Abstract
INDONESIA :
Setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Mata uang mana pun niscaya akan berfungsi seperti ini. Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Hutang piutang merupakan salah satu bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh manusia dan ini berlaku pada seluruh jenis tingkatan masyarakat baik pada masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. Hutang piutang adalah memberikan suatu barang kepada seseorang dengan perjanjian dia akan mengembalikan dengan barang yang sama pula.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna (perspektif subyek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian. Dalam penelitian kualitatif peneliti bertolak dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas, dan berakhir dengan suatu teori.
Hasil penelitian, bahwa faktor utama yang melatar belakangi hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan adalah faktor ekonomi masyarakat Dadaptulis yang tergolong masyarakat dengan ekonomi kelas menengah dan kelas menegah kebawah. Sehingga dalam proses pembangunan rumah tentu membutuhkan saluran dana dari pihak lain dan dari situlah terjadinya proses hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan. Hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan adalah hutang piutang biasa hanya saja berbeda dalam objeknya yaitu hutang uang dan pelunasannya menggunakan bahan bangunan. Adapun keperluannya adalah untuk membangun rumah. Dimana pemilik uang tidak akan memberikan hutang kecuali dengan syarat tertentu. Menurut pandangan fiqih syafi'i hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan secara kontekstual tidak diperbolehkan dengan alasan terdapat adanya tempo/jangka waktu, syarat tertentu dan menarik manfaat, tetapi secara kaidah fiqih sah hukumnya karena hutang piutang tersebut sudah menjadi adat, dan adat bisa menjadi sebuah hukum, dan masyarakat menganggap hal itu tidak bermasalah/merugikan, selagi adat itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Muamalah adalah
ketetapan-ketetapan Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dengan lainnya
yang terbatas pada aturan-aturan pokok, dan seluruhnya tidak diatur secara
rinci sebagai ibadah. Oleh karena itu, sifatnya terbuka untuk dikembangkan
melalui jihad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Manusia
tidak akan bisa hidup sendirian dalam kehidupannya, manusia tetap memerlukan
adanya manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat. Untuk mencukupi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
Pergaulan hidup setiap orang melakukan perbuatannya dalam
hubungannya dengan orang lain yang disebut mu’amalah. Dalam pergaulan hidup ini
setiap orang mempunyai kepentingan
terhadap orang lain. Timbulah dalam pergaulan hidup ini hubungan hak dan
kewajiban. Misalnya jual beli, sewa menyewa dan hutang piutang. Literatur
ekonomi syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik
yang bersifat komersial maupun sosial, salah satunya berbentuk hutang piutang
atau yang disebut juga dengan “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada
orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan
atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam/hutang piutang
tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh
klasik, qardh dikategorikan dalam al-‘aqd altathawwu’î atau akad tolong
menolong dan bukan transaksi komersial.2 Hutang piutang merupakan salah satu
bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh manusia dan ini berlaku pada
seluruh jenis tingkatan masyarakat manusia baik pada masyarakat tradisional
maupun masyarakat modern, maka dapat diperkirakan bahwa transaksi hutang
piutang merupakan transaksi yang telah dikenal sejak manusia ada di muka bumi
ini ketika mereka mulai berinteraksi satu sama lain.
Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan
perjanjian dia akan membayar yang sama pula.3 Islam membolehkan hutang piutang
atau pinjam meminjam sesuai syari’at Islam dan tidak bertentangan dengan
al-Qur’an maupun as-Sunnah. 2Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Mu’amalah
(Hukum Perdata Islam), edisi Revisi (Yogyakarta : UII Press, 2000), h. 11. 3
Chairuman P. dan Suhrawardi KL, Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta : Sinar
Grafika, 1994), h. 136. 3 Beberapa nash yang menjelaskan tentang akad hutang
piutang (qardh), antara lain dalam al-Qur’an Surat al-Hadid ayat 11: مَنْ ذَا اَّ لذِيْ يـُقْرِضُ االلهَ قـَرْضًا حَسَنًا
فـَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ اَجْرٌ كَرِيمٌْ “Siapakah yang mau meminjamkan kepada allah pinjaman yang baik,
maka allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak” Dunia perdagangan sekarang, yang dijalankan
dalam berbagai bentuk bisnis, perjanjian merupakan pegangan atau tolak ukur
utama dalam menjalankan suatu usaha bisnis, baik secara terlulis atau tidak
tertulis, sebagai landasan dasar bagi para pihak untuk menjamin pelaksanaan
perjanjian bisnis dan perjanjian tidak tertulis (lisan) lazimnya dilakukan di
masyarakat adat untuk ikatan hukum yang sederhana. Sedangkan perjanjian
tertulis, lazimnya dilakukan di masyarakat yang relatif modern, berkaitan
dengan bisnis yang hubungan hukumnya kompleks. Pada dasarnya perjanjian berawal
dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan antara para pihak dan pada
umumnya perjanjian tersebut dirumuskan melalui negosiasi tawar menawar antara
para pihak untuk mempertemukan kepentingan- kepentingan yang diinginkan agar
tercapainya suatu kesepakatan bersama.4 Permasalahanya, apabila hutang piutang
uang dengan pelunasan bahan bangunan dan pastinya merugikan salah satu pihak,
apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam meskipun sudah sepakat dalam
perjanjian. Praktek hutang piutang seperti inilah yang terjadi di desa
Dadaptulis kecamatan Junrejo kota Batu, dalam penelitian ini peneliti
memfokuskan pada hutang piutang uang dengan pelunasan 4 \
bahan bangunan di desa tersebut. Sudah menjadi salah satu hukum
adat atau kebiasaan masyarakat desa Dadaptulis berhutang uang dengan pelunasan
bahan bangunan dan biasanya masyarakat setempat berhutang pada keluarga
terdekat, tetangga dan orang kaya setempat karena pada umumnya mereka telah
saling mengenal satu sama lain, dan prosesnya tidak susah karena tidak
membutuhkan syarat-syarat administratif yang begitu rumit seperti berhutang
pada bank-bank konvensional atau lembaga keuangan lainya. Penelitian ini
peneliti mengungkapkan pada kasus hutang piutang yang terjadi di desa
Dadaptulis di mana pemberi pinjaman memberi bantuan pinjaman berupa uang dengan
pelunasan bahan bangunan kepada peminjam, karena sistem tersebut sudah menjadi
kebiasaan masyarakat setempat, maka perjanjian hutang barang tersebut waktu
pengembalian hutangnya ditentukan peminjam ketika akan membangun. Dikerenakan
pelunasanya menunggu pemberi pinjaman membangun juga. Mereka beranggapan bahwa
uang senilai harga barang yang telah dipinjam oleh peminjam dengan waktu yang
lama tidak akan sama lagi nilai harga barangnya ketika pihak peminjam
mengembalikan hutang, maka ia harus mengembalikan barang sesuai dengan
banyaknya barang (bukan banyaknya harga), dan pada saat pengembalian pasti
harga barang yang dihutangkan sudah naik harganya. Sisi lain dari akad hutang
piutang seperti ini tentunya bisa manjadikan kerugian bagi salah satu pihak
karena terdapat perjanjian pelunasanya dengan waktu/tempo yang telah ditentukan
oleh pemberi pinjaman (bukan dari kedua belah pihak), ketika sudah jatuh
temponya maka peminjam harus melunasi 5 hutangnya, dan apabila peminjam tidak
bisa melunasinya maka harta lain yang dimiliki peminjam bisa dijadikan sebagai
ganti untuk pelunasan hutangnya, dalam hal ini hukum islam tidak membolehkan
adanya tempo untuk akad hutang piutang meskipun menggunakan hukum perjanjian
antara kedua belah pihak. Praktek hutang piutang seperti ini tentu saja salah
satu pihak akan dirugikan, jika harga barang yang di hutang naik, maka peminjam
akan mengembalikan pinjaman barang tersebut dengan harga yang berbeda.
Sedangkan pihak pemberi pinjaman selain mendapatkan barang yang sama banyaknya
tapi seakan-akan membeli barang yang murah harganya. Karena naiknya nilai harga
barang bahan bangunan tersebut.
Akan tetapi jika harga
barang turun, maka bagi pihak pemberi pinjaman yang di rugikan. Persoalan ini
perlu penyelesaian agar para pihak (pemberi pinjaman dan peminjam) tidak ada
yang dirugikan dan dirasa adil bagi kedua belah pihak. Karena itulah Peneliti
merasa perlu untuk meneliti bagaimana pemecahan persoalan tersebut sesuai hukum
Islam.
B.
Rumusan
Masalah
Berangkat dari latar
belakang di atas, maka dapat ditarik pokok permasalahan dalam penelitian ini,
yakni sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme transaksi akad hutang piutang uang dengan
pelunasan bahan bangunan?
2. Bagaimana pandangan fiqih syafi’i terhadap
akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan?
C. Batasan Masalah
Akad hutang
piutang terdapat beberapa jenis dan metodenya, tetapi dalam penelitian ini
peneliti hanya memfokuskan penelitianya pada satu bentuk akad hutang piutang
saja, yaitu tentang akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan
yang ada di masyarakat desa Dadaptulis kecamatan Junrejo kota Batu. yang akan
diteliti dan ditinjau berdasarkan fiqih Syafi’i.
D. Tujuan
Penelitian
1. Mengetahui
mekanisme transaksi sistem akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan
bangunan.
2. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
hukum akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan menurut fiqih
Syafi’i
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pandangan fiqih Syafi'i terhadap akad hutang piutang uang dengan pelunasan bahan bangunan di Desa Dadaptulis Kecamatan Junrejo Kota Batu." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment