Abstract
INDONESIA:
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah sebuah organisasi masyarakat yang dinilai mempunyai ajaran yang unik, selain itu jamaah ini juga dianggap sangat eksklusif karena para anggota jamaahnya kurang bersosialisasi dengan lingkungannya atau masyarakat sekitar meraka. Di antara ajaran-ajaran yang ada di LDII salah satunya adalah larangan menikah bagi jamaah LDII dengan non LDII, selain itu juga terdapat istilah nikah dalam yang mana nikah dalam adalah pelaksanaan ijab dan qobul di hadapan para pengurus dan keluarga pengantin jamaah LDII.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: pertama, apa makna perkawinan menurut jamaah LDII di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kedua untuk mengetahui bagaimana model perkawinan di kalangan Jamaah LDII di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan bagaimana makna dan model perkawinan yang ada di kalangan jamaah LDII. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, untuk memperoleh data peneliti menggunakan tiga metode yaitu wawancara,observasi dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data dengan beberapa tahap yaitu editing, klasifikasi,verivikasi, analisis dan kesimpulan.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, syarat dan rukun serta dalil perkawinan yang digunakan di kalangan jamaah LDII, sama dengan syarat, rukun, serta dalil perkawinan pada umumnya. Kedua, larangan perkawinan jamaah LDII dengan non LDII adalah bukan sebuah aturan yang tertulis di dalam LDII akan tetapi hal itu merupakan tanda ketaatan meraka terhadap kelompoknya dan juga untuk menjaga Ukhuwah Islamiyah, kemudian Nikah dalam adalah nikah yang khusus dilakukan di dalam kelompok mereka, dihadapan pengurus dan keluarga mempelai pengantin dengan lafadz qobul yang singkat.
ENGLISH:
Indonesian Islamic Propagation Institute (LDII) is a community organization that is assessed as having a unique doctrine, beside that this organization so exclusive because their members are less socializing with the people arround them. One of the doctrin in LDII is a prohibition for marrying with another LDII member. In this organization there is a term of opened marriage (nikah dalam). In this marriage, the implementation of ijab and qobul is in the presence of LDII officials and the family wedding.
The aim of this study to determine: first, what is the meaning of marriage by the LDII member at Mojoduwur Village, Mojowarno Subsdistrict, Jombang Regency. Second, to know the model of LDII marriage at Mojoduwur Village, Mojowarno Subdistrict, Jombang Regency.
Research methods used in this study is the type of field research studies or field research is descriptive, which describes how the meaning and model of marriage that exists among worshipers LDII. Source of data used is the primary data source and secondary data source. To obtain the data, researchers used three methods: interview, observation and documentation. Furthermore, to analysis the data in this research is with several techniques. They are editing, classification, verification, analysis and conclusions.
The results of this research concluded that: first, the terms and harmonious marriage and the arguments used in the LDII worshipers, the same with the rules, pillars, and the argument of marriage in general. Second, the prohibition of marriage with non LDII worshipers is not in LDII written rule but it is a sign of their devotion to the group and also to keep the Muslim brotherhood. The opened marriage is a marriage that is done in their particular group is in the presence of LDII officials and the family wedding with short qobul.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (selanjutnya
disebut LDII) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkembang pesat
pada saat ini, LDII merupakan singkatan dari lembaga dakwah Islam Indonesia.
LDII adalah organisasi yang mempunyai banyak kegiatan. Diantaranya membangun
masjid, pondok-pondok pesantren mengadakan group-group pengajian, penataan
kaderkader serta aktif terjun ke bidang pendidikan dan berbagai kegiatan sosial.
Sebagai organisasi kemasyarakatan LDII terbilang cukup mapan. LDII didirikan
pada tahun 1951 oleh H. Nur Hasan Ubaidillah1 . Pada saat itu LDII masih
mempunyai nama Islam Jamaah, sampai saat ini LDII berkembang diseluruh wilayah
Indonesia. Dan kegiatan yang paling sering dilakukan oleh ormas ini adalah
pengajian rutin mingguan ataupun pengajian rutin bulanan. 1 Sutiyono, Benturan
Budaya Islam:puritan dan sinkretis.(Jakarta: Kompas. 2010). h. 124. 2 Sebagai
organisasi LDII memiliki misi untuk berdakwah kepada masyarakat luas dimana
dakwah mereka ditujukan untuk mengembalikan ajaran Islam yang menurut mereka
sudah bercampur baur dengan kebudayaan nenek moyang, mereka menjadikan dasar
al-Quran dan Hadist sebagai pedoman dari dakwah mereka sehingga tidak jarang
banyak masyarakat yang menggangap organisasi ini kaku dan tidak menerima
landasan hukum lain selain al-Quran dan Hadist. selain itu LDII juga dianggap
organisasi yang eksklusif karena mereka susah untuk ditemui.2 LDII merupakan
salah satu ormas yang besar, karena LDII adalah organisasi yang muncul atas
dasar keturunan.3 Sehingga tidak heran jika cepat berkembang dan menyebar
hingga ke Luar Negeri seperti Singapura, Malaysia, Australia, Eropa, Amerika
Serikat dan juga Saudi Arabia4 . Sedangkan di Indonesia sendiri juga menyebar
dari sabang hingga merauke, dan wilayah yang memiliki Anggota terbesar adalah
Kediri, Jombang, dan kertosono karena tiga kota tersebut adalah kota-kota atau
daerah asal mula LDII muncul. Seperti halnya kota jombang, dikota ini terdapat
kurang lebih 23 Masjid LDII yang tersebar di tujuh kecamatan. Diantaranya
Kecamatan Mojowarno, Sumobito, Jogoroto, Mojoagung, Jombang, Ploso dan Kabuh,
yang diresmikan oleh Bupati Jombang Drs. H. Suyanto pada tanggal 23 januari
2008 dan penandatanganan peresmian tersebut dipusatkan di Masjid Al-Muhajirin
Juning, Desa Mojoduwur, Kecamatan 2 Sutiyono, Benturan Budaya Islam. h. 123. 3
AB,wawancara, (Jombang, 21 Desember 2013). 4 Sutiyono, Benturan Budaya
Islam.h.124 3 Mojowarno.5 Selain itu dijombang juga terdapat pondok pesantren
LDII tertua, dimana pesantren tersebut berdiri pada tahun 1952 oleh H. Nur
Hasan Ubaidillah setahun setelah Organisasi Islam Anggota atau LDII didirikan.
Pesantren tersebut disebut dengan pesantrean gading mangu karena letaknya di
desa Gading Mangu Kabupaten Jombang.6 Para jamaah LDII sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai agama, terbukti bahwasannya mereka melakukan pengajian kitab-kitab
klasik yang dilakukan setiap hari, selain itu para Muballigh juga selalu
mempersiapkan jamaah mereka tentang pernikahan, bahkan di daerah lain ada
pengajian yang dikhususkan untuk para remaja usia nikah yang hanya membahas
seputar pernikahan. Tidak hanya itu pengetahuan tentang pernikahan juga di
selipkan di sela-sela pengajian yang dilakukan oleh para jamaah, sehingga para
pengurus LDII telah mempersiapkan jamaahnya menuju jenjang pernikahan mulai
dari pra remaja hingga mereka siap untuk menikah. Karena rata-rata usia
pernikahan jamaah LDII adalah sekitar usia 19-23 tahun atau ketika para muda-mudi
tersebut sudah lulus dari SMA. 7 Jamaah LDII selain sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan juga sangat taat kepada aturan yang ada di dalam
organisasinya, terbukti ketika mereka para pimpinan atau kyai menginstruksikan
untuk melakukan pengajian rutin setiap hari maka mereka akan melaksanakan
sebaik mungkin, dengan kesadaran sendiri pergi ke masjid untuk melakukan
pengajian sesuai dengan apa yang di perintah oleh pimpinan mereka. Hal ini juga
meliputi semua kegiatan baik itu di dalam 5 http://www.jombangkab.go.id/index.php/web/entry/bupati-jombang-resmikan-23-masjidldii.html
diunggah 24 Januari 2008 6 http://ponpesgading mangu.org/sejarah 7 AL,
wawancara, (Jombang, 6 pebruari 2014). 4 ibadah sholat sehari-hari, pengajian,
pergaulan dan juga pernikahan. Oleh sebab ketataan para jamaah itulah yang
menyebabkan kelompok LDII sangat eksklusif atau tertutup.8 Telah di jelaskan
diatas bahwasannya LDII merupakan organisasi eksklusif atau tertutup, hal ini
menimbulkan suatu pemahaman bahwa LDII adalah aliran yang sering menimbulkan
konflik, banyak masyarakat yang menyatakan bahwa banyak dari ajaran LDII yang
di anggap sesat atau melengceng dari ajaran agama Islam, salah satunya adalah
larangan untuk menikah dengan laki-laki atau perempuan yang berbeda organisasi
atau perkawinan jamaah LDII dengan selain jamaah LDII (Non LDII). Perkawinan
yang dilakukan oleh Anggota LDII dengan selainnya adalah sebuah pelanggaran
atau Had.9 Selain itu masyarakat juga menyatakan adanya istilah Nikah Dalam,
menurut mereka, para Anggota LDII hanya menikah dihadapan amirnya dan tidak
memakai wali serta tidak dicatatkan di dalam KUA10. Hal ini menjadi sebuah
masalah yang sudah banyak diperbincangkan di dalam masyarakat luas, bahkan
banyak buku-buku yang beredar menceritakan tentang kesesatan ormas ini. Atas
dasar inilah banyak sekali masyarakat yang masih menyebut atau menganggap
organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam yang sesunggguhnya dan juga karena
banyaknya pengajaran yang di nilai kurang sesuai dengan syariat Islam seperti yang
di anut oleh orang Islam pada umumnya. Latar belakang di atas tersebut yang
membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana model perkawinan di
kalangan jamaah LDII, untuk 8 AB,wawancara, (Jombang, 21 Desember 2013). 9 Amin
Dzamaludin. Kupas Tuntas keseasatan dan kebohongan LDII.(Jakarta:
Lippi.tt).h.107 10 Amin Dzamaludin. Kupas Tuntas. h. 37 5 mengetahui bagaimana
perkawinan yang ada di dalam LDII. Apakah berbeda dengan dengan perkawinan pada
umumnya, serta menjawab dari asumsi masyarakat yang berkembang luas mengenai
ajaran serta bentuk perkawinan yang sebenarnya di lakukan di dalam orgasasi
masyarakat LDII tersebut, karena jika tidak dilakukan penelitian atau
pengakajian secara mendalam terkait perkawinan LDII, maka masyarakat tentunya
akan terus beranggapan bahwasannya LDII mempunyai paham atau ajaran yang tidak
sesuai atau melenceng dari agama Islam. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dipaparkan, maka permasalahan penelitian ini di
rumuskan sebagai berikut : 1. Apa makna perkawinan menurut jamaah Lembaga
Dakwah Islam Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten
Jombang ? 2. Bagaimana model perkawinan di kalangan jamaah Lembaga Dakwah
Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ? C. Tujuan
Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan
penelitian ini adalah: 1. Mengetahui makna perkawinan menurut jamaah Lembaga
Dakwah Islam Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten
Jombang ? 6 2. Mengetahui model perkawinan di kalangan jamaah Lembaga Dakwah
Indonesia di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ? D.
Manfaat Penelitian Berdasarkan tujuan penelitian, penelitian diharapkan
memberikan manfaat bagi semua pihak, Adapun Manfaat penelitian adalah sebagai
berikut : 1. Secara Teoritis a. Penelitian ini di harapkan dapat memperkaya
khazanah keilmuan dalam bidang hukum yang berkaitan dengan model perkawinan
yang terjadi dalam sebuah organinsasi keagamaan yaitu LDII. Serta memberikan kontribusi
ilmiah bagi Fakultas Syari’ah jurusan al-Ahwal alSyakhsiyyah di UIN Maliki
Malang. b. Penelitian ini di harapkan dapat menyumbangkan ilmu pengetahuan yang
terjadi dengan perkembangan waktu untuk mengetahui realita-realita kehidupan
Masyarakat. Khususnya tentang model perkawinan yang ada di dalam LDII, apa saja
syarat dan rukunnya, dalil yang mendasarinya dan juga proses pernikahan yang
ada di dalam LDII. 2. Secara Praktis a. Memberikan pemahaman bagi masyarakat
tentang bagaimana ragam perkawinan di Indonesia khususnya perkawinan didalam
organisasi Masyarakat LDII, Khususnya pada masyarakat Mojoduwur, kecamatan
Mojowarno. 7 b. Memberikan gambaran terhadap masyarakat Mojoduwur khusunya dan
pada masyarakat luas, tentang praktek perkawinan LDII yang diaanggap menyimpang
dari ajaran Islam pada umumnya. E. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan
laporan adalah rangkaian urutan yang terdiri atas uraian mengenai suatu
pembahasan dalam karangan ilmiah atau penelitian. Berkaitan dengan penelitian
ini, secara keseluruhan dalam pembahasannya terdiri atas: Bab 1 Pendahuluan.
Bab ini membahas tentang alasan dilakukannya sebuah penelitian, antara lain,
latar belakang yang menguraikan tentang sebab-sebab yang mendasari pentingnya
penelitian ini dilakukan, rumusan masalah adalah sebuah pokok-pokok masalah
yang menjadi sebuah acuan dari pembahasan penlitian ini. Selain itu bab ini
juga berisi tujuan penelitian, manfaat penelitian baik manfaat secara teori
maupun praktis, definisi operasional dan sistematika penulisan penelitian. Bab
II ini diuraikan mengenai penelitian terdahulu dan teori serta konsep tentang
perkawinan dan juga sejarah LDII, dimana teori tentang perkawinan antara lain
adalah Makna perkawinan menurut Islam, dasar hokum, kemudian syarat-syarat perkawinan,
rukun perkawinan, dan larangan di dalam perkawinan. Kemudian sejarah LDII
adalah antara lain sejarah berdirinya dan pendirinya, visi dan misi, serta
metode pengajaran LDII. Dari teori dan konsep inilah yang akan digunakan untuk
menganalisis data yang diperoleh dari hasil penelitian. 8 Bab III berisi
tentang metode penelitian. Untuk mencapai hasil yang sempurna, peneliti
menjelaskan metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini. Metode
penelitian ini terdiri dari jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber
data, lokasi penelitian, teknik pengumpulan dan pengujian keabsahan data serta
teknik analisis data yang merupakan beberapa rangkaian dalam proses penelitian
yang telah dilakukan oleh peneliti. Bab IV terdiri dari hasil penelitian dan
pengolahan data serta berisi pembahasan terhadap hasil data yang diperoleh dari
penelitian yang dilakukan. Pertama adalah deskripsi lokasi penelitian yang
meliputi kondisi geografis daerah tempat penelitian. Setelah itu, dipaparkan
data yang diperoleh dari penelitian dan yang terakhir adalah analisis data yang
sesuai dengan rumusan masalah diatas. Bab V adalah sebagai penutup yang
merupakan rangkaian akhir dari sebuah penelitian yang memuat kesimpulan dan
saran. Kesimpulan merupakan jawaban singkat atas rumusan masalah yang telah
dirumuskan, bukan mengulang kembali penjelasan-penjelasan yang sudah
diungkapkan pada analisis. Selain itu, pada bab ini juga memuat saran terhadap
hasil pemaparan dan analisis data yang peneliti peroleh, serta harapan peneliti
terhadap semua pihak yang berkompeten dalam masalah ini agar penelitian yang
dilakukan oleh peneliti dapat memberikan kontribusi yang maksimal. 9 F.
Definisi Operasional Beberapa pengertian dari istilah-istilah yang dipakai di
dalam prosal ini ialah : 1. Makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai maksud dari pembicara atau penulis11. Dalam hal ini yang dimaksud Makna
adalah pemahaman Anggota LDII akan maksud tentang perkawinan yang ada didalam
organisasinya. 2. Model dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
pola, contoh, acuan, ragam dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan12.
Sehingga yang dimaksud model di dalam penelitian adalah sebuah bentuk ataupun
pola pernikahan yang dlakukan oleh anggota LDII. 3. Perkawinan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan
perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi)13. Sedangkan yang dimaksud disini
adalah semua perkawinan yang ada di dalam di dalam organisasi mayarakat LDII
baik yang dilakukan secara sah menurut pemerintah, hukum Islam ataupun sah
menurut pandangan organisasi LDII tersebut. 11Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1989).h.798
12 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. h.875 13
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment