Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Saturday, June 10, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah:Peran juru sita dalam upaya menghadirkan tergugat kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan.

Abstract

INDONESIA:
Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan perkara-perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan. Demi kelancaran proses persidangan kehadiran dari para pihak yang berperkara sangatlah penting agar dalam memutuskan perkara yang disidang Hakim dapat mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak, sehingga putusanya tidak berat sebelah dan bisa diterimah oleh penggugat maupun tergugat. Berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 yang bertugas untuk memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir didepan persidangan adalah Juru Sita/ Juru Sita Pengganti.
Fokus dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aplikasi peran Juru Sita Pengadilan Agama Bangil. Hal ini bertujuan agar mengetahui peran dari Juru Sita ketika menyampaikan panggilan kepada para tergugat kasus perceraian. Fokus penelitian selanjutnya, mengapa tergugat mengabaikan panggilan persidangan di Pengadilan Agama Bangil. Hal ini bertujuan agar mengetahui alasan kenapa tergugat mengabaikan panggilan dari Pengadilan Agama Bangil.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Bahan hukumnya berupa bahan hukum primer yaitu hasil wawancara lansung dengan beberapa informan yaitu, panitera, juru sita dan tergugat. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa dokumen, foto, dan buku-buku penunjang lainya. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yang menguraikan dengan secara jelas dan ringkas tentang peran juru sita Pengadilan Agama Bangil dan alasan tergugat mengabaikan panggilan persidangan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama upaya yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Agama Bangil agar tergugat yang dipanggil mau hadir di persidangan adalah dengan melakukan komunikasi yang baik tanpa mengungkit hal-hal yang dirasa bisa membuat tergugat marah, Juru Sita memberikan penjelasan jika dirasa tergugat tidak faham isi surat panggilan dan Juru Sita memberikan arahan serta pemahaman kepada tergugat tentang pentingnya hadir di persidangan. Kedua adalah ditemukan beberapa hal yang melatar belakangi tergugat mengabaikan panggilan di persidangan, yaitu, tergugat sudah merasa malas untuk mengurus perkaranya, waktu sidang berbenturan dengan waktu kerja tergugat, tergugat sangat kecewa dengan sikap penggugat yang tidak berpikir panjang, dan yang terakhir tergugat merasa takut untuk hadir di pengadilan.
ENGLISH:
The Islamic Court is one of the implementing agencies of the judicial authorities in charge of receiving, examining and deciding civil cases filed with the Court. For the smooth process of the trial, the presence of the litigants is crucial for deciding cases in which trial judges may hear testimony from both sides, so that the decision not rated bias and can be accepted by the plaintiff or defendant. Pursuant to Article 103 of Law No. 50 In 2009 the duty to summon the litigants to appear before the court is Bailiffs / Substitute Bailiffs.
The research focus is to determine how the application role BangilThe Islamic Court Bailiffs. It aims to determine the role of Bailiffs when delivering the call to the defendant a divorce case. The future researchfocus, why the defendant ignores calls in The Islamic CourtBangil trial. It aims to find out the reasons why the defendant ignores the call of The Islamic Courts Bangil.
The type research used in this study is empirical jurisdiction. Legal materials in the form of primary legal materials is the result of direct interviews with several informants, clerks, bailiffs and defendant. While the secondary legal materials include documents, photographs and other supporting books. The analysis used is descriptive qualitative, which describe clearly and concisely about the role of The Islamic Court bailiff Bangil defendant ignores the call and the reason the trial.
The results obtained by researchers is the first effort made The Islamic CourtBangil Bailiffs to a defendant who would be called to appear in court is to do a good communication without bring up the things that could make the defendant felt angry and give direction to the defendant as well as an understanding of the importance of attendance in the trial. The second was found a few things that the background defendants ignore the call at the trial, that is, the defendant has been unintended to deal with the case, the court day is clash with defendant working time, defendant is really disappointed with the short thought of the judge, defendant is frightened to present in the court.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Peradilan Agama adalah salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang harus menempatkan dirinya sebagai lembaga peradilan yang sesungguhnya (court of law) yang disegani dan dihormati serta memiliki otoritas dan kewenangan yang tinggi. Peradilan Agama sendiri adalah terjemahan dari bahasa Belanda yaitu godsdienstige rechtspraak. Kata godsdienstige berarti ibadah atau agama, adapun kata rechtspraak berarti peradilan. Dalam Perundangan-undangan Belanda istilah godsdienstige rechtspraak dipakai sebagai pemisah dari Peradilan Agama ke Peradilan Umum yang lebih bersifat keduniawian atau dikenal dengan istilah wereldlijke rechtpraak.1 Keberadaan Peradilan Agama sendiri telah diakui jauh sebelum Negara Republik Indonesia ini memploklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka, meskipun sempat mengalami masa-masa pasang surut baik itu dari segi penamaan, status, kedudukan maupun kewenanganya. Mengutip pernyataan Kurt A. Raaflaub dalam tulisanya polis and political thought ia berkata; adanya korupsi dan ketidakadilan pemimpin/ pemerintah, akan berakibat pada munculnya keburukan bagi seluruh wilayah serta penderitaan bagi rakyatnya.2 Pernyataan tersebut menggambarkan betapa pentingnya peran dan eksistensi dari suatu lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan, hal ini tergambarkan oleh banyaknya realita yang masih menunjukan bahwa keadilan hanya dinikmati dan dimiliki oleh pemimpin. Kepastian hukum menjadi suatu hal yang sangat sulit diperoleh oleh rakyat kecil. Kesejahteraan menjadi jatah bagi orang-orang yang mampu secara materi dan dekat dengan para penguasa, kesenjangan sosial jarak antara pencari keadilan bagi si kaya dan si miskin sangatlah jauh. Tidak berlebihan jikalau pernyataan tersebut dijadikan sebagai potret representasi Lembaga Peradilan Negara Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan peradilan. Eksistensi dari sebuah lembaga Peradilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi kalangan pemeluk agama mayoritas di Negara ini, yaitu kaum muslim. Perbandingan antara jumlah pemeluk 1 Zaini Ahmad Noeh dan Abdul Basit Adnan, “Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia”, (Surabaya: Bina Ilmu,1980), h. 15. 2 Dr. Jaenal Aripin, MA. “Peradilan Agama dalam bingkai Reformasi Hukum di Indonesia”, (Jakarta: Kencana Predana Media Group-2008)”, h. 3. Agama Islam dengan agama lainya sangatlah jauh, permasalahan yang kian banyak dan makin kompleks menjadikan kaum muslim membutuhan lembaga peradilan khusus bagi kaum muslim, yang mana lembaga peradilan tersebut khusus menangani permasalahan perdata kaum muslim dan berasaskan kepada Al-qur’an dan Al-hadits. Hal ini karena ia tidak hanya berfungsi sebagai “pedang” melainkan juga sebagai medan akhir dalam menyelesaikan proses sengketa yang terjadi pada masyarakat muslim. Disamping itu, hal tersebut juga berfungsi sebagai penjaga eksistensi dari keberlansungan penegakkan Hukum Islam di Indonesia. Keberadaanya merupakan sebuah comditio sine qua non dan melekat di tengah-tengah eksistensi yang berbanding lurus dengan masyarakat muslim itu sendiri. Pada Pasal 18 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 jo Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang mana sekarang ditambah lagi dengan adanya Mahkamah Konstitusi di dalamnya. Undang- Undang di atas menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh pengadilan mempunyai ruang lingkup maing-masing, terdiri dari: 1. Peradilan Umum; 3 2. Peradilan Agama; 3. Peradilan Militer; 4. Peradilan Tata Usaha Negara; 5. Peradilan Mahkamah Konstitusi. 3Alimuddin,“Memperkuat peran Jurusita/Jurusita pengganti pada Pengadilan Agama”, http://www.badilag.net/data/Artikel/Memperkuat Peran Jurusita.pdf. diakses tanggal 27 Januari 2014 Peradilan Agama merupakan salah satu literature resmi diantara Lembaga Peradilan atau Kekuasaan Kehakiman lainya. Peradilan Agama adalah salah satu peradilan khusus di Indonesia. Dua peradilan khusus lainya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Dikatakan sebagai peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu. Dalam hal ini wewenang Peradilan Agama hanya di bidang perdata saja dan tidak bisa menangani perkara di bidang pidana dan hanya berlaku bagi kalangan penganut agama islam.4 Masing-masing pada setiap peradilan terdiri dari tingkat pertama sampai tingkatan banding, yang mana semua tingkatan peradilan tersebut berpuncak pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jika hal tersebut dijabarkan maka susunan badan-badan peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Lingkungan Peradilan Umum adalah wilayah Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA); 2. Lingkungan Peradilan Agama adalah wilayah Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Mahkamah Agung (MA); 3. Lingkungan Peradilan Militer adalah wilayah Mahkamah Militer (MAHMIL), Mahkamah Militer Tinggi ( MAHMILTI), dan Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG); 4. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PPTUN), dan Mahkamah Agung (MA); 4 A. Basiq Djalil, “Peradilan Agama di Indonesia”, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 9. 5. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dalam hal sengketa yang berkaitan tentang konstitusi dan Undang-Undang mulai tingkat pertama sampai tingkat akhir, dan keputusanya bersifat final tidak ada lagi upaya banding setelahnya. Kemudian setelah lahirnya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006. Lalu pada perubahan kedua di ubah menjadi Undang-Undang No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Dengan demikian lahirnya Undang-Undang tersebut membuat beberapa perubahan yang signifikan bagi Peradilan Agama dan menjadikan kedudukanya semakin kuat dan betul-betul eksis.5 Hal itu ditandai dengan kewenanganya yang dapat mengeksekusi putusannya sendiri. Hal tersebut mengandung arti yang cukup luas, yang mana aparatur Pengadilan Agama yang meliputi para hakim, panitera dan juru sita dituntut untuk bekerja secara sigap dengan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugastugas dan wewenangnya agar tercipta sebuah lembaga peradilan yang bersih, jujur dan adil dalam memberikan sebuah putusan. Agar tercipta peradilan yang baik, adil dan cepat Pengadilan Agama harus meningkatkan kualitas semua jajaran aparatnya sehingga dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melaksanakan dengan hukum acara yang baik dan benar, hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku atau telah ditetapkan. Salah satu unsur yang harus dilakukan dalam menjalankan hukum acara adalah pemanggilan para pihak-pihak yang berperkara untuk 5 R. Wirjono Projodikoro, “Hukum Acara Perdata di Indonesia” (Bandung: Sumur Bandung, 1992), h. 8 menghadap di persidangan pada hari, tanggal dan jam yang telah di tentukan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Sesuai dalam Undang-Undang No.50 Tahun 2009 jo Undang-Undang No.3 tahun 2006 jo Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Tugas dalam melaksanakan pemanggilan adalah bagian tugas seorang juru sita, bahwa hal tersebut harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab secara patut dan sah. Surat untuk melakukan suatu panggilan biasa disebut dengan relaas, yang mana di dalam Hukum Acara Perdata relaas biasa disebut sebagai akte autentik (Pasal 285 RBg)6 . Dengan keabsahan dan kepatutan dalam pelaksanaan pemanggilan perlu untuk dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.7 Juru sita mempunyai tugas dan peran yang tidak kalah penting dengan pejabat lainya, hal itu dikarenakan keberadaannya diperlukan sejak sebelum dimulainya persidangan hingga pelaksanaan putusan. Suatu perkara yang diproses di pengadilan tidak mungkin dapat berjalan dengan lancar dan sah menurut hukum tanpa peran dan bantuan tugas di bidang kejurusitaan. Dalam menangani proses perkara yang masuk seorang hakim tidak mungkin dapat menyelesaikan perkara tersebut tanpa dukungan juru sita, begitu juga sebaliknya juru sita juga tidak mungkin bertugas tanpa perintah dari hakim. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/055/SK/X/1996 tentang tugas dan tanggung jawab serta tata kerja 6 Pasal 285Rbg 7 Syamsir Suleman, “Tata cara pemanggilan para pihak”, http://www.ms-aceh.go.id/bimtek- diskusi/materi-materi-diskusi/718-tata-cara-pemanggilan-para-pihak.html., diakses pada tanggal 29 Januari 2014 jurusita pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam Pasal 5 diatur juru sita mempunyai tugas untuk melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Namun dalam pembangunanya, sebuah hukum tidak hanya lahir dari pembentuk Undang-Undang saja, tetapi praktik peradilan sangat besar peranannya untuk pembangunan hukum. Bahkan, pembaharuan sebuah hukum kebanyakan lahir dan diciptakan oleh sebuah praktik peradilan. Oleh karena itu pemahaman dan penguasaan di bidang teknis sebuah peradilan sangatlah penting dan harus dikuasai oleh para pejabat peradilan, termasuk juru sita, dan bagi para pejabat peradilan penguasaan hukum acara dan bidang teknis peradilan merupakan pegangan pokok atau aturan permainan sehari-hari untuk memeriksa, mengadili serta menyelesaikan suatu perkara. Hukum acara dan teknis peradilan tidak hanya penting di dalam praktik peradilan saja, tetapi juga mempunyai sebuah pengaruh yang besar di masyarakat baik praktik di dalam maupun di luar pengadilan. Tidak hanya aparatur pengadilan saja yang wajib bersikap profesional, masyarakat yang berkedudukan sebagai subjek hukum pun berkewajiban bersikap profesional ketika menghadapi sebuah persoalan hukum, menurut Algra yang dimaksud subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi mereka mempunyai wewenang hukum (rechtsbvoegheid). Sedangkan pengertian wewenang hukum (rechtsbvoegheid) menurut Algra yaitu; kewenangan untuk mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi subjek dari hak-hak8 . Tetapi realita di lapangan berbeda dan seringkali kontra dengan hukum yang berlaku, hal ini terbukti dengan adanya temuan bahwa para tergugat yang terpanggil khususnya dalam kasus gugat cerai di Pengadilan Agama Bangil seringkali tidak hadir pada saat persidangan. Padahal dari pihak Pengadilan Agama Bangil sendiri sudah mengutus juru sita untuk menyampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, tapi realita yang ditemukan selama ini kontradiktif dengan harapan, masih saja banyak para tergugat kasus perceraian yang tidak hadir saat persidangan, padahal dari apa yang mereka perbuat dapat menimbulkan akibat dan konsekuensi hukum jika mereka mangkir dari panggilan. Berangkat dari realita diatas, peneliti tidak hanya sekedar ingin tahu tapi juga bermaksud menjelaskan tentang apa tugas dari juru sita itu sendiri serta penjelasan dasar dari pengaturannya atau pasal-pasalnya. Penulis ingin lebih menekankan pada pokok permasalahan dan penemuan aspek-aspek di lapangan terkait masih banyaknya para tergugat yang tidak hadir di depan persidangan, serta ingin mengangkat penyebab para tergugat mengabaikan panggilan untuk hadir di persidangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait kinerja seorang juru sita sewaktu melaksanakan tugasnya di lapangan. Karena praktik kejurusitaan sewaktu di lapangan harus di laksanakan secara patut dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Selama ini praktik juru sita di lapangan acap kali masih jauh dari harapan terutama bagi para pihak-pihak yang berperkara. Padahal semua prosedur telah dilakukan oleh 8 Salim HS, S.H., M.S “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 23 pihak yang berperkara, mulai mendaftar, membayar uang panjar, melengkapi administrasi dengan membawah documen-dokumen yang diperluhkan hingga menunggu hari persidangan yang telah di tetapkan. Tetapi realitanya masih banyak dijumpai para tergugat yang tidak hadir di pesidangan. Padahal dalam Pasal 103 Undang-Undang No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dijelaskan bahwa tugas melaksanakan pemanggilan bagi para tergugat adalah bagian dari tugas juru sita yang mana dalam melaksanakan tugas pemanggilan juru sita dituntut untuk melaksanakanya dengan patut dan sah serta penuh dengan rasa tanggung jawab. Berangkat dari paparan realita di atas peneliti bermaksud mengangkat kinerja juru sita sewaktu melaksanakan tugasnya di lapangan serta penyebab ketidakhadiran tergugat di persidangan khususnya dalam konteks yuridiksi Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan. Dari penelitian ini diharapkan akan ditemukan upaya dari kinerja juru sita agar tergugat hadir di persidangan dan penyebab yang menjadi alasan mengapa para tergugat mengabaikan panggilan yang dilayangkan Pengadilan Agama Bangil lewat juru sitanya. Signifikasi dari penelitian ini adalah peran yang akan dilakukan oleh peneliti terkait masih banyaknya tergugat yang mengabaikan panggilan di persidangan, bagaimana pemahaman tergugat tentang taat hukum dan pentingnya hadir di depan persidangan. Oleh karenanya penelitian ini diberi judul; “Peran juru sita dalam upaya menghadirkan tergugat kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan”. Sebagai objek dari penelitian ini tentunya peneliti memilih juru sita Pengadilan Agama Bangil dan para tergugat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Bangil dan diputus secara verstek serta memiliki keputusan dengan kekuatan hukum tetap. Peneliti memilih Kecamatan Bangil sebagai tempat penelitian karena secara waktu dinilai lebih efisien serta didukung dengan tempat yang strategis dan kondusif serta masyarakat yang sangat ramah, tebuka dan kental nuansa agamis. B. Rumusan Masalah Dari paparan data diatas, maka peneliti mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana aplikasi peran juru sita Pengadilan Agama Bangil dalam upaya menghadirkan tergugat kasus perceraian? 2. Mengapa para tergugat kasus perceraian mengabaikan panggilan Pengadilan Agama Bangil? C. Batasan Masalah Adanya batasan masalah dalam suatu penelitian sangatlah diperluhkan, karena hal ini diperluhkan untuk memberi batasan pembahasan dalam penelitian tersebut, sehingga pembahasanya akan lebih terfokus pada subtansi persoalan yang diteliti dengan lebih spesifik dan hasil dari penelitian tersebut dapat terarah dengan baik sesuai dengan ekspektasi. Oleh karena itu berdasarkan rumusan masalah di atas penulis menyusun batasan masalah sebagai berikut ini: 1. Dalam penelitian ini penulis membatasi aplikasi peran juru sita Pengadilan Agama Bangil dalam upaya menghadirkan para tergugat kasus perceraian; 2. Ruang lingkup penelitian ini akan membahas serta membatasi penelitian terkait masih banyaknya para tergugat kasus perceraian yang mengabaikan panggilan di persidangan; 3. Objek lokasi dari penelitian ini peneliti membatasi hanya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan sebagai lokasi penelitian. D. Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah agar: 1. Untuk mengetahui aplikasi peran juru sita sewaktu melaksanakan tugasnya; 2. Untuk mengetahui sebab-sebab mengapa masih banyak para tergugat yang mengabaikan panggilan Pengadilan Agama Bangil. E. Manfaat Penelitian Hasil dari penelitian ini diharapkan bisa memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan yang secara umum dapat mencakup kalangan akademisi dan masyarakat umum. Ada dua aspek manfaat dalam penelitian ini: 1. Aspek teoritis, penelitian ini diharapkan mampu menambah khazanah keilmuan dalam bidang hukum, khususnya dalam hal kejurusitaan, serta penelitian ini di harapkan bisa menjadi acuan munculnya refrensi awal yang bisa melahirkan teori-teori baru tentang kejurusitaan; 2. Aspek praktis, penelitian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada kalangan akademisi dan khususnya bagi masyarakat umum agar mengetahui dengan benar tugas dari juru sita di lembaga peradilan serta bisa menjadi refrensi bagi masyarakat agar sadar hukum. F. Sistematika Pembahasan Dari hasil paparan data di atas maka penulis membagi skripsi ini menjadi lima bab agar dapat mempermudah pembaca memahami isi dari pada skripsi tersebut. Secara garis besarnya kelima bab tersebut terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Tinjauan Pustaka, Bab III Metode penelitian, Bab IV Paparan dan Analisis Data dan Bab V Saran dan Penutup. Adapun sistematika pembahasan sub bab tersebut sebagai berikut: Bab I: Yaitu berisi pendahuluan, yang mana di sub ini segala permasalahan dan kendala yang ada di lapangan serta alasan penelitian ini dilakukan dan pentingnya arti sebuah penelitian akan dijelaskan secara global pada latar belakang. Dilatar belakang akan menyinggung kasus-kasus yang akan diteliti secara umum terkait “Peran juru sita dalam upaya menghadirkan tergugat kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan”. Selanjutnya akan diteruskan oleh rumusan masalah yang akan memberikan pertanyaan terkait dengan apa yang akan diteliti. Batasan masalah yang mana memfokuskan pada obyek yang akan diteliti sehingga tidak keluar dari pembahasan. Tujuan penelitian, tujuanya membahas factor-faktor dan kendala yang menghambat kinerja dari obyek yang akan diteliti. Manfaat penelitian, mengangkat judul yang akan dibahas agar mengetahui manfaat- manfaatnya dan selanjutnya sistematika pembahahasan, membahas penulisan serta isi dari sub bab. Bab II: Merupakan bab yang secara khusus membahas tentang tinjauan pustaka. Pada bab ini juga akan membahas tentang penelitian terdahulu yang akan dijadikan acuan sebagai pembahasan penulisan, serta membahas secara spesifik tentang kajian-kajian teori lewat kepustakaan, termasuk di dalamnya terdapat kerangka teori yang berhubungan dengan tema yang akan diangkat di dalam penelitian. Bab II ini juga berperan penting sebagai acuan untuk menganalisis data yang telah dikumpulkan sebagai proses seleksi penelitian. Diawal pembasahan bab II ini akan memaparkan tentang penelitian terdahulu, kemudian pembahasan selanjutnya memaparkan tentang “Peran juru sita dalam upaya menghadirkan tergugat kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan”. Bab III: Membahas tentang metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi, yang mana di antara metode tersebut meliputi: jenis penelitian, lokasi penelitian, pendekatan penelitian, sumber data, metode pengumpulan data serta metode pengolahan dan analisis data. Bab IV: Di antara sub bab lainya bab ini di nilai yang terpenting, karena bab ini secara khusus memaparkan hasil penelitian dan analisis data, serta didukung dengan data-data yang valid yang sudah dikumpulkan, kemudian diolah dalam bentuk sebuah analisis sehingga akan menghasilkan sebuah temuan penelitian yang sangat baik dan akurat serta dapat dipertanggung jawabkan. Bab V: Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir dari penyusunan penelitian ini. Di bagian kesimpulan ditegaskan kembali poin-poin penting dari penelitian ini sebagai jawaban dari rumusan masalah yang ada pada bab I. Setelah kesimpulan telah dipaparkan kemudian dilanjutkan dengan memberi kesempatan pada semua pihak yang telah membaca serta ikut berpartisipasi dalam penyelesaian penulisan skripsi ini untuk memberikan saran-saran yang konstruktif kepada semua pihak serta rekomendasi peneletian yang lebih baik yang akan dikembangkan oleh peneliti selanjutnya.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Peran juru sita dalam upaya menghadirkan tergugat kasus perceraian di Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment