Abstract
INDONESIA:
Akad adalahPerikatan, perjanjian, dan permufakatan (Al-ittifaq), pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan. Akad (perjanjian) mencakup janji hambanya kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Dalam kaitannya dengan bisnis banyak praktek akad yang ditawarkan kepada masyarakat didalam hukum muamalat, ada beberapa sistem kerja sama yang dikenal seperti muzara’ah, mukhabarah, ijarah, musaqah dan syirkahbentuk- bentuk kerja sama tersebut banyak digunakan oleh sebagian besar umat manusia
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana praktik akad pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana praktik akad pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar menurut tinjauan hukum Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik akad pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar serta mengetahui bagaimana praktik akad pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar menurut tinjauan hukum Islam.
Penelitian ini disebut tergolong sebagai penelitian studi lapangan. Jenis penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, karena mencari suatu gambaran atau menggambarkan pengamatan secara langsung melihat realitas dalam suatu penelitian tersebut. Dalam penelitian ini, metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Praktek akad pemeliharaan dan pemerahan disini yang dilakukan di kecamatan Sutojayan dilakukan secara lisan tanpa ada tulisan yang mengikat, dan pemberian modalnya juga berupa sapi perah, dan tidak berupa uang untuk modalnya, dan sesuai dengan syarat dan rukun akad hukum Islam. Dan ulama fiqih menetapkan bahwa akad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang melakukan akad.Dan setelah diketahui bahwasannya akad dalam praktik pemeliharaan dan pemerahan sapi perah menggunakan akad Mudharabah dan dapat diqiyaskan dengan akad Musaqahdan untuk bagi hasil atas keuntungan juga sudah sesuai dengan hukum Islam tanpa ada merugikan salah satu pihak yang melakukan kerjasama.
ENGLISH:
Contract is an engagement, agreement, and consensus (Al-Ittifaq), the relationship between ijab and qabul (offer and acceptance) as in accordance with the will of sharia that affects the object of engagement. Contract includes a promise of a bondsman to God and the agreement made by human beings. In business, many contract practices are offered to the people in Muamalat law. There are some known systems of cooperation such as muzara'ah, mukhabarah, ijarah, musaqah and syirkah. Those forms of cooperation are widely used by most of the human race.
The objectives of the problems are: 1) How is the practice of maintenance and dairy cows milking contract in Sutojayan Sub-district, Blitar Regency? 2) How is the practice of maintenance and dairy cows milking contract in Sutojayan Sub-district, Blitar Regency according to Islamic law review? The purposes of this study are to determine how the practice of maintenance and dairy cows milking contract in Sutojayan Sub-district, Blitar Regency and to know how is the practice of maintenance and dairy cows milking contract in Sutojayan Sub-district, Blitar Regency according to Islamic law review.
This study is classified as a field study research. This is an empirical study with qualitative descriptive approach because it searches for description or describes something by doing direct observation to see the reality in the research. In this study, the data analysis method used is qualitative data analysis.
The practice of maintenance and milking contract conducted in the Sutojayan Sub-district are executed orally without any binding posts, and the capital given is also dairy cow, and not in the form of money, and based on the requirement and the pillars of Islamic law contract. The fiqh scholars have determined that the contract which has fulfilled the pillars and requirements has a binding strenght to parties who do it. After knowing that the contract in the practice of maintenance and dairy cows milking uses Mudharabah contract and can be analogized with Musaqah contract for sharing the profits and it is in conformity with Islamic law as well without harming any of the cooperated parties.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Apabila seseorang ingin memulai bisnis,
terlebih dahulu ia harus mengetahui dengan baik hukum agama yang mengatur
perdagangan agar ia tidak melakukan aktivitas yang haram dan merugikan
masyarakat. Karena dalam islam memiliki kekuatan hukum, peraturan,
perundang-undangan, dan tata krama. Bahkan dalam bekerja dan berbisnis wajib
bagi setiap muslim untuk memahami bagaimana bertransaksi agar tidak terjerumus
dalam jurang keharaman atau syubhat hanya karena adanya ketidak ketahuan. Oleh
karena itu, etika islam mengiringi persyariatan hukum-hukum transaksi yang
bermacammacam. Islam yang lahir dalam lingkungan hukum perdagangan mekah, di
dalam konteks sosial ekonomi ini, ia menekankan kebaikan-kebaikan perdagangan
(ijarah) sekaligus mendapatkan posisi seorang pedagang yang jujur setelah Nabi
SAW dan para syuhada yang wafat di jalan Allah. Dan pada saat yang sama, ia
menghukum berat para pedagang dan saudagar yang melakukan praktik yang tidak
jujur dan berusaha memperoleh kekayaan dengan cara yang tidak adil.
Sesungguhnya prinsip akhlak mengharuskan keterikatan seorang produsen muslim
dengan akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak buruk yang membahayakan disebabkan
proses produksi, kebohongan, kecurangan dan merugikan orang lain.1 Dan dalam
Syariat Islam mengajarkan kepada manusia agar menjalankan segala aktivitasnya
berdasarkan aturan yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul nya.
Begitupun dalam men-tasarruf-kan (menjalankan) kegiatan muamalah, hendaknya
berdasarkan tata cara yang baik dan diridhai oleh Allah SWT. Dan disadari atau
tidak, sampai hari ini sebenarnya kita sudah membuat berbagai bentuk
perjanjian, bahkan sejak manusia baru dilahirkan dari rahim ibunya. Perjanjian
merupakan pengikat diantara individu yang melahirkan hak dan kewajiban untuk
mengatur antar individu yang
mengandung unsur pemenuhan hak dan kewajiban dalam jangka waktu lama, dalam
prinsip syari’ah diwajibkan untuk dibuat secara tertulis yang disebut akad.
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul
(penerimaan) antara 1 A. Kadir, Hukum Bisnis Syari’ah Dalam Al-Quran, (Jakarta:
Amzah, 2010), Hlm 2. pemilik modal dan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban
masing-masing pihak berdasar prinsip syari’ah.2 Syarat umum yang harus dipenuhi
suatu akad menurut ulama fiqh antara lain, pihak-pihak yang melakukan akad
telah cakap bertindak hukum, akad dan objek akadnya tidak dilarang syara’, ada
manfaatnya, ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis dan tujuan akad harus
jelas dan diakui syara’. Karena itulah ulama fiqh menetapkan apabila akad telah
memenuhi rukun dan syarat mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang
melakukan akad.3 Hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT. Dalam surat Al-Maidah
(05) ayat 1
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya.4 Akad (perjanjian) mencakup janji prasetia hamba
kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Dalam kaitannya dengan bisnis banyak praktek akad yang ditawarkan kepada
masyarakat didalam hukum muamalat, ada beberapa sistem kerja sama yang dikenal
seperti muzara’ah, mukhabarah, ijarah, musaqah dan syirkah bentuk- 2 Irma
Devita Purnamasari dan siswinarno, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer
Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syari’ah,(Bandung:
kaifa, 2011), Hlm 2. 3 Sohari Sahrani dan Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah,
(Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), Hlm 45. 4 QS. Al-Maidah (5): 1. bentuk kerja
sama tersebut banyak digunakan oleh sebagian besar umat manusia. Karena pada
setiap kerja sama yang baik dan berlandaskan unsur saling tolong menolong.
Landasan itu sesuai dengan firman Allah SWT surat Al-Maidah ayat 2 :
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu melanggar syi'arsyi'ar Allah, dan jangan melanggar
kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang
mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya
dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan
janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolongmenolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Demikian halnya kerja sama antara
pemilik dan peternak dengan memakai akad bagi hasil yang dilakukan oleh
masyarakat Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Bentuk kerjasama ini
disyariatkan agar sesama manusia saling tolong menolong dengan adanya
keuntungan bersama dan tidak saling merugikan antara satu dengan yang lainnya
dan meningkatkan keadaan ekonomi pada masyarakat. 5 QS. Al-Maidah (5): 2. Maka
dalam praktek pelaksanaan perjanjian kerjasama harus dikerjakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan dalam agama Islam. Kerjasama dengan
sistem bagi hasil merupakan usaha yang mulia apabila dalam pelaksanaannya
selalu mengutamakan prinsip keadilan, kejujuran dan tidak ada unsur saling
merugikan satu sama lain. Pembagian hasil yang biasanya dilakukan oleh pemilik
sapi perah dan peternak dalam prakteknya tentunya ada keuntungan-keuntungan dan
kerugiankerugiannya baik bagi salah satu pihak maupun bagi kedua belah pihak.
Dan pastinya akan menghadapi permasalahan-permasalahan
yang terjadi waktu dilaksanakannya kerjasama tersebut, dan untuk mengantisipasi
terjadinya masalah-masalah yang akan terjadi penulis akan membahas bagaimana
sistem akad yang digunakan dalam pemeliharaan dan pemerahan sapi perah yang
sesuai oleh ajaran islam. Maka berdasarkan latar belakang tersebut penulis akan
membahas praktek akad yang akan digunakan dalam praktek pemeliharaan dan
pemerahan sapi perah dengan mengambil judul “ PRAKTIK AKAD PEMELIHARAAN DAN
PEMERAHAN SAPI PERAH DI KECAMATAN SUTOJAYAN. KABUPATEN BLITAR ( Tinjauan Hukum
Islam ) “
B.
Rumusan
Masalah
Setelah melihat dari latar belakang yang ada,
maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana praktik akad
pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar
?
2. Bagaimana praktik akad pemeliharaan dan
pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar menurut tinjauan
Hukum Islam ?
C. Batasan Masalah. Dalam penelitian
ini atau analisis ini membahas pada permasalahan praktik-praktik akad
pemeliharaan dan pemerahan sapi perah yang akan ditinjau dengan Hukum Islam
maka perlu diteliti ke lapangan untuk akad dan di analisis dengan jelas
terhadap permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini .
D. Tujuan Masalah. Dari rumusan
masalah di atas, dapat di ambil kesimpulan bahwa tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana praktik akad
pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan, Kabupaten Blitar.
2. Untuk mengetahui bagaimana
praktik akad pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan,
Kabupaten Blitar menurut tinjauan hukum Islam.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Praktik akad pemeliharaan dan pemerahan sapi perah di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar: Tinjauan hukum Islam" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment