Abstract
INDONESIA:
Dalam praktiknya produk kepemilikan logam mulia, yang memiliki dua akad, yaitu akad qard dan akad ijârah. Namun dalam praktiknya ada keganjalan dalam akad ijârah yang terdapat dalam produk kepemilikan logam mulia. Karena dalam akad ijârah tersebut nasabah harus menggadaikan logam mulia emas yang telah diperoleh dari pinjaman Qard sebelumnya sebagai jaminan selama kewajiban angsuran nasabah belum terlunasi. Hal ini kemudian pihak Bank BRI Syariah mengambil ujrah kepada nasabah sebagai jasa atas pemeliharaan dan perawatan emas tersebut selama digadaikan.
Dari berbagai kriteria yang muncul, peneliti mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi dalam produk kepemilikan logam mulia dengan akad ijârah di bank BRI Syariah kantor cabang Malang, serta untuk mengetahui analisis perjanjian produk kepemilikan logam mulia dengan akad ijârah di bank BRI Syariah kantor cabang Malang.
Jenis penelitian menggunakan penelitian empiris,dan penelitian ini juga merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa, dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis dengan deskriptif analitis.
Konsep dari ijârah dalam produk kepemilikan logam mulia dilandasi adanya manfaat. Akad ijârah dalam transaksi ini belum sesuai pada Fatwa Dewan Syariah Nasiaonal No: 09/DSN-MUI/IV/2000, dalam transaksi kepemilikan logam mulia BRI Syariah dengan akad ijârah tidak mengandung unsur gharar karena dalam praktiknya ada kesepakatan antara kedua belah pihak yakni nasabah dan pihak Bank BRI Syariah, jadi transaksi ini terhindar dari gharar. Analisis perjanjian akad ijârah, dalam produk kepemilikan logam mulia tidak sama dan tidak dapat dikategorikan pada bentuk ijârah muntahia bittamlik. Hal ini dikarenakan pada pasal 1-6 pelaksanakan akad yang dilakukan pada BRI Syariah tersebut merupakan bentuk sewa jasa saja dan tidak diakhiri dengan pemindahan kepemilikan saat akad berakhir.
ENGLISH:
In practice, the possession of precious metal products, which has two contract, the contract qard and ijarah. However, in practice, there is because in the ijarah contract had to pawn precious metal gold that have been obtained from previous Qard loans as collateral for outstanding customer installment obligations. Then, BRI Syariah takes salary to the customers as a service on care and maintenance during the mortgaged gold.
From the various criteria that emerged, researchers conducted this study in order to determine how the product ownership transactions in precious metals with the ijarah BRI Syariah Malang branch offices, as well as analysis of the agreement to determine the ownership of precious metals products with ijarah in BRI Syariah branches Malang.
The type of research is empirical research, and research is also a qualitative study, using a descriptive approach. While the data collected in the form of primary data and secondary data were conducted by interview, observation, and documentation then the data is edited, checked, and carefully compiled and arranged in such a way that subsequently analyzed by descriptive analysis.
The concept of ijarah in possession of precious metals products based on the benefits. ijarah in this transaction have not been in accordance with National Sharia Fatwa Council No: 09/DSN-MUI/IV/2000 that in possession of precious metals transactions BRI Syariah. With tijarah contract does not contain an element of gharar because in practice there is an agreement between two parties are the customer and the BRI Syariah. So this transaction is avoiding gharar. Analysis of ijarah agreement, the ownership of precious metals products are not the same and can not be categorized in the form of ijarah muntahia bittamlik. This is because the article 1-6 the action of contract made from BRI Syariah only is a form of rental services and not ended with the transfer of ownership when the contract ends.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar
di dunia tapi Indonesia bukanlah negara Islam karena Indonesia memiliki
keberagaman baik suku agama, ras, maupun bahasa. Dominasi penduduk muslim di
Indonesia juga mempengaruhi berbagai aspek-aspek kehidupan termasuk dalam
bidang keuangan khususnya pada bidang perbankan. 3 Kalau dilihat secara garis
besar sistem keuangan Islam bersumber pada Al-Quran dan sunnah, serta dari
penafsiran-penafsiran oleh Para ulama. Sistem keuangan Islam memiliki
kekhususan di banding sistem keuangan konvensional dimana pada sistem keuangan
Islam melarang penggunaan bunga terhadap dana pinjaman, namun kebanyakan orang
tidak tahu bahwa hukum Islam tidak menolak gagasan tentang nilai waktu pada
uang. Lembaga keuangan Islam paling awal tercatat adalah Mit Ghamr Project.
lembaga ini didirikan di Mesir pada tahun 1963 dan segera diikuti oleh Nasser
Sosial Bank pada tahun 1971, tonggak sejarah berikutnya adalah pendirian
berdasarkan Organisasi Konvensi Islam, bank pembangunan Islam multinasional
(the multinational islamic development bank) pada tahun 1973. Selama tahun 70-
an banyak lembaga keuangan Islam didirikan di sejumlah Negara yang sebagian
merupakan lembaga pemerintah, sebagian yang berbagi kepemilikan antara
pemerintah dan swasta, dan sebagian lagi adalah lembaga swasta.
Perkembangan perbankan
syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujui Undang-undang No.10 Tahun
1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum serta
jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank-bank
konvensional. Undangundang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank
konvensional untuk 1 Frank E vogel dan Samuel L hayes III, Hukum Keuangan
Islam, (Nusamedia, Bandung), 17 4 membuka cabang syariah atau bahkan
mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.2 Kekhasan lain dari bank
syariah dibanding bank konvensional terletak pada akadnya, dimana setiap produk
dari bank syariah para pihak harus terlebih dahulu menyepakati akad yang
dipakai pada setiap produk bank syariah. Masingmasing akad pada bank syariah
memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan
produk-produk yang ada pada bank tersebut. Setiap akad memiliki implikasi
berbeda pada produk yang ditawarkannya dan pada akad ini tertuang hak dan
kewajiban baik itu dari bank ataupun nasabah. Bank syariah merupakan salah satu
instrumen yang digunakan untuk menegakkan aturan-aturan ekonomi Islami.
Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan
bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus
dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.3 2 Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani
Press),26 3 Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah,panduan
teknis pembuatan akad/perjanjian pembiayaan pada bank syariah, (Yogyakarta: UII
Press, 2009),2 5 Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam
tersebut ditentukan dengan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad.
Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan (2) bagi hasil (3) margin
keuntungan (4) sewa (5) fee (jasa)4 . Saat ini telah banyak berkembang perbankan
syariah di Indonesia apakah itu dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, salah
satu bank syariah adalah Bank BRI Syariah yang sudah dikatakan maju karena
sudah banyak memiliki cabang yang hampir ada di seluruh Indonesia bahkan
penelitian ini mengambil lokasi di kota Malang, Bank BRI Syariah juga memiliki
cabang di sekitar Malang serta di berbagai kota di Jawa Timur. Dalam praktek
khususnya pada Bank BRI Syariah Malang dikenal berbagai kegiatan usaha di
bidang syariah antara lain Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito
Mudharabah, Wakalah (Transfer, Kliring) dan Pembiayaan. Produk Pembiayaan yang
dilaksanakan pada Bank BRI Syariah Malang antara lain adalah Murabahah (jual
beli barang jadi bayar tangguh), Ijârah (sewa atau leasing), Mudharabah (bagi hasil
tanpa sharing dana nasabah), Musyarakah (bagi hasil dengan sharing dana
nasabah) dan Qardh (pinjam kebijakan). 4 Muhammad, Model-Model Akad pembiayaan
Di Bank Syariah,panduan teknis pembuatan akad/perjanjian pmbiayaan pad bank
syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2009),7 6 Persaingan antar bank syariah
menuntut bank selaku pelaku bisnis untuk lebih kreatif dan inovatif menciptakan
produk yang dapat memenuhi kebutuhan trend nasabah. Permintaan nasabah terhadap
emas untuk kebutuhan lindung nilai cukup tinggi. Motif ini disebabkan karena
keinginan keuntungan dalam lindung nilai terhadap aset karena kontinuitas
kenaikan harga emas untuk jangka panjang. Pertimbangan dasar dari terobosan
produk PT Bank BRI Syariah: emas merupakan benda yang memiliki nilai, sehingga
dapat bermanfaat sebagai lindung nilai harta terhadap risiko inflasi. Selain
itu dapat di pungkiri emas sudah merupakan objek investasi sejak dahulu yang
disimpan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan di masa depan walaupun
kebutuhan darurat. Jadi emas adalah pelindung nilai asset yang mempunyai sifat
paling likuid di antara semua instrumen investasi.5 Setiap bisnis dijalankan
untuk memperoleh keuntungan atau nilai tambah dikemudian hari dan investasi
merupakan langkah yang biasa ditempuh oleh para pembisnis untuk mendapatkan
keuntungan yang besar. Investasi merupakan suatu istilah dengan beberapa
pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan bidang ekonomi, istilah tesebut
berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk modal dengan akan mendapatkan keutungan
di kemudian
BRI Syariah menangkap
peluang bisnis ini dengan meluncurkan produk KLM (Kepemilikan Logam Mulia)
dengan menfasilitasi kebutuhan nasabah akan emas melalui skema pinjaman qard
dengan pembayaran secara angsuran sekaligus jasa pemeliharaan emas akibat emas
yang dijaminkan diharapkan pada saat pinjamannya lunas, maka harga emas secara
jangka panjang akan naik. Dalam produk KLM (Kepemilikan Logam Mulia) BRI
Syariah ini sama halnya dengan beli emas secara mencicil atau beli gadai.
Sekarang lagi marak kepemilikan logam mulia dengan sistem mencicil tersebut dan
dalam waktu jangka panjang emas tersebut akan naik. Namun dalam praktiknya
banyak spekulasi dalam praktik tersebut yang hingga saat ini masalah antara
bank dan nasabah masih berlanjut dan masih belum terselesaikan. Penelitian
tentang Kepemilikan Logam Mulia sejauh yang diketahui sudah banyak dilakukan.
Belum diketahui tentang akad ijârah dalam produk kepemilikan logam mulia, maka
perlu diketahui lebih mendalam. Dalam praktiknya produk kepemilikan logam
mulia, yang memiliki dua akad, yaitu akad qard dan akad ijârah. Namun dalam
praktiknya ada keganjalan dalam akad ijârah yang terdapat dalam produk
kepemilikan logam mulia. Karena dalam akad ijârah tersebut nasabah harus
menggadaikan logam mulia emas yang telah diperoleh dari pinjaman Qard
sebelumnya sebagai jaminan selama kewajiban angsuran nasabah belum terlunasi.
Hal ini kemudian pihak Bank BRI Syariah mengambil ujrah kepada nasabah sebagai
jasa atas pemeliharaan dan perawatan emas tersebut selama digadaikan atau
dijaminkan. 8 Akad ijârah dalam produk kepemilikan logam mulia tersebut,
nasabah harus membanyar ujrah kepada pihak bank karena untuk jasa penyediaan
tempat penyimpanan emas tersebut, yang sebelumnya nasabah dan pihak bank
melakukan perjanjian. Maka dari itu perlu diketahui lebih mendalam mengenai
akad ijârah dan klausul perjanjian dalam produk kepemilikan logam mulia. Secara
umum timbulnya ijârah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat
barang nasabah yang tidak memiliki kemampuan keuangan.
Terkait pembiayaan dengan menggunakan akad ijârah dalam bisnis
perbankan, maka perlu sekiranya untuk mengetahui tentang transaksi tersebut
harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dan kalau melihat latar belakang di
atas, peneliti ingin meneliti lebih mendalam tentang akad ijârah dalam produk
kepemilikan logam mulia Bank BRI Syariah. Dalam hal tersebut peneliti terdorong
untuk mengambil judul “TRANSAKSI DALAM PRODUK KEPEMILIKAN LOGAM MULIA DENGAN
AKAD IJÂRAH DI BANK BRI SYARIAH KANTOR CABANG MALANG”
B.
Batasan
Masalah
Penelitian tentang KLM
(Kepemilikan Logam Mulia) sejauh diketahui sudah banyak dilakukan. Belum
diketahui tentang ijârah dalam penelitian terdahulu. Produk kepemilikan logam
mulia yaitu objek yang bisa diteliti dari berbagai prespektif, penelitian ini
dibatasi dengan prespektif akad ijârah dalam kepemilikan logam mulia. Agar
pembahasan penelitian ini tidak terlalu melebar, maka batasan masalah yang
dikemukakan dalam penelitian ini adalah hanya pada produk kepemilikan logam
mulia dan juga permasalahan yang menyangkut penerapan akad ijârah dan klausul perjanjian
akad ijârah di dalamnya.
C.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana yang telah diuraikan
di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian tentang:
1. Bagaimanakah transaksi dalam produk kepemilikan logam mulia
dengan akad ijârah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Malang ?
2. Bagaimanakah analisis perjanjian transaksi dalam produk
kepemilikan logam mulia dengan akad ijârah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang
Malang?
D. Tujuan Masalah
Berkaitan dengan rumusan
masalah seperti di kemukakan sebelumnya, peneliti bertujuan :
1. Untuk mengetahui transaksi dalam produk kepemilikan logam mulia
dengan akad ijârah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Malang.
2. Untuk mengetahui analisis perjanjian akad Ijârah dalam produk
kepemilikan logam mulia di Bank BRI Syariah kantor cabang malang.
E. Manfaat Penelitian
1. Teoritis Penelitian ini bermanfaat untuk menambah wawasan dan
pengetahuan tentang Transaksi Dalam Produk Kepemilikan Logam Mulia dengan akad
ijârah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Malang. Dan memberikan masukan serta
referensi bagi penelitian terkait yang dilakukan selanjutnya.
2.
Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat meberikan bahan teori tambahan
dan informasi khususnya pada pihak-pihak terkait dalam Transaksi Dalam Produk
Kepemilikan Logam Mulia dengan akad ijârah di Bank BRI Kantor Cabang Malang.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu bahan
masukan dan melengkapi referensi yang belum ada.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Transaksi dalam produk kepemilikan logam mulia dengan akad ijârah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Malang" Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment