Abstract
INDONESIA:
Asas kerahasiaan sebagai wujud ungkapan terimakasih pihak perbankan kepada nasabah karena kepercayaan yang telah diberikan kepada bank untuk bisa menjaga hartanya. Asas kerahasiaan dijunjung tinggi oleh bank agar supaya terlindungi dari pencucian uang haram.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Mengapa asas kerahasiaan bank memiliki keterkaitan dengan predicate crime? 2) Bagaimana bentuk relasi asas kerahasiaan bank dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dengan predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relasi asas kerahasiaan bank ketika berhadapan dengan kejahatan asal dalam pencucian uang.
Penelitian ini disebu sebagai penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau library research dengan pendekatan undang- undang dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pencucian uang adalah kejahatan transnasional yang wilayah yurisdiksinya tidak hanya di sebuah negara melainkan berbagai macam negara. Status predicate crime dapat diketahui memperoleh uang haram dengan membuka asas kerahasiaan yang awalnya bersifat mutlak berubah menjadi bersifat relatif. Pencucian uang memiliki ketentuan hukum sendiri meskipun status predicate crime belum diusut secara tuntas, cukup “diketahui” atau “patut diduga” bahwa transaksinya mencurigakan.
ENGLISH:
Bank secrecy principle is a form of gratitude to the customers of the bank because they trust the bank to save their property. Secrecy principle is upheld by the bank so that it can be protected from unlawful money laundry.
In this research, there are two research problems: 1) Why does bank secrecy principle have relation with predicate crime? 2) How is the form of bank secrecy principle in Constitution No.21 2008 about Islamic banking with predicate crime in crime of money laundry? The objective of this research is to know the relation of bank secrecy principles when it deals with predicate crimes in the money laundry.
This research is referred as normative juridical or library research with law approach and conceptual approach. This research uses descriptive qualitative to analyze the data.
The results of this research found that money laundry is a transnational crime whose jurisdiction area is not only in a country but also a wide range of countries. Predicate crime status can be known obtaining illicit money by opening secrecy principles which is actually absolute transformed into relative. Money laundry has its own law even though the status of predicate crime has not been investigated thoroughly. It is fairly "known" or "reasonably suspected" that the transaction is suspicious.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial. Sebagai
makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup hanya tergantung pada diri sendiri.
Oleh karena itu, manusia harus tolong-menolong dan bekerja sama antara satu
dengan yang lain. Firman Allah dalam Al-qur‟an surat Al-Maidah ayat 2: Artinya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah,
sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya. (Al-Maidah: 2)1 1 Al-Qur‟an Al-karrim
dan terjemahannya. Kudus: Menara Kudus. 2006. Al-Maidah(2):2. 2 Islam merupakan
agama yang bersifat paripurna dan universal. Islam, agama yang lengkap dalam
memberikan tuntunan dan panduan bagi kehidupan umat manusia.2 Syariah terbagi
menjadi dua, yakni ibadah dan muamalah, maka sebagai konsekuensi logis dari hal
ini adalah bahwa fiqh terbagi menjadi dua, yakni fiqh ibadah dan fiqh muamalah.
Jadi, fiqh muamalah adalah tafsiran ulama‟ atas perintah dan larangan dalam
bidang muamalah.3 . Keberadaan lembaga keuangan dalam Islam adalah vital karena
kegiatan bisnis dan roda ekonomi tidak akan berjalan tanpanya. Untuk
mendapatkan persepsi yang jelas tentang konsep Islam dalam lembaga keuangan,4
khususnya bank. Bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang berperan penting
dalam perekonomian negara. Sebagai suatu lembaga yang berperan penting dalam
perekonomian negara, prinsip kerahasiaan bank merupakan modal dasar dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Fungsi utama bank adalah lembaga intermediary,
yang mempunyai kegiatan berupa penyimpan dana dari masyarakat dan menyalurkan
dana kembali kepada masyarakat. Kegiatan penyaluran dana oleh suatu bank
dilakukan dalam beberapa bentuk.5 Pertama, pemberian kredit. Kedua, penanaman
modal ke dalam suratsurat berharga. Ketiga, penyertaan equity ke dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Keempat, penanaman modal ke dalam real estate
dalam hal-hal tertentu. 2 Nurul huda dan mohamad haikal. Lembaga Keuangan Islam
Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Prenada Media, 2010), h.1. 3 Adiwarman
A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan,(Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2006), h.14. 4 M. Syafi‟i Antonio,dkk, Bank Syariah” Analisis
Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman”, (Yogyakarta: Ekonosia, 2004), h.17.
5 Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006),
h.36. 3 Kelima, anjak piutang, usaha kartu kredit, wali amanat dan kegiatan
lain yang dilakukan oleh bank selama tidak bertentangan dengan
perundang-undangan. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan
berbagai macam layanan perbankan yang dipercaya oleh masyarakat. Menurut
ketentuan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Demi mewujudkan terciptanya
sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa
prinsip perbankan (khusus) yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary relation
principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan
(secrecy principle), dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer
principle). 7 Bank yang dipercaya sebagai suatu lembaga yang melindungi dana
nasabah juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya
dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Begitupun sebaliknya, masyarakat
yang telah mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga dilindungi
terhadap tindakan-tindakan bank yang dapat merugikan nasabahnya. Bank harus mendapat
kepercayaan dari masyarakat dan kepercayaan tersebut akan 6 Undang- Undang
Perbankan Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah Pasal 1 ayat 2. 7
“hukum perbankan”,
http://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-asas-danprinsip-perbankan/
diakses pada tanggal 3 Juni 2013. 4 ada ketika semua data yang berhubungan
dengan masyarakat di bank dapat tersimpan secara rapi atau dirahasiakan.8
Prinsip kerahasiaan bank bertujuan supaya bank menjalankan usahanya secara baik
dan patuh terhadap peraturan-peraturan dan norma hukum yang berlaku untuk dunia
perbankan, agar bank menjaga kerahasiaan nasabahnya, sehingga masyarakat
semakin percaya kepada bank dan membawa dampak positif dengan semakin
meningkatnya keinginan masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan dalam
kegiatan usahanya. Rahasia bank telah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu pasal 40, 41, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44,
44A, 45, 47,47A, 50, 50A, 51, 52 dan 53 dan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, bab VII. Salah satu tindak pidana yang sering
memanfaatkan perbankan adalah pencucian uang. Akhir-akhir ini, perkembangan
tindak pidana pencucian uang tidak pernah absen dari tajuk utama perbincangan
masyarakat. Hal ini merupakan sebab lahirnya sebuah badan tersendiri di bawah
naungan pemerintah, yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pencucian uang
semakin popular baik dari segi intensitas maupun kecanggihannya. Demikian juga
ancaman terhadap keamanan dunia. Akibatnya, kejahatan tersebut dapat menghambat
kemajuan suatu Negara, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun budaya.9 8
“Ekonomi Koperasi”, http://kinantiarin.wordpress.com diakses pada tanggal 14
februari 2013. 9 M. Arief Amrullah, Tindak Pidana Pencucian Uang“Money
Laundering”, (Malang: Bayumedia Publishing, 2004), h.2. 5 Kejahatan money
laundering tidak hanya merupakan permasalahan di bidang penegakan hukum, namun
bisa mengancam stabilitas keamanan nasional sampai internasional suatu negara.
Terkait dengan masalah ini, pengupayaan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana pencucian uang telah menjadi perhatian internasional, antara lain dengan
melakukan kerjasama bilateral maupun multilateral di penjuru dunia. Kejahatan
money laundering ini sangat berkaitan erat dengan peran lembaga perbankan.
Institusi perbankan merupakan sarana “renyah” dan sumber lalu lintas uang kotor
dalam mempercepat proses money laundering. Segala sistem yang ada di lembaga
perbankan dapat mempermudah proses kegiatan money laundering, sehingga proses
penyamaran uang haram dapat berjalan dengan cepat.
Modus operandi kejahatan yang semakin canggih terlihat mulai dari
penggunaan telepon genggam hingga media internet. Modus seperti ini kebanyakan
dengan mudah dilakukan oleh “tikus berdasi”, orang- orang yang memiliki status
sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap intelektual, sangat tenang,
simpatik, terpelajar dan sangat ahli yang tidak sadar pentingnya sumber
pendapatan halal. Pelaku kejahatan sekarang mempunyai banyak pilihan mengenai
dimana dan bagaimana mereka menginginkan uang hasil kejahatan menjadi kelihatan
“bersih” dan “sah (legal) menurut hukum”. Modus kejahatan yang beberapa waktu
lalu mulai dikenal dengan istilah kejahatan “kerah putih” atau White Collar
Crime memiliki beberapa karakteristik, yaitu:11 1. Tidak kasat mata (low
visibility) 2. Sangat kompleks (complexity) 3. Ketidakjelasan pertanggung-
jawaban pidana (diffusion of responsibility) 4. Ketidakjelasan korban
(diffusion of victims) 5. Aturan hukum yang samar atau tidak jelas (ambiguous
criminal law)
Sulit dideteksi dan dituntut
(weak detection and prosecution) 7. Sikap mendua terhadap pelaku tindak pidana.
Perwujudan dari prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan bank yang telah dianut
oleh sistem perbankan Indonesia harus dijaga. Bank syari‟ah hanya boleh
melakukan kegiatan usaha halal yang telah disebutkan dalam Undang-Undang
Perbankan Syariah. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa tindak pidana
pencucian uang bisa masuk ke ranah perbankan dengan mudah meskipun prinsip
tersebut telah diterapkan secara maksimal dan kemungkinan akan berdampak
negatif pada sistem perekonomian di Indonesia. Menjadikan sumber investasi
bisnis yang tidak halal dan sebagainya. Oleh karena itu, asas kerahasiaan bank
di Indonesia yang pada awalnya mutlak berubah menjadi bersifat relatif untuk
bisa menemukan para money mover tersebut sampai ke pelaku predicate crime-nya.
Pada prinsipnya, kerahasiaan bank bersifat mutlak. Namun, terkait dengan tindak
pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang, kemutlakan
dari kerahasiaan bank berpotensi ikut berubah menjadi bersifat relatif. Hal ini
bertujuan untuk memudahkan menulusuri terjadinya tindak pidana asal 11 Edi
setia dan rena yulia,Hukum Pidana Ekonomi,(Yogyakarta:Graha Ilmu, 2010), h.56.
7 (predicate crime) dan membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan
negara. Berdasarkan uraian diatas, penulis memandang sangat penting untuk
melakukan penelitian dengan judul Relasi Asas Kerahasiaan Bank dalam
UndangUndang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dengan Predicate Crime
dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, ada beberapa permasalahan yang penting untuk dikemukakan:
1. Mengapa asas kerahasiaan bank memiliki keterkaitan dengan
predicate crime?
2. Bagaimana bentuk relasi asas kerahasiaan bank dalam Undang-
Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dengan predicate crime
dalam tindak pidana pencucian uang?
C. Tujuan Penelitian
1. Mengungkap keterkaitan
asas kerahasiaan bank dengan predicate crime.
2. Mendeskripsikan bentuk
relasi asas kerahasiaan bank dalam UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah dengan predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian dengan judul “Relasi Asas
Kerahasiaan Bank dalam UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah dengan Predicate 8 Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang” merupakan
bentuk dari keingintahuan peneliti mengenai perkembangan transaksi ekonomi
syariah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan tidak lepas dari hukum yang
mengaturnya. Adapun manfaat dari penelitian ini ada dua: 1. Secara Teoritis
Menambah khazanah keilmuan yang dapat berguna bagi pengembangan dalam bidang
ilmu hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis syariah. 2. Secara Praktis a.
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai “Relasi Asas Kerahasiaan Bank
Dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Dengan
Predicate Crime Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”. b. Sebagai acuan dan bahan
perbandingan pada penelitian selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Relasi asas kerahasiaan bank dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dengan predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment