Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, June 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Pandangan fiqih Syafi'i terhadap akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan di Desa Dadaptulis Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Abstract

INDONESIA :
Setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Mata uang mana pun niscaya akan berfungsi seperti ini. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Hutang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh manusia dan ini berlaku pada seluruh jenis tingkatan masyarakat baik pada masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. Hutang piutang adalah memberikan suatu barang kepada seseorang dengan perjanjian dia akan mengembalikan dengan barang yang sama pula.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu teori.


Hasil penelitian, bahwa faktor utama yang melatar belakangi hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan adalah faktor ekonomi masyarakat Dadaptulis yang tergolong masyarakat dengan ekonomi kelas menengah dan kelas menegah kebawah. Sehingga dalam proses pembangunan rumah tentu membutuhkan saluran dana dari pihak lain dan dari situlah terjadinya proses hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan. Hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan adalah hutang piutang biasa hanya saja berbeda dalam objeknya yaitu hutang uang dan pelunasannya menggunakan bahan bangunan. Adapun keperluannya adalah untuk membangun rumah. Dimana pemilik uang tidak akan memberikan hutang kecuali dengan syarat tertentu. Menurut pandangan fiqih syafi'i hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan secara kontekstual tidak diperbolehkan dengan alasan terdapat adanya tempo/jangka waktu, syarat tertentu dan menarik manfaat, tetapi secara kaidah fiqih sah hukumnya karena hutang piutang tersebut sudah menjadi adat, dan adat bisa menjadi sebuah hukum, dan masyarakat menganggap hal itu tidak bermasalah/merugikan, selagi adat itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Muamalah adalah ketetapan-ketetapan Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya yang terbatas pada aturan-aturan pokok, dan seluruhnya tidak diatur secara rinci sebagai ibadah. Oleh karena itu, sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui jihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian dalam kehidupannya, manusia tetap memerlukan adanya manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Pergaulan hidup setiap orang melakukan perbuatannya dalam hubungannya dengan orang lain yang disebut mu’amalah. Dalam pergaulan hidup ini setiap orang mempunyai  kepentingan terhadap orang lain. Timbulah dalam pergaulan hidup ini hubungan hak dan kewajiban. Misalnya jual beli, sewa menyewa dan hutang piutang. Literatur ekonomi syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satunya berbentuk hutang piutang atau yang disebut juga dengan “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam/hutang piutang tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam al-‘aqd altathawwu’î atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial.2 Hutang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh manusia dan ini berlaku pada seluruh jenis tingkatan masyarakat manusia baik pada masyarakat tradisional maupun masyarakat modern, maka dapat diperkirakan bahwa transaksi hutang piutang merupakan transaksi yang telah dikenal sejak manusia ada di muka bumi ini ketika mereka mulai berinteraksi satu sama lain.
Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama pula.3 Islam membolehkan hutang piutang atau pinjam meminjam sesuai syari’at Islam dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an maupun as-Sunnah. 2Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam), edisi Revisi (Yogyakarta : UII Press, 2000), h. 11. 3 Chairuman P. dan Suhrawardi KL, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta : Sinar Grafika, 1994), h. 136. 3 Beberapa nash yang menjelaskan tentang akad hutang piutang (qardh), antara lain dalam al-Qur’an Surat al-Hadid ayat 11: مَنْ ذَا اَّ لذِيْ يـُقْرِضُ االلهَ قـَرْضًا حَسَنًا فـَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ اَجْرٌ كَرِيمٌْ “Siapakah yang mau meminjamkan kepada allah pinjaman yang baik, maka allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” Dunia perdagangan sekarang, yang dijalankan dalam berbagai bentuk bisnis, perjanjian merupakan pegangan atau tolak ukur utama dalam menjalankan suatu usaha bisnis, baik secara terlulis atau tidak tertulis, sebagai landasan dasar bagi para pihak untuk menjamin pelaksanaan perjanjian bisnis dan perjanjian tidak tertulis (lisan) lazimnya dilakukan di masyarakat adat untuk ikatan hukum yang sederhana. Sedangkan perjanjian tertulis, lazimnya dilakukan di masyarakat yang relatif modern, berkaitan dengan bisnis yang hubungan hukumnya kompleks. Pada dasarnya perjanjian berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan antara para pihak dan pada umumnya perjanjian tersebut dirumuskan melalui negosiasi tawar menawar antara para pihak untuk mempertemukan kepentingan- kepentingan yang diinginkan agar tercapainya suatu kesepakatan bersama.4 Permasalahanya, apabila hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan dan pastinya merugikan salah satu pihak, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam meskipun sudah sepakat dalam perjanjian. Praktek hutang piutang seperti inilah yang terjadi di desa Dadaptulis kecamatan Junrejo kota Batu, dalam penelitian ini peneliti memfokuskan pada hutang piutang uang dengan pelunasan 4 \
bahan bangunan di desa tersebut. Sudah menjadi salah satu hukum adat atau kebiasaan masyarakat desa Dadaptulis berhutang uang dengan pelunasan bahan bangunan dan biasanya masyarakat setempat berhutang pada keluarga terdekat, tetangga dan orang kaya setempat karena pada umumnya mereka telah saling mengenal satu sama lain, dan prosesnya tidak susah karena tidak membutuhkan syarat-syarat administratif yang begitu rumit seperti berhutang pada bank-bank konvensional atau lembaga keuangan lainya. Penelitian ini peneliti mengungkapkan pada kasus hutang piutang yang terjadi di desa Dadaptulis di mana pemberi pinjaman memberi bantuan pinjaman berupa uang dengan pelunasan bahan bangunan kepada peminjam, karena sistem tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, maka perjanjian hutang barang tersebut waktu pengembalian hutangnya ditentukan peminjam ketika akan membangun. Dikerenakan pelunasanya menunggu pemberi pinjaman membangun juga. Mereka beranggapan bahwa uang senilai harga barang yang telah dipinjam oleh peminjam dengan waktu yang lama tidak akan sama lagi nilai harga barangnya ketika pihak peminjam mengembalikan hutang, maka ia harus mengembalikan barang sesuai dengan banyaknya barang (bukan banyaknya harga), dan pada saat pengembalian pasti harga barang yang dihutangkan sudah naik harganya. Sisi lain dari akad hutang piutang seperti ini tentunya bisa manjadikan kerugian bagi salah satu pihak karena terdapat perjanjian pelunasanya dengan waktu/tempo yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman (bukan dari kedua belah pihak), ketika sudah jatuh temponya maka peminjam harus melunasi 5 hutangnya, dan apabila peminjam tidak bisa melunasinya maka harta lain yang dimiliki peminjam bisa dijadikan sebagai ganti untuk pelunasan hutangnya, dalam hal ini hukum islam tidak membolehkan adanya tempo untuk akad hutang piutang meskipun menggunakan hukum perjanjian antara kedua belah pihak. Praktek hutang piutang seperti ini tentu saja salah satu pihak akan dirugikan, jika harga barang yang di hutang naik, maka peminjam akan mengembalikan pinjaman barang tersebut dengan harga yang berbeda. Sedangkan pihak pemberi pinjaman selain mendapatkan barang yang sama banyaknya tapi seakan-akan membeli barang yang murah harganya. Karena naiknya nilai harga barang bahan bangunan tersebut.
 Akan tetapi jika harga barang turun, maka bagi pihak pemberi pinjaman yang di rugikan. Persoalan ini perlu penyelesaian agar para pihak (pemberi pinjaman dan peminjam) tidak ada yang dirugikan dan dirasa adil bagi kedua belah pihak. Karena itulah Peneliti merasa perlu untuk meneliti bagaimana pemecahan persoalan tersebut sesuai hukum Islam.
B.     Rumusan Masalah
 Berangkat dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik pokok permasalahan dalam penelitian ini, yakni sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme transaksi akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan?
 2. Bagaimana pandangan fiqih syafi’i terhadap akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan?
 C. Batasan Masalah
Akad hutang piutang terdapat beberapa jenis dan metodenya, tetapi dalam penelitian ini peneliti hanya memfokuskan penelitianya pada satu bentuk akad hutang piutang saja, yaitu tentang akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan yang ada di masyarakat desa Dadaptulis kecamatan Junrejo kota Batu. yang akan diteliti dan ditinjau berdasarkan fiqih Syafi’i.
D. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui mekanisme transaksi sistem akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan.

 2. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hukum akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan menurut fiqih Syafi’i
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pandangan fiqih Syafi'i terhadap akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan di Desa Dadaptulis Kecamatan Junrejo Kota Batu.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment