Abstract
INDONESIA:
Pekerja/buruh menuntut pencabutan outsourcing dan menginginkan upah layak, dan Selama ini banyak masyarakat memandang sebelah mata tentang perjanjian outsourcing yang merasa perjanjian outsourcing hanya menguntungkan bagi pihak penyedia jasa dan merugikan pihak pekerja/buruh outsourcing. Dan dalam hal ini PT. Dapensi Trio Usaha mempunyai suatu perjanjian antara penyedia jasa dengan buruh/pekerja.
PT. Dapensi Trio Usaha bersifat terbuka dalam hal memberikan data sehingga peneliti bisa mendapatkan data sesuai penelitian ini. Kemudian ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah, apakah perjanjian ini akan mendapatkan mashlahah atau sebaliknya. Melihat pemaparan di atas, maka penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian yang mana tentang bentuk perjanjian dan mekanisme antara pekerja/buruh dengan penyedia jasa (outsourcing).
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perjanjian kerja outsourcing dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil beberapa kesimpulan.
PT. Dapensi Trio Usaha adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang berbentuk badan hukum, Perjanjian PT. Dapensi Trio Usaha Cabang Surabaya dengan pekerja outsourcing menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) yang sebagian besar di dalam perjanjian tersebut mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.
Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menyewa tenaga pekerja/buruh untuk menyelesaikan atau melaksanakan pekerjaan yang disepakatinya dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Dan nantinya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang akan menggaji / memberi upah kepada pekerja / buruh. Bentuk perjanjian PT. dapensi Trio Usaha dalam tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah bab X tentang Ijarah.
Perjanjian kerja waktu tertentu dalam PT. Dapensi Trio Usaha sah menurut kompilasi hukum ekonomi syariah bab ijarah karena memenuhi syarat akad ijarah akan tetapi ada beberapa pasal (PKWT) PT. Dapensi Trio Usaha yang harus diperinci dan diperjalas agar tidak menimbulkan multitafsir sehingga keduabelah pihak ridha dalam melakukan perjanjian.
ENGLISH:
Workers/labors had sued for the withdrawal of outsourcing and the payment of reliable wage. People had misunderstood on outsourcing agreement because it was assumed that outsourcing agreement only benefited the service provider and put the workers/labors in the loss position. PT. Dapensi Trio Usaha made an outsourcing-based on agreement between service provider and workers/labors.
The company was open in providing the data, and therefore, the reseacher was facilitated in colleed the data. Whether this agreement was validated or not it has been reviewed from syariah economic law perspective. Taking this into account, the author felt necessary to examine a form and mechanism of agreement between workers/labors and service provider (outsourcing).
The objective of this research is to establish the understanding about the work agreement of outsourcing based on syariah economic law perspective. This Research type is empirical juridical with qualitative approach, Some conclusions were drawn.
PT. Dapensi Trio Usaha is a legal outsourcing-based service provider company. The agreement between PT. Dapensi Trio Usaha of Surabaya Branch and outsourcing workers had used definite work agreement (PKWT – perjanjian kerja waktu tertentu) which mostly in effort to comply with employment regulations.
Workers service provider company always leased workers/labors to implement or to accomplish the predetermined work given by the contracting company. Indeed, the providing company will pay the salary or wage of the workers/labors. The type of agreement made by PT. Dapensi Trio Usaha is explained in the Syariah Economic Law Compilation, Chapter X, entitled with Ijarah.
Definite work agreement made by PT. Dapensi Trio Usaha, is legal based on compilation of shariah economic law chapter ijarah because it has fulfilled the agreement of ijarah contract but there are some articles in PKWT of PT. Dap
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Iklim persaingan usaha semakin ketat, perusahaan berusaha untuk
melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya
adalah dengan sistem outsourcing, di mana dengan sistem ini perusahaan
diharapkan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia
(SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya)
diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada
suatu badan penyedia jasa, di mana badan penyedia jasa tersebut melakukan
proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang
telah disepakati oleh para pihak. Istilah Outsourcing ini juga sering disebut
system kerja kontrak. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di
Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga
kerja.1 Sebenarnya sejak tahun 2003 Indonesia telah memiliki pengaturan hukum
tentang outsourcing (Alih Daya) yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
Pengaturan tentang outsourcing ( Alih Daya ) ini masih dianggap pemerintah
kurang lengkap. Sehingga pada tahun 2006 dibuatlah Inpres No. 3 Tahun 2006
tentang sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan
. dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk
keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan Menteri Tenaga Kerja untuk
membuat revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja,
dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih
sebagai management fee kepada perusahaan outsourcing. Outsourcing harus
dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan,
efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya.
Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat
berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat
penunjang dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada
pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama
masalah ketenagakerjaan. Perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dibuat antara
kedua belah pihak dan tidak boleh ada unsur penipuan. Dalam Al-Quran di
jelaskan tentang perjanjian seperti dalam surah At-Taubah ayat Artinya: Kecuali orang-orang musyrikin yang
kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi
sesuatu pun (dari isi perjanjian) mu dan 2 At-taubah ayat 4 tidak (pula) mereka
membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah
janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaqwa. Dan juga terdapat pada surah An Nahl ayat Artinya: Dan janganlah kamu
seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan
kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu
sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih
banyak jumlahnya dari golongan yang lain.
Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan
sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu
perselisihkan itu. Hubungan kerja terdapat perjanjian kerja yang harus dipatuhi
dan sahnya suatu perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata itu harus memenuhi
unsur-unsur berikut:4 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri. 3 An-Nahl ayat
92 4 Prints Darwan, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, ( Bogor : PT.citra aditya
bakti , 1994, ) 67-68 Artinya bahwa perjanjian itu haruslah merupakan
kesepakatan dari para pihak yang membuatnya. Perjanjian yang tidak memenuhi
ketentuan tersebut adalah batal. 2. Kecakapan membuat perjanjian. Undang-undang
kerja no.12/1948, pasal 1 (1) menentukan, bahwa seorang pekerja telah cakap
apabila sudah berumur 18 tahun. Sementara pasal 330 KUH Perdata menentukan
bahwa seseorang telah cakap hukum (dewasa) apabila sudah berusia 21 tahun. 3.
Suatu hal tertentu Obyek dari suatu perjanjian haruslah ada, misalnya dalam hal
perjanjian kerja, maka obyeknya adalah perjanjian tentang pekerjaan. Dalam
perjanjian kerja itu akan dirinci mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, waktu
kerja, waktu istirahat, besarnya upah dan lain-lain.
. Suatu sebab yang halal. Artinya bahwa isi perjanjian itu tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang, moral, adat istiadat, kesusilaan dan
lain-lain. Perjanjian kerja bersumber pada pasal 1338 KUH Perdata yang
mengatakan ; semua persetujuan yang di buat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya, persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali, selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Latar belakang PT Dapensi
Trio Usaha berdiri pada tanggal 21 Januari 1992, dengan awal menjalankan bisnis
sebagai supplier barang dan jasa untuk BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta.
Tingginya permintaan jasa outsourcing khususnya permintaan pengelolaan SDM yang
produktif dan profesional bagi BUMN dan perusahaan swasta, mendorong PT DTU
memfokuskan pada bisnis outsourcing dan turunannya. Pada awal berdirinya
perusahaan PT. Dapensi Trio Usaha (PT.DTU) hanya menekunibisnis di bidang
perdagangan umum (General Trading). Dalam perkembangannya pada Tahun 1995 telah
menangkap peluang yang relative menjanjikan dengan potensi sangat besar yaitu
bisnis jasa outsourcing tyenaga kerja teruatama jasa kebersihan (cleaning
service). Dengan semakin bertambahnya gedung-gedung perkantoran dan pabrik,
pada tahun 2001 juga mulai menekuni bisnis jasa pengamanan (security service).
Selanjutnya seiring dengan konsep efisiensi dan efektifitas yang dilakukan oleh
kalangan dunia usaha, mengembangkan bisnis outsourcing dalam pengertian yang
lebih luas, tidak sekedar dalam bentuk penempatan tenaga kerja (Mian Power
Poutsourcing) tapi juga dalam bentuk pemborongan rantai proses pekerjaan
(Bisiness Process Outsourcing). Kedua bidang usaha ini (Outsourcing dan General
Trading) sampai sekarang masih menjadi bisnis inti.
PT DTU bertekad terus untuk menjunjung tinggi profesionalisme,
berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan selalu member solusi bagi
mitra kerja dan pelanggan, sehingga loyalitas mitra kerja atau pelanggan tetap
terbangun sangat kuat. Demo Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia) melakukan longmarch mulai dari Bundaran HI-Istana
Negara-Kementerian Perekonomian-Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Mereka menuntut upah layak dan pencabutan sistem outsourcing, di Kementerian
Perekonomian. Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga
memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, sejak Kamis pagi.
Sambil membawa spanduk, para buruh berorasi menuntut penghapusan sistem kerja
outsourcing yang belakangan makin marak diberlakukan di banyak perusahaan.
Tujuan aksi mereka hari ini adalah menuntut pencabutan sistem kerja outsourcing
dan upah layak bagi buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan, bahwa Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, sudah berjanji memberikan upah
layak kepada para buruh. “Kami hanya mengingatkan Bapak Hatta Rajasa.
Ia sudah menandatangani
janji tertulis bersama Menakertrans pada awal Juli 2012. Mereka berjanji pada
buruh Indonesia memberikan upah layak, artinya mereka tidak menyetujui upah
murah,” ujar Said, saat melakukan orasi didepan Gedung Kementerian
Perekonomian, Jakarta, Kamis, (12/07/2012). KSPI merupakan gabungan dari
berbagai organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat
Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), dan Serikat Pekerja Percetakan
Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI). Aksi massa buruh berjumlah sekitar
30.000 itu masih berada di kawasan Lapangan Banteng dan akan berlanjut ke
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan.5 5
http://www.beritakaget.com/berita/886/demo-buruh-tuntut-hapus-outsourcing.html,
( 04 februari 2013 ). Pada data diatas menggambarkan pekerja/buruh menuntut
pencabutan outsourcing dan menginginkan upah layak, dan Selama ini banyak
masyarakat memandang sebelah mata tentang perjanjian outsourcing yang merasa
perjanjian outsourcing hanya menguntungkan bagi pihak penyedia jasa dan
merugikan pihak pekerja/buruh outsourcing. Dan dalam hal ini PT. dapensi trio
usaha mempunyai suatu perjanjian antara penyedia jasa dengan buruh/pekerja. PT.
Dapensi Trio Usaha bersifat terbuka dalam hal memberikan data sehingga peneliti
bisa mendapatkan data sesuai penelitian ini. Kemudian ditinjau dari segi hukum
ekonomi syariah, apakah perjanjian ini akan mendapatkan mashlahah atau
sebaliknya. Melihat pemaparan di atas, maka penulis merasa perlu untuk
melakukan penelitian yang mana tentang bentuk perjanjian dan mekanisme antara
pekerja/buruh dengan penyedia jasa (outsourcing) yang Berjudul Perjanjian
Antara Pekerja Outsourcing Dengan PT. Dapensi Trio Usaha Surabaya Dalam
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah.
B.
Rumusan
Masalah :
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bagaimana bentuk dan Respon pekerja terhadap perjanjian pekerja
(outsourcing pekerja) di PT. Dapensi Trio Usaha Cabang Surabaya?
2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap perjanjian
pekerja outsourcing? C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat disusun tujuan
sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bentuk
perjanjian pekerja dan Respon Pekerja pada penyedia jasa (outsourcing pekerja)
DI PT. Dapensi Trio Usaha Cabang Surabaya.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
perjanjian pekerja/buruh outsourcing.
D. Manfaat Penelitian
1. Teoritis Menambah pustaka di bidang ilmu hukum khususnya dalam
Perjanjian outsourcing dalam tinjauan Hukum Ekonomi Syariah yang dapat
memberikan bahan dan masukan serta referensi bagi penelitian terkait yang
dilakukan selanjutnya.
2.
Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan teori tambahan
dan informasi khususnya pada pihak-pihak terkait dalam Perjanjian outsourcing.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan
masukan dan melengkapi referensi yang belum ada.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Perjanjian antara pekerjaan outsourcing dengan PT. Dapensi Trio Usaha Surabaya dalam tinjauan hukum ekonomi syariah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment