Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, June 13, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Psikologi:Makna keadilan pidana pada narapidana Lapas Wanita Klas II A Malang

Abstract

INDONESIA:
Keadilan sosial juga memiliki dimensi objektif dan subjektif (Faturochman, 2002 ; 21). Hasil penelitian Faturochman (2001 ; 84) menunjukkan bahwa proses penilaian keadilan dapat dikaji berdasarkan prinsip-prinsip psikologi kognitif. Faturochman dan Djamaludin Ancok (2001 ; 41-60) menunjukkan bahwa suatu prosedur yang tepat akan berpengaruh pada penilaian seseorang tentang keadilan prosedural. Psikologi memfokuskan diri pada ranah bagaimana seseorang menjabarkan rasa keadilan, bagaimana seseorang berpendapat dengan melalui pikirannya tentang keadilan (Skitka&Crosby, 2003). Sehingga “apa yang dikatakan adil” adalah berasal dari keterkaitan antara sisi objektif dengan sisi persepsi subjektif tentang keadilan. Dengan kata lain individu menilai suatu keputusan itu adil atau tidak adil, merupakan proses psikologis ditingkat individu (Nuqul, 2008 ; 44) .
Sehingga rumusan pertanyaan dan tujuan penelitian memfokuskan pada makna dan bentuk keadilan pidana yang meliputi keadilan prosedural, retributif, dan restoratif mulai dari proses penangkapan pada kepolisian, pengadilan hingga kehidupan narapidana dalam Lembaga Permasyarakatan Wanita Klas IIA Malang. Mengingat bahwa penilaian keadilan prosedural akan mempengaruhi penilaian keadilan retributif dan restoratif.
Pendekatan dalam metode penelitian adalah kualitatif fenomenologi, subyek penelitian sebanyak 4 orang narapidana wanita dengan kriteria purposive Marshall B. Clinard dan Richard Quinney (dalam Husein, 2003 ; 4). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dokumen berupa BAP (berita acara pemeriksaan). Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck.
Hasil penelitian menunjukkan secara umum subyek penelitian memaknai keadilan adalah mengenai prinsip persamaan (equality) antara pembagian hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama (prosedural), namun terdapat subyek yang memaknai keadilan berdasar apa yang telah didapat atau manfaat yang didapat (restoratif) atas hukuman (retributif) yang telah didakwakan hakim. Sedangkan hasil penelitian tentang makna keadilan prosedural, secara umum subyek penelitian merasa tidak adil secara prosedural. Secara umum, tentang makna keadilan retributif, subyek penelitian merasa tidak adil atas hukuman yang telah diterimanya. Meskipun tidak adil namun secara keseluruhan subyek penelitian merasakan mendapatkan banyak perubahan dari kehidupannya di dalam lembaga permasyarakatan.
ENGLISH:
Social justice also has the objective and subjective dimensions (Faturochman, 2002; 21). The results Faturochman (2001; 84) shows that the assessment process of justice can be assessed based on the principles of cognitive psychology. Faturochman and Djamaludin Ancok (2001; 41-60) suggests that a proper procedure will affect a person's judgment about procedural fairness.Psychology focuses on the realm of how people describe a sense of justice, how one argues with through his mind about the fairness (Skitka & Crosby, 2003). So that "what is said just" is derived from the relationship between the objective with the subjective perception of fairness. In other words, an individual judge's decision was fair or unfair, is a process of individual psychological level (Nuqul, 2008; 44). So the formulation of questions and research objectives focus on the meaning and form of criminal justice includes procedural justice, retributive and restorative starting from the arrest to the police, the courts until the lives of inmates in the Correctional Institute for Women Class IIA Malang. Given that the assessment will affect the assessment of procedural justice retributive and restorative justice.
The approach in this research is a qualitative method of phenomenology, the study subjects by 4 female prisoners with purposive criteria Marshall B. Clinard and Richard Quinney (in Hussein, 2003 ; 4). Techniques of data collection using interviews, observations, document form BAP (investigation report). Checking the validity of data using triangulation and membercheck.
Results showed generally interpret the research subject of justice is the principle of equality (equality) between the distribution of rights and duties and equal treatment (procedural), but there are subjects who interpret justice based on what has been obtained or derived benefits (restorative) on penalties ( retributive) has indicted the judges. While the results of research on the meaning of procedural justice, the general subject of the study was procedurally unfair. In general, about the meaning of retributive justice, the subject of the study was not fair on the sentence he had received. Although it is not fair but the overall feel of research subjects to get much change out of his life in institutions has begun.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap orang, berusaha mencari keadilan, namun tidak ada definisi yang memuaskan tentang arti keadilan. Lord Denning, seorang hakim agung Inggris pernah mengatakan bahwa “keadilan bukanlah sesuatu yang bisa dilihat, keadilan itu abadi dan tidak temporal. Bagaimana seseorang mengetahui apa itu keadilan, padahal keadilan itu bukan hasil penalaran tetapi produk nurani” (Sholehudin, 2011 : 44). Pencarian keadilan yang dilakukan seseorang dapat melalui jalur hukum. Lembaga peradilan pidana merupakan tempat pada pencari keadilan untuk memperjuangkan haknya. Akan tetapi, bila proses peradilan jauh dari rasa keadilan masyarakat, maka penegakan hukum akan bergerak berlawanan ke arah degradasi hukum. Sehingga peradilan pidana akan mengalami krisis kepercayaan untuk menentukan orientasi penegakan hukum yang peka terhadap rasa keadilan masyarakat (Faisal, 2010 : 4). Padahal dasar filosofis dibentuknya suatu aturan hukum adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat (Sholehudin, 2011 : 64). Menurut Sidharta, hukum memiliki 3 tujuan yaitu mencapai keadilan, adanya kepastian hukum serta memperoleh kebermanfaatan dari hukum itu sendiri. Hukum sering kali menjadi alat untuk menuntut keadilan. Hukum di bentuk karena bertujuan untuk mencapai keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) (Sidharta, 2006 : 154). Sholehudin juga sependapat bahwasannya hukum 2 memiliki dua tugas utama yaitu hukum disusun untuk mencapai kepastian hukum serta pencapaian keadilan (Sholehudin, 2011 : 43). Menurut Djoko Prakoso dalam (Faisal, 2010 : 13) menyatakan bahwa peran psikologi dalam bidang hukum amat besar, karena hukum melibatkan manusia sebagai pelaku-pelaku hukum. Menurut Probowati hukum di Indonesia pada prakteknya terdiri dari hukum pidana dan perdata, sering kali penerapan psikologi hukum lebih banyak menyoroti pada hukum pidana. Penerapan psikologi dalam ranah hukum sangat tergantung pada penerapan konteks hukum yang digunakan di Indonesia, ini artinya bahwa penerapan psikologi dapat dimulai pada proses kepolisian, pengadilan hingga lembaga permasyarakatan (Probowati, 2010). Ketika hukum tidak berhasil memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi seseorang, maka sering kali seseorang menilai dan merasa dirinya diperlakukan tidak adil, tidak mendapatkan hak yang sama dan tidak adanya kepercayaan seseorang terhadap nilai substansi hukum yang dilakukan oleh aparat hukum . Hal tersebut sejalan dengan Tyler dan Lind (1992) bahwasannya terdapat 3 aturan yang menjamin terjadinya perlakuan yang adil adalah standing, neutrality dan trust (Muluk, 2010). Sehingga hal tersebut menimbulkan reaksi ketidakadilan. Menurut Hamdi Muluk terdapat 3 reaksi yang diungkapkan seseorang apabila dirinya merasa diperlakukan adil atau tidak adil yaitu; reactions emotional, reactions cognitive, reactions behavioral (Muluk, 2010). 3 Menurut Asshiddiqie, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas petugas lemaga pemasyarakatan (Asshiddiqie, 2006 : 3). Seorang pencari keadilan melalui jalur hukum, tidak hanya selalu berkutat pada korban (seseorang yang mendapatkan kerugian), dan aparat penegak hukum, namun keadilan dapat kita lihat pada sisi pelaku. Teori pemidanaan yang berasal dari teori absolut/retributif/pembalasan atau Lex Talions melahirkan dasar hukum pemidanaan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekuensi dari kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang pelaku kejahatan. Teori ini disampaikan oleh E. Kant, Hegel dan Leo Polak (dalam Mukantardjo, 2010 : 8) bahwa seseorang yang bersalah harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya (Mukantardjo, 2010 : 8). Sistem hukum di Indonesia yang masih menggunakan paradigma positivistik, sehingga melahirkan model keadilan retributif, sering kali hanya memperhatikan aspek hukum legal formal saja, artinya jika seseorang bersalah maka hukum lebih banyak berbicara bagaimana seorang pelaku tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal. Namun cenderung menafikkan aspek pemerataan keadilan bagi pelaku, korban dan masyarakat. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku (Fatic, 1995). Agung 4 menyatakan bahwa teori retributif ini mengatakan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, akibatnya di harus menerima hukuman yang setimpa (Agung, 2012 : 1). Mencari keadilan dalam ruang peradilan tidak semudah apa yang diharapkan (Faisal, 2010 : 128). Sering kali keadilan bagi pelaku dikesampingkan dan cenderung dilupakan. Padahal pada intinya, pelaku dipidana dalam lembaga permasyarakatan adalah untuk memperbaiki perilakunya. Namun dalam sistem hukum di Indonesia, prinsip hukum keadilan retributif (balas dendam) masih digunakan hingga saat ini. Sehingga seringkali pelaku dianggap sebagai orang yang patut dan pantas dihukum seberat-beratnya tanpa mempertimbangkan aspekaspek psikososial dari pelaku. Padahal setiap orang yang telah dihukum untuk suatu kejahatan berhak meminta ditinjau kembali keputusan hakim atas diri dan hukumannya (Simon&Thomas, 2011 : 61). Irianto (2005) merekomendasikan bahwasannya perlu memperhatikan aspek keadilan dan dipikirkan kembali apakah adil bila hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku (sebagai korban diskriminasi hukum). Hasil riset yang dilakukan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya tentang indeks penyiksaan yang dilakukan di sepanjang tahun 2010 terhadap 100 responden tahanan dan narapidana menunjukkan bahwa terjadi praktek kekerasan baik pada saat penangkapan, pemeriksaan/BAP, penahanan maupun pada saat menjalani hukuman dalam lembaga permasyarakatan. Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan secara verbal, psikologis, fisik maupun seksual. Hampir 67, 7% responden menyatakan dibentak pada saat 5 menjalani hukuman (penghukuman di lapas) (Sholehudin, 2011 : 76-77). Kekerasan psikologi ini oleh sebagian besar pihak dianggap sebagai bentuk kekerasan yang wajar, karena dianggap sebagai perlakuan yang harus diterima sebagai „penjahat‟. Pada titik ini prinsip praduga tak bersalah telah banyak dilanggar dan proses hukum pidana lebih mengedepankan kebenaran materiil, sehingga proses hukum tidak diarahkan untuk mendapatkan sebuah kebenaran yang substansial. Hal ini menunjukkan bahwa potret aparat penegak hukum yang banyak mengunakan cara-cara penekanan yang membuat kondisi psikologis seseorang pelaku menjadi tidak bebas (Sholehudin, 2011 : 76-77). Data yang ditampilkan oleh Simon & Thomas (2011 : 5) menunjukkan adanya perbedaan perlakuan petugas dengan napi didasarkan karena adanya faktor uang, kekuasaan, dan status keluarga. Padahal jika melihat penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif Menurut Artidjo Alkostar, menyatakan dalam harian kompas bahwa dalam Pasal 9 Konvensi PBB tentang keadilan restoratif telah diupayakan diterapkan di sejumlah negara di dunia, seperti di Inggris, Austria, Finlandia, Jerman, AS, Kanada, Australia, Afrika Selatan, Gambia, Jamaika, dan Kolombia (Alkostar, 2011). Pelaku tidak selalu identik dengan orang yang bertanggung jawab penuh atas kesalahan dari perbuatan yang dilakukan. Namun pelaku juga didorong untuk memperbaiki perilakunya. Dari sinilah muncul pergeseran paradigma dari keadilan retributif bergeser menjadi keadilan restoratif. Keadilan restoratif disinyalir dapat memberikan alternatif dalam mekanisme penyelesaian perkara hukum. Keadilan restoratif memberikan jalan keluar yang lebih 6 humanistik, artinya keadilan restoratif berusaha untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak, mulai dari korban, pelaku hingga masyarakat. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar (dalam Sholehudin, 2011 : 50) keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil perlu penerapan model keadilan restoratif untuk kasus tertentu. Keadilan restoratif adalah konsep pemikiran yang merespon sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pelibatan masyarakat, pelaku dan korban dalam penyelesaian melalui musyawarah antara pelaku dan korban. (Sholehudin, 2011 : 47). Keadilan restoratif merupakan suatu cara baru dalam melihat peradilan pidana yang berpusat pada perbaikan kerusakan dan kerugian korban dan hubungan antarmanusia, daripada menghukum pelaku tindak pidana. (Sholehudin, 2011 : 47), karena hukum bukanlah untuk memenjarakan tetapi untuk menyadarkan pelaku (Sholehudin, 2011 : 50). Keadilan sosial juga memiliki dimensi objektif dan subjektif (Faturochman, 2002 : 21). Keadilan objektif berkaitan dengan kapasitas untuk menyesuaikan dengan standar normatif yang berlaku sehingga bias dan prasangka bisa direduksi seminimal mungkin. Pada sisi lain, keadilan subjektif berkaitan dengan kapasitas distribusi ataupun prosedur untuk membangkitkan perilaku keadilan oleh pihak-pihak yang terkena norma tersebut. (Faturochman, 2002 : 21- 22). Menurut John Rawls, prinsip-prinsip psikologi moral mempunyai satu tempat bagi konsepsi keadilan. (Rawls, 2006 : 638). Psikologi memfokuskan diri pada ranah bagaimana seseorang menjabarkan rasa keadilan, bagaimana seseorang berpendapat dengan melalui pikirannya tentang keadilan (Skitka&Crosby, 2003). Sehingga “apa yang dikatakan adil” adalah berasal dari keterkaitan antara sisi 7 objektif dengan sisi persepsi subjektif tentang keadilan. Individu menilai suatu keputusan itu adil atau tidak adil, merupakan proses psikologis ditingkat individu (Nuqul, 2008 : 44). Hasil penelitian Faturochman (2001 : 84) menunjukkan bahwa proses penilaian keadilan dapat dikaji berdasarkan prinsip-prinsip psikologi kognitif. Faturochman dan Djamaludin Ancok (2001 : 41-60) menunjukkan bahwa suatu prosedur yang tepat akan berpengaruh pada penilaian seseorang tentang keadilan prosedural.Uraian diatas bahwasannya dapat dipahami bahwa persoalan keadilan dan ketidakadilan tidak selamanya dapat dilihat secara obyektif apalagi absolut, karena sistem yang dibuat untuk menegakkan keadilan selalu diwarnai oleh interpretasi dan penilaian subyektif (Faturochman, 2004 : 223) Terkait dengan pemidanaan di Indonesia yang melibatkan pihak-pihak aparat hukum dari mulai polisi, jaksa, dan hakim, juga korban serta pelaku. Pelaku mempunyai sebutan yang berbeda-beda pada tiap proses hukum yang dilaluinya, mulai dari tersangka ketika berproses di kepolisian, terdakwa ketika di pengadilan dan kemudian disebut dengan narapidana jika putusan pengadilan menganggap pelaku bersalah dan dianggap sudah layak menanggung kesalahan tersebut. Pihak aparat mempunyai peran sebagai pembuat putusan yang adil, sedangkan korban dan pelaku sebagai pihak yang menerima putusan tersebut. Pada penelitian ini memfokuskan pada keadilan yang dirasakan oleh narapidana ketika berproses di kepolisian sampai di lembaga pemasyarakatan. Banyak penelitian tentang psikologi pemidanaan di Indonesia yang memfokuskan pada pengambilan keputusan serta penilaian keadilan dari sudut pandang hakim, kepolisian atau bahkan masyarakat awam, tetapi belum banyak 8 penelitian tentang penilaian keadilan pemidanaan yang harus diterima oleh narapidana. Padahal para pelaku kejahatan mempunyai hak yang dijamin oleh KUHAP untuk mendapatkan pendampingan pengacara bahkan diberi kesempatan untuk melakukan banding jika putusannya dirasa tidak adil. Secara teori keadilan pemidanaan mempunyai tiga ranah yaitu keadilan prosedural keadilan retributif, dan keadilan restoratif. Seperti yang dijelaskan di atas bahwa penilaian keadilan dalam kajian psikologi bersifat subyektif dan proses kognisi individu memainkan peran yang dominan dalam penilaian keadilan tersebut. Beberapa teori yang dianggap paling layak untuk diajukan sebagai kerangka penjelas keadilan yang dirasakan oleh narapidana dalam penelitian kali ini antara lain, reference cognitive theory, heuristic judgment theory dan teori attribution bias dan self interest model. Dari penjelasan singkat diatas menarik kiranya sehingga masih sangat relevan untuk menelisik makna dan bentuk keadilan pidana yang meliputi keadilan prosedural, retributif, dan restoratif mulai dari proses penangkapan pada kepolisian, pengadilan hingga kehidupan narapidana dalam lembaga permasyarakatan. Mengingat bahwa penilaian keadilan prosedural akan mempengaruhi penilaian keadilan retributif dan restoratif. B. Rumusan Masalah Penelitian ini akan memfokuskan : 1. Bagaimana makna keadilan pidana pada narapidana lembaga permasyarakatan wanita klas II A Malang? 9 2. Bagaimana makna keadilan prosedural pada narapidana lembaga permasyarakatan wanita klas II A Malang? 3. Bagaimana makna keadilan retributif pada narapidana lembaga permasyarakatan wanita klas II A Malang? 4. Bagaimana makna keadilan restoratif pada narapidana lembaga permasyarakatan wanita klas II A Malang? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna keadilan prosedural, retributif, restoratif pada narapidana wanita Lembaga Permasyarakatan Wanita Klas IIA Malang, pada saat proses penangkapan, peradilan sidang, hingga keberadaan penghuni lapas ketika didalam sebuah lembaga permasyarakatan. Penelitian ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada institusi bahwa perlunya melihat aspek psikososial pada narapidana, sehingga akan tercipta keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. D. Manfaat Penelitian Adapun manfaat teoritis hasil dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan rujukan bagi peneliti lain yang ingin melaksanakan penelitian dengan tema yang serupa, serta menambah khasanah keilmuan psikologi dan hukum terkait makna keadilan pada narapidana. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak institusi serta penghuni dalam Lembaga Permasyarakatan Wanita Klas IIA Malang mengenai makna keadilan pidana pada narapidana wanita, sedangkan manfaat praktis yang didapat dari 10 penelitian ini adalah untuk penegak hukum dan sistem peradilan agar terus melakukan pembenahan sistem hukum yang telah berlangsung di Indonesia sehingga dapat mewujudkan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan bagi seluruh pihak. E. Outline BAB I : Pada bab I akan dibahas mengenai latar belakang masalah, kemudian rumusan masalah, selanjutnya tujuan penelitan, dan manfaat teoritik dan manfaat praktis dari penelitian. BAB II : Bab II berisi mengenai kajian teori yang dimulai dari definisi keadilan, jenis keadilan: keadilan distribusi, prosedural, interaksional, retributif, restoratif. Selanjutnya terdapat beberapa teori mengenai penilaian keadialan: teori moral judgement, teori atribusi, teori perbandingan sosial, teori refrensi kognitif, teori heuristic penilaian keadilan, teori self interest model, dan teori value model group. Kajian yang berkaitan dengan Lembaga permasyarakantan meliputi kajian filosofi pemidanaan, kajian teori narapidana, dan lembaga permasyarakatan. Pada bagian terakhir bab II adalah kajian keislaman mengenai keadilan. BAB III : Pada bab III berisi tentang pendekatan metode yang digunakan, sumber data yang dipakai, pemilihan subyek penelitian, tempat atau lokasi penelitian, instrumen penelitian, prosedur penelitian, teknik pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah objektifitas dan keabsahan data. 11 BAB IV : Bab IV berisi paparan data dan pembahasan yang meliputi : profil lemabga permasyarakatan wanita klas II A Malang, kemudian profil masing-masing subyek dan terakhir adalah paparan data serta pembahasan. BAB V : Bab terakhir adalah bab V yang meliputi kesimpulan dari hasil penelitian, kemudian saran-saran bagi institusi, subyek penelitian, serta peneliti selanjutnya.


Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" : Makna keadilan pidana pada narapidana Lapas Wanita Klas II A Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment