Abstract
INDONESIA:
Keuntungan yang diperoleh dalam kerja sama bagi hasil harus dibagi setelah berakhirnya akad antara para pihak yang melakukan akad kerja sama bagi hasil, karena dapat diketahui berapa keuntungan yang telah diperoleh, akan tetapi jika keuntungan bagi hasil itu diminta lebih awal oleh pihak pengelola modal sebelum akad berakhir maka bisa mengakibatkan permasalahan antara para pihak, karena kerja sama tersebut mengandung ketidakpastian dalam memperoleh keuntungan. Hal ini terjadi di Desa Banyutengah Kec. Panceng Kab. Gresik terkait dengan pengambilan lebih awal keuntungan bagi hasil, Kondisi inilah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap masalah tersebut.
Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah, Pertama: Bagaimana pembagian hasil pada akad mudlarabah sapi di Desa Banyutengah Kec.Panceng Kab.Gresik. Kedua: Mengapa terjadi pengambilan keuntungan bagi hasil lebih awal oleh mudlarib sebelum akad mudlarabah berakhir. Ketiga: Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengambilan lebih awal keuntungan bagi hasil oleh mudlarib pada akad mudlarabah sapi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Adapun pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data tersebut di analisis dengan cara menggali data yang diperlukan serta menganalisis dan menarik kesimpulan dari persoalan tersebut.
Pada penelitian ini dapat ditemukan hal-hal sebagai berikut: Pertama, karena sudah menjadi budaya maka pembagian hasil yang dilakukan di desa Banyutengah tidak ada kesepakatan secara lisan sejak awal, hal ini seharusnya ada ucapan secara lisan mengenai prosentase dan waktu bagi hasil karena itu termasuk dalam rukun mudlarabah. Kedua, pengambilan keuntungan bagi hasil lebih awal oleh mudlarib dikarenakan oleh faktor ekonomi, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh mudlarib karena tidak pastinya keuntungan yang akan diperoleh. Ketiga, hal seperti itu boleh menurut hukum Islam, karena pada hakikatnya hukum bermu’amalah itu boleh atas dasar keridloan kedua belah pihak.
ENGLISH:
Profits which is resuited within a coorporation must be divided after the expiration of the contract between the parties of the cooperation, because it is known how much profit has been obtained, but if the profit-sharing was requested earlier by the manager of the capital before the contract ends it can lead to problems between the parties, because such cooperation of uncertainty in obtaining benefits. It occurs in the Banyutengah village Panceng Gresik District associated with early intake of profit sharing, is the condition that prompted the authors to conduct research on the issue.
The formulation of the problem of this study is, first: How is the division of cattle mudlarabah contract in the Banyutengah village Panceng Gresik District. Second: Why the decision advantage for earlier results by mudlarib before the mudlarabah contract ends. Third: How the view of Islamic law about early intake of profit sharing by mudlarib of cow mudlarabah contract.
The research is empirical research. The approach used in this study used a qualitative descriptive approach. Sources of data used in this study are primary and secondary data sources. The data obtained by interview, observation and documentation. The data is then analyzed by digging the necessary data and analyzing and drawing conclusions from these issues.
The study reveals these following thirdlys: Firstly, because it has become a culture. Then the distribution results conducted in Banyutengah village no verbal agreement. Since the beginning, it should be verbal speech of percentage and the sharing of time because it was included in mudlarabah pillars. Secondly, early intake of profit sharing by mudlarib because economic factors, this should not be done by mudlarib because not certainly advantage to be gained. Third, such a thing should be according than Islamic law, because in essence mu’amalah law it should on the basis of the pleasure both parties.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Allah menciptakan manusia sebagai
makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada
yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam
mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan
namun tidak memiliki modal. Terkadang ada seseorang yang memiliki harta, tapi
tidak tahu bagaimana mengelola hartanya dan membisniskannya. Ada pula manusia
yang tidak mempunyai harta, tapi pandai dalam mengelola harta. Oleh karena itu,
akad mudlarabah ini dibolehkan secara syara‟ untuk memenuhi kebutuhan kedua
tipe manusia itu.
Allah tidak mensyariatkan akad-akad
kecuali karena demi kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan hamba-hamba-Nya.1
1Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5, ( Jakarta: Gema Insani,
2011), hal. 479. 2 Dengan berkumpulnya dua orang tersebut maka akan saling
melengkapi dan mempermudah dalam pengembangan harta. Untuk itulah Islam
memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al-Mudlarabah. Al-Qur‟an sama
sekali tidak mencela orang-orang yang melakukan aktivitas bisnis. Mencari
rezeki dengan cara berbisnis oleh al-Qur‟an dinamakan mencari karunia ilahi
atau fadllullah, sebagaimana firman Allah SWT Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah (2):
198). Agama Islam mempunyai satu sumber pokok yang tetap yaitu al-Qur‟an. Di
antara salah satu segi hukum yang terdapat di dalamnya adalah masalahmasalah
muamalah. Islam membenarkan seorang muslim berdagang dan berusaha, membenarkan
penggabungan modal dan tenaga dalam bentuk perkongsian (serikat dagang) dan
kegotong royongan yang memungkinkan usaha dapat berjalan lancar. Namun Islam
memberi ketentuan atau aturan atas usaha yang dilakukan baik secara perorangan
maupun kelompok, yaitu dikategorikan halal dan mengandung kebaikan. Salah satu
contoh dalam usaha perkongsian yang banyak terjadi dalam masyarakat di
Indonesia khususnya adalah kerja sama bagi hasil yang sifatnya saling
menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pemilik modal dan penerima modal. 2A
Kadir, Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Quran, (Jakarta: Amzah, 2010), hal. 55. 3
Masalah bagi hasil di atas Islam memberi ketentuan hanya secara garis besarnya
saja, yaitu apabila orang-orang melakukan pekerjaan apa saja secara bersama-sama
mereka akan menghadapi perbedaan pendapat dan perselisian tentang masalah
keuangan. Oleh karena itu sangat mutlak bila perkara yang melibatkan uang atau
benda yang bernilai dituliskan dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Mudlarabah
adalah akad yang di dalamnya pemilik modal memberikan modal (harta) pada „amil
(pengelola) untuk mengelolanya, dan keuntungannya menjadi milik bersama sesuai
dengan apa yang mereka sepakati. Sedangkan kerugiannya hanya menjadi tanggungan
pemilik modal saja. „Amil tidak menanggung kerugian apa pun kecuali pada usaha
dan kerjanya saja.3 Laba hasil mudlarabah tidak boleh dibagi, kecuali setelah
akad diantara keduanya telah selesai dengan kerelaan kedua belah pihak karena
laba adalah penjagaan bagi keberadaan modal.
Sebagian usaha tidak aman dari
kerugian, maka dicukupkan dengan laba. Jika laba dibagi ketika akad mudlarabah
masih berlaku, maka tidak akan ada kelebihan yang dipakai untuk menutupi
kerugian. Laba adalah penjagaan atas modal; pelaku pekerjaan tidak memiliki hak
atasnya, kecuali setelah sempurnanya modal.4 Mudlarib adalah orang yang amanah
yang dipercaya oleh pemilik modal untuk mengembangkan hartanya, dengan demikian
segala sesuatu yang terjadi ketika berlangsungnya akad pemilik modal harus
mengetahuinya karena yang demikian itu bertujuan untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan, seperti 3Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid
5, (Jakarta: Gema Insani, 2011), hal. 476. 4 Shalih bin Fauzan Al-Fauzan,
Ringkasan Fikih Lengkap, (Jakarta: Darul Falah, 2005), hal. 617. 4 halnya
mudlarib meminta lebih awal bagiannya sebelum berakhirnya akad mudlarabah, Hal
seperti ini pemilik modal harus diberitahu karena pemilik modal juga memiliki
hak atas keuntungan yang akan diperoleh, demikian juga mudlarib sebagai orang
yang diberi kepercayaan oleh pemilik modal untuk mengembangkan hartanya, jika
mudlarib tidak amanah maka bisa saja mudlarib menjual harta mudlarabah tanpa
sepengetahuan pemilik modal, hal ini bisa saja terjadi karena suatu sebab yang
biasa terjadi di masyarakat saat ini. Dalam penelitian ini penulis mengadakan
penelitian di Desa Banyutengah Kec.Panceng Kab.Gresik. Kasus yang terjadi di
Desa Banyutengah yaitu bagi hasil mudlarabah sapi yang diambil atau diminta
lebih awal oleh pengelola sapi atau mudlarib sebelum berakhirnya akad, dalam
hal ini seharusnya laba atau keuntungan hanya bisa diminta atau dibagi setelah
sapi terjual sehingga bisa diketahui besarnya keuntungan yang diperoleh, karena
keuntungan atau laba merupakan penjagaan atas modal. Karena apabila laba atau
keuntungan diminta atau diambil lebih awal sebelum sapi terjual ditakutkan
nantinya tidak ada kelebihan yang dipakai untuk menutupi kerugian, dan nantinya
akan mengakibatkan salah satu pihak yang dirugikan karena tidak ada kepastian apakah
akan untung atau rugi jika sapi dijual. Dengan demikian, berbisnis itu tidak
masalah. Hanya saja, aktivitas ini harus dilakukan dengan penuh ihtiyath
(kehati-hatian) supaya tidak terjerumus ke dalam maisir, gharar, dan riba
(Maghrib). Yang dimaksud dengan maisir ialah al-qimar (game of hazard).
Al-Qur‟an menyatakan :5 5 Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap,
(Jakarta: Darul Falah, 2005), “ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).
Oleh karena itu dari masalah
tersebut penulis akan meneliti bagaimana pandangan hukum Islam terkait masalah
“ pengambilan lebih awal keuntungan bagi hasil ” yang terjadi di Desa
Banyutengah Kec. Panceng Kab. Gresik yang mana pengambilan lebih awal tersebut
dilakukan oleh mudlarib sebagai pengelola modal, mengingat betapa pentingnya
mengetahui hukum dari berbagai masalah dalam bermuamalah. Yang nantinya dari
penelitian tersebut akan diperoleh informasi atau pengetahuan tentang bagaimana
pandangan hukum Islam terkait masalah pengambilan lebih awal dalam bagi hasil.
Sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan bagi
pihak-pihak yang akan melakukan kerja sama bagi hasil dalam akad mudlarabah
pada khususnya. dan nantinya juga bisa dijadikan sebagai sumber data, referensi
atau informasi bagi peneliti selanjutnya.
B.
Rumusan
Masalah
Pembahasan yang akan dilakukan pada penelitian
ini dengan perumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana sistem pembagian hasil pada akad
mudlarabah sapi di Desa Banyutengah Kec.Panceng Kab.Gresik?
2. Mengapa terjadi pengambilan bagi
hasil lebih awal oleh mudlarib sebelum akad mudlarabah berakhir?
3. Bagaimana pandangan hukum Islam
terhadap pengambilan bagi hasil lebih awal oleh mudlarib pada akad mudlarabah
sapi?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui sistem bagi
hasil pada akad mudlarabah sapi yang terjadi di Desa Banyutengah Kecamatan
Panceng Kabupaten Gresik.
2. Mengetahui mengapa terjadi
pengambilan lebih awal oleh mudlarib sebelum akad mudlarabah berakhir.
3. Mengetahui hukum Islam terkait
pengambilan bagi hasil lebih awal oleh mudlarib sebelum akad berakhir pada akad
mudlarabah sapi yang terjadi di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten
Gresik.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari hasil
penelitian ini adalah agar bisa bermanfaat bagi para pelaku kerja sama khususnya
pada akad mudlarabah antara pemilik modal atau shahibul maal dan pengelola
modal atau mudlarib, Dan yang paling penting bisa bermanfaat bagi masyarakat
luas pada umumnya.
1. Manfaat Teoritis Manfaaat dari
hasil penelitian ini agar nantinya bisa menjadi bahan referensi atau informasi
bagi mahasiswa atau peneliti lainnya yang terkait dengan penelitian pada akad
mudlarabah dan sistem bagi hasilnya khususnya pada akad mudlarabah sapi.
2. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan
bermanfaat bagi para pelaku kerja sama pada akad mudlarabah antara pemilik
modal atau shahibul maal dan pengelola modal atau mudlarib, Yang nantinya bisa
dijadikan bahan informasi atau pelajaran guna memberikan informasi bagaimana
sistem dan cara pembagian hasil yang benar pada akad mudlarabah dalam hukum
Islam khususnya pada akad mudlarabah sapi, sehingga dalam menjalankan akad
antara pemilik modal dan pengelola modal bisa menjalankan akadnya dengan baik
dan tidak merugikan salah satu pihak karena berdasarkan hukum Islam.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : PPengambilan lebih awal keuntungan bagi hasil: Studi kasus akad mudhorabah sapi di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment