Abstract
INDONESIA:
Sebagai institusi keagamaan Islam lainnya, peran wakaf tidak kalah pentingnya dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun ekonomi umat. Praktek perwakafan yang terjadi di Indonesia hampir semuanya dilaksanakan menurut agama Islam dan tradisi masyarakat masing-masing. Dewasa ini praktek perwakafan tanah maupun benda bergerak lainnya tanpa menggunakan prosedur ataupun peraturan yangtelah diatur oleh pemerintah seperti halnya prosedur pendaftaran tanah atau sertifikasi, Pendaftaran tanah diadakan dengan tujuan untuk melindungi pendaftaran tanah dari pewakif, ahli waris maupun lembaga yang diberi serta melindungi keberlansungan benda wakaf itu sendiri. Selain sebagai alat pembuktian yang kuat sertifikat juga memberikan kepastian hokum yang tidak bisa diganggu gugat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu terjadi sengketa sedangkan tanah wakaf tersebut sudah mempunyai bukti yang berbentuk sertifikat. Sehingga dalam penelitian skripsi ini timbul rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana prosedur perwakafan tanah menurut masyarakat Desa Lumbang rejo? Faktor apa yang melatar belakangi masyarakat Desa Lumbang Rejo tidak mensertifikatkan tanah wakaf tersebut?Bagaimana kekuatan hukum tanah wakaf tanpa sertifikat di Desa Lumbang Rejo?
Melihat hal itu, tentunya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui prosedur perwakafan menurut masyarakat Desa Lumbang Rejo, 2. Untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi masyarakat Desa Lumbang Rejo tidak mensertifikatkan tanah wakaf, 3. Untuk mengetahui kekuatan hukum tanah wakaf tanpa sertifikat di Desa Lumbang Rejo.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (Case Study) yang bertujuan mengetahui persepsi masyarakat tentang prosedur perwakafan tanah dan faktor yang melatarbelakangi tanah wakaf tersebut belum besertifikat. Pengumpulan datanya dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode pengolahan datanya dengan editing, classifying, verivying, analizyng dan concluding.
Adapun hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa 1. prosedur perwakafan tanah di Desa Lumbang Rejo masih mengikuti tradisi keagamaan yang kuat yang mana mereka lebih percaya kepada orang yang diberi amanah wakaf dari pada hukum formal yang ada, 2. Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi tanah wakaf tersebut belum besertifikat diantaranya yang paling menonjol yaitu: pertama: tidak adanya sosialisasi dari aparat yang terkait, kedua: minimnya pendidikan yng mereka dapat hanya setingkat SD, ketiga: Mahalnya biaya sertifikasi. 3.Tidak ada kepastian hukum bagi tanah wakaf yang tidak mempunyai syarat-syarat administratif yang telah diatur oleh UU No. 41 Tahun 2004 serta peraturan pelaksanaannya dalam PP No. 42 Tahun 2006 khususnya mempunyai sertifikat. Sehingga tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf serta dapat dikembangkan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Status kekuatan hukum tanah wakaf tanpa sertifikat: Studi kasus di Desa Lumbang Rejo, Kec. Prigen Kab. Pasuruan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment