Abstract
INDONESIA:
Belakangan ini sistem Multi Level Marketing mulai dilirik kalangan bisnis di bidang penyelenggara ibadah Umrah dan Haji Plus. Status kebolehan MLM ini pun tidak dibenarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama RI, dikarenakan adanya pengakuan dari salah satu calon jamaah Umrah sebuah travel yang menjadi korban promo MLM Umrah, yaitu tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.
Diantaranya PT Happy Prima Wisata sebagai salah satu Biro travel Umrah dan Haji Plus yang menggunakan model MLM Haji dan Umrah. Walaupun terkesan disembunyikan, namun secara tidak langsung pihaknya mengakui bahwa Biro travelnya pun ikut menggunakan model pemasaran tersebut. Melihat status kebolehan MLM Umrah dan Haji Plus yang belum jelas, ditambah model MLM yang disembunyikan pada PT Happy Prima Wisata, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian pada Biro travel tersebut bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bisnis travel Umrah dan Haji Plus bersistem jaringan serta tinjauan hukum Islam mengenai bisnis tersebut.
Skripsi ini termasuk jenis penelitan yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Artinya, penelitian fokus pada pelaksanaan bisnis jaringan PT Happy Prima Wisata dilanjutkan dengan tinjauan hukum Islam melalui studi mashlahah, yaitu dengan memperhatikan maqâshid al-syari’ah.
Berdasarkan hasil penelitian pada PT Happy Prima Wisata, bisnis sistem jaringan/MLM yang disembunyikan dalam pelaksanaannya berakibat pada hak usaha keagenan hanya diberikan kepada calon jamaah yang diberitahu sistem tersebut, namun tidak sampai mengurangi pelayanan atau bahkan merugikan jamaah lain yang ikut tanpa sistem jaringan akibat tidak mengetahuinya, sehingga hal tersebut tidak sampai menimbulkan kecurangan dalam berdagang (ghisy) yang berujung pada penipuan (gharar). Ditinjau dari segi keberadaan mashlahah, sistem jaringan/MLM ini termasuk kategori mashlahah mu’tabarah munasib mulâîm, karena dalam nash tidak diperhitungkan, namun secara tidak langsung perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa disebutkan pada surah al-Mâ’idah ayat 2 yang masih terkait tentang Haji. Sedangkan dari segi kepentingan dan kualitas mashlahah, termasuk kategori mashlahah al-Tahsiniyah, yaitu pelengkap dari mashlahah Hajiyah (penyelenggara ibadah Haji dan Umrah), sehingga terwujudlah dharûriyah diantara al-Mashâlih al-Khamsah dalam hal ini yaitu ibadah Haji maupun Umrah.
ENGLISH:
Nowadays, Multi Level Marketing system has been followed by some Hajj and Umrah travel organizers. The status of permission of Multi Level Marketing is still debated by Majelis Ulama Indonesia and Ministery of religious affairs, because a victim of an MLM promo of the other travel organizer was not sent to do umrah as promised.
One of them is PT Happy Prima Wisata as Hajj and Umrah travel organizer which uses MLM model in conducting Umrah and Hajj. Although this activity is likely hidden, but the organizer admitted that the system used is multilevel marketing model. Having been known that The status of permission of Multi Level Marketing in Umrah and Hajj is not yet clear. Furthermore, the system of Hajj and Umrah travel by MLM system in PT Happy Prima Wisata is hidden from the customers, the researcher aims to conduct research in this travel to identify the business network of Hajj and Umrah travel implementation and business network in Islamic law perspective.
The method of research uses emphirical-juridism research and qualitative method. The research focuses on business network of Hajj and Umrah travel implementation and mashlahah perspective by maqâshid al-syari’ah observation.
The result of research at PT Happy Prima Wisata reveals that the Multi Level Marketing implementation hidden impacts on direct sales products is only given to followers-known. However, it does not reduce services or even suffer the other followers who do not uses multilevel marketing system. Thus, it will not be foul (ghisy) even victimization (gharar) of business. According to mashlahah existences, it includes mashlahah mu’tabarah munasib mulaim category because the texts are not mentioned, but it is not ordered directly to help others in virtue and piety in as mentioned in surah al-Mâ'idah verse 2 about Hajj. In terms of importance and quality of mashlahah, it includes al-Tahsiniyah mashlahah category, which is a complement of mashlahah Hajiyah (organizing Hajj and Umrah). So, dharûriyah between al-Mashâlih al-khamsah in this case (Hajj and Umrah) is realized.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Bisnis travel haji dan umrah bersistem jaringan perspektif mashlahah: Studi pada PT Happy Prima Wisata." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment