Abstract
INDONESIA
Tradisi jalukan adalah suatu permintaan dari keluarga calon mempelai wanita kepada keluarga calon mempelai laki-laki sebelum melaksanakan perkawinan. Jalukan adalah salah satu tradisi desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang sebelum melaksanakan perkawinan. Tradisi jalukan memiliki proses yang khas. Jalukan ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang. Masyarakat yang tidak melakukan tradisi jalukan mempunyai alasan-alasan tertentu atau memang kedua pihak keluarga mempelai sepakat untuk tidak melakukan jalukan. Masyarakat yang melaksanakan tradisi jalukan semata-mata ingin menjunjung tinggi tradisi budaya dan kearifan lokal yang ada serta ingin melestarikan tradisi jalukan. Tujuan jalukan menurut masyarakat desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang adalah untuk menghormati atau menjunjung tinggi para wanita, untuk memberi bukti keseriusan pihak laki-laki yang ingin menikah, dan untuk menjadi modal awal dalam membangun keluarga yang baru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang terhadap tradisi jalukan, dan untuk mengetahui bagaimana tradisi jalukan dalam perspektif ‘urf.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang merupakan penelitian berdasarkan fakta. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data pada skripsi ini dengan menggunakan dua metode, yaitu metode wawancara dan metode dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang dilakukan dengan menggambarkan persepsi masyarakat desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang terkait dengan tradisi jalukan dan menggambarkan hukum tradisi jalukan di Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang perspektif ‘urf.
Dari penelitian ini terdapat dua kesimpulan. Pertama, bahwa masyarakat desa Bayur Kidul telah manganggap baik tujuan tradisi jalukan, yaitu sebagai bentuk penghormatan laki-laki terhadap perempuan dan untuk menjadi modal awal dalam membangun keluarga yang baru. Tidak semua masyarakat desa Bayur Kidul memahami sejarah dan maksud tradisi jalukan yang sebenarnya. Tradisi jalukan memiliki tata cara yang khas, terdiri dari beberapa tahap, yaitu, gedor lawang, nekani, lamaran, sasrahan dan penyerahan jalukan. Kedua, bahwa Tradisi jalukan dikategorikan ‘urf yang shahih karena sejalan dengan nilai-nilai dalam Islam.
ENGLISH
Tradition of Jalukan is a request of the family of the future bride to the family of the future groom before a marriage. It is one of the traditions of the people in Bayur Kidul village, Cilamaya district, Karawang regency which is carried out before marriage. This tradition has a typical process. The majority of people in Bayur Kidul carry out this tradition. Some people do not carry out this tradition either because of particular reasons or agreement made by both parties, the family of the future bride and groom. People carry outthis tradition in order to uphold the existing culture and local wisdom as well as preserve tradition of Jalukan it self. According to the people in Bayur Kidul, tradition of Jalukan aims to respect woman and uphold woman’s right, to give a proof of sincerity to the future bride, and to be the start-up capital in creating a new family. This study aims to discover the perception of the people in Bayur Kidul village, Cilamaya district, Karawang regency on tradition of Jalukan. Besides, it also aims to know how the ‘urf perspective sees the tradition.
This study employs a qualitative approach which is based on fact. The collected data are primary and secondary data. The data collection methods are interview and documentation. The data are analyzed through descriptive analysis implemented by describing the perception of the peoplein Bayur Kidul on tradition of Jalukan and describing the law of tradition of Jalukan based on the‘urf perspective.
The results of this study point out two conclusions. First, the people of Bayur Kidul perceive that tradition of Jalukan has a decent purpose, as a form of respect given by mento the women. It also functions as a start-up capital in creating a new family. There are only some people in Bayur Kidul who understand the true history and purpose of tradition of Jalukan. Most of the people only follow and maintain the tradition without knowing the true meaning. tradition of Jalukan has a typical procedure consisting of several steps such as gedor lawing, nekani, proposing, sasrahan, and jalukan giving. Second, tradition of Jalukan is considered as an authentic‘urf since it is acceptable for the people. At the present time, people perceive Jalukan tradition as a decent tradition which is not in contrary with Islamic values, does not harm the goal of marriage, and gives many benefits to the bridegroom.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu
dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan
untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan
memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena 2 menikah adalah
sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.1 Pengertian
pernikahan menurut Undang-Undang Pasal 1 No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
yang menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin anatara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2
Perkawinan bisa dikatakan sah menurut hukum apabila sudah memenuhi
syarat-syarat sah dan rukun pernikahan. Salah satu syarat sah pernikahan adalah
dengan adanya pemberian mahar atau maskawin kepada calon mempelai wanita (calon
isteri). Menurut kesepakatan para ulama, mahar adalah pemberian wajib bagi
calon suami kepada calon isteri yang merupakan salah satu syarat sahnya
pernikahan.3 Dalam Kompilasi Hukum Islam mahar adalah pemberian dari calon
mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau
jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. 4 Islam sangat memperhatikan
dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, di
antaranya adalah hak untuk menerima mahar. Mahar hanya diberikan oleh calon 1
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta: Rajawali Press, 2009), h.
7. 2 R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta:
Pradnya Paramita, 2008), h. 537-538. 3 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada1995), h. 101. 4 Kompilasi Hukum Islam,
(Bandung; Fokus Media, 2007), h. 14. 3 suami kepada calon isteri, bukan kepada
wanita lainnya atau siapa pun, walaupun sangat dekat dengannya. Orang lain
tidak boleh menjamah apalagi menggunakannya meskipun oleh suaminya sendiri,
kecuali dengan ridha dan kerelaan isteri.5 Dari definisi mahar tersebur di atas
jelaslah bahwa hukum taklifi dari mahar itu adalah wajib, dengan arti laki-laki
yang mengawini seorang perempuan wajib menyerahkan mahar kepada isterinya itu,
suami yang tidak menyerahkan mahar kepada isterinya di anggap berdosa. Dalil
dalam ayat AlQur’an adalah firman Allah dalam surat An-Nisa: 4 uä!$|¡ÏiY9$# (#qè?#uäur bÎ*sù 4 \'s#øtÏU £`ÍkÉJ»s%ß|¹ çm÷ZÏiB &äóÓx« `tã öNä3s9 tû÷ùÏÛ $\«ÿÏZyd çnqè=ä3sù $T¡øÿtR ÇÍÈ$\«ÿÍ£D Artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian
dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah pemberian sebagai
makanan yang sedap lagi baik akibatnya)”.(QS. An-Nisa:4)6 Dari adanya perintah
Allah dan perintah Nabi untuk memberikan mahar itu, maka ulama sepakat
menetapkan hukum wajibnya memberi mahar kepada isteri. Tidak ditemukan dalam
literatur ulama yang menempatkannya sebagai 5 Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh
Munakahat (Jakarta: Kencana, 2006), h. 11-12. 6 QS. An-Nisa (4):4 4 rukun.
Mereka sepakat menempatkan sebagai syarat sah bagi suatu perkawinan, dalam arti
perkawinan yang tidak pakai mahar adalah tidak sah. Meskipun demikian, bila
setelah menerima mahar si isteri memberikan lagi sebagian dari mahar tersebut
kepada suaminya secara sukarela, suami boleh mengambilnya. Hal ini dapat
dipahami secara jelas dari ujung ayat (4) surat AnNisa tersebut di atas. Mahar
itu adalah suatu yang wajib diadakan meskipun tidak dijelaskan bentuk dan
harganya pada waktu akad. Dari segi dijelaskan atau tidaknya mahar pada waktu
akad, mahar digolongkan menjadi dua macam, yaitu: mahar yang disebutkan bentuk,
wujud atau nilainya secara jelas dalam akad, atau disebut mahar musamma, dan
mahar yang tidak disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad, maka
kewajibannya adalah membayar mahar sebesar mahar yang diterima oleh perempuan
lain dalam keluarganya. Mahar dalam bentuk ini disebut mahar mitsil. 7 Mengenai
besarnya mahar, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas
tertinggi. Mereka berselisih pendapat tentang batas terendahnya. Menurut Imam
Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat
bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi
harga bagi sesuatu yang lain 7 Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undangundang Perkawinan. (Jakarta:
Kencana, 2009), h. 86-87. 5 dapat dijadikan mahar. Sebagian fuqaha yang lain
berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam Malik dan para
pengikutnya mengatakan bahwa mahar paling sedikit seperempat dinar emas murni
atau perak seberat tiga dirham atau bisa dengan barang yang sebanding berat
emas dan perak tersebut.8 Sebaliknya pemberian maskawin secara berlebihan
justru dilarang. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi
pemuda untuk melangsungkan perkawinannya. Mempersulit perkawinan bisa
melahirkan implikasi-implikasi yang buruk, atau bahkan merusak secara personal
maupun sosial. Ummar bin Khatab pernah menyampaikan bahwa ketika seseorang
lakilaki diharuskan memberi maskawin yang mahal kepada calon istrinya, boleh
jadi ia akan menyimpan kebencian kepada perempuan itu.9 Sehubungan dengan
praktek kebiasaan masyarakat desa Bayur Kidul yang mana calon mempelai pria
memberikan sesuatu kepada calon mempelai wanita pada saat pernikahannya,
kebiasaan seperti ini disebut Tradisi Jalukan. Pada dasarnya pemberian semacam
ini sudah menjadi tradisi atau kebiasaan pada masyarakat desa Bayur Kidul. Desa
Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya Kabupaten Karawang memiliki tradisi jalukan pada
saat pernikahan. Jalukan adalah suatu permintaan dari pihak perempuan terhadap
pihak laki-laki yang disepakati keduanya sebelum 8 Ghazali, Munakahat, h.
88-89. 9 Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiyai Atas Wacana Agama Dan
Gender (Yogyakarta: LKiS, 2001), h. 105. 6 melaksanakan pernikahan. Jalukan ini
di antaranya berbentuk barang atau uang. Contoh lain jalukan adalah rumah,
mobil, dan emas, tergantung apa yang disepakati oleh kedua belah pihak calon
mempelai.10 Jalukan ini diluar mahar (maskawin) yang disebutkan secara
terang-terangan saat akad nikah berlangsung di hadapan penghulu dan para saksi
dari kedua belah pihak. Tujuan jalukan adalah untuk mengangkat derajat
perempuan dan sebagai bukti keseriusan calon mempelai pria.11 Ketetapan jalukan
ini menjadi tradisi dalam hampir setiap pernikahan masyarakat Desa Bayur Kidul.
Untuk sampai pada hari pernikahan dibutuhkan banyak persiapan. Keluarga calon
mempelai pria harus memiliki persiapan yang tidak sedikit untuk melaksanakan
pernikahannya. Jalukan memiliki tata cara yang khas sebelum saat penyerahannya,
memiliki beberapa tahap. Pertama adalah gedor lawang. Tahap pertama ini sebagai
bentuk silaturahmi pertama dari keluarga calon mempelai laki-laki kepada
keluarga calon mempelai wanita. Selain itu keluarga calon mempelai laki-laki
juga menanyakan jalukan. Kedua, nekani. Pada tahap kedua ini kedua keluarga
musyawarah mengenai jalukan dan pada tahap ini pula jalukan di tetapkan.
Jalukan diberikan pada saat pernikahan sebelum akad nikah. Jalukan dibawa oleh
pihak mempelai pria dan diberikan kepada pihak mempelai wanita. Dalam jalukan
ini ada proses serah terima yakni dari pihak mempelai pria memberikan 10
Syarifuddin, wawancara (Cilamaya, 17 November 2014) 11 Syarifudin, wawancaraa
(Cilamaya. 17 November 2014) 7 sambutan sebagai penyerahan barang jalukan dan
dari pihak mempelai wanita juga ada sambutan sebagai penerima barang jalukan
yang diberikan.12 Tradisi jalukan dalam pernikahan ini memang tidak asing lagi
bagi masyarakat Karawang, khususnya di Desa Bayur Kidul. Akan tetapi, hal yang
menarik yang membuat penulis ingin meneliti tradisi jalukan di Desa Bayur Kidul
tersebut adalah karena tradisi jalukan memiliki tata cara yang khas yang
berbeda dengan adat lainnya. Dengan penjelasan di atas mengenai tradisi jalukan
penulis tertarik untuk meneliti tradisi jalukan di Desa Bayur Kidul dalam perspektif
„urf. Dalam penelilitian ini penulis menggunakan metode „urf dalam istinbat
hukumnya karena „urf merupakan metode istinbat hukum dengan melihat perbuatan
atau kebiasaan masyarakat disuatu daerah yang tidak bertentangan dengan nash.
‟Urf juga sangat relevan digunakan istinbat hukum dalam penelitian ini. B.
Batasan Masalah Batasan masalah dalam ruang lingkup penelitian ini digunakan
untuk menghindari terjadinya persepsi lain mengenai yang akan dibahas oleh
penulis. Penulis hanya membatasi masalah pada bagaimana persepsi masyarakat
desa Bayur Kidul dan hukum tradisi jalukan dalam perspektif „urf. Penelitiaan
ini dilakukan terhadap masyarakat Desa Bayur Kidul Kecamatan Cilamaya 12
Khadijah, wawancara (Cilamaya, 17 November 2014) 8 Kabupaten Karawang mengenai
tradisi jalukan sebelum melaksanakan perkawinan. C. Rumusan Masalah Dari apa
yang telah dikemukakan pada latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan
permasalahan yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana Persepsi Masyarakat Desa Bayur
Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang Terhadap Tradisi Jalukan? 2.
Bagaimana tradisi jalukan sebelum melaksanakan perkawinan dalam perspektif
„Urf? D. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
penelitian ini adalah: 1. Untuk mendeskripsikan pemahaman masyarakat Desa Bayur
Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang Terhadap Tradisi jalukan. 2.
Untuk menguraikan hukum tradisi jalukan sebelum melaksanakan perkawinan dalam
perspektif „Urf. E. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Teoritis Secara teoritis, manfaat
penelitian ini agar dapat menjadi bahan informasi terhadap kajian dunia
akademisi serta sebagai masukan penulis 9 yang lain dalam tema yang berkaitan
sehingga dapat dijadikan referensi tambahan bagi penulis berikutnya. 2. Manfaat
Praktis a. Untuk menambah wawasan lebih luas dalam bidang hukum Islam, adat dan
kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. b. Sebagai bahan akademik dalam
pengembangan wawasan keilmuan dan informasi bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah.
F. Definisi Operasional Untuk mempermudah pembahasan dalam penulisan ini, maka
penulis merasa perlu untuk menjelaskan beberapa definisi yang erat kaitannya
dalam judul skripsi ini. 1. Jalukan adalah dalam bahasa Desa Bayur Kidul yang
artinya permintaan, maksudnya adalah suatu permintaan dari pihak calon mempelai
perempuan terhadap pihak calon mempelai laki-laki. 2. ‘Urf adalah suatu
keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah
menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. 10 G. Sistematika
Pembahasan Untuk mengetahui dan melakukan sebuah rumusan untuk mendapatkan cara
yang mudah dalam memahami isi penelitian ini, peneliti menggunakan sitematika
pembahasan menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut: BAB I : Merupakan
pendahuluan, yang meliputi beberapa keterangan yang menjelaskan tentang latar
belakang masalah sebagai penjelasan tentang pentingnya pemilihan judul dan
penulisan ini, kemudian pokok-pokok yang terdapat dalam latar belakang akan
dirumuskan ke dalam rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Dari rumusan masalah yang ada diketahui tujuan dari penelitian ini. Batasan
masalah berfungsi untuk memaparkan batasanbatasan permasalahan dalam penelitian
yang dibahas agar lebih fokus. Setelah semua permasalahan telah dikemukakan
langkah selanjutnya ialah mengetahui manfaat penelitian yang diperoleh setelah
ini selesai. Berikutnya adalah sistematika pembahasan, yang menguraikan secara
garis besar dalam bentuk bab dan sub bab yang saling berhubungan dalam
pembahasan penelitian ini. BAB II : Mencakup kajian pustaka yeng berisi
tinjauan umum tentang pengertian khithbah, dan pengertian ‘urf, dalam hal ini
dapat mengetahui pengertian dan dasar-dasar hukum tentang khitbah, baik
Al-Qur’an dan Hadits, 11 mengetahui macam-macam ‘urf dan pendapat para ulama
mengenai syarat-syarat ‘urf shahîh. BAB III : Berisi tentang metode penelitian
yang bertujuan untuk membantu peneliti dalam menjalankan dan kodifikasi
analisis dan penyajian data pada bab empat yang di dalamnya menjelaskan
bagaimana penelitian tersebut dilaksanakan, metode-metode pengumpulan data yang
digunakan serta pengelolaannya. Adapun pembagian dari metode penelitian ini
antara lain: lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber
data, teknik pengumpulan data, dan teknik pengolahan data, yang digunakan
sebagai rujukan bagi peneliti dalam menganalisis semua data yang sudah
diperoleh. BAB IV : Mencakup pada pembahasan tentang penyajian dari hasil
penelitian yang meliputi: latar belakang objek penelitian, penyajian dan
analisis data yang bersumber dari konsep teori yang ada. Dalam hal ini meliputi
tentang persepsi masyarakat Desa Bayur Kidul terkait tradisi jalukan sebelum
melaksanakan perkawinan dan tradisi jalukan di Desa Bayur Kidul dalam
perspektif „urf, sekaligus sebagai jawaban rumusan masalah sehingga dapat
diambil hikmah dan manfaatnya. BAB V : merupakan bab terakhir atau penutup yang
berisi kesimpulan yang menguraikan hasil dari seluruh pembahasan sekaligus
menjawab pokok permasalahan yang telah dikemukakan secara singkat terkait
persepsi masyarakat 12 Desa Bayur Kidul dan perspektif „urf terhadap tradisi
jalukan sebelum melaksanakan perkawinan di Desa Bayur Kidul, Kecamatan
Cilamaya, Kabupaten Karawang atas manfaat yang diperoleh setelah penelitian
ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Tradisi jalukan sebelum melaksanakan perkawinan perspektif 'urf: Studi di Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah iniDOWNLOAD
No comments:
Post a Comment