Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, June 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Tinjauan fiqh muamalah terhadap transaksi jual beli HP second dengan cacat tersembunyi: Studi di pasar rombengan malam Malang

Abstract

INDONESIA:
Saat ini, semakin banyak peminat hp second sehingga mengakibatkan peningkatan terhadap transaksi jual beli hp second. Banyak penjual menggunakan berbagai cara dalam jual beli hp second tanpa melihat resiko, salah satunya dengan cara menyembunyikan cacat terhadap barang dagangannya. Sehingga banyak konsumen yang mengalami kerugian dalam melakukan transaksi jual beli. Fiqh muamalah telah mengatur pelaksanaan jual beli sesuai syara’. Dengan alasan inilah penulis memilih lokasi pasar Rombengan Malam (Roma) di Malang sebagai lokasi penelitian, karena pasar tersebut merupakan pusat jual beli hp second di kota Malang.
Tujuan dalam penelitian ini adalah, pertama: untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli hp second di pasar Roma, kedua, apakah terdapat praktek jual beli hp second dengan cacat tersembunyi di pasar Roma, ketiga, bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktek jual beli hp second dengan cacat tersembunyi di pasar Roma.
Dalam menggali data, menganalisis dan mengambil kesimpulan dari hasil analisis persoalan, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif serta menggunakan literatur sebagai acuan dalam menyusun pembahasan. Pengumulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap subyek yang diteliti yakni pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli di pasar Roma. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan cara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, transaksi jual beli hp second yang terjadi di pasar Roma secara akad telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, sehingga hukumnya sah sesuai dengan aturan jual beli dalam fiqh muamalah. Namun, secara praktek masih belum sesuai aturan fiqh muamalah, kerena masih banyak penjual yang belum mengetahui secara keseluruhan mengenai kecacatan hp second yang dijualnya, sehingga mengakibatkan adanya kerugian oleh konsumen. Kedua, dalam aturan fiqh muamalah, ada dua indikasi mengenai cacat tersembunyi, jika kecacatan itu merupakan unsur kesengajaan dari penjual, maka jual belinya termasuk jual beli gharar, jual beli gharar dilarang dalam Islam. Indikasi yang kedua, jika kecacatan tidak diketahui oleh kedua belah pihak, maka harus ada khiyar (hak memilih), khiyar yang mungkin diberikan penjual di pasar Roma kepada konsumen, menurut peneliti adalah khiyar ‘aib, yang berarti konsumen berhak meneruskan, membatalkan atau menukar barang yang dibelinya dengan tujuan mencapai kemaslahatan bersama.
ENGLISH:
The demander of second cellular phone is increasing in the number, it increases the sale-buy transaction of second cellular phone. Many sellers, however, involve within the sale-buy process of second cellular phone without considering the risk of fraud. One fraud is hiding the defect of the product. Therefore, many consumers are subjected to loss after transaction. Fiqh Muamalah has arranged the sale-buy based on syara’. By this reason, the researches observes the location of Rombengan Malam (Roma) market in Malang as the location of research because this market is the sale-buy center of second cellular phone in Malang City.
The objectives of research are; first, to understand how is the sale-buy transaction of second cellular phone at Roma market; second, to acknowledge whether there is the sale-buy practice of second cellular phone with hidden defective at Roma market; and third, to figure out the Fiqh Muamalah contemplation over the sale-buy practice of second cellular phone with hidden defective at Roma market.
Research involves data exploration, data analysis and conclusion from the result of analysis. Therefore, qualitative approach is used and related literatures are used as the reference of discussion. Data are collected through observation, interview and documentation of the subjects, especially the related parties in the sale-buy transaction at Roma market. Data type are primary and secondary. The collected data are analyzed using qualitative descriptive method.

Result of research indicates that; first, sale-buy transaction of second cellular phone at Roma market has complied with the sale-buy norm and requirement. Therefore, the transaction process is legally verified because it is aligned with the sale-buy regulation within fiqh muamalah. However, in practice and in system, it is not entirely consistent with fiqh muamalah because many sellers do not understand the defect of second cellular phone, and this put consumers in the loss position. Second, within fiqh muamalah, two indications of hidden effect are explained. If the defect is intentionally made by the seller, the sale-buy is gharar, and thus, forbidden by Islam. The second indication is that if the defect is not recognized by both sides of transaction, there must be khiyar (right to choose). Khiyar that can be given by the seller at Roma market to the consumer is khiyar aib, which means that consumer has a right to proceed, cancel or exchange the product has been bought in order to obtain mutual agreement.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Jual beli merupakan salah satu sarana bagi seseorang untuk mendapatkan barang yang diinginkan melalui jalan tukar menukar. Jual beli adalah suatu bentuk usaha transaksi barang yang diperbolehkan oleh Allah SWT sebagaimana dalam firman-Nya1 : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhan-nya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah (2): 275) Namun walaupun telah ada legitimasi tetapi pelaksanaannya harus memenuhi aturan-aturan hukum yang nantinya akan berimplikasi terhadap sah atau tidaknya 1QS. Al-baqarah (2): 275. 2 jual beli tersebut. Jual beli menurut fiqh sebagaimana yang telah ditulis Suhendi dalam bukunya, adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak sesuai perjanjian dan hukum syara’2 .
Dalam kegiatan jual beli, pedagang dan konsumen masing-masing memiliki kepentingan dan kebutuhan. Kepentingan pedagang adalah memperoleh laba dari transaksi dengan konsumen, sedangkan kepentigan konsumen adalah memperoleh kepuasan dari segi mutu dan harga barang yang diberikan oleh pedagang. Sangat banyak peluang dalam menjadikan konsumen sebagaai sarana eksploitasi pelaku usaha yang secara sosial dan ekonomi memiliki posisi lebih kuat. Dengan berkembangnya teknologi yang begitu pesat di zaman modern ini, tentunya mempengaruhi perubahan kehidupan manusia dari segala aspek kehidupan. Salah satu teknologi yang berkembang adalah alat komunikasi berupa handphone. Komunikasi merupakan suatu kebutuhan yang memudahkan manusia menjalin hubungan dengan orang lain baik dari jarak dekat maupun jarak jauh seperti berbicara atau berkomunikasi dengan orang lain ke luar negeri atau dalam negeri. Kebutuhan akan komunikasi bagi manusia tentunya mengakibatkan jual beli handphone begitu pesat, mulai handphone baru hingga handphone second (bekas). Sehingga membuka banyak peluang usaha bagi seseorang untuk menambah penghasilan dengan membuka toko handphone, dan menjualnya kepada para konsumen. 2Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Ed. 1, Cet. 5; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), 68-69. 3 Besarnya daya serap pasar terhadap handphone di pasar Rombengan Malam yang di singkat menjadi Roma telah menarik perhatian para konsumen daerah sekitar maupun luar daerah Malang, sehingga tak menampik jika setiap malam pasar Roma tersebut telihat begitu ramai oleh pengunjung3 , walaupun tidak semua dari pengunjung tersebut bertujuan untuk membeli handphone second4 . Melihat hampir setiap hari pasar Roma semakin banyak dikunjungi, maka sudah barang tentu memberikan kesempatan bagi sebagian masyarakat ikut andil untuk menjadi penjual handphone second di pasar tersebut5 . Dengan semakin banyaknya penjual handphone second di Pasar Roma, memberikan dampak kepada penjual untuk menggunakan berbagai cara menjual barang dagangannya khususnya handphone second dengan mengambil keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat resiko para konsumen. Pasar Roma ini hanya dibuka pada waktu malam hari, mulai ba‟da maghrib hingga pengunjung sepi6 .
Berdasarkan hasil observasi, begitu banyak handphone second yang ditawarkan, berbagai merek dan aksesoris handphone dijual di pasar Roma, dan terdapat barang lain pula yang dijual selain handphone second di pasar Roma tersebut7 . Namun penulis hanya meneliti tentang handphone saja karena selain sesuai tujuan penelitian, handphone second termasuk barang yang paling banyak dijual di lokasi penelitian. 3Observasi, (Malang, 22 April 2013) 4 Subhan Arif, wawancara, (Mergoono, 22 April 2013) 5Observasi, (Malang, 22 April 2013) 6 Subhan, wawancara, (Malang, 22 April 2013) 7Observasi, (Malang, 22 April 2013) 4 Dari semua barang yang ditawarkan, semuanya rata-rata handphone dan cas saja tanpa dosbook8 . Hal ini menjadi perhatian bagi penulis mengenai asal muasal handphone yang dijual di pasar Roma. Kemudian para penjualnya beberapa berpindah posisi setiap harinya walau rata-rata memang posisinya masih tetap dan tidak berpindah-pindah
hal ini membuat kesulitan bagi konsumen yang merasa telah dirugikan untuk menemuinya kembali untuk mengkonfirmasi handphone yang telah dibelinya ternyata tidak sesuai harapan. Kemudian di pasar Roma rata-rata penjual memilih diam jika tidak ditanya tentang jaminan handphone yang akan dibeli oleh para konsumen, dan jika terjadi kerugian maka konsumen bisa mengembalikannya dan menukarnya tapi dengan harga dibawah HP sebelumnya10. Walaupun penjual telah memberikan hak khiyar pada konsumen namun secara implisit transaksi jual beli di pasar Roma ini memungkin terjadinya indikasi ketidakpastian didalam jaminan serta indikasi adanya cacat yang tersembunyi baik segaja atau tidak. Dalam jual beli Hp second pada prinsipnya harus didasarkan pada hukum Islam, dengan demikian maka tidak boleh ada unsur gharar pada obyeknya. Seperti ketika seorang pembeli membeli Hp second mereka tidak mengetahui kualitas dan cacat baik yang terlihat maupun cacat yang tersembunyi. Maka dampak yang muncul kemudian adalah konsumen merugi, merasa ditipu atau dicurangi dan menganggap penjual tidak bertanggung jawab atas barang yang dijualnya. Hal semcam ini dilarang dalam Islam karena ada unsur gharar dan penipuan.
 Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli yang baik seharusnya 8 Idem 9 Subhan, wawancara, (Malang, 22 April 2013) 10Idem 5 berdasarkan hukum Islam. Namun selain itu dalam Islam terdapat pula yang namanya khiyar yang berarti hak memilih, dan hak ini diperboleh dalam Islam karena suatu keperluan mendesak dalam memertimbangkan kemaslahatan masingmasing pihak yang sedang melakukan transaksi. Hukum islam adalah sebuah hukum yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits yang diyakini sebagai hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal. Hukum islam memiliki sifat elastis dengan beberapa penggerak atau dasar-dasar pokok yang terus berlaku mengikuti perkembangan zaman.
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh para ahli hukum Islam, bahwa tujuan diterapkannya hukum islam dalam arti seluas-luasnya adalah untuk kemaslahatan hidup ummat manusia yang disesuaikan dengan nilai-nila dan prisip keadilan. Artinya bahwa pembentukan hukum Islam sejatinya untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan untuk orang banyak, dengan mendatangkan keuntungan bagi mereka dan menolak mudharat serta menghilang keberatan (beban) dari mereka. Islam menganjurkan dalam jual beli harus didasari kerelaan antara kedua belah pihak. Kerelaan disini dimaksud untuk mandapat kemanfaatan dan kerberkahan dari Allah SWT. serta menghindari saling merugikan dalam jual beli. Salah satu bentuk perwujudan dari mu’amalah yang disyari’atkan oleh Islam adalah jual beli yang merupakan salah satu bentuk ibadah dalam mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak terlepas dari hubungan sosial. Jual 11T. M. Hasbih As-Siddiqi, Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman, (Jakarta: Bulan Bintang, 1986). 31. 6 beli yang sesuai syari’at yakni jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan, gharar, riba, dan lain sebagainya yang dapat merugikan orang lain. Hal ini harus benar-benar diketahui oleh semua orang khususnya kedua belah pihak yang bersangkutan di dalam jual beli agar tidak saling merugikan nantinya.
B. Rumusan Masalah
 1. Bagaimana bentuk pelaksanaan transaksi jual beli Hp second dengan cacat tersembunyi di pasar Rombengan Malam Malang?
 2. Bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap bentuk transaksi jual beli Hp second dengan cacat tersembunyi di pasar Rombengan Malam Malang?
 C. Tujuan Peneletian
1. Untuk memahami bentuk transaksi jual beli Hp second dengan cacat tersembunyi di pasar Rombengan Malam Malang.
 2. Untuk memahami bentuk transaksi jual beli Hp second dengan cacat tersembunyi di pasar Rombengan Malam Malang menurut teori fiqh muamalah.
D. Manfaat Penelitian
 Manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah agar bermanfaat bagi para pelaku jual beli khususnya pelaku yang melakukan jual beli di pasar Roma Malang, serta yang paling utama adalah agar bermanfaat bagi masyarakat luas pada umumnya. Selanjutnya beberapa manfaat yang akan diperoleh dibawah ini:
 1. Manfaat Teoritis Manfaat dari hasil penelitian ini agar nantinya bisa menjadi bahan referensi atau informasi bagi para mahasiswa atau peneliti lainnya yang  terkait dengan penelitian jual beli, rukun serta syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli khusunya jual beli Hp second (bekas).

2. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi para pelaku jual beli khusunya jual beli Hp second, yang nantinya bisa dijadikan bahan informasi atau pelajaran guna memberikan informasi bagaimana sistem atau cara jual beli yang benar sesuai hukum islam khususnya dalam jual beli hp second, sehingga nantinya para penjual dan pembeli ketika ingin menjalankan transaksi jual beli bisa terlaksana dengan baik sesuai hukum Islam yang tentunya tidak merugikan salah satu pihak. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Tinjauan fiqh muamalah terhadap transaksi jual beli HP second dengan cacat tersembunyi: Studi di pasar rombengan malam MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment