Abstract
INDONESIA:
Nyebrang segoro getih adalah mitos yang berlaku dalam masyarakat adat yang mengakibatkan larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan karena berhadapan rumah. Masyarakat Desa Pandanrejo masih mempercayai mitos tersebut, jika perkawinan tersebut dilangsungkan akan mengakibatkan suatu ancaman seperti sakit-sakitan dan sulit untuk disembuhkan dengan obat. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar mitos tersebut maka harus ada ritual-ritual yang harus dilakukan agar hal yang menjadi ancaman tidak terjadi dalam keluarga mempelai. Mitos nyebrang segoro getih masih berjalan di Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Dalam penelitian ini, terdapat tiga rumusan yaitu: 1) Bagaimana latar belakang adanya mitos nyebrang segoro getih di Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang? 2) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap mitos nyebrang segoro getih di Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang? 3) Bagaimana mitos perkawinan nyebrang segoro getih perspektif ‘Urf.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris, pendekatan deskriptif kualitatif, skripsi ini menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan, baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Dan dilanjutkan pada editing, klasifikasi, verifikasi dan analisis. Proses analisis didukung dengan kajian pustaka berupa kajian ‘urf, sebagai referensi untuk menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mitos Nyebrang Segoro Getih sudah ada sejak zaman nenek moyang dan mitos ini termasuk peninggalan dari ajaran Hindu. Dalam mitos ini terdapat dua pandangan tokoh masyarakat, pertama masyarakat meyakini terhadap tradisi perkawinan Nyebrang Segoro Getih. Kedua masyarakat yang tidak meyakini tradisi ini dikarenakan semua tergantung kepada keyakinan. Dalam Perspektif ‘Urf Mitos nyebrang segoro getih yang ada di Desa Pandanrejo. tidak semua termasuk di dalam kategori ‘urf fasid, akan tetapi bisa tergolong di dalam ‘urf shohih sesuai konteks yang ada.
ENGLISH:
Nyebrang Segoro getih is a prevailing myth in indigenous in communities which resulted in the prohibition of marriage between men and women because of the house opposite. Community of Pandanrejo Village still believes in the myth, if the marriage take place it will lead to a threat like sickly and difficult to treat with medicine. Therefore, if there is a violation of the myth there must be a ritual that must be done so that the threat does not occur in the bride's family. Myth of nyebrang segoro getih still works in the Pandanrejo Village,Wagir Subdistrict of Malang. In this study, there are three research problems: 1) How is the background of the myth nyebrang segoro getih Pandanrejo Village Wagir Subdistrict Malang? 2) How is the community leader’sview of nyebrang segoro getih of myth inPandanrejo Village, Wagir Subdistrict of Malang? 3) How is the myth of the marriage nyebrang segoro getihin terms of 'Urf.
This study was classified into types of empirical research, descriptive qualitative approach, this paper illustrated some of the data obtained from the field, either by interview, observation, and documentation as methods tocollectdata. And continued in editing, classification, verification and analysis. The analysis process was supported by the study of literature in the form of research 'urf, as a reference for analyzing the data. The results of this study indicated that the myth of Nyebrang Segoro Getih had existed since the time of our ancestors and these myths included relics of the Hindu. In this myth, there were two views of community leaders. The first, people believed to Segoro Getih tradition of marriage. The second, people who did not believe in this tradition because all depends on their belief. The perspective of ‘urf Nyebrang Segoro Getih myth in the village Pandanrejo was not all included in the category of ‘Urf fasid, but it coud be classified in the ‘urf shohih existing context.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah
Perkawinan merupakan salah satu aspek aktifitas sosial, dimana perkawinan
dilangsungkan antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan merupakan institusi
yang sangat penting dalam masyarakat. perkawinan adalah melegalkan hubungan
antara seorang laki-laki dan seorang wanita.2 Perkawinan bukan hanya sekedar
mengikuti agama dan meneruskan naluri para leluhur untuk membentuk sebuah
keluarga dalam ikatan hubungan yang sah antara pria dan wanita, namun juga
memiliki arti yang sangat penting mendalam dan luas bagi kehidupan manusia
dalam menuju bahtera kehidupan seperti yang dicita-citakan. 2 Salim
H.S.,Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h.
61. 2 Masing-masing orang yang punya hajat memeriahkan pesta perkawinan
keluarga mereka sesuai asal muasal mereka, Jawa, Sunda, Bali, Sumatra dan
sebagainya. Ada yang melakukan perkawinan adat itu dengan secara lengkap,
dimana semua peralatan pesta maupun urutan acaranya dilaksanakan secara utuh.
Tapi, ada sebagian orang yang mencuplik upacara keadatanya sebagian-sebagian
sesuai kemampuan dan selera mereka.3 Masyarakat dalam kaitannya dengan
perkawinan masih banyak menggunakan tradisi-tradisi yang ada di daerahnya,
perkawinan adat mempunyai beberapa defisini, diantaranya menurut Prof Dr. R.Van
Dijk yang memberikan pengertian perkawinan menurut hukum adat sangat bersangkut
paut dengan urusan famili, keluarga, masyarakat, martabat dan pribadi. Hal ini
berbeda dengan perkawinan seperti pada masyarakat Barat (Eropa) yang modern
bahwa perkawinan hanya merupakan urusan mereka yang akan kawin itu saja.4
Ritual perkawinan salah satunya adalah ritual perkawinan adat Jawa sebagai
jenjang yang harus dilalui seseorang sebelum memasuki kehidupan rumah tangga
yang sebenarnya, merupakan upacara sakral yang berisi ungkapan mengenai adat,
sikap jiwa, alam pikiran dan pandangan rohani yang berpangkal tolak dari budaya
Jawa. Ritual upacara sakral ini merupakan salah satu kekayaan budaya daerah
yang didalamnya terkadung nilai-nilai 3Artatie Agoes,Kiat Sukses
Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa (Gaya Surakarta & Yogyakarta),
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), h. 1. 4Tolib Setiady,Intisari Hukum
Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), (Bandung:Alfabet, 2013),h. 222. 3
etika Jawa yang sangat mendalam. Nilai-nilai etika tersebut menjadi pedoman
atau dasar bagi keutamaan watak Kejawen dalam budaya Jawa. Dari beberapa ritual
adat Jawa tersebut, maka banyak beberapa tradisi mengenai perkawinan, baik dari
wethon, resepsi perkawinan bahkan ritual sebelum perkawinan. Di salah satu Desa
yang terletak di daerah Wagir Kabupaten Malang ada salah satu mitos atau
keyakinan yang menarik untuk diteliti yaitu Nyebrang SegoroGetih.Tradisi-tradisi
yang ada dalam masyarakatDesa Pandanrejo mengenai perkawinan masih banyak
dilakukan, selain itu mitos atau keyakinan juga masih ada dan dipercayai oleh
masyarakat Desa Pandanrejo, seperti mitos mengenai Nyebrang Segoro Getih. Jika
dilihat dari realita masyarakatnya, bahwa di Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir
tersebut, masyarakatnya mayoritas beragama Islam meskipun ada minoritas yang
masih beragama Hindu. Pada dasarnya masyarakat Desa Pandanrejo adalah
masyarakat yang agamis. Seluruhwarganya beragama Islam dan ajaran agama Islam
sudah berkembang pesat dengan adanya banyak tokoh agama sebagai panutan. Namun
dalam hal tertentu, tradisi masyarakat maupun mitos-mitos pernikahan masih
berlaku dan dipercaya oleh sebagian masyarakat. mereka tidak mau mengambil
resiko dengan melanggar kepercayaan yang ditinggalkan pendahulu seperti mitos
perkawinanNyebrang Segoro Getih. Masyarakat Desa Pandanrejo jika dilihat dari
realitanya, yang mereka takutkan ada dua hal dalam perkawinan, yaitu masalah
wethon yang bertemu 4 antara 25-25 dan keyakinan tentang mitos nyeberang segoro
getih. Dari fenomena menarik tersebut maka peneliti hanya memfokuskan pada satu
keyakinan yaituNyebrang segoro getih. Mengenai budaya perkawinan yang berupa
mitos Nyebrang segoro getih sebagai alasan larangan perkawinan. Secara
etimologikata nyebrang dalam bahasa indonesia adalah menyeberangi dan segoro
getihadalah lautan darah. Maka dari itu pengertian dari Nyebrang Segoro Getih
adalah: Nyebrang segoro getih adalah suatu bentuk mitos yang berlaku dalam
masyarakat adat tertentu yang mengakibatkan dilarangnya perkawinan antara
laki-laki dan perempuan karena rumah dari keduanya berhadapan. Jika mitos
tersebut dilanggar maka akan berakibat pada kedua orang tua kedua mempelai,
mereka akan sakit-sakitan dan jarang bisa disembuhkan dengan obat. Secara
sosiologis, masyarakat Desa Pandanrejo masih mempercayai mitos tersebut, dan
ada yang sudah tidak mempercayainya, tapi dari beberapa masyarakat yang
meyakini mitos Nyebrang segoro getih tersebut ada yang masih melakukan
perkawinan sehingga sesuai dengan keyakinan mereka bahwa jika perkawinan
tersebut masih dilangsungkan maka akan mengakibatkan suatu ancaman bagi orang
tua mempelai, sesuai dengan mitos tersebut maka orang tua dari kedua mempelai
yang akan mendapatkan ancaman. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar mitos
tersebut maka harus ada ritual-ritual yang harus dilakukan agar hal yang
menjadi ancaman tidak terjadi dalam keluarga mempelai. 5 Sebagai dampak dari
mitos ini keyakinan masyarakat menjadi terpecah antara Islam secara syar‟i
dengan keyakinan kejawen. Secara status agama mereka memeluk agama Islam dan
telah menjalankan kewajibankewajibannya sebagai muslim sedangkan disisi lain
masih mempercayai mitos-mitos peninggalan nenek moyang mereka yang bertentangan
dengan ajaran Islam. Mereka mengakui muslim dan menjalankan ajaran Islam dengan
adanya tokoh agama sebagai panutan, demikian juga tetap menjalankan tradisi
adat dengan bertanya kepada tokoh yang dianggap mengerti tradisi hukum adat
yang disebut tokoh adat. Jika dilihat dari kacamata hukum Islam tidak pernah
dijelaskan mengenai larangan nikah antar depan rumah, selain itu dijelaskan
dalam salah satu hukum Islam yaitu dalam „urf bahwa disini yang disebut „Urf
adalah sesuatu yang telah dikenal dan dipandang baik serta dapat diterima akal
sehat. Dalam kajian ushul fiqh, „urf adalah suatu kebiasaan masyarakat yang
sangat dipatuhi dalam kehidupan mereka sehingga mereka merasa tentram.5
Berangkat dari kajian ushul fiqh khususnya „urf maka untuk mencapai
kesempurnaan sebuah aturan hukum, maka dari tradisi yang ada dalam masyarakat
terutama mitos-mitos yang diyakini di Desa Pandanrejo maka harus bersentuhan
dengan kajian hukum Islam agar persoalan dapat dijelaskan dengan terang dan
jelas. Karena bukan hal baru dalam proses penegakan hukum khususnya hukum Islam
dengan keyakinan yang sudah diyakini dalam masyarakat. 5 Amir Syarifudin, Ushul
Fiqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif, (Jakarta
Timur: Zikrul Hakim, 2004), h.95-96. 6 Berangkat dari pemaparan di atas menarik
untuk dikaji perihal pandangan tokoh masyarakat Desa Pandanrejo dan dengan
kajian ushul fiqh khususnya „urf. Dengan adanya mitos masyarakat Desa
Pandanrejo tersebut maka sangat memicu penulis untuk dapat secara menyeluruh
menganalisa, memperhatikan dan menyimpulkan perkara tersebut. Jika dilihat dari
judul yang peneliti angkat sangat jarang yang membahas keyakinan seperti yang
ada di Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. B. Rumusan Masalah
Berangkat dari fenomena tersebut di atas mengenai mitos perkawinan Nyebrang
segoro getih maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
latar belakang adanya mitos nyebrang segoro getih di Desa Pandanrejo Kecamatan
Wagir Kabupaten Malang? 2. Bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap mitos
nyebrang segoro getih di Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang? 3.
Bagaimana mitos perkawinan nyebrang segoro getihperspektif „Urf? C. Tujuan
Penelitian Dari rumusan masalah di atas maka tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui latar belakang adanya mitos Nyebrang segoro getihDesa
Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. 2. Untuk mengetahui pandangan
tokoh masyarakat terhadap mitos nyebrang segoro getih di Desa Pandanrejo
Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. 3. Untuk mengetahui mitos perkawinan nyebrang
segoro getih perspektif „Urf. 7 D. Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan
penelitian di atas, diharapkan penelitian ini dapat mempunyai manfaat baik
secara teoritis maupun praktis. dalam rangka memperluas pengetahuan keilmuan di
masyarakat. Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Secara
Teoritis Secara teoritis diharapkan penelitian ini bermanfaat sebagai bahan
acuan, sebagai sumbangan teoritis bagi perkembangan dalam bidang keilmuan pada
umumnya dan khususnya dapat dijadikan referensi dalam pemilihan jodoh dalam
pernikahan khususnya dalam mitos nyebrang segoro getih. Serta diharapkan mampu
menambah khazanah keilmua Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. 2. Secara praktis
Penelitian ini berguna sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan yang pada
akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif dalam kehidupan
masyarakat. Penelitian ini juga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat
mengenai mitos nyebrang segoro getih, juga dapat digunakan sebagai referensi
dalam menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan masalah ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap mitos “nyebrang segoro getih” perspektif ‘urf: Studi tradisi di Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment