Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 2, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Pertimbangan antara Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam menerima kasus sengketa ekonomi syariah

Abstract

INDONESIA:
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dimulai dengan pembentukkan perbankan syariah. Dalam perkembangan selanjutnya, praktik ekonomi syariah tidak hanya terbatas kepada praktik pendirian dan operasinal perbankan saja, tetapi meluas kepada kegiatan niaga lainnya, seperti pembiayaan dan lembaga keuangan non Bank lainnya. Terkait dengan maraknya kegiatan ekonomi syariah, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antara pihak yang terlibat, baik antara pelaku bisnis (perusahaan) satu dengan pelaku bisnis (perusahaan) yang lain, atau pelaku bisnis (perusahaan) dengan konsumennya. Disinilah salah satu peran Pengadilan Agama dalam memutus kasus sengketa ekonomi syariah, salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan UU No 3 Tahun 2006 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah menangani kasus sengketa ekonomi syariah. Peradilan Agama merupakan tempat bagi orang-orang yang mencari keadilan. Hakim adalah orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menyelesaikan gugat menggugat, dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim dalam mengambil keputusan tidak mungkin tanpamempunyai pertimbangan yang matang, pertimbangan inilah yang akan dijadikan tolak ukur seorang hakim bisa memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengkata.
Tujuan utama kajian ini adalah untuk memahami bagaimana pertimbangan antara Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Tinggi Agama Yogykarta dalam menerima kasus sengketa ekonomi syariah.
Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sebagian besar data primer dikumpulkan melalui metode wawancara dan observasi lapangan. Literatur dan dokumentasi terkait persoalan ini digunakan sebagai data skunder. Setelah terkumpul selanjutnya dianalisis menggunakan metode dekskriptif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwasannya pertimbangan Pengadilan Agama Bantul dalam menerima sengketa ekonomi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kekuasaan kehakiman serta menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Pasal 1 tentang perjanjian tertulis dan berdasarkan Pasal 22 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Sedangkan Pertimbanagn Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam menerima kasus sengketa ekonomi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang pemeriksaan ulang kembali dan Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 tentang perlindungan nasabah serta menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional.
ENGLISH:
The development of Islamic finance in Indonesia began with the establishment of Islamic banking , In a further development , the practice of economic sharia is not only limited to the establishment and practice of banking operasinal alone , but extends to other commercial activities , such as financing and other non-Bank financial institutions . Associated with the rise of economic sharia activity , may not avoid disputes between the parties involved , both among businesses (enterprises) with the business (company) to another , or business (company) and its customers . This is where the role of one of the religious courts in deciding disputes of economic sharia, one of the absolute authority of religious courts in accordance with Law No. 3 of 2006 on Judicial Authority is dealing of disputes economic sharia. Religious Courts are a place for people who seek justice. Justices are appointed by the head of state to resolve sue sue, a judge in carrying out their duties in making a decision is not possible without having careful consideration , the consideration is to be used as a benchmark a judge could give justice to the parties who is dispute.
The main purpose of this study is to understand how considerations between Bantul Religious Court and the High Court Religion Yogykarta in accept disputes Islamic economic.
In this study, the type of empirical research with a qualitative approach. Most of the primary data collected through interviews and field observations. Literature and documentation related to these issues are used as secondary data. Having collected then analyzed using dekskriptif methods.

Based on the analysis concluded Praise be to Allaah Religious Court judgment Bantul in accepting the Islamic economic disputes, based on Law No. 3 of 2006 on judicial power and the use of Law No. 19 of 2008 Article 1 of the written agreement and pursuant to Article 22 of Law Compilation of Islamic Economics. Considerations While High Religious Court of Yogyakarta in disputes Islamic finance received by the Law No. 20 Year 1947 and again re-examination of Islamic Banking Act No. 21 of 2008 on the protection of our customers and using the National Fatwa Council of Sharia.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pertimbangan antara Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dalam menerima kasus sengketa ekonomi syariahUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment