Abstract
INDONESIA:
Menjamurnya hukuman sebagai cara paling mudah dalam penanganan ketertiban di sebuah lembaga pendidikan belum dapat dihilangkan seutuhnya. Dua penelitian yang bertolak belakang bahwa hukuman fisik berdampak positif dan negatif merupakan alasan bagi pengelola pendidikan. Anisa Siti Maryanti (skripsi, 2012) menyimpulkan bahwa ada pengaruh besar antara pemberian hukuman fisik terhadap perilaku agresif. Berbeda dengan hasil penelitian Nur Lela dan Dr. Sukarti (2008) menunjukkan bahwa ada hubungan positif yang signifikan antara penggunaan metode disiplin "hukuman “ oleh orangtua dengan perilaku agresif fisik pada anak. Sedangkan langkah yang di ambil oleh pengurus Pondok Pesantren Kramat Pasuruan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran berawal pada hukuman fisik, lalu denda, selanjutnya hukuman fisik yang bermanfaat untuk pesantren serta jiwa santri seperti membersihkan halaman pesantren, kamar mandi dan membaca al-qur’an. Oleh karena contoh hukuman ini menjadi penting untuk diteliti apakah dapat berpengaruh negatif atau positif pada kepatuhan santri baru.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan menggunakan teknik korelasi dan teknik pengambilan sampelnya menggunakan purposive sampling (sampel bertujuan). Populasi penelitian ini sebanyak 220 santri baru putra, sedangkan sampel dalam penelitian yaitu 56 responden. Metode pengumpulan data yaitu menggunakan kuesioner atau angket.
Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa pemberian hukuman pengurus pondok berada pada kategori tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak hukuman dengan kategori T = 100%, S = 0%, R = 0%. Sedangkan tingkat kepatuhan berada pada kategori tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kategori T = 100%, S = 0%, R= 0%. Hipotesis telah terjawab bahwa ada hubungan yang signifikan pemberian hukuman terhadap kepatuhan diperoleh nilai signifikansi 0,05 dengan taraf signifikan 0.000%.
ENGLISH:
The proliferation of punishment as a way of the most easily in the handling of student in educational institutions can not completely eliminated. two studies contrasting that physical punishment positive and negative impacts is the reason for education managers. AnisaSitiMaryanti (skripsi, 2012) concluded that there is wmajor influence between provision physical punishment against aggressive behavior. Different the research Nur Lela and Dr. Sukarti (2008) shows that there is a positive relationship significant between use methods of discipline"punishment" by parents with physically aggressive behavior in children. While the steps taken by Boarding School board KramatPasuruan in completing violation begins at physical punishment,agomulct The next punishment Physical activity is beneficial for boarding and souls of students such as cleaning the boarding school yard,bathroom and read the Qur'an.Because the example punishment This becomes important for examination whether can be negative or positive effect in compliance with the new students.
The approach used in this study is a quantitative approach using correlation techniques and sampling techniques using purposive sampling.While the sample is 56 respondents.Methods of collecting data using questionnaires or questionnaire.
The results of this study showed that administration of punishment by the board cottage is in the category of Lightthe punishment shown in new students who violate the first and Medium categories, physical activity punishment given to new students who have committed an offense. The success of his sentence occupies the high category (T).The results showed that the effect of punishment to the success of the category T = 100%, S = 0%, R = 0%. While the obedience rate is in the high category. The results showed that the category T = 100%, S = 0%, R = 0%. Furthermore, that there is a significant relationship of punishment to compliance with the 0.05 value obtained with a significant level of 0.000%.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
umumnya manusia yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan atau
ketertiban yang dibuat oleh suatu negara, organisasi, pendidikan, kelompok atau
individu tertentu dapat dikenakan hukuman (punishment) sebagai ganjaran atau
balasan terhadap ketidakpatuhan agar memberikan efek jera dan tetap bertindak
sesuai dengan aturan, ketertiban yang ada. Hukuman merupakan pilihan paling
mudah dan dianggap memberikan efek jera pada orang yang melakukan pelanggaran,
terutamanya bagi orang tua atau pendidik terhadap anak didik. Menurut Arikunto
(1993:165) bahwa menghukum merupakan sesuatu yang “tidak disukai” namun perlu
diakui bersama, bahwa hukuman itu memang diperlukan dalam pendidikan karena
berfungsi menekan, menghambat atau mengurangi bahkan menghilangkan perbuatan
yang menyimpang. Pondok pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang
menerapkan sistem asrama selama 24 jam, merupakan salah satu karakter khusus
yang dimiliki pesantren itu tersendiri. Santri pesantren dibiasakan hidup
dengan jadwal kegiatan sehari-hari yang ketat. Mereka diwajibkan mengikuti
segala rutinitas tersebut mulai dari bangun subuh sampai dengan tidur kembali.
Masing-masing aktifitas memiliki alokasi waktu yang 2 ditentukan oleh pengurus
seperti bangun jam empat subuh untuk qiyamul lail, sholat subuh berjama’ah,
wiridan, tadarrus al-Qur’an dan mendengarkan tausiyah dari ustadz dan ustadzah.
Jam enam subuh santri pesantren diberikan waktu bebas untuk mandi, mencuci,
berolahraga dan lain-lain. Tepat jam setengah tujuh adalah waktunya sarapan,
jam tujuh pagi para santri diwajibkan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar
dan seterusnya. Menurut Dhofier (1985:18) pondok pesantren adalah asrama tempat
tinggal para santri. Sedangkan Hasyim (1998:39) mengatakan bahhwa Unsurunsur
pokok pesantren, meliputi kyai. masjid, santri, pondok dan kitab Islam klasik (kitab
kuning), adalah elemen unik yang membedakan sistem pendidikan pesantren dengan
lembaga pendidikan lainnya. Pondok pesantren merupakan salah satu tempat
pendidikan yang menjadi pilihan orang tua dalam mendidik anak-anaknya. Pengurus
pondok pesantren dalam mengatur jalannya kegiatan, agar pesantren tetap teratur
dan disiplin, maka pendidik dan pengurus pondok pesantren harus memberikan
hukuman kepada santri yang melakukan ketidakpatuhan, karena pondok pesantren
sebagai perwakilan orang tua dalam mengasuh dan mendidik anak. Pondok Pesantren
Kramat Pasuruan merupakan salah satu pesantren yang menampung santri laki-laki
dan perempuan untuk bersekolah formal (MI, MTs, MA s/d Perguruan Tinggi), dan
non formal atau diniyah (madrasah diniyah Ibtida’iyah, madrasah diniyah
Tsanawiyah dan madrasah diniyah 3 Aliyah serta ma’hadiyah). Dalam proses
kegiatan belajar mengajar agar berjalan dengan tertib, patuh dan tunduk maka
Pondok Pesantren Kramat Pasuruan memberikan undang-undang, peraturan dan
kebijakan tertulis serta pemberian hukuman bagi santri yang tidak mematuhi
peraturan yang ada. Salah satu peraturan dan larangan Pondok Pesantren Kramat
Pasuruan adalah santri harus mematuhi semua peraturan-peraturan yang sudah
ditetapkan pengurus, seperti; wajib mengikuti sekolah, mengaji, sholat
berjamaah dan aurod (wirid-wirid) yang ada. Dilarang keluar komplek pesantren
tanpa izin, melakukan hal-hal yang melanggar syar’i, lambat kembali ke Pondok
Pesantren Kramat Pasuruan dan lain sebagainya. Fenomena kepatuhan santri di Pondok
Pesantren Kramat dari tahunketahun berdasarkan data keamanan pesantren,
kepatuhan santri lebih banyak terdapat pada santri baru, hal ini karena
bayaknya nama-nama pelanggar berasal dari santri yang lebih lama mukim di
pesantren. Adapun kronologi pemberian hukuman yang diterapkan Pondok Pesantren
Kramat adalah pada mulanya penerapan hukuman fisik, setelah menimbang dampak
positif dan negatif yang terjadi, selanjutnya hukuman denda menjadi pilihan
utama dalam memberikan efek jera kepada santri yang melakukan pelanggaran
sesuai dengan berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan. Namun dewasa ini
beberapa data pelanggaran santri dan hukuman santri telah ditemukan adanya
banyak nama santri yang selalu mengulangi pelanggarannya sehingga pengurus
memberikan asumsi bahwa hukuman fisik 4 dan denda tersebut belum memberikan
efek jera. Pada akhirnya pengurus Pondok Pesantren Kramat Pasuruan mencari
solusi untuk meminimalisir pelanggaran melalui pendekatan pada santri, karena
Pondok Pesantren Kramat Pasuruan melihat bahwa kepatuhan tidak harus
ditakut-takuti dengan pemberian hukuman. Kendati demikian dengan bertambahnya
jumlah santri Pondok Pesantren Kramat, selalu ada beberapa santri yang
melakukan pelanggaran ringan seperti tidak mengikuti berjamaah, lambat sekolah
dan sebagainya. (wawancara Ahmad Sukron Pengurus Pondok, Wakil Sekretaris Umum,
2013). Menurut Sukron salah satu pengurus Pondok Pesantren Kramat Pasuruan,
Sejak tahun 2006 M./1427 H. sampai sekarang pengurus Pondok Pesantren Kramat
Pasuruan telah menerapkan hukuman gabungan (fisik dan non fisik) yang
memberikan manfaat pada pesantren dan jiwa seorang santri yang melanggar
peraturan sesuai berat ringannya pelanggaran. Seperti hukuman membersihkan
halaman pesantren, membersihkan halaman pondok, kamar mandi dan/atau mambaca
Al-Qur’an 20 juz dan sebagainya. (Peraturan Sanksi Pelanggaran 1427 H.)
Maryanti (2012) menyimpulkan bahwa ada pengaruh besar antara pemberian hukuman
fisik terhadap perilaku agresif. Berbeda dengan hasil penelitian Lela dan
Sukarti (2008) menunjukkan bahwa ada hubungan positif yang signifikan antara
penggunaan metode disiplin "hukuman fisik“ oleh orangtua dengan perilaku
agresif fisik pada anak. 5 Hipotesa sementara dari Sukron salah satu Pengurus
Pondok Pesantren Kramat menyatakan bahwa hukuman kegiatan fisik yang ada saat
ini karena dianggap ringan sebaiknya diberikan kepada santri baru (satu tahun
pertama mukim di pesantren) agar memberikan efek jera. Sedangkan hukuman kepada
santri yang mukimnya lebih dari satu tahun yang melakukan pelanggaran sebaiknya
diberikan hukuman sosial, denda, peringatan surat kepada orang tua atau
pernyataan ancaman drop out. Namun menurut sebagian pengurus lain adanya
hukuman fisik bagi santri baru yang melakukan pelanggaran bisa mengakibatkan
berhenti dan keluar dari Pondok Pesantren. Sehingga pada tahun 2014 ini
pengurus Pondok Pesantren Kramat Pasuruan masih melakukan pemilahan hukuman
kegiatan fisik yang dianggap ringan atau yang dianggap memberatkan bagi santri
baru. Pelanggaran yang terjadi dapat dilakukan oleh siapa saja, begitu pula
oleh remaja. Ali dan Asrori (2008) mengatakan bahwa dalam perkembangannya,
remaja mengalami tahapan masa menentang (trotzalter) yang ditandai adanya
perubahan mencolok pada dirinya, baik aspek fisik maupun psikis sehingga menimbulkan
reaksi emosional dan perilaku radikal. Selain itu, remaja memilki kecenderungan
untuk melakukan perlawanan terhadap otoritas. Tidak terkecuali remaja yang
berlatarbelakang sebagai santri pondok pesantren. Banyaknya peraturan yang
diberlakukan di pesantren dapat pula berpotensi menimbulkan peluang adanya
pelanggaran terhadap peraturan tersebut. 6 Santrock (2003) Remaja (adolesence)
diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara anak dan masa dewasa yang
mencakup perubahan biologis mencakup perubahan-perubahan dalam fisik individu,
perubahan kognitif meliputi perubahan dalam fikiran, intelegensi dan bahasa
individu, sedangkan perubahan sosial emosional mencakup perubahan dalam
hubungan individu dengan manusia lain, dalam emosi, kepribadian dan dalam peran
dari konteks sosial dalam perkembangan. Definisi Remaja Mappiare (1986)
berpendapat bahwa pada saat usia seseorang genap 12-13 tahun, maka ia mulai
menginjak pada masa remaja awal, masa remja muda berakhir pada usia 17-18
tahun, dan rentang usia yang biasa terjadi dalam masa remaja akhir antara 17-21
tahun (wanita) dan 18-22 tahun (pria). Ciri-ciri masa remaja menurut Hurlock
(1994) ciri-ciri masa remaja, sebagai berikut: a). Masa remaja sebagai periode
penting, b). Masa remaja sebagai peride peralihan, c). Masa remaja sebagai
peride perubahan, d). Masa remaja sebagai usia bermasalah, e). Masa remaja
sebagai masa mencari identitas, f). Masa remaja sebagai usia yang menimbulkan
ketakutan, g). Masa remaja sebagai masa yang tidak realistik, h). Masa remaja
sebagai ambang masa depan. Perubahan-perubahan pada masa remaja meliputi a).
Perubahan Biologis b). Perubahan Kognitif c. Perubahan Sosio emosional. Penulis
diharapkan oleh salah satu pengurus Pondok Pesantren Kramat untuk melakukan
penelitian tentang dampak hukuman pada santri baru. Oleh karena itu peneliti
bermaksud untuk melakukan penelitian ini 7 sesuai harapan pengurus Pondok
Pesantren Kramat. Disamping itu peneliti berkeinginan untuk melihat garis
tengah antara dua penelitian terdahulu yang bertentangan yaitu Maryanti (2012)
menyimpulkan bahwa ada pengaruh negatif antara pemberian hukuman fisik. Hasil
penelitian Lela dan Sukarti (2008) menunjukkan bahwa hukuman fisik ada hubungan
positif. Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti mengambil judul
“Korelasi antara Penerapan Hukuman dengan Kepatuhan Santri Baru Putra di Pondok
Pesantren Kramat Pasuruan”. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tingkat hukuman
yang diberikan pengurus Pondok Pesantren Kramat Pasuruan atas pelanggaran yang
dilakukan santri baru putra? 2. Bagaimana tingkat kepatuhan santri baru putra
Pondok Pesantren Kramat Pasuruan ? 3. Apa korelasi hukuman dengan kepatuhan
santri baru Pondok Pesantren Kramat Pasuruan ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui
tingkat hukuman yang diberikan pengurus Pondok Pesantren Kramat Pasuruan atas
pelanggaran yang dilakukan oleh santri baru putra. 2. Untuk mengetahui tingkat
kepatuhan santri baru putra Pondok Pesantren Kramat Pasuruan. 3. Untuk
mengetahui dampak dari korelasi hukuman dengan kepatuhan santri baru putra
Pondok Pesantren Kramat Pasuruan. 8 D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat akademis
a. Sebagai wahana dalam meningkatkan kompetensi dalam hal penelitian dan
penulisan serta ilmu pengetahuan. b. Penelitian ini diharapkan memperkaya
keilmuan khususnya dalam menentukan kebijakan pemberian hukuman, sehingga
diharapkan dapat memberikan gambaran hukuman yang lebih mendidik dan dapat
memberikan dampak positif pada kepatuhan santri baru. c. Sebagai informasi baru
yang dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dalam psikologi, khususnya pada
bidang ilmu psikologi pendidikan tentang studi dampak hukuman terhadap
kepatuhan santri baru putra. 2. Manfaat praktis a. Memperkaya informasi
mengenai macam-macam hukuman dan dampak dari hukuman tersebut terhadap
kepatuhan. b. Sebagai bahan rujukan dan evaluasi dalam mengambil keputusan
dalam memberikan hukuman demi terciptanya kepatuhan yang timbul dari kesadaran.
c. Sebagai referensi dalam memberikan pemahaman-pemahaman dan
pengembangan-pengembangan dalam pendekatan pembelajaran.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" : Dampak hukuman terhadap kepatuhan santri baru putra di Pondok Pesantren Kramat Pasuruan" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah iniDOWNLOAD
No comments:
Post a Comment