Abstract
INDONESIA:
Masyarakat nelayan di Desa Sumberanyar ini pada umumnya minim pengetahuan dalam bermuamalah dan financial, mereka tentunya sangat membutuhkan peralatan dan modal untuk berlayar, dalam hal ini mereka membutuhkan suntikan modal dari pihak lain. Sebagian nelayan Sumberanyar yang memiliki tingkat ekonomi diatas rata-rata turut bekerjasama dengan para nelayan lainnya untuk mendapatkan ikan, salah satu nelayannya yang biasa disebut juragan kapal berkonstribusi atas perahu serta peralatan yang dibutuhkan dan yang nelayan lainnya atau yang biasa disebut dengan anak buah kapal berkonstribusi atas badan atau pekerjaan, dalam fikih klasik kerjasama ini disebut sebagai musyarakah. Nelayan di Sumberanyar tidak menentu dalam pendapatan penangkapan ikan di laut karena tergantung musimnya. Kalau musim ikan tiba maka hasil pendapatan yang diterima akan banyak, dan sebaliknya kalau musim paceklik tiba maka hasil yang didapat sangat sedikit sekali ataupun bisa tidak sama sekali. Hal ini dapat mempengaruhi dalam pembagian hasil maupun kerugiannya.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana akad musyarakah antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo? 2) Bagaimana tinjauan fiqh mu’amalah terhadap pelaksanaan bagi hasil di antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris. Penelitian ini disebut penelitian lapangan. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan literatur sebagai acuan dalam pembahasan serta melakukan kunjungan langsung pada obyek yang diteliti, yakni masyarakat nelayan di Desa Sumberanyar. Adapun sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan tersier. Dari kedua data ini penulis berusaha mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh menggunakan analisis secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan hasil pembahasan kemudian diambil kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan yang diteliti.
Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan hal-hal sebagai berikut Pertama:
Akad Musyarakah atau sistem kerja antara pemilik kapal dan buruh nelayan cenderung bersifat kapitalis yang banyak memihak pada kelompok borjuis atau para juragan dan kurang menguntungkan pada kelompok proletar atau nelayan buruh. Kedua: Sistem bagi hasil antara pemilik kapal dan buruh nelayan tidak memenuhi asas-asas Syariat Islam. Sistem pembagian hasil tidak memenuhi rasa keadilan, pemilik kapal cenderung mengeksploitasi dan menguasai para nelayan. Kecenderungan untuk menguasai ini menjadi semakin kuat karena ketidak berdayaan kaum buruh yang disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya taraf ekonomi dan pinjaman yang bersifat mengikat, tingkat pengetahuan hukum (hukum Islam dan hukum positif) yang rendah sehingga kehilangan power terutama dalam memperoleh pembagian hak-haknya sebagai buruh.
Akad Musyarakah atau sistem kerja antara pemilik kapal dan buruh nelayan cenderung bersifat kapitalis yang banyak memihak pada kelompok borjuis atau para juragan dan kurang menguntungkan pada kelompok proletar atau nelayan buruh. Kedua: Sistem bagi hasil antara pemilik kapal dan buruh nelayan tidak memenuhi asas-asas Syariat Islam. Sistem pembagian hasil tidak memenuhi rasa keadilan, pemilik kapal cenderung mengeksploitasi dan menguasai para nelayan. Kecenderungan untuk menguasai ini menjadi semakin kuat karena ketidak berdayaan kaum buruh yang disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya taraf ekonomi dan pinjaman yang bersifat mengikat, tingkat pengetahuan hukum (hukum Islam dan hukum positif) yang rendah sehingga kehilangan power terutama dalam memperoleh pembagian hak-haknya sebagai buruh.
ENGLISH:
Fishermen community in the village of Sumberanyar hasinadequate education on interaction and financial matters. They certainly need equipments and some money to set sail. Therefore, they need capitalloan from other party. Eventhough having above average economy level, some of the fishermen cooperate with other fishermenin fishing. The fishermen who own boat is called as boat owner. They give their contribution by lending their boatand the needed equipment. Other fishermen give their contribution by using their physics or working. In classic fiqh the cooperation is called musharakah. The fishermen of Sumberanyar have uncertain capture depends on the season. When the fishing season comes, the fishermen will get plenty of fish and large amount of share. On the other hand, when famine comes, the fishermen hardly get any fish. The condition may affect the share and cause a financial loss.
The research has some problem questions: 1) How the musharakahagreement between the boat owner and fishermen in the village ofSumberanyar, Paiton, Probolinggo? 2) How is the review of fiqh muamalah on the implementation of profit sharing between the boat owner and fishermen in the villageSumberanyar, Paiton, Probolinggo? This study is an empirical research and it requires field research. It employs a qualitative approach and uses literatures study as its reference in the discussion. The study requires a direct observation on the object, that is the fishing community in the village of Sumberanyar. The research uses primary, secondary, and tertiary data. From these data, the researcher collects the required data by conducting interview, observation and documentation. Then the obtained data is analyzed using a qualitative analysis for the discussion. The results of the discussion will enable the researcher to draw a conclusion to respond the problems.
The findings of the research areFirst, musharakah or working system agreement between the boat owner and the workers tend to be capitalistic and take sides of rich people. The workers will be the party which suffer from loss. Second, profit sharing system between the boat owner and the workers has not met the principles of the Islamic law. The system is against the justice. The boat owner tend totake advantages anddominate the fishermen. The tendency becomes stronger due to helpless state of the workers caused by the lack of education, the low economic level, the binding loan, the lack of legal knowledge (the Islamic and positive law). The condition leads to the power loss, especially in acquiring their rights as workers.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Nelayan termasuk
warga negara Indonesia yang berekonomi lemah, sangat kontras sekali dengan
perannya sebagai pahlawan protein bangsa. Lembaga swadaya masyarakat Koalisi
Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebutkan jumlah nelayan di tanah air
terus berkurang. Jumlahnya saat ini tersisa 2,2 juta nelayan dari total jumlah
penduduk Indonesia.1 Sekarang ini banyak ditemukan praktik penangkapan ikan
dengan kapal besar menggunakan troll, dan sebagainya di wilayah tersebut. Dalam
posisi demikian, nelayan tradisional sangat sulit sekali beraktifitas melakukan
penangkapan ikan yang berkelanjutan tadi. Selain itu situasi dimana rezim pasar
hari ini tidak menguntungkan bagi nelayan. Misalnya, ada persyaratan
sertifikasi 1
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/04/13/m2e5go-jumlah-nelayan-indonesiatinggal-dua-juta.
di akses tgl 10-09-2012 2 perikanan untuk industri. Inilah beberapa masalah
yang terjadi pada nelayan Indonesia. Sektor perikanan tradisional belum
ditempatkan sebagai masyarakat maupun komoditas yang memiliki peran penting di
bangsa kita. Bahkan yang paling miris adalah kalau kita membaca undang-undang
(UU) tentang Perikanan. Yang disebut dengan nelayan adalah mereka yang
menangkap ikan. Hanya mereka yang menangkap ikan. Padahal kalau kita pergi ke
kampung nelayan kita bisa memperhatikan bagaimana seorang perempuan nelayan
membantu suaminya memilih ikan dan menjualnya di pasar.
Begitu pula anak-anaknya bisa juga mengambil peran yang cukup
penting di dalam kegiatan perikanan. Saya ingin mengatakan bahwa yang namanya
nelayan tradisional dalam kehidupan kesehariannya, kalau hanya mengandalkan
kegiatan menangkap ikan saja bisa dipastikan mereka tidak akan mendapatkan ekonomi
yang cukup baik. Pada tanggal 30 September 2011, DPR telah mengesahkan
Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.2 Lebih
dari 40 Pasal yang direvisi, namun ketegasan perlindungan dan pemberdayaan
terhadap nelayan kecil masih jauh dari harapan. Dalam Undang-Undang Perikanan
yang lama (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004), sesungguhnya mengandung beberapa
masalah, di antaranya adalah persoalan kepentingan nasional, sistem tenurial
dan hak asasi nelayan, serta kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
Namun, masalah-masalah tersebut tidak terselesaikan di dalam Undang-Undang
Perikanan pasca revisi. 2 https://www.hukum online.com/undang-undang perikanan.
diakses tgl 02 Desember 2013 3 Terbukti, persoalan perlindungan nelayan kecil
tidak diatur dalam kebijakan perikanan yang baru ini. Terkait dengan nelayan
kecil, undang-undang ini hanya meredifinisi, tanpa mencantumkan bagaimana
mereka mesti dilindungi dan diberdayakan. Padahal, nelayan kecil seharusnya
dilindungi dan dipenuhi haknya, baik sebagai produsen pangan maupun sebagai
kelompok masyarakat rentan. Bahkan, harapan akan ada penegasan perihal larangan
alat tangkap yang merusak seperti troll juga tidak muncul. Peralihan profesi
nelayan itu terutama karena nelayan tidak punya modal.
Nelayan Indonesia tidak memiliki perahu sendiri untuk menangkap
ikan. Mereka tidak memiliki biaya untuk membeli bahan bakar minyak (BBM),
kesulitan memperoleh BBM, dan tidak memiliki biaya untuk keluarga sementara ia
pergi melaut. Memandang hal itu, Indonesian Human Rights Committee for Social
Justice (IHCS) menilai bahwa hasil Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan masih mengabaikan nelayan kecil. Oleh karenanya, dalam aturan
turunannya harus ada penegasan keberpihakan dan pemberdayaan nelayan kecil.3
Salah satu daerah pemukiman nelayan yang perlu diperhatikan terletak di daerah
Sumberanyar Kecamatan Paiton. Mata pencaharian mayoritas penduduk disana
sebagai nelayan. Dalam Islam sendiri diperintahkan mencari kebutuhan hidup segala
sesuatu yang ada di bumi untuk memenui kebutuhannya seperti halnya pekerjaan
sebagai nelayan bukan merupakan pekerjaan yang dilarang oleh Allah sebab
merupakan berusaha atau mencari kasab dijalan Allah. Allah telah 3 Kevin Rudd
Diminta Jelaskan Nasib 500 Nelayan Indonesia.Okezone.com tanggal akses 10-09-
2011 4 mendorong manusia agar mencari karunia Tuhan (bekerja) dimuka bumi
sebagaimana disebutkan dalam Al-quran salah satunya QS. Al-Qashash ayat 77:
Dan carilah pada apa yang
Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan. (QS. Qashash: 77)5 Masyarakat nelayan di Desa
Sumberanyar ini pada umumnya minim pengetahuan dalam bermuamalah dan finansial,
mereka tentunya sangat membutuhkan peralatan dan modal untuk berlayar, dalam hal
ini mereka membutuhkan suntikan modal dari pihak lain. Sebagian nelayan
Sumberanyar yang memiliki tingkat ekonomi diatas rata-rata turut bekerjasama
dengan para nelayan lainnya untuk mendapatkan ikan, salah satu nelayannya yang
biasa disebut juragan kapal berkonstribusi atas perahu serta peralatan yang
dibutuhkan dan yang nelayan lainnya atau yang biasa disebut dengan anak buah
kapal 4 QS. al-Qashash (28): 77 5 Mushaf Hilal dan Terjemahan Departemen Agama
2009 5 berkonstribusi atas badan atau pekerjaan, dalam fikih klasik kerjasama
ini disebut sebagai musyârakah. Dalam praktek kerjasama penangkapan ikan di
Desa Sumberanyar, akad atau perjanjian diantara nelayan dan juragan dilakukan
secara lisan, meskipun hal tersebut kurang mempunyai kekuatan hukum sehingga
tidak ada bukti yang kuat bahwa
perjanjian
kerjasama tersebut terjadi. Nelayan di Sumberanyar tidak menentu dalam
pendapatan penangkapan ikan di laut karena tergantung musimnya. Kalau musim
ikan tiba maka hasil pendapatan yang diterima akan banyak, dan sebaliknya kalau
musim paceklik tiba maka hasil yang didapat sangat sedikit sekali ataupun bisa
tidak sama sekali. Hal ini dapat mempengaruhi dalam pembagian hasil maupun
kerugiannya. Konstribusi yang tidak sama tersebut menimbulkan beberapa
permasalahan bagaimana dalam pembagian hasil dan kerugian diantara kedua belah
pihak tersebut. Melihat konstribusi modal yang berbeda dalam sebuah akad atau
perjanjian kerjasama tersebut maka perlu diteliti segi akadnya apakah sudah
sesuai dengan ketentuan syariah sebagaimana pendapat para imam madzhab yang
masyhur. Oleh sebab itu peneliti mengangkat permasalahan ini sebagai objek
penelitian dengan judul “Akad Musyârakah Antara Pemilik Kapal Dan Nelayan ”
dengan lokasi penelitian di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten
Probolinggo.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana akad musyârakah antara pemilik kapal dan nelayan di
Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo?
2. Bagaimana tinjauan fiqh
mu’âmalah terhadap pelaksanaan bagi hasil di antara pemilik kapal dan nelayan
di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui akad
musyârakah antara pemilik kapal dan nelayan di Desa Sumberanyar, Kecamatan
Paiton, Kabupaten Probolinggo.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan bagi hasil di antara pemilik kapal
dan nelayan di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo apakah
sudah sesuai dengan konsep fiqh mu’âmalah.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Praktis Diharapkan mampu memberikan sumbangan pikiran
khususnya tentang pengembangan konsep musyarakah dalam bisnis perikanan. Selain
itu peneliti juga ingin dengan penelitian ini mendorong masyarakat untuk lebih
memperhatikan pengembangan bisnis sektor perikanan dengan tidak mengabaikan
norma-norma syariah Islam.
2. Manfaat Praktis Diharapkan mampu memberikan
sumbangan pikiran khususnya tentang pengembangan konsep musyarakah dalam bisnis
perikanan. Selain itu peneliti juga ingin dengan penelitian ini mendorong
masyarakat untuk lebih memperhatikan pengembangan bisnis sektor perikanan
dengan tidak mengabaikan norma-norma syariah Islam.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Akad musyarakah antara pemilik kapal dan nelayan: Studi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment