Abstract
INDONESIA:
Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di Indonesia secara umum. Karena perbankan syariah dikenal sebagai Islamic bangking, Kata Islamic pada awalnya dikembangkan sebagai satu respon dari kelompok ekonomi dan praktisi. Perbankan muslim yang berusaha mengakomodir berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah islam khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, perkembangan bank syariah di Indonesia tergolong pesat. Dalam waktu kurang dari 15 tahun banyak bank-bank yang semula bersifat konvensional akhirnya membuka cabang perbankan yang bersifat syariah.
Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui faktor yang mendorong nasabah menabung di bank BTN syariah cabang kota Malang, dan ingin mengetahui faktor dominan nasabah menabung di bank BTN Syariah cabang kota Malang.
Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan terjun ke lapangan untuk memperoleh data tentang bank syariah (BTN Syariah cabang kota Malang) yakni produk-produk yang ditawarkan kepada nasabah dan pembiayaan- pembiayaan serta mewawancarai langsung nasabah-nasabah BTN Syariah Cabang kota Malang. Pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, metode interview dan metode dokumentasi, sedangkan untuk metode yang digunakan dalam penelitian ini, tehnik analisis data deskriptif kualitatif/non statistik.
Berdasarkan hasil analisis data menunjukkan bahwa: dari beberapa nasabah yang telah diwawancarai oleh penulis didapatkan berbagai alasan nasabah menabung BTN Syariah Cabang kota Malang, Pertama: nasabah yang ingin mendapatkan keuntungan finansial sekaligus keuntungan emosional, nasabah ini banyak disebut nasabah rasional, Kedua: nasabah yang hanya melihat cara atau sistemnya tanpa mempedulikan keuntungan finansial, Ketiga: nasabah yang hanya ingin mengetahui sistem perbankan syariah,lebih jauh. Adapun faktor dominan nasabah menabung di BTN Syariah Cabang kota Malang yaitu aspek rasional.
ENGLISH:
The role development of the Islamic banking in Indonesia is inseparable from the Indonesian banking system in general. Sharia banking is known as Islamic banking. The word Islamic was originally developed as a response from economic and practitioners groups. Islamic banks tried to accommodate various parties who demand forfinancial transaction services in line with moral values and Islamic principles, particularly with regard to the prohibition of bank interest. Sharia banks increases rapidly in Indonesia. In less than 15 years many conventional banks open sharia branches.
The purpose of this research is to find out factors encouraging customers to save their money in BTN Syariah Malang and the dominant factor encouraging customers to save their money to BTN Syariah Malang.
The research is a descriptive qualitative by collecting field data on the sharia bank (BTN Syariah Malang), particularly on the products and financing it offers to the customers. In addition, it also direct interview clients of BTN Syariah Malang. Data collection employs the methods of observation, interview and documentation.
Based on the analysis of the data, the result shows that: the researcher obtained three reasons from many interviewed customers to save their money in BTN Syariah Malang, First, customers who want to benefit financially as well as emotional benefits. They are known as rational customer. Second, customers who only see the system without considering financial benefit. Third, customers who only want to know further about the Islamic banking system. The dominant factor for customers in saving their money to BTN Syariah Malang is rasional factor.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah Lahirnya UU No 7 Tahun 1992 dan UU No 10
tahun 1998 tentang Eksitensi Bank Syariah, memicu tumbuhnya bank-bank Syariah
di Indonesia dan untuk lebih merangsang serta lebih memperjelas kegiatan
Perbankan syariah, pada tahun 1998 dikeluarkan UU No 10 tahun 1998 sebagai
amandemen UU No 7 tahun 1992. Kesemptan ini dimanfaatkan oleh bank konvensional
untuk mengkonversikan diri secara penuh menjadi bank umum syariah maupun
membuka kantor cabang syariah. Fungsi dan peran bank syariah yang diantaranya
tercantum dalam pembukaan standar akutansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Instituion),
sebagai berikut. 1) Manajer investasi, Bank Syariah dapat mengelola investasi dana
nasabah. 2) Investor, Bank Syariah dapat menginventasikan dana yang dimilikinya
maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya. 3) Penyedia jasa keuangan dan
lalu lintas pembayaran, Bank Syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan
jasa-jasa 2 layanan perbankan sebagaimana lazimnya. 4) Pelaksanaan kegiatan
sosial, sebagai ciri yang melekat pada entititas keuangan syariah. Bank Islam
juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun,
mengadministrasikan, menditribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya.1
Berdasarkan prinsip bank syariah seperti halnya bank konvesional, bank syariah
mempunyai fungsi utama sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution).
Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang merupakan alat pelancar terjadinya
kegiatan perdagangan. Dengan lahirnya bank Islam yang beroperasi berdasarkan
sistem bagi hasil sebagai alternatif pengganti bunga bank konvesional,
merupakan peluang bagi umat Islam untuk memanfaatkan jasa bank seoptimal
mungkin. Merupakan peluang karena umat Islam berhubungan dengan perbankan
dengan tenang, tanpa keraguan dan didasari oleh motivasi keagamaan yang kuat di
dalam memobilisasi dana masyarakat untuk pembiyaan pembangunan ekonomi umat.
Peluang tersebut tidak hanya dirasakan oleh umat Islam saja, tetapi
juga oleh umat non-muslim, karena bank Islam dinilai terbukti mampu menjadi
sarana penunjang pembangunan ekonomi yang handal dan dapat beroperasi secara
sehat, karena di dalam operasinya terkandung misi kebersamaan antara nasabah
dengan Bank. Selain itu Bank Islam dinilai mampu hidup berdampingan secara
serasi dan kompetisi secara sehat dan wajar dengan bank-bank konvesional yang
telah ada, karena bank Islam tidak bersifat ekslusif untuk umat Islam saja,
tidak ada larangan bagi umat non-muslim untuk melakukan hubungan dengan bank
Islam. 1 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta:
Ekonisia) hal 32 3 Bank Islam dengan sistem bagi hasilnya sebagai alternatif
pengganti dari penerapan sistem bunga ternyata dinilai telah berhasil menghindarkan
dampak negatif dari penerapan bunga, pada nasabah berlebih-lebihan dengan beban
bunga, seperti (a) pembebanan kepada nasabah sangat berlebih lebihan dengan
beban bunga berbunga ( compound interest) bagi nasabah yang tidak mampu
membayar pada saat jatuh temponya, (b) timbulnya pemerasan ( eksploitasi) yang
kuat terhadap yang lemah, (c) terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan
kelompok elit, para Banker dan para pemilik modal, (d) kurangnya peluang bagi
kekuatan ekonomi lemah/bawah untuk mengembangkan potensi usahanya. Perbedaan
antara bunga dan bagi hasil, Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi
hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaaan mendasar
sebagai akibat adanya perbedaan mendasar sebagai akibat yaitu adanya perbedaan
antara investasi pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan
mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas
yang tidak memiliki resiko, karena adanya prosentase suku bunga tertentu yang
ditetapkan berdasarkan besarnya modal.2 Hal mendasar membedakan antara lembaga
keuangan non Islam adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan
yang diberikan lembaga keuangan kepada nasabah. Sehingga terdapat istilah bunga
dan bagi hasil. System bunga ( interst ataupun usury ) lebih bertujuan untuk
dapat mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang 2
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2005)
hal 49. 4 mempertimbangkan dampak social yang ditimbulkan. Berbeda dengan
system bagi hasil, system ini berorentasi pemenuhan kemaslahatan hidup manusia.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1 tahun 2004 tentang Pengharaman Bunga
Bank.
Menyatakan bahwa hukum bunga ( interest ) adalah haram, dengan
pertimbangan bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria
riba yang terjadi di zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian,
praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram
hukumnya. Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah adalah bank
yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam disebut bank
Islam atau bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadist
Nabi. Dalam menjalankan peran bank sebagai perantara keuangan, maka
penghimpunan dana merupakan aktivitas utama yang dilakukan sebelum menyalurkan
dana kepada masyarakat. Keberhasilan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
ditentukan oleh faktor internal dan eksternal bank. Nasabah memiliki sikap yang
berbeda-beda dalam menilai atribut-atribut produk yang menonjol. Atribut yang
paling menonjol bukan berarti merupakan atribut penting bagi nasabah. Pada
kondisi pasar pembeli, nasabah haruslah dapat membeli aneka macam tawaran
produk/jasa bank.
Bank harus dapat memberikan pelayanan yang prima dan apabila tidak
maka nasabah akan segera berpaling ke bank lain dalam 5 persaingan dan tetap
bertahan hidup maka bank harus berwawasan pelanggan. Diantaranya adalah
pelayanan yang baik, nisbah bagi hasil yang adil dan kualitas produk harus
ditingkatkan. Oleh sebab itu berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan
tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan
mengangkat judul “Faktor-Faktor Pendorong Nasabah Menabung di Bank Syariah
(Studi kasus di BTN Syariah Cabang Kota Malang)” B. Rumusan masalah
Dengan demikian permasalahan
dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Apa alasan nasabah
menabung di BTN Syariah Cabang Kota Malang?
2. Apa fakor dominan nasabah
menabung di BTN Syariah Cabang Kota Malang?
C. Tujuan penelitian
Berdasarkan pokok masalah
yang dikemukakan diatas, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Mengetahui
alasan nasabah menabung di BTN Syariah Cabang Kota Malang.
2. Mengetahui faktor dominan pada nasabah menabung di BTN Syariah
Cabang Kota Malang.
D. Manfaat penelitian
Adapun manfaat yang
diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis Manfaat teoritis artinya hasil penelitian
bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan obyek
penelitian. Seperti ingin memahami lebih dalam pemahaman nasabah sehingga
terdorong untuk mrenabung di bank syariah.
2. Manfaat Praktis Manfaat praktis bermanfaat bagi berbagai pihak
yang memerlukannya untuk selalu memberikan produk-produk perbankan syariah yang
lebih baik, seperti mempromosikan pembiyaan-pembiyaan kepada nasabah yang lebih
bagus.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Faktor-faktor pendorong nasabah menabung di Bank Syariah: Studi kasus di BTN Syariah Cabang Kota Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment