Abstract
INDONESIA:
Koperasi merupakan wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Disamping itu koperasi juga merupakan alat bagi golongan ekonomi lemah untuk menolong dirinya sendiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kehidupannya. Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi yang berasal dari uang administrasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama.
Penulis mengkaji mengenai beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini. Pertama, bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?
Penulis menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat. Untuk mendeskripsikan dan menguraikan data-data yang diperoleh dari lapangan digunakan metode wawancara dan studi dokumen yang kemudian dilakukan analisis data melalui rekonstruksi bahan (reconstructing), penyajian data dan verifikasi.
Berdasarkan uraian di atas diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan memperhatikan empat hal pokok, yaitu : Tujuan pemberian pinjaman, syarat-syarat peminjaman, prosedur peminjaman dan prosedur pengembalian pinjaman. Adapun sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dalam perspektif hukum Islam merupakan hal yang tidak boleh atau dilarang dengan alasan bahwa sistem yang diterapkan masih ada yang bertentangan dari prinsip syariah. Pengembalian infaq 1% dari prosentase besarnya peminjaman saat pengembalian uang pinjaman termasuk bentuk riba karena mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat.
ENGLISH:
Cooperative is an organization to join and to strive together in order to overcome deficiencies that occur in economic activity. Besides, the cooperative is also a tool for the group who is economically weak to help themselves so that they can meet their needs and improve their lives. At the end of the year, the benefits obtained from administration money called Business Profit (Sisa Hasil Usaha) is distributed to members of the cooperative. The amount of benefits received by each member of the cooperative is calculated by the frequency to lend from cooperative they will recieve the biggest of the business profit, and not calculated from the amount of savings, because in general the amount of principal and mandatory savings deposits of each member is same.
Author examines the saving and loan cooperative that implementing the system of interest in the repayment of the loan by 1%, but will be returned at the end of the year according to the Islamic law perspective. In its application, cooperative members who borrow some money will be exceeded in the distribution of business profit from 1% interest on the loan repayments to cooperatives.
The researcher used a qualitative approach, which is used to analyze the law is seen as pattern of society behavior in public life that are always interacting and relating the social aspect. This thesis will describe and outline the data obtained from field interviews and study of documents and then conducted data analysis through the material reconstruction (reconstructing), data presentation and verification.
From the process can be concluded as follows: loan system in KPRI UIN Maliki Malang implemented by considering four main things, namely: the purpose of giving the loan, the requirement of borrowing, lending procedures and loan repayment procedures. There are two opinions about the loan system in KPRI UIN Maliki Malang. The first opinion, said allowed with the reason that the cooperative is a business organization that can be applied to empower small people and has noble values such as justice, solidarity, kinship and common welfare. The second opinion, stating not allowed that cooperatives with reason that the system implemented in the cooperative is still far away from Islamic principles.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Koperasi merupakan wadah
untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam
kegiatan ekonomi dapat diatasi. Disamping itu koperasi juga merupakan alat bagi
golongan ekonomi lemah untuk menolong dirinya sendiri sehingga mampu memenuhi
kebutuhan dan memperbaiki kehidupannya.1 Semua ini disebabkan karena golongan
pengusaha yang banyak harta, makin jauh meninggalkan golongan orang-orang
miskin, sehingga jurang yang nampak dalam perbedaan sosial ekonomi semakin
lebar. Peranan dan sumbangan koperasi bagi perekonomian semakin lama semakin
penting karena membawa perubahan dalam struktur ekonomi. Secara makro dapat
terlihat, koperasi semakin memasyarakat dan semakin melembaga dalam
perekonomian, meningkatnya manfaat koperasi bagi masyarakat dan 1Titik Sartika
Pratomo dan Abd. Rachman Soejoedono (eds), Ekonomi Skala Kecil/Menegah &
Koperasi (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004),8. 2 lingkungan, pemahaman yang lebih
mendalam terhadap asas dan sendi koperasi serta tata kerja koperasi,
meningkatnya produksi, pendapatan dan kesejahteraan akibat adanya koperasi,
meningkatnya pemerataan dan keadilan melalui koperasi, meningkatnya kesempatan
kerja yang ada karena koperasi.
Demikianlah peranan, sumbangan serta dampak pembangunan koperasi
dalam perekonomian nasional. Semua ini mengakibatkan pertumbuhan struktural
dalam perekonomian nasional yang tergantung pada pertumbuhan koperasi (Co-operative
Growth), perkembangan koperasi (Co-operative Share) dan peran koperasi
(Co-operative Effect) yang melibatkan, memberdayakan segenap lapisan
masyarakat, sehingga dapat mengatasi kemiskinan. 2 Setiap akhir tahun,
keuntungan yang diperoleh koperasi yang berasal dari uang administrasi disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah
keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan
menurut keseringan anggota yang meminjam uang dari Koperasi. Artinya, anggota
yang paling sering meminjam uang dari koperasi tersebut akan mendapat bagian
paling banyak dari SHU,
dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada
umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota
adalah sama. Sisa Hasil Usaha (SHU) bukan deviden seperti pada Perseroan
Terbatas tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap 2
Sukamdiyo, Manajemen Koperasi (Jakarta: Erlangga, 1996), 144. 3 pembentukan
pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Penulis mengkaji
mengenai Koperasi Simpan Pinjam yang menerapkan sistem tambahan dalam
pengembalian pinjaman sebesar 1%, namun akan dikembalikan pada akhir tahun.
Dalam penerapannya anggota koperasi yang meminjam sejumlah uang kepada koperasi
akan dilebihkan dalam pembagian SHU dari tambahan 1% atas pengembalian hutang
kepada koperasi. Tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang disebut
juga dengan istilah bunga. Penerapan bunga (interest/fa’idah) dalam hukum Islam
diharamkan. Sesuai dengan tinjauan fiqih muamalah praktek pembungaan uang saat
ini telah memenuhi kriteria riba, yaitu adanya kezaliman dan adanya eksploitasi
dalam kebutuhan pokok, oleh karena itulah sistem bunga diharamkan.3 Hukum
sesuatu dalam urusan mu’amalat adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang
melarangnya, ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum
dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi dianggap diterima kecuali
terdapat dalil al-Qur’an dan al-Hadits yang melarangnya secara eksplisit dan implisit.
Begitu juga dalam kegiatan perbankan diperbolehkan kecuali bila dalam
melaksanakan fungsi perbankan tidak bertentangan syariah. Beberapa dalil
al-Qur’an mengenai larangan riba, diantaranya: 3Rahmat Syafei, Fiqih Muamalah
(Bandung: Pustaka Setia, 2006), 276. 4 1. Al Baqarah ayat “Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah, orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.” 4 2. Surat Ali Imran ayat
130: öN ä3 ª =yès9 © !$# (#q à ) ¨ ?$#ur ( Z pxÿyè»ÒB $ Z ÿ»yèôÊr& (## qt/Ìh9$# (#q è = à 2ù's? w (#qãYtB#uä úïÏ% © !$# $yg r'¯»t ÇÊÌÉÈ tbqßsÎ=øÿ è ? “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat 5QS.
al-Imran (3): 130. 5 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya).”6 4. Surat An Nisa’ ayat 161: \
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang
daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih.” 7 Berdasarkan pemaparan di atas penulis meneliti lebih dalam
tentang sistem pengembalian pinjaman yang diterapkan dalam koperasi dalam
perspektif hukum Islam. Sehingga penulis mengambil judul “Sistem Pinjaman Dalam
Koperasi (Studi di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang Dalam Perspektif Hukum Islam)”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, dapat diangkat beberapa masalah untuk dijadikan pokok
pembahasan dari penelitian ini, yaitu :
1. Bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas
Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? 6QS. ar-Rum (30): 39. 7QS. an-Nisa’
(4): 161. 6
2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di
Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang?
C. Tujuan Penelitian Berdasarkan beberapa uraian rumusan masalah,
maka tujuan penelitian ini yaitu :
1. Mengetahui sistem
pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
2. Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di
Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis Secara teoritis, hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi
pihak-pihak yang ingin memperkaya wawasan keilmuan mengenai koperasi yang mana
pada saat ini salah satu wadah pengembangan ekonomi kecil-menengah yang
diterapkan oleh Pemerintah. Dalam hal ini anggotanya para dosen dan karyawan
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
2. Manfaat Praktis Secara
praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum bagi
anggota koperasi, sehingga mempunyai kejelasan 7 (keabsahan) dalam ikut serta
mengembangkan perekonomian dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Sintem pinjaman dalam koperasi: Studi di koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dalam perspektif hukum islam" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment