Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 15, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Psikologi: Manajemen konflik narapidana wanita: Studi di Lapas Wanita Klas II A Malang

Abstract

INDONESIA:
Memahami manajemen konflik sangat penting. Dengan memahami konflik narapidana wanita maka akan bisa mengatasi kerentanan konflik pada napi.Manajemen konflik dapat menghasilkan solusi yang memuaskan kedua belah pihak yang terlibat konflik. Solusi yang memuaskan kedua belah pihak akan menghilangkan perbedaan mengenai objek konflik. Hilangnya perbedaan membawa keduanya kembali dalam interaksi sosial yang harmonis. Jika narapidanadi Lapas Wanita Klas IIA Malang tidak memiliki perubahan dalam tingkah lakunya, karena belum memiliki solusi dalam memecahkan konflik,maka kejahatan akansemakin bertambah. Sehingga penting adanya pemetaan pada manajemen konflik yang akan bermanfaat untuk mengurangi potensi problem pada narapidana.
Menurut Wirawan (2009: 5) konflik adalah proses pertentangan yang diekspresikan di antara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek konflik, menggunakan pola perilaku dan interaksi konflik yang menghasilkan keluaran konflik.Manajemen konflik menurut Wirawan (2009 : 129) merupakan proses pihak yang terlibat konflik atau pihak ketiga menyusun strategi konflik dan menerapkannya untuk mengendalikan konflik agar menghasilkan resolusi yang diinginkan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif yang bersifat survey. Subyek penelitian yang digunakan sebanyak 100 napi dari 314. Untuk mengukur kecenderungan manajemen konflik narapidana, peneliti mengadopsi Thomas-Kilmann Conflict Mode Instrument yang telah melalui perubahan redaksi tanpa mengubah maksud dari pernyataan agar mudah dimengerti oleh responden.
Hasil penelitian diperoleh dengan analisa frekuensi menggunakan IBM SPSS Statistics 20.0 for windows bahwasanya narapidana di Lembaga Pemasyarakatan wanita Klas IIA Malang memiliki kecenderungan untuk menggunakan gaya manajemen konflik menghindar (avoiding) dengan 837 respon. Gaya kompromi (compromising) sebanyak 760 respon, gaya akomodasi (accomodation) 635 respon, gaya kolaborasi (collaboration) 535 respon, dan gaya yang paling sedikit digunakan adalah gaya manajemen konflik kompetisi (competition) sebanyak 233 respon
ENGLISH:
By understanding the conflict women prisoners will be able to overcome the vulnerability of conflict on the prisoner. Conflict management can produce a solution that is satisfactory to both parties involved in the conflict. Solutions that satisfy both parties will eliminate the difference of the object of the conflict. The loss of the differences brought them back in a harmonious social interaction. If inmates in Prison Class IIA Malang Women do not have a change in his behavior, because it does not yet have a solution to solve the conflict, then crime will increase. So essential to the existence of a mapping conflict management would be beneficial to reduce the potential for problems on the inmates.
According Wirawan (2009: 5) conflict is expressed in the conflict between two or more parties that are dependent on the object of the conflict, using patterns of behavior and interaction that produces output conflict conflict. Conflict management by Wirawan (2009: 129) is a party to the conflict process or third party conflicts and implement a strategy to control the conflict in order to produce the desired resolution.
This study used quantitative research methods are survey. Subjects used in this study as many as 100 inmates of 314. To measure the propensity of conflict management inmates, researchers adopted the Thomas-Kilmann Conflict Mode Instrument that has been through the editorial changes without changing the intent of the statement to be easily understood by the respondents.
The results were obtained by frequency analysis using IBM SPSS Statistics 20.0 for windows that female prison inmates in Class IIA Malang has a tendency to use avoidance conflict management style (avoiding) with 837 responses. Style compromise (compromising) of 760 responses, style accomodation (accomodation) 635 responses, style collaboration (collaboration) 535 responses, and the least amount of force used is conflict management style competition (competition) as many as 233 responses.
BAB
I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang hidup secara berkelompok dan melakukan interaksi dengan sesamanya. Pada dasarnya, pribadi manusia tidak sanggup hidup seorang diri tanpa lingkungan psikis atau rohaniahnya walaupun secara biologis maupun fisiologis ia mungkin dapat mempertahankan dirinya pada tingkat kehidupan vegetatif. Dalam hidup berkelompok dan melakukan interaksi terkadang timbul ketidakserasian antar sesama sehingga dapat muncul berbagai macam konflik. Konflik menurut Wirawan (2009 : 5) adalah proses pertentangan yang diekspresikan di antara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek konflik, menggunakan pola perilaku dan interaksi konflik yang menghasilkan keluaran konflik. Terdapat macam-macam konflik, yaitu konflik personal dan interpersonal, konflik interes (conflict of interest), konflik destruktif dan konstruktif (Wirawan, 2009: 55), serta konflik realistis dan non realistis (Coser, dalam Wirawan, 2009 : 59). Dari beberapa macam konflik, setiap orang pasti memiliki cara-cara tersendiri untuk menghadapi atau menyelesaikan konflik yang dialaminya. Konflik dapat dihadapi dengan cara bersikap acuh tak acuh, menekan, atau dengan mengacuhkan konfliknya. Kesuksesan seseorang menyelesaikan masalah tergantung pada strategi dalam menghadapi berbagai situasi masalah. Kemampuan managerial seseorang dalam menanggulangi konflik disebut dengan manajemen konflik. Memahami manajemen konflik adalah salah satu cara yang dapat membantu menyelesaikan masalah. Thomas dan Kilmann (dalam Wirawan, 2009 : 140) adapun gaya atau pendekatan seseorang dalam menghadapi situasi konflik sebagai berikut yaitu: 1) tindakan kompetisi (competition), 2) kolaborasi (collaboration), 3) kompromi (compromising), 4) menghindar (avoiding), dan 5) mengakomodasi (accomodating) . Menurut laporan UPT Ditjen PAS di Lapas Wanita Klas IIA Malang mengalami kelebihan kapasitas (overload capacity) dari yang seharusnya. Daya tampung seharusnya hanya 164 orang, tetapi yang terjadi melebihi 300 orang. Hal ini terjadi dari tahun ke tahun. Hasil terakhir pada bulan Januari 2014, jumlah napi yang menghuni Lapas Wanita Klas IIA Malang mencapai 314 orang dan 37 tahanan (http://smslap.ditjenpas.go.id/). Menariknya secara teori perempuan memiliki sisi yang lemah lembut dibandingkan laki. Mansour Fakih (1999 : 8) berpendapatbahwa konsep gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya, bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan. Banyak faktor yang dapat memengaruhi tindak kejahatan dan tingkah laku kejahatan itu bisa dilakukan oleh siapa saja, baik wanita maupun pria, anak-anak, remaja, bahkan usia dewasa. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar yaitu dengan dipikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar. Tapi dapat pula dilakukan dengan tidak sadar, misalnya karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya (Kartono, 2003 : 121). Tindak kejahatan yang ada di tengah masyarakat merupakan suatu permasalahan yang menuntut banyak perhatian dari berbagai pihak, hal ini dikarenakan kejahatan tidak pernah berhenti muncul di tengah-tengah masyarakat, meskipun telah ada hukum atau peraturan yang disahkan pemerintah untuk menghentikan kejahatan tersebut. Tindak kejahatan merupakan perilaku antisosial yang sangat meerugikan orang lain. Oleh karena itu, kejahatan harus memperoleh tentangan keras dan tegas dari negara dengan cara pemberian hukuman atau tindakan sesuai dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan. Pemberian hukuman yang paling berat di Indonesia adalah hukuman penjara. Poernomo (1986 : 250) mengutip anonim menyatakan bahwa para pelaku tindak pidana tersebut nantinya akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Hutapea (2009 : 37-38) UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pemasyarakatanpasal 1 angka 2 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Menurut Efendi dan Prayitno (dalam Setyawati, 2012 :41) bahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan narapidana dibimbing dengan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan diharapkan dapat merubah narapidana menjadi warga negara yang baik dan dapat hidup di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sistem pemasyarakatan merupakan salah satu pilihan pembaharuan pelaksanaan pidana penjara yang mengandung upaya baru pelaksanaan pidana penjara dan perlakuan cara baru terhadap narapidana yang berlandaskan kemanusiaan yang bersifat universal. Pembaharuan baru tersebut menumbuhkan pemikiran tentang metode baru untuk mencegah kejahatan dan memperbaiki penjahat. Sistem pemasyarakatan dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mewujudkan upaya baru pelaksanaan pidana penjara dan perlakuan cara baru terhadap narapidana agar hasil pembinaan menjadi manusia yang baik. Pujileksono (2009 : 20) mengutip gagasan Masdiana tentang kekerasan di penjara bahwa “Kekerasan di penjara erat kaitannya dengan hilangnya beberapa hak napi. Pertama, lost of liberty (hilangnya kebebasan). Setiap napi akan merasa kehidupannya semakin sempit dan terbatas. Mereka tidak hanya terkungkung pekatnya penjara, tapi juga terbatasnya ruang spiritualitasnya. Kedua, lost of autonomy (hilangnya otonomi). Setiap orang yang telah dikategorikan sebagai napi secara tidak langsung akan kehilangan sebagian haknya, khususnya masalah hak pengaturan dirinya sendiri, dan mereka diharuskan untuk tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di lingkungan penjara. Akibatnya, mereka menghadapi depersonalisasi dan infantilisme. Ketiga, lost of good and service. Ketidakbebasan memiliki barang-barang tertentu secara pribadi dan pelayanan yang tidak memadai dari petugas, memicu perilaku-perilaku baru, seperti mencurigaisesama napi, negosiasi atau menyuap sipir penjara demi satu tujuan tertentu. Masuknya barang-barang terlarang (narkoba dan senjata) misalnya, adalah kategori keinginan tertentu itu. Keempat, lost of heterosexual relationship. Hilangnya kesempatan untuk menyalurkan nafsu seksual dengan lawan jenis akan berakibat timbulnya perilaku-perilaku seks menyimpang (homoseksual, perkosaan homoseksual, pelacuran dan pelacuran homoseksual). Kelima, lost of security. Suasana keterasingan sebagai akibat hilangnya komunikasi dengan sesamanya dan timbulnya persaingan antar napi pada gilirannya akan berubah menjadi bentuk kekhawatiran dan kecemasan bagi individuindividu.Selain kehilangan kebebasan tersebut, napi juga kehilangan kebebasan dalam berkomunikasi (lost of personal communication), kehilangan harga dirinya (lost of prestige), kehilangan rasa percaya diri (lost of self confident) dan kehilangan kreatifitasnya (lost of creativity). Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh Lamintang bahwa pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalamlembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. Napi tidak hanya mengalami tekanan di lapas, sebab mereka juga mungkin mempunyai masalah di luar. Dan masalah-masalah tersebut akan menjadi lebih berat dengan berada di dalam lapas. Seseorang yang berada dalam lapas akan mengalami suatu perubahan. Mereka harus meninggalkan keluarga dan teman-temannya. Sering kali mereka adalah orang-orang terdekat tempat napi bisa mencurahkan isi hati. Pada umumnya, cara terbaik untuk mengatasi tekanan ialah berbicara dengan seseorang yang bersedia mendengar dan mengerti. Kebanyakan orang berbagi dengan keluarganya. Jika keluarga tidak ada karena napi berada dalam lapas, tekanan itu akan terus berakumulasi. Walaupun ada kunjungan dari keluarga, waktu yang ada tidakakan cukup untuk mengatasi tekanan. Bagi keluarga di luar, perubahan ini juga bisa mengganggu. Terlebih bila masih ada anak kecil dalam keluarga. Napi sering khawatir, apa yang akan dikatakan kepada anaknya. Ini akan menambah tekanan pada napi. Apakah lebih baik mengatakan apa adanya, namun beresiko anaknya akan diolok-olok di sekolah ? atau haruskah membuat cerita seolah-olah ibunya sedang bekerja di luar kota atau di rumah sakit ? Selain kehilangan keluarga dan teman-teman, napi juga kehilangan kegiatan sehari-hari mereka. Kegiatan rutin di lapas dan tidak ada variasi dalam hal wajah yang dilihat dan kegiatan yang bisa dilakukan membuat hidup mereka menjadi monoton. Kurangnya stimulasi ini bisa berdampak pada cara berpikir, sehingga membuat napi menjadi sulit untuk menyelesaikan suatu masalah. Hal lain yang bisa menyebabkan konflik pada napi adalah tidak ada kebebasan untuk memilih apa yang akan dilakukan. Memilih merupakan fungsi manusia yang paling mendasar, seperti memilih kapan dan apa yang akan dimakan. Hal ini tidak dapat dilakukan karena berada di luar kendali napi. Kebanyakan napi merasa terhina dan cemas/takut terutama saat pertama kali masuk lapas. Sehingga, berbagai macam reaksi bisa mucul seperti marah, frustasi, bingung, agitasi, putus asa, atau depresi. Konflik tersebut dapat berakibat fatal seperti terjadinya kerusuhan. Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan semakin marak terjadi. Seperti kerusuhan dua hari di penjara Kerobokan, Bali pada tahun 2012 menyebabkan sejumlah korban cedera dan kerusakan berat bangunan lembaga pemasyarakatan itu. Keadaan tersebut sungguh memprihatinkan.(http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2012/02/120223_for um_lapas.shtml). Selain kerusuhan di Lapas Kerobokan Bali, hal yang sama juga terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Kerusuhan tersebut mengakibatkan Lapas kebakaran dan merenggut lima korban jiwa. Dua di antaranya adalah sipir Lapas tersebut. Selang satu bulan kemudian kembali terjadi di kota yang sama yaitu Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Medan pada tahun 2013. Pakar psikologi forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amril mengatakan bahwa narapidana saling membenturkan kekuatan dan berebut kekuasaan satu sama lain, sehingga suatu saat akan timbul konflik. (http://nasional.inilah.com/read/detail/2010263/minimnyapembinaan-penyebab-konflik-di-lapas#.UuvrRfldV1Y) Hal serupa juga terjadi Lapas Palopo, Sulawesi Selatan pada tahun 2013. Kerusuhan di Lapas ini menyebakan korban luka-luka di antaranya Kepala Lapas (Kalapas) Palopo, petugas Lapas, serta dua tahanan. Hal tersebut terjadi karena adanya prokator dari salah seorang narapidana, sehingga akhirnya menimbulkan kerusuhan ini. (http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205842/Menkum-HAM-BeberPenyebab-Rusuh-Lapas-Palopo-) Dalam penelitian ini subjeknya adalah narapidana wanita. Dengan memahami konflik narapidana wanita maka akan bisa mengatasi kerentanan konflik pada napi.Konflik dapat menghasilkan solusi yang memuaskan kedua belah pihak yang terlibat konflik. Solusi yang memuaskan kedua belah pihak akan menghilangkan perbedaan mengenai objek konflik. Hilangnya perbedaan membawa keduanya kembali dalam interaksi sosial yang harmonis. Di sisi lain, lapas tidak menjamin perubahan pada tingkah laku narapidana. Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1), narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan, menyampaikan keluhan, mendapatkan kunjungan keluarga, dan lain-lain. Melihat dari undang-undang tersebut lapas tidak menjamin perubahan pada tingkah laku narapidana. Jika narapidanadi Lapas Wanita Klas IIA Malang tidak memiliki perubahan dalam tingkah lakunya, karena belum memiliki solusi dalam memecahkan konflik,maka kejahatan akansemakin bertambah dan kerusuhan akan terjadi Lapas. Melihat dari permasalahan-permasalahan diatas, peneliti mengharapkan penting adanya pemetaan pada manajemen konflik yang akan bermanfaat untuk mengurangi potensi problem pada narapidana. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya maka permasalahan yang dapat dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana kecenderungan gaya manajemen konflik narapidana wanita dalam menghadapi suatu situasi konflik?” C. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui kecenderungan gaya manajemen konflik narapidana wanita dalam menghadapi suatu situasi konflik. D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat teoritis : a. Untuk memperkaya khasanah ilmu psikologi khususnya mengenai gaya manajemen konflik narapidana wanita b. Menambah informasi sebagai bahan penelitian-penelitian lain yang berkaitan dengan topik gaya manajemen konflik narapidana wanita 2. Manfaat praktis : a. Memberikan pandangan kepada khalayak profesional tentang gaya manajemen konflik narapidana wanita. b. Menjadi acuan dan landasan untuk memberikan konseling maupun pelatihan kepada narapidana wanita tentang manajemen konflik.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :   Manajemen konflik narapidana wanita: Studi di Lapas Wanita Klas II A Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini

DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment