Abstract
INDONESIA:
Kontrak atau perjanjian merupakan instrumen penting dalam kehidupan manusia untuk mengawal segala kegiatan bisnisnya tak terkecuali dalam pembiayaan mudharabah. Seiring dengan perkembangan bisnis semakin meningkat sehingga menuntut pihak lembaga keuangan syariah menggunaan model kontrak yang simple, efisien, dan mampu menampung kepentingan para pelaku bisnis melalui kontrak baku (standard contract). Adanya kontrak baku ini seolah-olah bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak karena dalam kontrak baku ini dibuat secara sepihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan pihak BMT UGT Sidogiri Kec. Klampis Bangkalan dan nasabahnya tentang asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian pembiayaan mudharabah dan untuk mengetahui penerapan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian pembiayaan mudharabah di BMT UGT Sidogiri Kecamatan Klampis Bangkalan. Dengan harapan dari penelitian ini dapat memperluas khasanah keilmuan dan dapat menjadi bahan atau refrensi dalam menyikapi permasalahan penerapan asas kebebasan berkontrak
Penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang dapat diklasifikasikan pada jenis penelitian field reseach (penelitian lapangan). Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin. Dimana lokasi penelitian dilakukan di BMT UGT Sidogiri Klampis Kab. Bangkalan. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder serta data tersier. Kemudian untuk mengetahui tafsiran dari data yang diperoleh dengan menggunakan tehnik pengolahan editing, classifaying, analisis data dan concluding (kesimpulan).
Hasil penelitian ini adalah, pertama dari segi pengetahuan dalam memahami seluk- beluk perjanjian antara nasabah dengan pihak BMT terdapat perbedaan yang signifikan. Kendati demikian, pihak BMT UGT Sidogiri Klampis telah memberikan penjelasan pada nasabah mengenai kontrak atau perjanjian pembiayaan mudharabah. Kedua kontrak atau perjanjian pembiayaan mudharabah yang sudah ditentukan secara sepihak oleh pihak BMT UGT Sidogiri Klampis tidak bisa dikatagorikan sebagai kontrak baku melainkan dinamakan kontrak komersial. Hal tersebut dikarenakan pihak BMT masih memberikan kebebasan pada nasabah untuk negosiasi terhadap opsi yang ditawarkan. Sehingga perjanjian terjanjian tersebut tetap mengadung asas kebebasan berkontrak yang sama-sama mencapai kesepakatan selah melakukan tawar-menawar atau negosiasi.
ENGLISH:
Contract or agreement is an important instrument in the life of every human being to oversee its business activities in the financing is no exception. Along with the growing business that demands the Islamic financial institution uses a simple model of contracts, efficient, and is able at accommodate is interests of businesses through the standard contract (standard contract). The existence of this standard contract as if contrary to the principle of freedom of contract because the contract is made by one side.
This study aimed at determining the views of BMT UGT Sidogiri district. Klampis Bangkalan and customers on the principle of freedom of contract in the conduct of financing agreements and to determine the application of the principle of freedom of contract in the conduct of financing agreements in BMT UGT Sidogiri Klampis Bangkalan district. With the hope of this research can expand the repertoire of knowledge and materials or references can be in addressing the problems of the application of the principle of freedom of contract.
This study, Thusing a qualitative descriptive approach which can be classified on the type of reseach field research (field research). While the data are collected by observation, documentation and interviews guided free. Research conducted in the location where the BMT UGT Sidogiri Klampis Kab. Bangkalan. The source of the data in this study are primary data and secondary data as well as data tertiary. Then to determine the interpretation of the data obtained by using the nyearcher editing, classifaying, data analysis and concluding (conclusion).
Result of this study are, firstly in terms of knowledge in understanding the intricacies of the agreement between the customer and the BMT there are significant differences. However, the UGT Sidogiri Klampis BMT has provided an explanation on the customer contract or agreement of financing. Both of financing contracts or agreements that have been determined unilaterally by the UGT Sidogiri Klampis BMT can not be categorized as a standard contract but called commercial contracts. That is because the BMT still giving the customer the freedom to negotiate the options offered. So that the agreement is still costain the principle of freedom of contract which both reached an agreement have bargaining or negotiation.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk
sosial yang tidak mampu untuk hidup
secara individual. Dalam kehidupan sosial, manusia saling berinteraksi, saling
membantu antara yang satu dengan yang lain. Artinya dalam suatu kehidupan
masyarakat ada suatu kebersamaan didalamnya. Menurut Durkhehim, suatu
kebersamaan dapat dinilai sebagai “mekanistis”, yang merupakan solidaritas
“organis”, yaitu atas dasar saling mengatur, perangkat tatanan kehidupan
bersama menurut pola tertentu kemudian berkembang menjadi apa yang disebut
“pranata sosial” atau abstraksi yang lebih tinggi lagi, dinamakan “kelembagaan”
atau “instansi”.1 Lembaga diartikan sebagai norma-norma yang berinteraksi disekitar
fungsi masyarakat yang penting. Jadi, ada segi kultural berupa norma-norma dan
nilai- 1 Munandar Sulaeman, Ilmu Sosial Dasar, (Bandung: Refika Aditama, 2009),
h. 123 2 nilai.
Juga ada segi strukturalnya
berupa perbagai peranan sosial yang berfungsi dalam integrasi dan stabilitas
karena lembaga sosial merupakan keutuhan tatanan prilaku manusia dalam
kebersamaan hidup.2 Sulit bagi seseorang untuk melepaskan diri dari suatu
lembaga sosial. Sebagai contoh adalah lembaga sosial yang berkaitan dengan keuangan
atau perekonomian, yaitu bank Islam. Bank merupakan lembaga keuangan yang
menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan
usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan danadana yang
dimilikinya melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank
melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran
bagi semua sektor perekonomian.3 Sedangkan Bank syariah adalah bank yang dalam
menjalankan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam.4 Bank
syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan perbankan yang
operasional dan produknya dikembangkan berdasarkan al-Quran dan hadist Nabi
Muhammad Saw.5 Perbankan syari’ah sangat berperan diberbagai sektor, banyak
produk yang ditawarkan perbankan syari’ah kepada masyarakat terutama masyarakat
muslim, seperti produk Talangan Haji. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat
282 yang berbunyi : 2 Sulaeman, Ilmu Sosial …, h. 125 3Hermansyah, Hukum
Perbankan Nasional Indonesia, ( Jakarta: Kencana, 2011 ), h. 7 4M.Sulhan dkk.
Manajemen Bank Konvensional & Syariah, ( Malang: Uin Malang press, 2008),
h. 125. 5 Sulhan dkk, Manajemen Bank Konvensional …,h. 125. 3 . . . 4 çnqç7çFò2$$sù wK|¡B 9 @y_r& # n<Î) AûøïyÎ/ LäêZt#ys? #sÎ) (#þqãZtB#uä úïÏ%©!$# $yg r'¯»t “
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”(Qs. AlBaqarah :282) Ayat
tersebut secara tersirat terdapat makna bahwa Allah memperbolehkan bermuamalat
dengan tidak tunai atau hutang piutang. Perbankan Syari’ah berusaha memberi
kemudahan bagi nasabahnya untuk melaksanakan kewajiban beragamanya yaitu haji.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi : . . . 4 ¬! not÷Kãèø9$#ur ¢kptø:$# (#q JÏ?r&ur “ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah….” (Qs.
AlBaqarah : 196) Lembaga perbankan Syari’ah menggunakan akad qard dalam
mengoperasionalkan dana talangan haji untuk nasabahnya, adanya dana talangan
haji ini dimaksutkan untuk mempermudah calon jamaah haji mendapatkan porsi
haji. 6 Qs. Albaqarah Ayat 282 7 Qs. Albaqarah Ayat 282 4 Nasabah pengguna dana
talangan haji merupakan nasabah penyimpan sekaligus nasabah peminjam atau
nasabah debitor. Dalam UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 2 disebutkan bahwa Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Selama ini perlindungan hukum bagi nasabah
penyimpan telah diatur dalam UU Perbankan No.10 Tahun 1998, dan belum diatur
mengenai nasabah yang dalam prakteknya menjadi nasabah penyimpan sekaligus
nasabah debitor.
Perlunya perlindungan hukum bagi nasabah pengguna dana talangan
haji dalam Undang-Undang Perbankan, didasari pula oleh fakta cepatnya
peningkatan dalam penggunaan jasa perbankan dengan kompleksitas produk
perbankan satu sisi, dan kurangnya tingkat pengetahuan, keterampilan dan
kepercayaan diri dari resiko produk perbankan. Disisi lain, menjadi penting
untuk memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pengguna dana talangan haji,
dalam rangka meningkatkan kepercayaan nasabah dan menjaga stabilitas pada
umumnya. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan, karena
kelembagaan ekonomi termasuk perbankan berkembang sesuai dengan dinamika
kemajuan ekonomi sehingga hukum harus tetap menjaga dan melaksanakan iklim
persaingan usaha secara sehat serta melindungi konsumen.8 Bank Tabungan Negara
Syari’ah yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta kav 8-9 Malang merupakan bank
yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah, banyak produk-produk
yang ditawarkan oleh lembaga perbankan ini 8 Uswatun Hasanah, Perlindungan
Hukum Nasabah, (Yogyakarta:Interpena, 2012), h. 1 5 yaitu antara lain: Talangan
Haji, Tabungan Haji, multi jasa, KPR, dan banyak simpanan-simpanan yang lain.
Manajemen pembiayaan talangan haji ini, pertama nasabah harus mempunyai
rekening tabungan haji dengan saldo minimal Rp. 1.500.000 dan kemudian untuk
bisa memperoleh porsi haji bank meminjami sejumlah uang untuk kemudian
didaftarkan dan selanjutnya nasabah mengangsur selama jangka waktu maksimal 5
tahun untuk melunasi dana haji, dan nasabah itu bisa berangkat haji setelah
angsuran itu lunas.9 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan
UndangUndang No. 21 Tentang Perbankan Syari’ah belum mengatur secara khusus
mengenai perlindungan hukum nasabah dana talangan haji. Undang-Undang No.10
Tahun 1998 tentang perbankan mengatakan bahwa, rahasia bank adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank,
yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. UndangUndang No. 21
Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah dalam Pasal 1 angka 14 bahwa rahasia bank
merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Infestor dan Investasinya. Berdasarkan
latar belakang yang timbul penulis sengaja mengkaji lebih dalam mengenai
“Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Dana Talangan Haji di BTN Syari’ah
Cabang Malang”. Brosur BTN Syari’ah
Cabang Malang B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana model perjanjian antara nasabah pengguna dana talangan
haji dengan pihak BTN Syari’ah Cabang Malang?
2. Bagaimana perlindungan
hukum bagi nasabah pengguna dana talangan haji di BTN Syari’ah Cabang Malang
dalam tinjauan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah?
C. Tujuan Penelitian
1. Memahami model perjanjian
antara nasabah pengguna dana talangan haji dengan pihak BTN Syari’ah Cabang
Malang.
2.Memahami perlindungan
hukum bagi nasabah pengguna dana talangan haji di BTN Syari’ah Cabang Malang
dalam tinjauan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.
D. Manfaat Penelitian
1. Secara Teoritis Penelitian ini dapat bermanfaat dalam
pengembangan keilmuan khususnya di bidang perlindungan hukum bagi nasabah
pengguna dana talangan haji di BTN Syari’ah Cabang Malang. Dan dapat dijadikan
bahan rujukan untuk peneliti selanjutnya.
2. Secara Praktis Penelitian
ini menghasilkan solusi untuk permasahalah mengenai perlindungan hukum bagi
nasabah pengguna dana talangan haji di BTN Syari’ah Cabang Malang.
No comments:
Post a Comment