Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, June 7, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah: Mitos nikah pancer wali: Studi kasus di masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan

Abstract

Dalam kehidupan berkeluarga, Islam mengajak kita untuk membina kehidupan rumah tangga atas dasar saling ridho dan musyawarah. Agar dalam mengarungi mahligai rumah tangga, cinta kasih antar suami istri senantiasa bersemi, baik suka maupun duka, karena semua orang mendambakan pernikahan yang abadi. Pada hakikatnya pernikahan bukan hanya pertemuan lahir antara laki-laki dan wanita, tetapi juga untuk mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kedamaian jiwa.
Dalam masyarakat Indonesia, khususnya Jawa, banyak dijumpai larangan-larangan pernikahan, hal ini selain karena dipengaruhi oleh kepercayaan adat istiadat yang berlaku pada masyarakat setempat, juga merupakan cerminan sikap kehati-hatian masyarakat Jawa dalam membina mahligai rumah tangga. Salah satu contoh larangan pernikahan tersebut seperti yang terjadi di desa Bungkuk kecamatan Parang kabupaten Magetan yang terkenal dengan nikah pancer wali.
Berpijak pada problema diatas, maka penulis ingin mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya mitos pancerwali, sekaligus ingin mengetahui pandangan masyarakat desa Bungkuk kecamatan parang kabupaten Magetan tentang mitos nikah pancer wali tersebut.Yang dalam hal ini penulis kemas dalam sebuah penelitian dengan judul, Mitos Nikah Pancer Wali (Studi Kasus di Masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan).
Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif, dengan pendekatan sosiologis empiris. Dalam pengumpulan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan, penelitian ini menggunakan wawancara dengan tokoh masyarakat setempat.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasannya faktor-faktor yang mendasari adanya kepercayaan tentang mitosnya pancer wali merupakan kepercayaan yang di warisi masyarakat setempat dari para leluhur mereka secara turun-temurun, sehingga mereka tidak berani melanggarnya, di takutkan tertimpa musibah. Dan mengenai pandangan masyarakat setempat tentang mitos nikah pancerwali dapat dikelompokkan sebagai berikut; pertama, golongan yang tidak mempercayai mitos-mitos pancer wali. Kedua, golongan yang tidak mempercayai mitos pancer wali tetapi tidak melanggarnya. Ketiga, golongan yang percaya mitos nikah pancer wali dan tidak melanggarnya


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah Ada dua pilar dalam membangun masyarakat. Pertama, melalui sistem keyakinan. Sistem keyakinan ini adalah agama beserta sistem pendukungnya. Dalam konteks Islam, aqidah beserta syari’atnya. Secara umum, ideologi beserta perangkat-perangkat struktural dan infrastruktur. Kedua, melalui sistem keluarga. Sistem keluarga dimulai dari sistem perkawinan. Ini meliputi pandangan tentang hubungan dua orang lawan jenis di luar nikah; tata cara terjadinya ikatan, yaitu proses peminangan sampai terjadinya akad nikah; penyelenggaraan kehidupan keluarga setelah memasuki jenjang pernikahan; hubungan suami istri dalam keluarga; serta bagaimana pandangannya terhadap anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Imam Bukhari meriwayatkan melalui isteri Nabi, Aisyah, bahwa pada masa jahiliyah, dikenal empat macam pernikahan. Pertama, pernikahan sebagaimana yang berlaku kini, dimulai dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua, adalah seorang suami yang memerintahkan kepada isterinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya, ini dilakukan guna mendapatkan keturunan yang baik. Ketiga, sekelompok lelaki kurang dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamil kemudian ia melahirkan, ia memanggil seluruh anggota tersebut –tidak seorang pun yang dapat absen- kemudian ia menunjuk salah seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak. Keempat, Hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tuna susila, yang memasang bendera atau tanda-tanda di pintu-pintu kediaman mereka dan “bercampur“ dengan siapa pun yang suka kepadanya. Kemudian Islam datang melarang cara perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama. Pernikahan merupakan kebutuhan fitrah manusia, secara alami seseorang tertarik kepada lawan jenisnya, mula-mula melalui pertimbangan jasmani atau segi lahiriyahnya, dilanjutkan ketertarikan kepada segi kepribadian atau nilai-nilai batiniyah yang lainnya. Hal ini telah difirmankan oleh Allah dalam al-Qur’an: “Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah bahwa Ia telah menciptakan untuk kamu jodoh-jodahmu dari kalanganmu sendiri, agar kamu merasakan sakinah (ketentraman) dalam jodoh-jodoh itu, serta dibuat oleh-Nya mawaddah (katresnan) dan rahmah (cinta kasih) antara sesamamu. Sesungguhnya dalam hal itu ada tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi kaum yang berpikir.”
Sehingga pernikahan adalah cara yang alami dan wajar untuk mewujudkan kecenderungan alami seorang laki-laki kepada perempuan secara timbal balik, dan untuk membangun keluarga. Karena di dalamnya terdapat mawaddah (katresnan) dan rahmah (cinta kasih) yang amat khusus antara keduanya. Karena itu, kebahagian dan ketentraman (sakinah) dalam hidup ini, serta perasaan aman dan sentosa, ditemukan dalam hubungan yang sejati dan wajar antara suami dan isteri (pernikahan). Begitulah yang dapat kita pahami dari firman Allah di atas. Pernikahan pada intinya bukan hanya sekedar pertemuan lahir antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga untuk mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kedamaian jiwa. Jika semua itu sudah terwujud dalam sebuah rumah tangga, maka itulah yang disebut rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Jika kita memperhatikan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, akan ditemukan bahwa hubungan suami-istri di bangun di atas dua landasan. Pertama, landasan rabbani (ketuhanan), dan kedua, landasan insani (kemanusiaan). Landasan rabbani adalah ketika kita selalu mengaitkan tiap perkara dengan Hukum Allah, baik berupa perintah-Nya maupun larangan-Nya. Inilah yang disebut Al-Qur’an dengan “rambu-rambu Allah (hudud Allah)”. Ketika berbicara tentang rumah tangga Muslim, dalam surat Al-Baqarah Allah menyebut kata ini (hudud Allah) lebih dari 7 kali. Allah berfirman kepada orang yang ingin kembali kepada istrinya setelah ditalak dua, : bÎ) !$¨Zsß br& $yJŠ É+)ムyŠãn «!$# 3 y7ù=Ï?ur ߊãn «!$# $pkß]ÍhŠ u;ム5 Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇËÌÉÈ “....jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” Sementara landasan insani adalah apa yang sering disebut Al-Qur’an dengan kalimat “Al-Ma’ruf”. Ma’ruf (kebaikan) adalah sesuatu yang diketahui fitrah dan akal sehat, di mana para pecinta kebaikan saling tolong-menolong di dalamnya.
 Orang lain pun bisa mengetahuinya dan tidak ada yang mencelanya. Ketika seorang memutuskan untuk hidup serumah dengan pasangannya, maka tidak ada ikatan yang lebih terhormat dibanding pernikahan yang sah. Sebagaimana dikemukakan, Taufiq al-Hakim bahwa pernikahan hakiki adalah ikatan suci antara dua insan yang berlainan jenis, keduanya saling membutuhkan keberadaan yang lain. Artinya, bahwa pernikahan adalah kebersamaan dua insan yang mendambakan kesempurnaan dengan cara saling mengisi kekurangan. Jika kedua insan yang berlainan jenis itu telah sepakat untuk saling memahami dan mengisi kekurangan, sepakat untuk menjalani suka dan duka rumah tangga, maka pernikahan hakiki akan terwujud. Pernikahan hakiki adalah pernikahan yang diawali dengan ikatan suci untuk menyatukan jiwa, rasa dan raga antara seorang laki-laki dengan perempuan. Masing-masing saling memahami dan memperhatikan, saling mengisi kekurangan dan kelebihan, dan saling berusaha untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, suami dan isteri tidak hanya ingin mengecap manisnya saja, tetapi susah dan senang dirasakan bersama. Terkait dengan pernikahan ini, maka budaya dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat, daerah atau suatu bangsa tidak akan lepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada. Begitu pula pergaulan masyarakat pun dapat dipengaruhi oleh pengalaman, kepercayaan, dan pemahaman keagamaan yang dianut masyarakat yang bersangkutan. Selama hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kebaikan (al-Khoir), maka kita diharuskan menghargai dan menghormatinya.
Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa suatu ketika Aisyah menikahkan seorang gadis yatim kerabatnya kepada seorang pemuda dari kelompok Anshar (penduduk kota Madinah). Nabi yang tidak mendengar nyanyian pada acara itu, berkata kepada Aisyah, “Apakah tidak ada permainan/nyanyian? Karena orang-orang Anshar senang mendengarkan nyanyian...” demikian Nabi SAW. Menghargai adat-kebiasaan masyarakat Anshar. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat-kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-‘Adatu Muhakkamah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan. Ada fenomena menarik yang terjadi di Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan ini, dimana masyarakat/penduduk asli desa ini melarang pelaksanaan sebuah pernikahan, yang biasa mereka sebut dengan istilah, “Nikah Pancer Wali”, yaitu pernikahan antar kerabat (sepupu) dari keturunan laki-laki. Maksudnya, antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan masih memiliki ikatan kekerabatan dari pihak laki-laki (ayah mempelai laki-laki dan ayah mempelai perempuan, kakak-beradik). Kalau benar maksud nikah pancer wali seperti yang dijelaskan di atas, maka hal tersebut tidak berkesesuaian dengan hukum Islam. Karena dalam syari’at Islam tidak ada larangan bagi laki-laki dan perempuan yang terikat dalam tali hubungan persaudaraan sepupu (misanan) untuk melangsungkan pernikahan. Memang dalam agama Islam ada larangan menikah dengan seorang perempuan, yang dalam hal ini dibagi dua macam; Pertama, larangan Muabbad, yaitu larangan untuk dikawini selamanya, larangan tersebut dikarenakan adanya hubungan nasab (pertalian darah), adanya hubungan Mushaharah (perkawinan), dan adanya hubungan susuan. Kedua, larangan Muaqqat yaitu larangan nikah dengan seorang perempuan selama perempuan tersebut masih dalam keadaan tertentu. Apabila keadaan itu berubah, maka larangan itu tercabut dan perempuan tersebut menjadi halal untuk dinikahi. Dalam bukunya “Fikih Sunnah”, Sayyid Sabiq, mengatakan, “Perempuan ibarat ladang, tempat menyemai benih anak. Dan golongan-golongan manusia ini ibaratnya seperti tanaman dengan berbagai ragamnya. Karena itu seharusnya tiap-tiap orang dari anggota keluarga kawin dengan orang selain kerabatnya, agar anaknya menjadi baik dan pintar. Karena anak itu akan mewarisi campuran antara ayah dan ibunya, baik secara jasmaniah, akhlaq dan keadaan rohaniyahnya.”
 Selain itu menikah dengan kerabat jauh dapat menambah kemesraan suami isteri, sehingga lebih menjamin kelanggengan, kebahagiaan keluarga, kekuatan keturunan dan kecerdasan anak-anaknya. Pada dasarnya prosesi pernikahan yang terjadi di Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan ini, tidak jauh berbeda dengan prosesi pernikahan masyarakat pada umumnya, yaitu adanya kesepakatan antara seorang pria dan wanita untuk melakukan perkawinan, kemudian setelah terjadinya kesepakatan dari kedua belah pihak, maka orang tua masing-masing mempelai mempersiapkan segala keperluan yang berkaitan dengan acara akad nikah sekaligus walimatul ‘ursy dan termasuk di dalamnya tentang penentuan hari dan tanggal dimana akan diadakannya akad nikah tersebut. Pelarangan menikah dengan kerabat sepupu dari keturunan laki-laki (pancer wali) ini telah dikenal oleh masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan sejak lama, yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Berkenaan dengan nikah pancer wali ini, ada kepercayaan (mitos) bahwa apabila larangan nikah pancer wali tersebut dilanggar akan menimbulkan kesialan-kesialan dan musibah bagi pelakunya, seperti: kecelakaan, kesengsaraan, perceraian, rezeki tidak lancar, sampai pada musibah kematian. Inilah yang menjadikan peneliti tertarik untuk menyelami, melihat dari dekat dan meneliti fenomena larangan nikah pancer wali yang berlaku di masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tersebut. Oleh karena itu peneliti mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah penelitian dengan tema, “MITOS NIKAH PANCER WALI” (Studi Kasus di Masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan).
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah pandangan masyarakat Desa Bungkuk Kacamatan Parang Kabupaten Magetan terhadap mitos nikah pancer?
 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap mitos nikah pancer wali?


 C. Pembatasan Masalah
 Adanya batasan masalah dalam suatu penelitian sangatlah diperlukan, agar penelitian yang dilakukan itu lebih baik, terfokus pada substansi persoalan yang akan diteliti, sehingga tujuan dari penelitian dapat terarah dengan baik. Adapun dalam penelitian ini, peneliti membatasinya pada mitos nikah pancer wali yang terjadi di desa Bungkuk kecamatan Parang kabupaten Magetan. Mitos yang dimaksud di sini ialah sesuatu yang berhubungan dengan kepercayaan primitif kehidupan alam gaib, yang timbul dari usaha manusia yang tidak ilmiah dan tidak berdasarkan pada pengalaman yang nyata untuk menjelaskan dunia dan alam sekitarnya. Sedangkan nikah pancer wali yaitu, pernikahan antar kerabat (sepupu) dari keturunan laki-laki. Maksudnya, antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan masih memiliki ikatan kekerabatan dari pihak laki-laki (ayah mempelai laki-laki dan ayah mempelai perempuan, kakak-beradik).
. Tujuan Penelitian Berkaitan dengan permasalahan di atas, penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan:
1. Pandangan masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan tetang mitos nikah pancer wali.
2. Pandangan Hukum Islam terhadap mitos nikah pancer wali.
E. Manfaat Penelitian
 Dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Memberikan pengetahuan baru tentang mitos nikah pancer wali menurut pandangan masyarakat Jawa, khususnya masyarakat Desa Bungkuk Kecamatam Parang Kabupaten Magetan.
2. Melengkapi bahan-bahan penelitian dan studi sosiologis, terutama tentang pernikahan adat Jawa.
3. Sebagai bahan atau referensi penelitian lebih lanjut
F. Sistematika Pembahasan
 Pada penulisan skripsi ini, penulis membagi beberapa bab untuk mempermudah dalam memahami isi dari skripsi tersebut, untuk itu perlu adanya sistematika yang global dalam memenuhi target yang diinginkan oleh penulis, adapun sistematika pembahasannya meliputi empat bab dan untuk setiap babnya terdiri dari beberapa sub bahasan sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan, yang berisi secara global keseluruhan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika pembahasan.
BAB II : Merupakan kajian teori yang di dalamnya memuat akar pengertian dan bangunan teori. Pembahasan pertama tentang pengertian nikah secara umum yang diawali dengan paparan penelitian terdahulu. Kemudian pada pembahasan kedua tentang konsep nikah yang dilarang dan konsep perwalian dalam hukum Islam. Dan terakhir, penjelasan tentang konsep pernikahan adat Jawa, sekaligus pembahasan tentang mitos pancer wali yang menjadi tema dalam sripsi ini.
BAB III : Berisi tentang metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan skripsi ini, meliputi: jenis dan pendekatan penelitian, lokasi penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, dan metode pengolahan data.
 BAB IV : Adalah hasil penelitian dan pembahasan, yang merupakan paparan dan analisa data, yang diambil dari realita-realita objek, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dan merupakan ulasan kajian teori.
BAB V : Kesimpulan dan saran-saran, yang merupakan bab terakhir dari penyusunan skripsi ini. Maka bahasan di dalamnya menyimpulkan secara keseluruhan dan dilanjutkan dengan saran-saran serta penutu
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Mitos nikah pancer wali: Studi kasus di masyarakat Desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten MagetanUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment