Abstract
INDONESIA:
Di era modern sekarang ini telah banyak ditemui berbagai macam sistem jual beli, salah satunya adalah jual beli black market. Jual beli black market merupakan jual beli melalui pasar gelap. Salah satu objek yang diperjualbelikan adalah salah satu jenis smartphone, yaitu Blackberry. Di Indonesia, Blackberry adalah jenis smartphone yang paling banyak dicari dari berbagai kalangan masyarakat. Karena banyaknya permintaan dan harga jual yang lumayan mahal, para pebisnis pun memanfaatkan hal tersebut dengan menjual Blackberry dengan harga yang terjangkau. Sistem jual beli seperti ini disebut jual beli black market.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman secara eksplisit tentang praktek jual beli handphone Blackberry secara black market dengan dikhususkan pada kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, dikarenakan sistem jual beli seperti ini telah merambah dunia kemahasiswaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil beberapa kesimpulan. Pertama, praktek jual beli Blackberry black market di kalangan mahasiswa UIN Maliki Malang dilandasi dengan saling percaya satu sama lain antara penjual dan pembeli, serta adanya keterbukaan informasi. Blackberry yang dijual pun tidak jauh berbeda dengan Blackberry original yang dipasarkan di counter-counter resmi. Para penjual pun tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada para pembeli.
Kedua, beberapa hal yang melatarbelakangi para mahasiswa tersebut melakukan praktek jual beli Blackberry black market adalah karena faktor ekonomi dan keuangan. Para penjual melakukan jual beli Blackberry black market karena mereka ingin mendapatkan uang saku tambahan serta untuk meringankan biaya kuliah yang sebagian masih ditanggung oleh orang tua mereka. Begitupun dengan para pembeli, mereka membeli Blackberry black market tersebut dikarenakan mereka ingin mendapatkan smartphone yang murah dengan kualitas yang bagus.
Ketiga, bahwa jual beli yang diterapkan pada transaksi black market di kalangan mahasiswa UIN Maliki tersebut mempunyai beberapa relevansi dengan sistem jual beli Islam, yaitu antara lain adanya praktek penerapan khiyâr „aib, penetapan harga yang tidak berlebihan, tidak adanya unsur gharar, serta tanggung jawab para penjual terkait komplain dari para pembeli. Dari beberapa kesimpulan tersebut dapat diketahui bahwa praktek jual beli Blackberry black market tersebut sesuai dengan konsep maslahah yang dapat diterima.
ENGLISH:
In this modern era, many different kinds of trading systems were found, one of them is black market trading. Black market trading is buying and selling in black market. One object of the trade is a type of smartphone, Blackberry. In Indonesia, Blackberry smartphone is the type that most widely sought from various circles of society. Because of demand that too much and the price is expensive, the businessmen take advantages of this by selling Blackberry with the lower prices. This system is called by black market trading.
This research aims at providing and understanding explicitly about practice of Blackberry trading by black market system, especially students of State Islamic University Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, because the trading system has penetrated the students affair. The type of research that used in this study is socio legal research and qualitative approach.
Based on these results, the conclusions can be drawn. First, the practice of Blackberry black market trading among students UIN Maliki Malang based on mutual trust with each other between the seller and the buyer, as well as information disclosure. Blackberry for sale are not much different from the original Blackberry is marketed in the official counters. The sellers also provide services as much as possible to buyers.
Secondly, some of the background why the students practice trading of blackberry black market is due to economic and financial factors. The sellers pratice Blackberry black market trading because they want to get extra pocket money and to partially offset the cost of tuition that paid by their parents. Similarly with the buyers, they buy Blackberry black market because they want to get a cheap smartphone with good quality.
Third, the trading that applied to the black market transactions among students of UIN Maliki has some relevance to the trading system of Islam. That is the practice of applying khiyâr „aib, not excessive pricing, the absence of the element of gharar, and responsibility of sellers related to the complaints from buyers. From some of those conclusions, it can be seen that the practice of Blackberry black market trading in accordance with the concept of an acceptable maslahah.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Secara kodrat, naluri
manusia sebagai makhluk sosial yang akan membutuhkan orang lain dalam
kegiatannya sudah merupakan hal yang wajar. Manusia merupakan suatu kesatuan
hidup yang bersama-sama dan membutuhkan timbal balik antara satu individu
dengan individu lainnya. Interaksi antar individu dalam kehidupan sehari-sehari
memang tidak dapat dihindarkan. Interaksi sosial dalam kehidupan manusia
terwujud dalam berbagai bentuk dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidup
masing-masing, di antaranya yaitu interaksi ekonomi atau perdagangan. Interaksi
horizontal seperti ini dalam Islam disebut sebagai muamalah. Ajaran tentang
muamalah berkaitan dengan persoalan-persoalan hubungan antara sesama manusia
dalam memenuhi kebutuhan masing-masing, untuk menghindari kesewenang-wenangan
dalam bermuamalah, agama mengatur sebaik-baiknya masalah ini sesuai dengan
ajaran-ajaran dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam al-Quran dan al-Hadits.
Itulah sebabnya bahwa bidang 2 muamalah tidak bisa dipisahkan dengan
nilai-nilai ketuhanan. Dengan demikian akidah, ibadah dan muamalah merupakan
tiga rangkaian yang sama sekali tidak dapat dipisahkan. Perdagangan adalah
suatu jenis transaksi dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Transaksi jual
beli merupakan transaksi paling kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum
merupakan bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Jual beli termasuk
dalam kategori akad komersial atau biasa disebut akad tijârah. Konsep akad
tijârah ini adalah adanya pertukaran, baik antara benda dan benda, benda dan
uang, atau sebaliknya. Pada intinya, akad tijârah ini merupakan akad niaga.1
Dalam Islam, ada bentuk transaksi jual beli yang dibolehkan dan ada pula yang
diharamkan maupun diperselisihkan hukumnya. Allah berfirman, yaitu sebagai
berikut “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu".3 Sudah menjadi
kewajiban seorang muslim untuk mengetahui hal-hal yang menentukan sah tidaknya
usaha jual beli sehingga akan menjadi suatu bentuk usaha yang barakah.
Pengertian dari jual beli itu sendiri ialah suatu 1 Irma Devita
Purnamasari dan Suswinarno, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat
Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah (Bandung: Kaifa, 2011),
11. 2 QS. Al-Nisa: 29. 3 Departemen Agama RI, Al-Hikmah, Al-Qur’an dan
Terjemahnya (Bandung: Diponegoro, 2008), 122. 3 perjanjian tukar menukar benda
atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak,
yang satu menerima objek transaksi dan pihak lain menerimanya sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati bersama.
Sesuai dengan ketetapan hukum maksudnya adalah memenuhi
persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya
dengan jual beli sehingga bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi
berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’. Dalam perspektif hukum Islam,
praktek transaksi jual beli termasuk hal yang diperbolehkan. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala : (#4qt/Ìh9$# tP § ymur yìøt7ø9$# ª !$# ¨@ymr&ur 4 "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba". 5 Dalam bermuamalat baik dalam bentuk jual beli, sewa menyewa, atau
melakukan perjanjian kerjasama, syariat Islam tidak memperkenankan ada kezholiman
antara satu sama lain dalam hal apapun. Sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah
dalam membagi kerangka transaksi dan kegiatan ekonomi pada dua kategori6 : a.
Transaksi yang berpijak atas asas keadilan, yang meliputi transaksi pertukaran
dan traksaksi kerjasama. b. Transaksi yang berpijak atas asas kedermawanan dan
manfaat. Di Indonesia, dalam mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi
negara ini harus dengan mengembangkan teknologi, akses pasar, 4 QS. Al-Baqarah:
275. 5 Departemen Agama RI, Al-Hikmah, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 69. 6 Ahmad
Dahlan Rosyidin, Lembaga Mikro dan Pembiayaan Mudhorobah, (Yogyakarta: Global
Pustaka Utama, 2004), 25. 4 keterkaitan strategis antara produsen dan konsumen
yang diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan daya saing. Salah satu
cara yang dapat dilakukan adalah memobilisasi pasar melalui transaksi alat
komunikasi, khususnya handphone. Penggunaan handphone pada era modern sekarang
ini sudah seperti kebutuhan yang tak bisa dilepaskan dari keseharian manusia.
Blackberry merupakan jenis smartphone yang beberapa tahun terakhir
banyak diminati oleh masyarakat. Di Indonesia, Blackberry diperkenalkan pada
pertengahan Desember 2004. Belakangan ini, penggunaan Blackberry yang begitu
canggih dan mempunyai kelebihan dari handphone sederhana ini begitu fenomenal,
sampaisampai menjadi suatu kebutuhan untuk fashion, meskipun tidak semua
pengguna Blackberry menggunakan secara maksimal semua fitur unggulan dalam
Blackberry tersebut. Harga jual Blackberry memang lumayan di atas rata-rata
handphone biasa. Semakin canggih fitur yang ditawarkan, semakin mahal pula
harga jual ke masyarakat. Melihat realita banyaknya permintaan masyarakat akan
jenis smartphone ini, banyak pihak terutama para pebisnis, terilhami untuk
memasarkan produk Blackberry dengan harga terjangkau. Meskipun harga yang
dibandrol termasuk harga yang rendah, pebisnis dalam hakikatnya menginginkan
laba yang banyak. Salah satunya dengan cara penjualan Blackberry secara black
market atau pasar gelap. Berdasarkan banyak wacana, Black market merupakan
“pasar gelap” yang di sana terdapat barang-barang murah tetapi mengandung
resiko hukum yang tinggi. Perdagangan di pasar gelap ini adalah perdagangan
yang dengan 5 sengaja menghindarkan adanya kewajiban pajak oleh negara. Barang
black market adalah barang yang statusnya tidak diakui pasar, karena masuknya
melalui selundupan, tidak melalui bea cukai, jadi tidak terdaftar di reseller
dalam negeri. Jenis perdagangan seperti ini akan merugikan negara, karena
seperti diketahui bahwa salah satu sumber pendapatan tertinggi negara Indonesia
berasal dari bea cukai. Dengan adanya perdagangan black market ini, maka akan
berdampak pada pendapatan negara yang akan mengalami penurunan. Seperti telah
dijelaskan sebelumnya, hukum jual beli dalam Islam adalah dibolehkan selama
tidak ada unsur-unsur semisal penipuan, ketidakjelasan (gharar), dan
sebagainya. Peneliti melihat praktek jual beli barang black market ini
merupakan fenomena yang telah melibatkan banyak pihak yang tergiur dengan
sistem bisnis tersebut, tak terkecuali di kalangan mahasiswa, baik mereka
sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Menyikapi hal ini, peneliti pun
tertarik untuk mengangkat tema tentang hukum jual beli black market perspektif
hukum Islam, apakah black market ini sesuai dengan sistem jual beli dalam Islam
atau tidak, dengan mengambil studi kasus di kalangan mahasiswa Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang).
B.
Rumusan
Masalah
Bertolak dari latar belakang
masalah yang telah diuraikan di atas, maka masalah utama dalam pembahasan
penelitian ini adalah:
1. Bagaimana praktek jual
beli handphone Blackberry secara black market di kalangan mahasiswa UIN Maliki
Malang?
2. Mengapa mahasiswa UIN Maliki Malang melakukan transaksi jual
beli handphone Blackberry secara black market?
3. Bagaimana relevansi sistem jual beli handphone Blackberry secara
black market di kalangan mahasiswa UIN Maliki Malang dengan sistem jual beli
Islam?
C. Tujuan Penelitian
1. Penelitian ini dilakukan
bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam terkait praktek jual
beli handphone Blackberry secara black market di kalangan mahasiswa UIN Maliki
Malang.
2. Penelitian ini dilakukan
bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengapa mahasiswa UIN Maliki Malang
melakukan transaksi jual beli handphone Blackberry secara black market.
3. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan memahami
relevansi sistem jual beli handphone Blackberry secara black market di kalangan
mahasiswa UIN Maliki Malang dengan sistem jual beli Islam.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian dengan judul
“Jual Beli Handphone Blackberry Secara Black market (Studi di Kalangan
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)” merupakan
bentuk dari keingintahuan peneliti mengenai perkembangan transaksi dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat dan tidak lepas dari hukum yang mengikatnya.
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan yang dapat berguna
bagi pengembangan ilmu hukum Islam dalam bidang yang berkaitan dengan muamalah,
terutama tentang jual beli barang secara black market, serta sebagai acuan dan
bahan perbandingan pada penelitian selanjutnya.
2.
Secara Praktis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para
pembaca untuk dapat dijadikan landasan berfikir dalam melakukan proses
transaksi jual beli dan sekaligus untuk mempertajam analisis teori dan praktek
terhadap jual beli, khususnya dengan cara black market.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Jual beli handphone blacberry secara "black market": Studi di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment