Abstract
INDONESIA:
Perkembangan perekonomian masyarakat berdampak terhadap peningkatan dana dan berbagai kebutuhan lainnya. keadaan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan semata dengan mendirikan lembaga pembiayaan dalam tempo tertentu disertai jasa imbalan pengembalian uang pinjaman yang relatif tinggi (rentenir). Keadaan ini perlu ada perilndungan hukum agar supaya negara dapat melindungi para konsumen, akan tetapi faktanya, banyak terjadi pelaku usaha/pihak lembaga keuangan memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumen (nasabah) tanpa adanya sanksi hukum dikarenakan minimnya kesadaran serta pengetahuan masyarakat.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang di Pegadaian Syariah Landungsari Malang dan Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang jaminan di Pegadaian Syariah Landungsari Malang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dan tinjauan hukum Islam mengenai pelelangan barang jaminan. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian empiris. Penelitian ini meneliti tentang kasus yang terjadi di lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nasabah telah mendapatkan perlindungan hukum dalam pelelangan barang jaminan di Pegadaian Syariah Landungsari Malang dalam bentuk: nasabah diberikan waktu untuk memperpanjang SBR sebelum jatuh tempo, selanjutnya nasabah diberikan surat tunda lelang apabia nasabah belum bisa melunasi atau memperpanjang, serta aset nasabah berupa AYD (aktiva yang dialihkan) dan BLP (barang lelang milik perusahaan) yang akan dibagikan kepada nasabah sehingga nasabah telah diberikan hak-haknya. adapun semua itu diatur dalam pedoman operasional gadai syariah. Tinjauan hukum Islam mengenai perlindungan hukum dalam pelelangan barang jaminan yaitu Melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam transaksi. Hal itu sesuai dengan salah satu maqasid al-shariah (objektif syariah) yaitu hifzul al-maal (melindungi harta benda atau properti). Hasil sisa lelang yang tidak diberikan kepada nasabah di karenakan tidak diberitahu, terkait adanya sisa hasil lelang, maka hasil tersebut termaksuk tidak diperbolehkan di karenakan ada unsur riba didalamnya.
ENGLISH:
Development of the economy results in increasing funding and a variety of other needs, so the situaion is exploited by people who want to seek a profit by building services of loaning money within period of time certain with repayment for high services refudn loan. This certain kind condition will need legal protection, so that the consumer feels protected by the State. As a matter of fact, business/financial instutions has tendency to override the rights of consumers and exploit the weaknesses of consumers (clients) without having punishment because the lack of awareness and knowledge of the consumer.
This study, focus on these problems, namely: what are the forms of legal protection for customers in the auction items at the Pegadaian Shariah Landungsari Malang and what are Islamic law reviews about the legal protections for customer in Pegadaian Shariah Landungsari Malang. The purpose of this study is to know the form of legal protection and to review Islamic law regarding the auction items of collateral. This study is classified into empirical research. The study is called field studies. This research used descriptive qualitative approach. Data analysis method which is qualitative data analysis.
And the result of this study indicates that the customer got legal protection in the auction at the Pegadaian Syariah Landungsari Malang, the customer is given a time to extend SBR before certained time. Then, the customer subsequently is granted a delay auction if customer cannot repay or extend, as well as client assets in the form of AYD (assets transferred) and BLP (owned auction company) which will be distributed to the customer. So that customer has been given their rights. And For all the operational guidelines set out in sharia. The Object of Islamic law in the auction is concerning the legal protection of the collateral and protecting the rights of all parties involved in the transaction. this was accordance with one of maqasid al-shariah (Islamic objective) is hifzul al- Maal (to protect the property or property). And the result of residual auction is not provided to customer in because it is not told related to the residual of the auction, So, the result is not allowed because there is an element of riba.
BAB
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan perekonomian
masyarakat berdampak terhadap peningkatan dana dan berbagai kebutuhan lainnya.
Seseorang dituntut untuk mengatur kebutuhannya masing-masing supaya tidak kehabisan
dana di akhir bulannya. Apabila terjadi hal yang semacam itu, maka mau tidak
mau harus melakukan pinjaman uang kepada orang lain atau dapat mencari uang
pinjaman melalui jasa pembiayaan, baik melalui lembaga keuangan bank maupun
lembaga keuangan non bank. Dana yang diperlukan tidak sedikit, sehingga keadaan
ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan semata dengan
mendirikan jasa peminjaman uang dalam waktu tempo tertentu disertai jasa
imbalan pengembalian uang pinjaman yang relatif tinggi (rentenir). 2 Keadaan
semacam ini tentu perlu ada upaya agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
Terkait dengan itu, Islam telah melihat dan memberikkan istilah dengan sebutan
ar-rahn, yang artinya adalah gadai. Sedangkan gadai dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia memiliki arti meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan
menyerahkan barang sebagai tanggungan.Jika telah sampai pada waktunya tidak
ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman.1 Menurut syara’ gadai
adalah akad perjanjian pinjam-meminjam dimana peminjam menyerahkan barang
berharga yang dapat dijual sebagai jaminan pinjamann
Di samping itu juga
menangguhkan salah satu harta milik si peminjam (rahin) sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterima dari peminjam atau murtahin. Rahn terjadi karena adanya
transaksi muamalah tidak secara tunai (hutang piutang). Apabila bermuamalah
tidak secara tunai, hendaknya ditulis sebagai bukti agar tidak terjadi
perselisihan di kemudian hari. Sayid Sabiq mendefinisikan rahn adalah
menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’
sebagai jaminan utang yang memungkin untuk mengambil seluruh atau sebagian
utang dari barang tersebut. Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
pandrecht (gadai) adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak
kepunyaan orang lain, yang sementara diperjanjikan dengan menyerahakan bezit
atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari
pendapatan 1 Peter Salim, Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer(Jakarta:
Modern English Press jakarta, 1991), h. 429. 2 Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah
(Jakarta: Raja Wali Pres,2010), h. 106. 3 penjualan benda itu, lebih dahulu
dari penagih-penagih lainnya.3 Yang diserahkan kepadanya oleh sesorang berutang
atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si
piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
daripada orang-orang berpiutang lainya dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah
barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Tujuan ar-rahn
(gadai) adalah sebagai penyedia dana untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam
masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah, dengan cara menahan
barang atau hartanya sebagai jaminan, dan memberikan dana pinjaman sesuai
takaran barang yang dijaminkan.4 Adapun dasar hukum gadai adalah Surat
al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi sebagai berikut: Artinya : Dan jika kamu
berada dalam musafir (lalu kamu berhutang atau memberi hutang yang bertempoh),
sedang kamu tidak mendapati jurutulis, maka hendaklah diadakan barang gadaian
untuk dipegang (oleh orang yang memberi hutang). 5 Kegiatan pembiayaan yang
diberikan oleh Pegadaian Syariah sebagai murtahin kepada nasabahnya sebagai
rahin diikat dengan berbagai akad yang sah
sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Akad secara
etimologis berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun
secara ma’nawi, dari satu segi maupun dari dua segi6 . Akad juga merupakan
salah satu cara untuk memperoleh harta dalam Hukum Islam dan dipakai dalam
kehidupan sehari-hari. Tapi dalam melakukan akad ini apakah ada perlindungan
hukumnya bagi nasabah yang melakukan akad ini sehingga masyarkat akan merasa
aman dan tidak dirugikan. Melakukan berbagai akad diperlukan perilndungan hukum
supaya para konsumen merasa dilindungi oleh negara, dan hukum bukan milik orang
kalangan atas (kaya) saja melainkan orang kalangan bawah (miskin) juga harus
dilindingungi karena pemerintah itu harus mengayomi rakyatnya baik itu kaya
atau miskin. Adapun Salah satu sifat sekaligus tujuan hukum, adalah memberikan
perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Demikian dinyatakan oleh pemikir
Cicero pada abad I SM dan ditegaskan juga oleh Artidjo Al Kostar (Hakim Agung
RI ), bahwa pada dasarnya manusia selalu memerlukan keadilan, kebenaran dan
hukum, karena hal tersebut adalah merupakan nilai dan kebutuhan asasi bagi
masyarakat beradab.7 Kunci pokok dalam perlindungan hukum bagi nasabah bahwa
antara nasabah dengan lembaga keuangan syariah baik itu pegadaian atau bank
lainya, sangat erat hubungannya, karena lembaga keuangan tidak akan berkembang
dengan baik serta tidak dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas, oleh karena
sebagai pelaku usaha pegadaian sangat bergantung dengan nasabah, untuk dapat
mempertahankan kelangsungan usahanya di kemudian hari. Faktanya terjadi banyak
pelaku usaha/pihak lembaga keuangan memiliki kecenderungan untuk
mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumen
(nasabah) tanpa harus mendapatkan sanksi hukum dikarenakan minimnya kesadaran
dan pengetahuan masyarakat konsumen. Hal ini dijadikan lahan bagi pelaku usaha
dalam transaksi yang tidak mempunyai i’tikad baik dalam menjalankan usaha,
yaitu berprinsip mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan memanfaatkan
seefisien mungkin sumber daya yang ada. Kondisi yang demikian juga terjadi di
pegadaian Syariah Landungsari. Misalnya masalah status barang jaminan yang
belum waktunya dilelang tetapi suadah dilelang oleh lembaga tersebut, padahal
setiap bulanya pemilik barang sudah membayar jaminanya.
Dan juga dalam teori bahwa uang hasil lelang bila terdapat sisa
maka seharusnya dikembalikan kepemiliknya tapi faktanya ada juga yang uang
hasil lelang tidak diberikan kepada nasabah padahal uang tersebut masih ada
sisanya. Melihat fenomena dari sejumlah permasalahan di atas, peneliti tergerak
untuk mengadakan penelitian di Pegadaian Syariah Landungsari dengan judul
“Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Pelelangan Barang Jaminan Di Pegadaian
Syariah Landungsari Malang” .
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam
pelelangan barang di Pegadaian Syariah Landungsari Malang?
2. Bagaimanakah tinjauan
hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang
jaminan di Pegadaian Syariah Landungsari Malang?
C. Batasan Masalah
Pembahasan dalam penelitian
hanya fokus pada pembahasan tentang bentuk perlindungan hukum bagi nasabah
dalam pelelangan barang jaminan di Pegadaian Syariah Landungsari Malang dan
tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan
barang jaminan di Pegadaian Syariah Landungsari Malang.
D. Tujuan Penelitian
Berdasrkan uraian diatas
maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang di Pegadaian Syariah
Landungsari Malang.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan
hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang jaminan di Pegadaian Syariah
Landungsari Malang.
E. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari
penelitian ini adalah:
1. Secara Teoritis
a. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan dalam menyikapi realita yang ada dalam masyarakat
terutama masyarakat yang melakukan transakasi di lembaga keuangan.
b. Sebagai kontribusi kajian
dan pemikiran bagi mahasiswa fakultas Hukum Bisnis, Khususnya jurusan Hukum
Bisnis Syariah mengenanai perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan
barang jaminan di pegadaian persepektif hukum islam.
2.
Secara Praktis Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan pemberian
pengertian bagi masyarakat yang melakukan transaksi di Pegadaian Syariah.
Khususnya pihak perum pegadaian dan pengguna jasa perum pegadaian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Perlindungan hukum bagi nasabah dalam pelelangan barang jaminan di Pegadaian Syariah Landungsari Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment