Abstract
INDONESIA:
Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, motor, komputer dan bahkan bangunan dan peralatan pabrik. Konsep leasing sama halnya dengan konsep perbankan yakni ada yang konvensional ada juga yang syariah. Dalam lembaga pengkreditan motor Honda Federal International Finance (FIF) di Gresik ini memiliki kedua produk leasing yakni yang konvensional juga yang syariah. Selain lembaga perkreditan motor Federal International Finance (FIF), di Gresik sebenarnya ada beberapa lembaga perkreditan lain yang juga menyediakan dua model produk leasing konvensional dan leasing syariah seperti Adira Finance namun penulis memilih penelitian di FIF karena menurut hasil pemantauan yang telah dilakukan penulis ternyata lembaga perkreditan motor FIF yang lebih banyak diminati oleh masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan Konvensional dan Syariah serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaan penerapan pembiayaan Leasing Konvensional dan penerapan pembiayaan Syariah yang mana kedua produk ini tersedia di Lembaga Perkreditan Motor Honda Federal International Finance (FIF) Gresik. Berangkat dari judul yang ada dan permasalahan yang diangkat oleh penulis maka jenis penelitian ini adalah penelitian empiris karena data yang dipaparkan secara riil dengan mendatangi langsung lembaga perkreditan motor Honda FIF yang ada di Gresik. Penelitian empiris bertujuan menggambarkan serta menjelaskan lebih teliti ciri-ciri sesuatu dan menentukan proses terjadinya sesuatu.
Akad yang digunakan pada FIF Syariah adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan kepada pembeli termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil, sedangkan konvensional menggunakan akad hutang atau pinjam meminjam.
ENGLISH:
Leasing is a form of financing that has reached kind of objects such as apartments, offices, phones, cars, motorcycles, computers, and even the buildings and factory equipment. Leasing concept is similar to the concept of conventional and Islamic banking. Honda Motorcycle credit International Institution (FIF) in Gresik has two products namely conventional and sharia. Beside Motorcyle credit International Institution (FIF), in Gresik, actually there are several other institutions that also provide two models namely leasing products such as conventional and Islamic finance in ADIRA, but the researcher prefers to study at this institution FIF because many people like it.
This study aims to determine the application of conventional and Islamic financing as well as to find out the similarities and differences from the application of conventional credit financing and implementation of sharia that two products contain in Honda motorcycle credit international institutions (FIF).
From the title, There are some problems are found by researcher. This study is is empirical research because the data are presented in real terms by going directly to Honda motorcycle credit international institutions (FIF) in Gresik. Empirical research aims to describe and explain the characteristics of something more closely and determine the process of something happen. Contract which is used in FIF is murabaha contract. Murabaha contract is purchase contract of certain goods which the seller mention its goods and price clearly to the buyer as well as the benefits are taken. And conventional uses loan or borrowing contract.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Disadari atau tidak
perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan di bidang
keuangan. Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat.
Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek
seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, motor, komputer dan bahkan
bangunan dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik
aktiva yang disebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva
tersebut yang disebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat
leasing adalah bahwa Lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus
memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka
Lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva
yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa Lessee tidak perlu menanggung biaya
perawatan, pajak dan asuransi. 2 Konsep leasing sama halnya dengan konsep
perbankan yakni ada yang konvensional ada juga yang syariah. Dalam lembaga
perkreditan motor Honda Federal International Finance (FIF) di Gresik ini
memiliki kedua produk leasing yakni yang konvensional juga yang syariah. Dari
informasi yang di dapat penulis pada lembaga perkreditan motor Honda FIF ini
lebih mengedepankan kualitas pelayanan kepada customer, dalam artian pembayaran
yang lebih mudah karena dapat dilakukan melalui Alfamart. Selain itu kedua
program leasing konvensional dan syariah di FIF ini cepat dan mudah. FIF
Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
No. 448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: “Dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan
prinsip Syariah”.1 Akad yang digunakan pada transaksi pembiayaan FIF Syariah
adalah akad murabahah, sesuai dengan Fatwa Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama
Indonesia No. 04/DSN MUI/IV/2000 yang mengatur tentang murabahah. Dan sesuai
dengan ketentuan tentang pengelolaan ekonomi syariah tentang keharusan adanya
Dewan Pengawas Syariah di Indonesia, maka FIF Syariah juga memiliki Dewan
Pengawas Syariah sebagai kelengkapan operasional.2 Selain lembaga perkreditan
motor Federal International Finance (FIF), di Gresik sebenarnya ada beberapa
lembaga perkreditan lain yang juga menyediakan 1 SKB Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, Menteri Perdagangan RI No. Kep- 122/MKIV/2/1974; No.
32/M/SK/2/1974, tanggal 7 Februari 1974, tentang Perizinan Usaha Leasing pasal
1. 2 Achmad Anwari, Leasing Di Indonesia (Jakarta: Ghalian Indonesia, 1987), h.
9. 3 dua model produk leasing konvensional dan leasing syariah seperti Adira
Finance namun penulis memilih penelitian di FIF karena menurut hasil yang telah
didapatkan ternyata lembaga perkreditan motor FIF yang lebih banyak diminati
oleh masyarakat karena, mempunyai banyak kelebihan dibanding lembaga
perkreditan lain yakni:3 1. Cepat, bisa hanya dengan proses selama 90 menit. 2.
Mudah, dengan dokumen cukup kartu tanda peduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
Bayar angsuran di banyak tempat seperti : ATM (BCA, NISP,Permata,BRI),
Alfamart, Kantor Pos, dealer motor Honda yang memiliki kasir FIFGROUP serta
seluruh kantor cabang FIFGROUP di seluruh Indonesia. 3. Aman, Asuransi motor
dari Garda Oto, BPKB dapat langsung diterima pada angsuran terakhir, Proteksi
jiwa dengan kredit Siaga, Penggantian motor baru dengan kredit Sigma.
Untung, dalam hal program yang disajikan menarik dan menguntungkan
sepanjang tahun, pembiayaan secara syariah (bebas penalti untuk pelunasan
dimuka, bonus asuransi serta turut berpartisipasi dalam sumbangan sosial).
Masyarakat luas sudah mengenal FIF selama hampir 24 tahun di sektor bisnis
pembiayaan sepeda motor, elektronik, dan perabotan rumah tangga. Perusahaan
sadar betul bahwa tingkat persaingan di sektor ini sangat tinggi dan
perpindahan konsumen sangat mudah. 3
http://fifgroup.co.id/fifastra/pages/product-knowledge, diakses tanggal 4 juli
2013 4 Jadi dalam penelitian kali ini, penulis hanya mengkhususkan pada
perbedaan penerapan pembiayaan atau cara-cara pembiayaan serta besarnya jumlah
angsuran yang harus dibayarkan oleh konsumen dengan waktu yang sudah disepakati
bersama dari yang menggunakan produk konvensional maupun yang syariah.
Dari latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti
pada lemabaga perkreditan motor Honda FIF Gresik yang mempunyai dua produk
leasing secara konvensional dan secara syariah sehingga peneliti mengambil
judul: “Perbandingan Penerapan Pembiayaan Leasing Konvensional dan Syariah
dalam Lembaga Perkreditan Motor Honda Federal Internatonal Finance (FIF) Kota
Gresik” .
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah, maka penulis merumuskan masalah sebagaimana berikut:
1. Bagaimana penerapan
pembiayaan Leasing Konvensional dan Syariah pada Lembaga Perkreditan Motor
Honda Federal International Finance di Kota Gresik?
2. Bagaimana persamaan dan perbedaan pembiayaan Leasing
Konvensional dan Syariah pada Lembaga Perkreditan Motor Honda Federal
International Finance di Kota Gresik? C. Batasan Permasalahan
Dalam penelitian kali ini,
penulis hanya mengkhususkan pada perbedaan dan perbandingan dalam pembiayaan
leasing konvensional dan syariah atau yang secara umum disebut kredit.
Penelitian ini dilakukan pada lembaga perkreditan motor Honda FIF Gresik
melalui daftar harga yang telah ditentukan serta disepakati oleh lembaga
leasing dan PT. Sumber Purnama Sakti (SPS) yang mana SPS disni bertindak
sebagai salah satu dealer resmi dari kendaraan bermotor merek Honda yang ada di
kota Gresik. D. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui penerapan pembiayaan Konvensional dan Syariah
pada Lembaga Perkreditan Motor Honda Federal International Finance (FIF)
Gresik.
2. Untuk mengetahui aspek – aspek persamaan dan perbedaan penerapan
pembiayaan Leasing Konvensional dan penerapan pembiayaan Syariah yang mana
kedua produk ini tersedia di Lembaga Perkreditan Motor Honda Federal
International Finance (FIF) Gresik.
E. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang
diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini adalah:
1. Bagi Lembaga Federal International Finance (FIF) Gresik. 6
Penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan yang berguna bagi manajemen
lembaga FIF sendiri yakni pada ke dua produk leasing yang disediakan. Terlebih
seperti pada produk leasing syariah saat ini yang mana sampai saat ini masih
sedikit masyarakat yang berminat menggunakannya, langkah apa yang harusnya
dilakukan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan tingkat kesetaraan
dalam penerapan pembiayaan ke dua produk leasing tersebut.
2. Bagi Penyusun. Penelitian ini dapat menambah pengetahuan dan
wawasan mengenai kondisi dari penerapan pembiayaan leasing konvensional maupun
leasing syariah yang ada di FIF Gresik ini. Selain itu juga penulis bisa
mengaplikasikan ilmu yang diperoleh diperkuliahan dengan teori yang ada.
3.
Bagi Pembaca. Sebagai tambahan informasi mengenai perbedaan dan juga
perbandingan dari sistem produk leasing konvensional maupun leasing syariah
pada FIF Gresik. 4. Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim. Penelitian ini dapat
menambah perbendaharaan perpustakaan dan sebagai bahan perbandingan dan acuan
untuk mahasiswa lain dalam penelitian selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Perbandingan penerapan pembiayaan leasing konvensional dan syariah pada lembaga perkreditan motor Honda Federal International Finance (FIF) di Kota Gresik." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment