumah Fifin. Setelah tiga bulan kemudian
mereka berdua bersepakat untuk berangkat merantau ke negara Malaysia dan sudah
sama-sama bekerja dan mempunyai penghasilan masing-masing. Akan tetapi si
Muhasup ini kurang memenuhi kebutuhan istrinya secara lahiriyah, yaitu, biaya
untuk hidup sehari-hari, seperti, belanja untuk makan, pakaian dan air yang
juga harus membeli bahkan kebutuhan untuk biaya pembayaran uang kontrakan dai
juga memenuhinya dan dia lebih memilih mengirimkan uangnya tersebut kepada
kedua orang tuanya. Setelah di konfirmasi ternyata Muhasup mengirimkan uang
penghasilannya tersebut karena memang ada permintaan dari ayahnya untuk
kebutuhan biaya hidup sehari-harinya. Setelah tiga bulan kemudian si Muhasup
tetap saja seperti itu sehingga akhirnya si Fifin sering memarahinya. Setelah
kejadian tersebut akhirnya orang tuanya meminta kepada Mahasup agar supaya
mentalak 6 istrinya, padahal antara kedua belah pihak masih sama-sama tidak
menginginkan hal itu terjadi. Inilah beberapa fenomena sosial yang sudah banyak
terjadi di masyarakat di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten
Pamekasan, di antaranya sudah di alami oleh pasangan Halili dan Ulfa dan
pasangan Muhasup dan Fifin. Ratarata latar belakang perpisahannya adalah di
sebabkan oleh adanya intervensi dari para orang tuanya dan dengan alasan yang berbeda-beda
dari masing-masing keluarga tersebut. Beberapa contoh kasus di atas ini adalah
fenomena yang terjadi dimasyarakat Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan
Kabupaten Pamekasan, yang mempunyai kaitan dengan mematuhi perintah orang tua
dan hak dirinya sendiri untuk tidak mentalak istri yang masih dicintainya.
Sehingga kasus ini sangat perlu dan sangat penting untuk dilakukan penelitian
secara lebih mendalam, karena keadaan yang seperti itu akan membuat seseorang
dilema, apakah harus mengikuti perintah orang tua atau tetap tidak menceraikan
istri yang masih dicintainya. Adanya perbandingan hukum yang akan di kaji dalam
penelitian ini akan membuat penelitian ini menjadi lebih menarik untuk dikaji
secara lebih mendalam seperti, seorang anak yang di perintah oleh orang tua
untuk menceraikan istrinya, apakah harus tidak menggunakan hak talaknya atau
mengikuti perintah orang tua. padahal talak adalah haknya sebagai seorang
suami3 Sementara itu, mematuhi 3Abdul Majid Khon, fikih munakahat,(Jakarta,
Amzah), h. 263 7 perintah orang tua itu adalah wajib hukumnya.4 Kedua
perbandingan ini sama-sama mempunyai keterkaitan dan sama-sama mempunyai
kekuatan hukum, maka dari itu untuk mengetahui secara lebih mendalam terkait
penelitian ini, penelitian ini di beri judul “Talak Dengan Alasan Mematuhi
Perintah Orang Tua dalam pandangan hukum islam (Studi di Desa Bulangan Barat
Kecamatan Pegantenan Pamekasan)”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang
yang telah dipaparkan di atas. Maka yang menjadi fokus pembahasan dalam
penelitian ini, adalah sebagai berikut: 1. apa saja faktor-faktor yang
menyebabkan orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan
Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan? 2. Bagaimana pandangan tokoh
masyarakat Desa Bulangan Barat terhadap talak dengan alasan mematuhi perintah
orang tua? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan
penelitian ini ialah: 1. Untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan orang
tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan Barat Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan. 2. Untuk memahami pandangan tokoh masyarakat
Desa Bulangan Barat terhadap talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua.
4Ahmad isya asyur, berbakti kepada ibu bapak, (Jakarta: Gema Insani, tt), h.
15. 8 D. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian ini dapat di klasifikasikan
menjadi dua manfaat, yaitu, manfaat teoritis dan manfaat praktis. 1. Manfaat
teoritis. a. Penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya
ilmu hukum Islam dan hukum perdata Islam. b. Dapat menambah khazanah ilmu
pengetahuan tentang talak. c. Menambah informasi tentang talak dengan alasan
mematuhi perintah orang tua di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan
Kabupaten Pamekasan. d. Menambah ilmu pengetahuan tentang mematuhi perintah
orang tua. 2. Manfaat praktis. a. Bagi masyarakat, hasil penelitian ini dapat
memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan wawasan yang lebih luas, khususnya
bagi para orang tua dalam batasan memberikan perintah pada anak-anaknya. b. Bagi
Peneliti, sebagai sumber informasi dan referensi dalam pengembangan penelitian
yang berkaitan dengan talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua. c.
Menambah khazanah ilmu pengetahuan, wawasan yang lebih luas dan kemampuan
berfikir khususnya yang berkaitan dengan talak dengan alasan mematuhi perintah
orang tua. 9 E. Definisi Operasional 1. Talak Talak adalah sebuah perbuatan
untuk mendatangkan kebaikan dan menolak keburukan.5 Talak menurut bahasa
berarti melepas tali atau melepas ikatan. Hal ini di istilahkan dengan unta
yang terlepas tanpa di ikat. Menurut syara’ berarti melepas jalinan suami istri
yang telah menikah, dengan cara menggunakan lafal talak atau sesamanya.6 2.
Orang Tua Orang tua adalah, ayah dan ibu kandung yang melahirkan seorang anak dari
pernikahan yang sah. 7 Tidak dengan cara pengangkatan anak apalagi dengan cara
berzinah ataupun semacamnya yang tidak di perbolehkan oleh hukum yang ada di
dalam Islam. F. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan pada skripsi ini
secara keseluruhan terdiri atas lima bab, yang mana pada masing-masing bab
berisi beberapa sub bab yang di susun secara sitematis sebagai berikut: Bab I
Pendahuluan Bab I merupakan bab pendahuluan yang di dalamnya berisi: Latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian yang
di dalamnya 5 Isa Ibnu Abdillah, Atsaru Al-misli Al-a’la. Juz 1, h.19 6Abdul
Majid Khon, fiqh munakahat, (Jakarta, Amzah), h. 255. 7Muhammad syaifudin,
skripsi, h. 17. 10 memuat manfaat secara teoritis dan praktis, definisi operasional,
dan sistematika penulisan. Bab II Kajian Pustaka Bab II yaitu tentang kajian
pustaka. Bab ini menjelaskan tentang landasan teoritis yang berkaitan dengan
penelitian. Dalam bab ini memuat tentang penelitian terdahulu dan kajian
pustaka yang berisi. Konsep talak dalam pandangan hukum Islam, meliputi,
pengertian talak, macam-macam talak, syarat-syarat talak, dalil disyariatkannya
talak, hukum talak, dan hak untuk mentalak. selanjutnya ialah konsep birru al
walidain yang berisi berbuat baik terhadap orang tua (birru al-walidain), hukum
mematuhi perintah orang tua, batasan mematuhi perintah orang tua. Bab III
Metode Penelitian Bab III ialah Metode Penelitian yang di dalamnya mencakup
jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber
data, metode pengumpulan data, metode pengolahan data dan metode analisis data.
Bab IV Paparan Dan Analisis Data Bab IV merupakan bab yang berisi pemaparan
data dan hasil pembahasan. Dalam bab ini ialah ditemukan suatu jawaban dari
rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam bab ini meliputi:
Pertama, Deskripsi Desa Bulangan Barat, deskripsi subjektif penelitian, kondisi
pendidikan, kondisi keagamaan, kondisi strata sosial. Kedua, Hal-hal yang
menyebabkan orang tua meminta anaknya untuk mentalak istrinya di Desa Bulangan
Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. ketiga, Pandangan hukum Islam
terhadap talak dengan alasan mematuhi 11 perintah orang tua di Desa Bulangan
Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Bab V Penutup Bab V merupakan
bab penutup. Bab ini berisi berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan
beberapa saran-saran peneliti yang tujukan pada diri sendiri maupun pada
masyarakat umum yang bersangkutan. Dalam bab ini dimaksudkan untuk mengakhiri
proses dari penelitian
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Talak dengan alasan mematuhi perintah orang tua dalam pandangan Islam: Studi di Desa Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment