Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Sunday, June 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Penggunaan rekening bersama blackpanda dalam jual beli online: Perspektif peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang kompilasi hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)

Abstract

INDONESIA:
Seiring maraknya konsumen yang membeli barang secara online, cara-cara baru untuk melakukan transaksi juga semakin berkembang yaitu dengan menggunakan jasa rekening bersama Blackpanda sebagai perantara dalam pembayaran. Rekber Blackpanda tersebut ditunjuk oleh pembeli dan penjual sesuai kesepakatan terlebih dahulu. Namun cara tersebut masih diresahkan ketika barang yang dibeli konsumen tidak sesuai degan spesifikasi yang telah dijelaskan oleh penjual, sedangkan konsumen tetap membayar jasa pengiriman barang dan jasa Rekber Blackpanda. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut karena menyangkut perlindungan hukum untuk konsumen dengan menggunakan PERMA RI No. 2 Tahun 2008 tentang KHES dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini bertujuan: 1) Memahami mekanisme penggunaan jasa rekening bersama Blackpanda dalam jual beli online, 2) Menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang batal melakukan transaksi pembelian dengan tetap membayar jasa rekening bersama Blackpanda menurut PERMA RI No. 2 Tahun 2008 tentang KHES dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian kepustakaan atau library research, dengan memfokuskan pada sinkronisasi hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif deskriptif, jenis pendekatan kualitatif karena data dalam bentuk narasi. Metode analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis bahan hukum normatif legal research.
Hasil penelitin menunjukkan: pertama, tata cara transaksi jual beli online menggunakan Rekber Blackpanda telah sesuai dengan PERMA RI No. 2 Tahun 2008 tentang KHES, kedua seharusnya peraturan yang menyangkut hak konsumen yang telah dirugikan oleh penjual atau pemberi jasa harus benar-benar tegas sehingga konsumen tidak dirugikan karena kebiasaan. Bagi pembeli yang batal melakukan pembelian, karena barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijelaskan penjual, maka menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penjual seharusnya memberikan ganti rugi atas segala biaya dan kerugian yang telah dibayarkan oleh pembeli.
ENGLISH:
As the number of consumers who buy goods online increases, new ways to conduct transactions also grow such as using Blackpanda joint account service as an intermediary in the online purchase. The Blackpanda joint account is chosen by the buyer and the seller in the agreement upfront. But this system of payment is still worried because in some cases, consumers who buy goods which are not in accordance with specifications described by the seller, the consumers still have to pay for services of Blackpanda joint account. This problem needs to be studied concerning legal protection for consumers using Indonesian Supreme Court Regulation No. 2 year 2008 on KHES (the Compilation of Sharia Economic Law) and Law No. 8 year 1999 on the Protection of Consumers.
This research aims at: 1) understanding the mechanism of Blackpanda joint account services in online trading, 2) analysing on the legal protection for consumers who uses Blackpanda joint account services in online purchases according to Indonesian Supreme Court Regulation No. 2 year 2008 on KHES and Law No. 8 year 1999 on the Protection of Consumers.
This study includes in normative research. The study is also called library research that is focused on the synchronization of the law. The approach used is juridical descriptive normative approach. This type of approach used in this study is a qualitative approach. In this research, materials of analysis used is normative legal materials.

From the research, it is concluded that the system of online purchase using Blackpanda joint account services is in accordance with Indonesian Supreme Court Regulation No. 2 year 2008 on KHES. Furthermore, regulations concerning the rights of consumers who have suffered by online trading providers should provide strict rules so that the consumers are not harmed with the habit. For buyers who canceled the purchase because the items received do not match what the seller described, then according to Law No. 8 year 1999 on Consumer Protection, the sellers should provide compensation for any costs and damages paid by the buyers.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kebutuhan manusia yang tidak terbatas dihadapkan dengan pemenuhan kebutuhan yang terbatas menyebabkan adanya pembaharuan cara-cara dalam pemenuhan kebutuhan tersebut yaitu salah satunya dengan melakukan jual beli online dengan menggunakan jasa rekening bersama sebagai pihak perantara dalam melaksanakan transaksi jual beli, namun cara tersebut juga masih diresahkan ketika barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dijelaskan oleh penjual sedangkan pembeli tetap membayar jasa pegiriman dan jasa rekening bersama. Disisi lain pihak rekening bersama sebagai penampung dana tetap memeperoleh imbalanya walaupun pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut batal dan merugikan konsumen sebagai pihak yang telah membayar jasa pengiriman barang dan jasa rekening bersama. Ilmu pengetahuan yang selalu berkembang pada setiap detiknya memberi dampak terhadap perkembangan segala aspek kehidupan manusia pada 2 umumnya, kebutuhan masyarakat terhadap teknologi dan informasi yang semakin hari semakin berkembang dari segi sarana maupun prasarana tidak lepas dari arus perkembangan ilmu pengetahuan tersebut. Kebutuhan masyarakat demi terwujudnya pertukaran informasi mendorong kemajuan teknologi yang semakin pesat. Teknologi yang semakin berkembang telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless).
Dengan adanya pertukaran informasi yang dapat dilakukan melalui berbagai media, mulai dari media cetak, radio, televisi, internet dan sebagainya yang menyebabkan terjadinya pertukaran informasi dan komunikasi baik secara searah maupun dua arah dan membawa kehidupan manusia yang bersifat lebih dinamis dan modern serta mengubah pola kehidupan manusia. Pemanfaatan teknologi dan informasi saat ini telah banyak digunakan oleh masyarakat secara individu maupun oleh lembaga. Hasil kemajuan serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga dimanfaatkan untuk transaksi jual beli. Adanya pemanfaatan internet untuk transaksi jual beli atau yang biasa disebut dengan jual beli online adalah salah satu penerapan sains dan pengetahuan sebagai sebuah teknologi nyata yang menjadikan dunia menjadi tanpa batas. Jual beli online merupakan cara baru dalam berbisnis. Dimulai sejak beberapa tahun lalu dan kemudian berkembang pesat saat ini. Situs jual beli mulai banyak bermunculan.
Di Indonesia terdapat beberapa situs jual beli yang cukup terkenal. Situs jejaring sosial juga banyak digunakan sebagai tempat berbisnis. 3 Ciri khas dari jual beli online ini adalah penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang yang diperdagangkan juga tidak nyata, hanya berupa deskripsi disertai foto. Jual beli yang seperti itu rawan terjadi penipuan. Kasus penipuan jual beli online juga cukup banyak ditemukan. Walaupun begitu tetap saja jual beli online menarik minat banyak orang.1 Kelebihan jual beli online terletak pada cara transaksinya yang praktis. Penjual tidak memerlukan tempat toko atau lapak khusus. Cukup membuat situs pribadi atau lewat situs jual beli online. Biayanya pun jauh lebih murah dibandingkan sewa toko secara nyata.
Bagi pembeli, tidak perlu ke luar ruangan untuk mencari barang yang diinginkan. Dari rumah, kantor, atau bahkan dari kamar mandi bisa melakukan transasksi. Cukup membuka internet lewat laptop atau gadget lainnya, lalu mulai berselancar mencari barang yang diinginkan. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui rekening bersama untuk menghindari penipuan dalam jual beli online. Rekening Bersama yang selanjutnya disebut dengan Rekber adalah perantara atau pihak ketiga yang membantu keamanan dan kenyamanan transaksi online.
Fungsi Rekber adalah untuk menjembatani agar tidak terjadi penipuan antara penjual dan pembeli online. Sebagai pembeli, tidak perlu ragu untuk bertransaksi atau merasa khawatir ketika barang yang dibeli tidak kunjung datang. Sementara sebagai penjual, tidak perlu bersusah payah membangun reputasi dan juga terhindar 1 “Etika Jual Beli Online”, http://tekn ologi.kompasiana.com/internet/2012/10/06/etika-jual-belionline/, diakses pada tanggal 17 oktober 2012. 4 dari kecurigaan-kecurigaan berlebihan sehingga mengakibatkan barang yang diiklankan online susah terjual.2 Penelitian ini didasari penulis sebagai pembeli barang-barang online, yang pada awalnya penulis merasa ragu dengan pembelian online karena tidak bertemu secara langsung dan melihat barangnya.
Maka dengan adanya Rekber penulis mencoba mengamati, meneliti dan mempelajari jual beli online dengan menggunakan jasa Rekber sebagai pihak perantara. Selain itu sebagai mahasiswi hukum bisnis syariah, penulis bermaksud untuk meneliti bagaimana mekanisme penggunaan Rekber Blackpanda dalam jual beli online perspektif Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang selanjutnya disebut PERMA RI No 02 Tahun 2008 tentang KHES dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. yang selanjutnya disebut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemberian tarif jasa atau upah yang dalam fiqh muamalah disebut dengan ujrah atas jasa yang diberikan oleh pihak Rekber pada barang yang tidak sesuai dengan kriteria pemesan atau pembeli setelah barang diterima.
Dan pada transaksi online banyak dijumpai upah pengiriman barang dan pembayaran jasa Rekber dibebankan pada pembeli. Padahal pada jual beli secara langsung, biaya pengiriman barang di tanggung oleh penjual dan merupakan pelayanan yang diberikan kepada pembeli oleh penjual “Rekening Bersama - Aman dan Nyaman”, http://www.rekeningbersama.com/, diakses pada tanggal 17 Oktober 2012. 5 Pada penelitian ini difokuskan pada penggunaan jasa Rekber sebagai pihak perantara atau pihak ketiga yang menjembatani antara penjual dan pembeli online. Salah satu Rekber yang sering digunakan adalah Blackpanda. Menurut keterangan yang saya peroleh dari website resmi Rekber Blackpanda, rekberblackpanda[dot]com (selanjutnya disebut rekber blackpanda) adalah penyedia layanan mediasi untuk pembeli dan penjual yang akan melakukan transaksi online dan tidak bisa bertemu secara fisik. Aman untuk pihak pembeli, karena dana tetap aman di rekberblackpanda[dot]com sampai barang yang dikirim tiba ditangan dan sesuai dengan penjelasan penjual. Nyaman bagi pihak penjual, karena pada saat barang dikirim, dana sudah benar-benar masuk di Rekber Blackpanda. Selain itu dengan menggunakan jasa Rekber Blackpanda, penjual dapat memberikan pilihan kepada calon pembeli dalam melakukan transaksi yang pada akhirnya keuntungan dalam berjualan bisa segera diperoleh. Rekber Blackpanda dikelola oleh Blackpanda Corpindo yang sebelumnya sudah hadir di fjb Kaskus. Dalam perkembangannya, faktor kemanan dan privasi menjadi hal yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli online.
Sehingga lahirlah rekberblackpanda[dot]com, yang lebih independent, fleksibel, namun tetap mengedepankan faktor keamanan bagi penjual dan pembeli. Dan tentunya memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. Rekber Blackpanda siap menjadi partner bagi pembeli dan penjual online, baik yang berada di forum, milis, facebook, maupun yang mempunyai web sendiri. Rekber Blackpanda berkomitmen menjadi penyedia layanan 6 mediasi transaksi online yang menghadirkan layanan prima dan handal dengan tarif layanan yang terjangkau. Untuk mewujudkan komitmen itu, Rekber Blackpanda melayani transaksi 7 hari dalam seminggu mulai pukul 08.00 - 17.00 (sabtu, minggu dan libur nasional pukul 09:00 - 15:00). Rekberblackpanda[dot]com adalah milik dari Blackpanda Corp. Didirikan dihadapan notaris Christiana Inawati, SH berkedudukan di Surabaya tanggal 20 April 2011 dan disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 4 Mei 2011.3 Pengembangan dengan menggunakan aplikasi teknologi dalam dunia usaha yang dikenal dengan jual beli online menggunakan jasa Rekber khususnya Blackpanda yang berbadan hukum ini sudah semakin pesat, namun bagaimana hal ini dipandang dalam Islam, khususnya Islam di Indonesia. Sebagai hal yang dapat mendatangkan kemaslahatan umat, khususnya dalam bidang cakupan ekonomi syariah atau muamalah dengan adanya PERMA RI No. 2 Tahun 2008 tentang KHES dibidang jual beli, dan wakalah. Sedangkan tujuan dari perbuatan “Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab kesuksesan masalah ukhrawi”.4 Menurut pendapat Dimyati tersebut apabila bermuamalah hendaknya secara jujur dan sesuai syariat Islam sehingga ketika melakukan jual beli dan 3 “Rekber Blackpanda”, https://rekberblackpanda.com/about_us#contact, diakses pada tanggal 15 Oktober 2012. 4Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), 1. 7 menggunakan jasa perwakilan untuk pembayaran benar-benar menguntungkan semua pihak dan semua pihak merasa puas. Dengan transaksi tersebut maka urusan di akhirat kelak menjadi lebih dimudahkan. Jual beli online dengan menggunakan jasa Rekber ini diharapkan dapat dilandasi dengan nilai-nilai Islam untuk membentuk pribadi muslim yang memiliki akhlak yang baik, tujuan hidup yang benar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat
. B. Rumusan Masalah
Sebagaimana latar belakang di atas, maka timbul beberapa permasalahan dalam penelitian ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana mekanisme penggunaan jasa Rekber Blackpanda dalam jual beli online?
 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang batal melakukan transaksi pembelian dengan tetap membayar jasa Rekber Blackpanda menurut PERMA RI No 02 Tahun 2008 tentang KHES dan menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?
C. Tujuan Penelitian
 Dengan adanya rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Untuk menjelaskan mekanisme penggunaan jasa Rekber Blackpanda dalam jual beli online.
 2. Untuk memahami perlindungan hukum bagi konsumen yang batal melakukan transaksi pembelian dengan tetap membayar jasa Rekber Blackpanda menurut PERMA RI No 02 Tahun 2008 tentang KHES dan menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
D. Manfaat Penelitian
 Adapun manfaat dari diadakanya penelitian ini meliputi dua hal, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat terhadap perkembangan khazanah keilmuan hukum Islam, khususnya dalam bidang fiqh muamalah dalam hal pengguanaan Rekber sebagai perantara bagi penjual dan pembeli pada jual beli online. Selain itu, dari hasil penelitian ini juga dapat dikembangkan sebagai acuan penelitian selanjutnya yang terkait dengan tema ini.

2. Manfaat Praktis Manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai atau diterapkan secara langsung. Manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang di bidang bisnis secara online. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti adalah dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada 9 orang lain tentang penggunaan Rekber dalam jual beli online dan perlindungan hukum bagi konsumen menurut PERMA RI No 02 Tahun 2008 tentang KHES. Manfaat praktis bagi pengguna Rekber yaitu mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi konsumen yang batal melakukan pembelian dengan tetap membayar jasa Rekber. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Penggunaan rekening bersama blackpanda dalam jual beli online: Perspektif peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang kompilasi hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment