Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, June 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Dampak sistem bagi hasil muzâra’ah terhadap perekonomian buruh tani: Studi di Desa Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

Abstract

INDONESIA:
Indonesia memiliki wilayah pertanian yang sangat luas. Oleh karena itu membuat sebagian besar penduduknya bermata pencaharian Sebagai petani. Dalam muamalah, hal yang berkaitan dengan pertanian diantaranya adalah muzâra’ah. Bagi hasil pada akad muzâra’ah secara terminologi dapat diartikan suatu sistem perjanjian pengelolaan tanah dengan upah sebagian dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan tanah tersebut. Secara tidak langsung banyak masyarakat yang telah menerapkan akad muzâra’ah dalam aktivitas pertanian. Terutama pada masyarakat pedesaan, termasuk juga masyarakat desa Tinggi Raja. Pembagian hasil paroan bidang pertanian pada desa Tinggi Raja bervariasi, ada yang mendapat setengah, sepertiga, ataupun lebih rendah dari itu. Bahkan terkadang cenderung merugikan pihak penggarap atau petani. Untuk itu perlu dilakukan penelitian sehingga dapat menjawab keraguan berkaitan dengan muzâra’ah.
Adapun penelitian ini menitikberatkan pembahasan tentang masalah Bagaimana dampak sistem bagi hasil muzâra’ah yang dilakukan masyarakat desa Tinggi Raja yang dapat meningkatkan perekonomian buruh tani.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan merupakan data primer dan sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara serta dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan metode analisis data deskriptif sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai praktek muzâra’ah.
Dari hasil penelitian, bahwa faktor utama yang melatarbelakangi praktek bagi hasil di desa Tinggi Raja adalah masih luasnya lahan pertanian yang kosong yang tidak dikerjakan oleh pemilik lahan. Alasan lainnya adalah bahwa orang yang mempunyai lahan yang kosong tidak mampu untuk menggarap sendiri lahan pertanian yang dimiliki tersebut dikarenakan ada kesibukan tersendiri. Sehingga kebanyakan dari orang-orang yang mempunyai lahan tersebut menyuruh kepada buruh tani untuk menggarap lahan pertanian yang kosong tersebut. Pembagian hasil pertanian, para petani bersepakat tentang besarnya pembagian hasilnya yaitu ada1:3 bagian yang mana 1 bagian untuk pemilik lahan dan 3 bagian untuk petani penggarap. Ada pula petani yang menerapkan pembagian 1/2:1/2 serta adapula yang 2/3 untuk pemilik lahan sedangkan 1/3 untuk petani penggarap begitu juga sebaliknya menurut kesepakatan yang telah ditentukan oleh pemilik lahan dan penggarap. Sistem bagi hasil yang terjadi pada penduduk Desa Tinggi Raja memberikan kontribusi yang luar biasa bagi penduduknya, karena bisa merubah tingkat kesejahteraan penduduknya.
ENGLISH:
Indonesia has very large agricultural areas which cause most of its people choose farming as their occupation. In mu’amalah, one concept related to farming is muzâra’ah. Profit sharing in muzâra’ah terminologically can be seen as an agreement system of utilizing land in which a part of the land utilization’s profit is given as the wage. Indirectly, many people have implemented muzâra’ah in farming activity, particularly in rural areas such as Tinggi Raja Village. Agricultural profit sharing in Tinggi Raja varies, from a half for each party, a third, or even lower. Sometimes it tends toinflicta financial loss for hired-farmer labor. Thus, a research needs to be conducted to answer any doubt relating to muzâra’ah.
This research emphasizes on a discussion about how the impact of muzâra’ah implemented by the people in Tinggi Raja so that it can increase the economy of hired-farmer labor.
The method used in this research is a qualitative research. The data are primary and secondary data which are obtained through interview and documentation as the data collection method. This research employs descriptive data analysis for the data analysis method since this research aims to describe the practice of muzâra’ah.

According to the result of the research, it is found that the main factor encouraging the practice of profit sharing in Tinggi Raja Village is the availability of wide-ranging lands which are not utilized by the land owners. Another reason shows that the land owners are not able to cultivate their own farming land because they have already occupied by their own business. Thus, the land owners are used to have hired-farmer labor to cultivate the unutilized farming land. In profit sharing, farmers make an agreement by 1:3 in which 1 belongs to the land owner while 3 belongs to the hired-farmer labor. Other farmers apply 1/2 : 1/2 profit sharing distribution. Another one is 2/3 belongs to the land owner and 1/3 for the hired-farmer labor or vice versa based on the agreement made by the land owner and the farmer. The profit sharing system used by the people of Tinggi raja Village gives a big contribution to the people since it can change the people’s rate of wealth.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakan
 Indonesia sebagai Negara Agraris, memiliki sektor pertanian yang dominan sehingga mayoritas masyarakat Indonesia berprofesi sebagai petani. Sejarah pembangunan di Indonesia memperlihatkan bahwa pembangunan sektor pertanian telah memberikan dominasi kontribusi terhadap perubahan dalam perekonomian Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan tingginya keberhasilan dalam hal pertanian yang diperoleh pada era Soeharto, misalnya pada tahun 1969 produksi beras Indonesia hanya 12 juta ton, meningkat pesat hingga mencapai 28 juta ton pada sekitar tahun 1980-1989. Peningkatan produksi beras yang cukup signifikan 2 menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada beras.1 Selain itu, pertanian juga memberikan peranan penting terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan sebagian penduduk, ketersediaan bahan baku bagi sektor yang berkembang, serta penghematan atas devisa negara maupun sebagai tempat pasar bagi industri yang berkembang.2 Berkaitan dengan penduduk yang sebagian besar mata pencahariannya adalah bertani. Manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan yang menyangkut kepentingan hidup masing-masing.
Dalam hal hubungan dengan sesamanya dapat berupa kegiatan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan dan lain-lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur, pertalian antara yang satu dengan yang lain menjadi baik. Sistem perilaku tersebut dalam Islam disebut dengan istilah mu’amalah. 3 Mu’amalah menurut perspektif Islam adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan seperti jual beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, bercocok tanam, berserikat dan usaha-usaha lainnya. 4 Muzâra’ah merupakan salah satu bentuk mu’amalah dalam bidang pertanian.
Ada bukti yang menunjukkan bahwa Islam mendorong untuk membudidayakan tanah kosong. Hal itu bersumber pada Aisyah yang meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah berkata : 1 Soeharto Menggapai Tinggal Landas, http://soeharto.co/prestasi-pembangunan-bidang-ekonomi, diakses tanggal 21 April 2013. 2Ashari, Prospek Pembiayaan Syariah untuk sektor Pertanian, (Jakarta :Pustaka Setia, 2002), 256. 3 M. Abdul Mannan,”Islamic Econimics Theory and Practice”, Terj. M. Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Wakaf, 1997) , 27. 4 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Cet.32;Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo, 1998 “Barang siapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang, maka ia lebih berhak atas tanah itu.”5 (Muttafaq „alaih) Bagi hasil pada akad muzâra’ah secara terminologi dapat diartikan suatu sistem perjanjian pengelolaan tanah dengan upah sebagian dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan tanah itu. Menurut pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Agraria no. 2 tahun 1960 Tentang Bagi Hasil dinyatakan bahwa: Perjanjian bagi hasil adalah perjanjian dengan nama apapun yang diadakan antara pemilik pada sesuatu dan seorang atau badan hukum pada pihak lain yang dalam Undang-undang ini disebut penggarap berdasarkan mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak. Dalam pasal 1431 KUHPI dijelaskan bahwa kerjasama dalam lahan pertanian adalah suatu bentuk kerjasama (syirkah) di mana satu pihak menyediakan lahan pertanian dan lainnya sebagai penggarap, bersedia menggarap (mengolah) tanah dengan ketentuan hasil produksinya, dibagi di antara mereka. 6 Secara tidak langsung banyak masyarakat yang telah menerapkan akad muzâra’ah dalam aktivitasnya dalam pertanian.
Terutama pada masyarakat pedesaan, para petani menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, dimana taraf kesejahteraan petani berbeda-beda. Sebagian dari mereka ada yang memiliki lahan sendiri untuk digarap dengan luas yang berbeda-beda antar petani. Akan tetapi, ada yang tidak memiliki lahan sendiri untuk digarap sehingga untuk mencukupi 5 Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugh al Maram Min Adillat al Ahkam, (Cet.1; Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2007), 414. 6 Djazuli, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Islam, (Cet.1; Bandung: Kiblat Umat Press, 2002), 334. 4 kebutuhan para petani bekerjasama dengan yang pemilik lahan untuk menggarap lahan pertaniannya dengan imbalan bagi hasil. Selain itu, ada juga petani yang telah memiliki lahan sendiri, dikarenakan lahannya sedikit maka hasilnya belum mencukupi kebutuhan hidupnya, untuk menambah penghasilan mereka juga bekerja di lahan milik orang lain dengan imbalan bagi hasil pertanian. Terdapat pemilik yang mempunyai beberapa bidang tanah tetapi tidak dapat menggarapnya karena suatu sebab sehingga penggarapannya diserahkan orang lain dengan mendapat sebagian hasilnya.
Dalam prakteknya, setelah melakukan akad buruh tani dapat secara langsung menggarap lahan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Akan tetapi, saat buruh tani mulai menggarap lahan tersebut tidak menutup kemungkinan pemilik lahan untuk turut membantu buruh dalam menyediakan benih tanaman yang akan ditanam dan menyediakan pupuk serta racun hama yang akan digunakan oleh buruh tani. Oleh karena itu, para buruh tani tidak bersusah payah untuk membeli benih, pupuk dan racun hama, namun hanya tinggal meminta kepada pemilik lahan. Para buruh tani yang dahulunya menggarap lahan berasal dari kalangan yang kurang mampu. Dengan adanya sistem bagi hasil muzâra’ah, secara ekonomi para buruh tani mulai mengalami peningkatan pendapatan bahkan ada sebagian buruh tani sudah mampu membeli lahan sendiri. Bagi buruh tani yang sudah mampu membeli lahan sendiri, buruh tani ini lebih focus untuk menggarap lahannya sendiri serta terus menggarap lahan pertanian milik orang yang tidak mampu menggarapnya
 Masyarakat desa Tinggi Raja yang kebanyakan memiliki lahan namun mereka tidak mampu untuk menggarap lahannya sendiri di karenakan ada kesibukan 7 Ashari, Prospek Pembiayaan Syariah untuk sektor Pertanian, (Jakara: Pustaka Setia, 2002), 259. 5 dari pemilik lahan ataupun pemilik lahan sudah cukup tua, untuk itu mereka menyuruh buruh tani (penggarap) untuk menggarap lahannya itu dengan menanam tanaman yang menghasilkan seperti padi, jagung, singkong, dll. Syariat Islam telah memberikan pokok-pokok aturan di dalam melaksanakan hubungan kerja yang baik, saling menolong, saling menguntungkan dan tanpa merugikan antara satu dengan lainnya. Dengan demikian maka cara pembagian yang menjadi konsekuensinyapun harus demikian adanya. Artinya bagian yang diterima si penggarap itu harus sesuai dengan pengorbanannya dan sesuai dengan pekerjaannya. Tenaga merupakan satu-satunya modal bagi penggarap lahan untuk menyambung kebutuhan hidup, apalagi keringatnya harus benar-benar dihargai. Sebagaimana hadits Nabi SAW : ا قَا َل َ ََم ُ ْو ن َ ُ ع و ِضي اللَّ َ ر َ ر َ ُم ِن ع ْ ِن اب َ ع َ و : َ لَّم َ َس و ِ و ْ لَي َ ُ ع و َصلَّي اللَّ ِ و ُل اللَّ ْ و ُ َس قَا َل ر : " َ ْر ي “Berikanlah upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering.”8 Kemudian jumlah bagian atau imbalan yang harus diberikan kepada pekerja (petani penggarap) adalah sesuai dengan perjanjian. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 1:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu”.9 8 Ibnu Hajar al-Asqalani,“Bulugh al Maram Min Adillat al Ahkam,” diterjemahkan Abdul Rosyad Siddiq, Terjemahan Lengkap Bulughul Maram (Cet.1; Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2007), 412. 9 Al-Qur‟an dan Terjemahan Departemen Agama RI, (CV. Asy Syifa: Semarang, 1998), QS. AlMaidah (5) ayat 1: 84. 6 Banyak bentuk kerjasama (mu’amalah) yang dianjurkan dalam Islam, yang menekankan pada prinsip bagi hasil (profit sharing) antara lain; musyarakah, mudharabah, murabahah, muzâra’ah. Namun penulis akan lebih memfokuskan pada satu bahasan yakni Muzâra’ah yang terjadi pada desa Tinggi Raja. Muzâra’ah merupakan salah satu bentuk ta’awun (kerjasama) antar buruh tani dan pemilik sawah. Seringkali ada orang yang ahli dalam masalah pertanian tetapi dia tidak punya lahan, dan sebaliknya banyak orang yang punya lahan tetapi tidak mampu menanaminya. Maka Islam mensyari‟atkan muzâra’ah sebagai jalan tengah bagi keduanya. Dan kerjasama muzâra’ah masih menjadi hal yang kontroversial dikalangan para ulama, baik bentuk akad dan objek (lahan) yang dijadikan kerjasama, para ulama memberikan persepsi yang berbeda-beda. Sistem muzâra’ah ini bisa lebih menguntungkan dari pada sistem Ijarah (sewa tanah), baik bagi pemilik tanah maupun bagi penggarapnya.
Sebab pemilik tanah biasa memperoleh bagian dari bagi hasil (muzâra’ah) ini, yang harganya lebih banyak dari uang sewa tanah, sedangkan penggarap tanah tidak banyak menderita kerugian dibandingkan dengan menyewa tanah, kalau ia mengalami kegagalan tanamannya. 10 Istilah muzâra’ah hampir sama dengan mukhâbarah, sebutan bagi penduduk Irak. Dalam masalah ini, muzâra’ah dan mukhâbarah mempunyai pengertian yang sama, dan yang dipersoalkan hanya mengenai bibit pertanian itu. mukhâbarah bibitnya berasal dari petani, sedangkan muzâra’ah bibitnya dari pemilik jahan. 11 10 Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah; Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta:
Dalam transaksi akad muzâra’ah masih menjadi perdebatan antar ulama, khususnya pada ulama madzhab.
Lebih lanjut ketiga ulama madzhab kecuali Hambali menjelaskan bahwa sistem bagi hasil dalam pengelolaan bidang pertanian maupun perkebunan adalah terlarang, dengan alasan pelarangan tersebut hanya berhubungan dengan perolehan jumlah hasil yang istimewa bagi salah satu pihak. Praktek semacam ini yang menjadi latar belakang bagi sejumlah ulama karena terdapat unsur ketidakadilan dan eksploitasi terhadap pihak lain.12 Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat sebaliknya. Ulama-ulama Hanabilah berkata: muzâra’ah ialah orang yang mempunyai tanah yang dapat dipakai untuk bercocok tanam memberikannya kepada seseorang yang akan mengerjakan serta memberi kepadanya bibit, atas dasar diberikan kepadanya sebagian dari hasil bumi itu. Jadi, boleh muzâra’ah dan hendaknya bibit itu diberikan oleh pemilik tanah. Demikian kenyataan perkembangan dalam kehidupan masyarakat, bahwa pembagian hasil paroan bidang pertanian pada desa Tinggi Raja bervariasi, ada yang mendapat setengah, sepertiga, ataupun lebih rendah dari itu. Bahkan terkadang cenderung merugikan pihak penggarap atau petani. Hal ini tentunya yang perlu dihindari bagi para pihak yang ingin kerjasama dalam hal pengelolaan lahan karena menunjukkan unsur ketidakadilan dan eksploitasi bagi salah satu pihak, yang mana hal ini yang menjadi penyebab utama sehingga beberapa kalangan ulama melarang adanya transaksi muzâra’ah. Adapun pihak-pihak yang memiliki peran penting untuk menjawab kekhawatiran akan penerapan bagi hasil pada akad muzâra’ah yang terjadi di tengah masyarakat, yaitu pejabat desa dan para pihak yang melakukan sistem bagi hasil 12 Teungku Muhammad Hasbi As- Shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam, (Cet.1; Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), 125. 8 pengelolaan lahan pertanian. Pihak pejabat desa memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan dan mengontrol apabila praktek muzâra’ah yang terjadi di tengah masyarakat ini terdapat kesenjangan norma, yang pada dasarnya banyak kalangan ulama yang berbeda pendapat terkait sistem bagi hasil dalam pengelolaan bidang pertanian maupun perkebunan atau lebih mudahnya disebut muzâra’ah.
Dalam penelitian ini, para pihak yang melakukan sistem bagi hasil di spesifikkan pada salah satu desa di kecamatan tersebut yaitu desa Tinggi Raja. Hal ini merupakan kegelisahan akademik yang timbul dari peneliti sebagai seorang akademisi untuk melakukan sebuah penelitian karena masyarakat desa Tinggi Raja hanya sebagian yang melakukan sistem bagi hasil dalam hal pengelolaan lahan pertanian.
Oleh karenanya, berangkat dari latar belakang masalah tersebut peneliti merasa tertarik untuk meneliti secara mendalam terkait fenomena sistem bagi hasil dalam pengelolaan lahan pertanian yang pada dasarnya masih menjadi perdebatan bagi kalangan ulama. Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengambil judul: Sistem Bagi Hasil Muzâra’ah Dan Perekonomian Buruh Tani (Studi Di Desa Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara). Penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi masyarakat sehingga wawasan mengenai sistem bagi hasil (profit sharing system) dalam pengelolaan lahan dapat bertambah dan dipraktekkan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Selain itu penelitian ini juga bermanfaat bagi masyarakat desa Tinggi Raja Kab. Asahan kearah syariah secara implementatif sehingga mempunyai keabsahan dalam melakukan transaksi akad muzâra’ah.
 B. Rumusan masalah
1. Apa faktor yang melatar belakangi sistem bagi hasil muzâra’ah pada masyarakat Desa Tinggi Raja Kab. Asahan?
2. Bagaimana dampak sistem bagi hasil muzâra’ah yang memepengaruhi perekonomian buruh tani yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tinggi Raja Kab. Asahan?
C. Tujuan Penulisan
Melalui permasalahan yang ada, adapun tujuan dari penelitian ini untuk memperoleh jawaban atas suatu permasalahan yang ada yaitu:
1. Untuk mengetahui latar belakang sistem bagi hasil muzâra’ah pada masyarakat Desa Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
 2. Untuk mengetahui dampak sistem bagi hasil muzâra’ah yang dapat mempengaruhi perekonomian buruh tani di kalangan masyarakat petani yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
 D. Manfaat Penelitian
Penelitian mengenai sistem bagi hasil muzâra’ah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tinggi Raja Kabupaten Asahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang baik dalam dunia pendidikan sebagai berikut:
1 Manfaat Teoritis Secara teoritis, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi masyarakat sehingga wawasan mengenai muzâra’ah dapat bertambah dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Manfaat Praktis Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat Desa Tinggi Raja Kab. Asahan ke arah syariah secara implementatif sehingga mempunyai kejelasan (keabsahan) dalam melakukan praktek muzâra’ah. 

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Dampak sistem bagi hasil muzâra’ah terhadap perekonomian buruh tani: Studi di Desa Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera UtaraUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment