Abstract
INDONESIA:
Kredit merupakaan salah satu peranan penting bagi debitur maupun bagi Bank, kerja sama tersebut harus memberikan keuntungan/manfaat bagi keduanya, dari sinilah bahwasanya semua bank dapat melakukan traksaksi kredit dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah bahwasannya istilah kredit dalam Perbankan Syari’ah itu tidak ada, tapi pada Bank Syari’ah Mandiri program Kredit Usaha Rakyat ini dapat diterima oleh masyarakat dengan baik. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) bagaimana pelaksanaan pembiayaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syari’ah Mandiri Cabang Pembantu Singosari Malang. 2) Bagaimana Penerapan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari Malang dalam tinjauan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris karena penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi obyek yang alamiah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari Malang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha produktif dan usaha yang layak namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh perbankan. Pemberian pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh BSM adalah pembiayan dengan nilai dibawah 5 (lima) juta rupiah dengan yang besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafon, pembiayaan ini menggunakan akad Murhâbahah, dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah Pasal 1 angka 25C menyatakan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan transaksi jual beli dalam bentuk piutang murhâbahah, dan lain-lain.
ENGLISH:
Credit is one of the important roles for the debtor and the Bank, the as cooperation has to provide advantages/benefits both of them, from this point, all banks can do loans transaction in Law No. 21 of 2008 about banking. Furthermore, terms of credit in Sharia Banking is nothing, but in Mandiri Shariah Banking, People Business Credit Program can be accepted well by society. The problems of this research are: 1) how the implementation of the Funding of People Business Credit Program (KUR) In Bank Mandiri Syariah Branch Singosari Malang. 2) How the Implementation of the Funding of People Business Credit Program (KUR) In Bank Mandiri Syariah Branch Singosari Malang in perspective of Law No. 21 of 2008 Sharia Banking.
This research is emphirical research because this research uses descriptive data with words, which its uses a qualitative approach, that research methods used to examine the condition of the natural objects.
The results of this study showed that the implementation of the Funding of People Business Credit Program (KUR) In Mandiri Syariah Banking Branch Singosari Malang is that its remarked for Micro, Small and Medium Enterprises and Cooperatives (UMKM) in productive that is sector and viable business but still have limitations in fulfiling the requirements set up by the banks. Giving the Funding of People Business Credit Program (KUR) by BSM is funding with a value of less than 5 (five) million dollars with the amount of the guarantee coverage up to 70% of the ceiling. This contract uses Murhâbahah contract in Law No. 21 of 2008 on Sharia Banking Article 1 No. 25 C states that funding is providing fund or a bill that is equivalent to the sale and purchase transactions in the form of murhâbahah debt and the others.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kredit merupakaan salah satu
peranan penting bagi debitur maupun bagi bank, kerja sama tersebut harus memberikan
keuntungan/manfaat bagi keduanya1 . Agar kedua belah pihak memperoleh manfaat
di kemudian hari dan dapat tumbuh berkembang dengan baik, pemerintah dan Bank
Indonesia membuat berbagai aturan yang dimaksudkan agar penyaluran pada kredit
di Bank dilakukan secara sehat dan tranparan. Regulasi/peraturan ditunjukkan
untuk perbankan sebagian besar diterapkan di bidang perkreditan. Peraturan dan
regulasi tersebut, antara lain:2 1 Hanafi, Mamduh., Manajemen Keuangan (BPFE.
Yogyakarta,2004) , 67. 2 Suharjono, Manajemen Perkriditan (Usaha Kecil dan
Menengah), (Yogyakarta: UPP, AMPYKP, 2007). 93. 2 1. Peraturan Presiden nomor 2
tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan. 2. Inpres 6 tahun 2007 tanggal 8 Maret
2007 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia3 . 3. MOU antara Departemen Teknis,
Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober
2007, Addendum I MOU Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan
yang ditandatangani pada tanggal 14 Februari 2008. 4. Keputusan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian nomor 5 tahun 2008 tentang Komite Kebijakan
Penjaminan Kredit/Pembiayaan bagi UMKMK, Perjanjian Kerja Sama antara Bank
Pelaksana dengan Lembaga Penjaminan
. Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan KUR, Addendum II MOU
Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani
pada tanggal 12 Januari 2010. 6. Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor : KEP- 07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana
Kredit Usaha Rakyat. 7. Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan
Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP- 3 Instruksi
Presiden Nomor 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009.142.
4 Peraturan Menkeu Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjamin KUR. 3
01/D.I.M.EKON/01/2010. tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan
Kredit Usaha Rakyat.5 Dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah
dan koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan,
Pemerintah menerbitkan paket kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil
dan memberdayakan masyarakat6 .
Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup: -
Peningkatan akses pada sumber pembiayaan - Pengembangan kewirausahan -
Peningkatan pasar produk UMKMK - Reformasi regulasi UMKMK Upaya peningkatan
akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan
kredit bagi UMKMK, melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertama kali diluncurkan
oleh Presiden pada tanggal 5 November 2007, dengan fasilitas pinjaman kredit
dari pemerintah melalui PT. Akrindo dan perum sarana pengembangan usaha. Adapun
Bank pelaksana yang meyalurkan KUR ini adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank
Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. KUR merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat
diakses oleh UMKM dan koperasi terutama yang memiliki prospek bisnis yang baik
dan memiliki 5 Sukamto, ’’komite KUR’’, http://komite-kur.com/index.asp,
/2008/11/07/ komite-kredit-usaha-rayat/, diakses tanggal 24 oktober 2012. pukul
13.00. 6 Djoko Retnadi, ‘’Kredit Usaha Rakyat (KUR), Harapan dan Tantangan’',
http://www.bni.co.id,/2011/09/03/ harapan-dan-tantanmgan/, diakses tanggal 21
oktober 2012 pukul 16.00. 4 kemampuan untuk mengembalikan7 . UMKMK dan koperasi
yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha
produktif antara lain: pertanian, perternakan, perindustrian, kehutanan dan
jasa keuangan simpan pinjam. Pada awal tahun 2011 Bank Mandiri dan Bank Syariah
Mandiri (BSM) mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 6,3 triliun.
Program pemerintah ini mampu mendorong pertumbuhan usaha kecil dan
menengah. selama ini dalam penyaluran KUR selalu menjadi prioritas sektor dalam
perdagangan maupun di sektor-sektor yang lain, dalam putaran roda ekonomi Bank
Syariah Mandiri, utamanya BSM Singosari telah menerbitkan berbagai produk
unggulannya, diantaranya: IMPALA, Tabungan Haji, giro Syariah, dan KUR. Bank
Syariah Mandiri telah memperiotaskan berbagai produk-produk dengan sentandar
oprasional yang berlaku. Meninjau dari UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, pada pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa Perbankan Syariah adalah segala
sesuatu yang meyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. kemudian pasal dua mengatakan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat . Dari sinilah bahwasanya semua bank dapat melakukan transaksi
kredit akan tetapi dalam kredit di bank syariah menekankan 7 Ratri Wulandari,
Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank Rakyat
Indonesia Unit( Ngemplak Surakarta, 2003) (Skripsi).UII, 67. 8 Undang-Undang
Republik Indonesia No.21 tahun Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah. 5 pada
konsep bagi hasil. Sedangkan bank Konvensional menetapkan tingkat suku bunga
yang di kenakan kepada nasabah, oleh karena itu pembahasan kredit di Bank
Syariah perlu adanya pengkajian lebih dalam, terutama dalam progam pemerintah
yang di salurkan oleh Bank Syariah Mandiri, sejak tahun 2010 kredit di Bank
Syariah mencapai Rp. 99.500.000.000.000. dari sini bisa disimpulkan bahwa
kredit di Bank Syariah mempnyai kredibilitas yang sangat besar hal tersebut
dibuktikan dari jumlah nominal uang sangat besar, kendati nominal kredit
tersebut masih di bawah bank konvensional yaitu menembus angka sebesar Rp.
132.000.000.000.000. pada tahun 2010.
Untuk itu peneliti akan
mengkaji lebih dalam mengenai kredit di Bank Syariah Mandiri, utamanya dalam
pembiayaan KUR ditinjau dari UU No.21 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah
Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari Malang, yang sudah didirikan pada
tanggal 15 November 2011 sebagai pengembangan dari BSM Cabang Malang KUR pada
PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari sudah di luncurkan
progam pembiayaan sejak bank tersebut berdiri. Setelah adanya Kredit Usaha
Rakyat (KUR) nasabah yang hadir untuk melakukan pembiayaan di Bank Syariah
Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari semakin banyak. Hal ini membuktikan
bahwa respon yang bagus oleh masyarakat terhadap pembiayan KUR yang diterbitkan
Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Pembantu Singosari. 9 Mohammad Faza Rifai,
Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Permintaan Kredit Perbankan pada Bank
Umum di Provinsi Jawa Tengah. Skripsi Universitas Islam Indonesia, Fakultas Ekonomi
2007. 6 Dari latar belakang yang timbul diatas , maka peneliti berantusias
untuk melakukan pengkajian lebih dalam terkait tentang: “PEMBIAYAAN KREDIT
USAHA RAKYAT (KUR) PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU SINGOSARI
MALANG’’
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pelaksanaan pembiayaan progam KUR pada Bank Syariah
Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari?
2. Bagaimana penerapan
progam KUR pada Bank Mandiri Syariah Menurut Undang-Undang No: 21 tahun 2008?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk Mengetahui pelaksanaan
pembiayaan progam KUR pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu
Singosari.
2. Untuk mendiskripsikan analisis Undang-Undang No: 21 tahun 2008,
tentang penerapan progam KUR pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu
Singosari.
D. Manfaat Penelitian
1. Secara teoritis Manfaat penelitian secara teoritis diharapkan
dapat menambah informasi kepada khalayak mengenai pembiayaan progam KUR pada
Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari.
2.
Secara Praktis Manfaat penelitian secara praktis dari hasil penelitian ini
diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan bahan rujukan mengenai pembiayaan
progam KUR pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang pembantu Singosari
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Pembiayaan progam Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Singosari Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment