Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, June 13, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Psikologi:Pengaruh status identitas terhadap pengambilan keputusan menikah di usia muda.

Abstract

INDONESIA:
Pernikahan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan menikah seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologis maupun secara sosial.Dimana menikah adalah tugas perkembangan yang menjadi karakteristik dewasa awal yaitu usia 20- 40 tahun(Papalia, 1998). Namun masih sering dijumpai penikahan dilakukan dibawah usia yang telah ditentukan oleh undang-undang yaitu 21 tahun. Pernikahan yang dilakukan di usai remaja ditakutkan akan mengalami banyak konflik karena karakteristik remaja adalah mengalami krisis identitas, sehingga keputusan yang diambil bukanlah keputusan yang tepat.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimanakah tingkat pengambilan keputusan menikah diusia muda pada remaja 2) Untuk mengetahui apakah status identitas berpengaruh terhadap pengambilan keputusan menikah diusia muda 3) Untuk mengetahui status identitas mana yang paling berpengaruh terhadap pengambilan keputusan menikah diusia muda.
Rancangan penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisa regresi linier berganda. Variabel bebas (X) adalah status identitas dan variabel (Y) adalah pengambilan keputusan menikah. Sampel penelitian ini diambil dengan teknik purposive sampling pada pelaku menikah di usia muda dikecamatan Pujon dan didapat 54 responden.
Hasil pengukuran dengan skala status identitas dan skala pengambilan keputusan menikah didapatkan hasil terdapat hubungan yang signifikan anatara status identitas dengan pengambilan keputusan menikah di usia muda p = 0,001, r = 0,304. Besar tingkat pengambilan keputusan menikah di usia muda yaitu 3 responden dengan prosentase 5,56 % berada pada kategori tinggi, 46 responden dengan prosentase 85,1% berada pada kategori sedang, dan 8 responden dengan prosentase 14,8 % berada pada kategori rendah. Dan status identitas achievement berpengaruh paling besar dalam proses pengambilan keputusan menikah di usia muda sebesar p = 0,000, r = 0,497. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima.
ENGLISH:
It is believed that marriage is important thing for human in order to achieve life balance either biologically, psychology or socially, that becomes growth task of first adult characteristic in rate of 20 – 40 years old (Papalia, 1998). However, it is often found a marriage under the age prescript by the government, which is at least 21 years old. A marriage on the teenager age is assumed that it will get many conflicts because of their identity crisis, so the decision is inappropriate.
This research aims to: 1) understand the rate of decision making to marry under the age 2) understand whether identity status influences against decision making to marry under the age 3)understand which identity status that is most influence to marry under the age.
The plan of this research uses quantitative method by multiple linier regression analysis. Acquitted Variable (X) is an identity status and variable (Y) is decision making to marry. The sample of this research is taken with purposive sampling to the people who marry under the age in the sub district of Pujon based on 54 respondents.
The measuring result by using identity status and decision making to marry scales is reached out the significant relationship between identity status and decision making to marry under the age; p = 0.001, r = 0.304. The abundance of the rate of decision making to marry under the age reaches 3 respondents on the 5.56% high category, 46 respondents on the 85.1% mid category and 8 respondents on the 14.8% low category. Achievement of identity statues that is most influence in the decision making to marry under the age is in a range of p = 0.000, r = 0.494. In conclusion, the hypothesis can be accepted.

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Pernikahan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan menikah seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologis maupun secara sosial. Seseorang yang melangsungkan sebuah pernikahan maka secara otomatis semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi, ia akan bisa menyalurkan kebutuhan seksnya dengan pasangan hidupnya. Selain secara mental dan kejiwaan mereka yang telah menikah lebih bisa mengendalikan emosinya dan mengendalikan nafsu seksnya, kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting. Mengingat keberhasilan suatu rumah tangga sangat di pengaruhi oleh kematangan emosi baik dari suami maupun istri. Di lain sisi, menikah memiliki banyak konsekuensi yang berkaitan dengan tanggungjawab dan pemenuhan peran masing-masing pihak yang harus dipenuhi. Oleh karenanya, keputusan menikah perlu dipertimbangkan dengan serius. Setiap orang memiliki pertimbangan masing-masing menjelang pengambilan keputusannya untuk menikah. Cara pandang, budaya masayarakat, dan sistem tradisi dalam keluarga memberi kontribusi pertimbangan cukup besar menuju pengambilan keputusan menikah, terlebih di usia muda. 2 Di usia muda inilah, masa dimana banyak keputusan-keputusan penting menyangkut masa depannya mulai ditentukan, misalnya tentang pekerjaan, sekolah, dan pernikahan (Steinberg, 2002). Namun demikian, tidak jarang remaja mengambil keputusan yang salah karena pengaruh orientasi masyarakat terhadap remaja dan kegagalannya untuk memberi remaja pilihan-pilihan yang memadai. Kondisi emosional remaja yang masih labil, dengan dinamika yang fluktuatif juga turut mempengaruhi ketidakmatangan dalam hal pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, Daniel Kaeting (dalam Desmita, 2008) menyarankan jika keputusan yang diambil remaja keputusan yang tidak disukai, maka kita perlu memberi mereka suatu pilihan alternatif yang lebih baik. Pemberian alternatif pilihan bukan berarti orang tua atau figur otoritas remaja memberikan pemaksaan untuk memilih sesuai dengan keinginan figur otoritas. Figur otoritas hanya memberikan alternatif pilihan dan memberikan saran tentang baik dan buruknya suatu pilihan, disinilah tugas remaja untuk menentukan sendiri keputusannya. Di beberapa kasus pernikahan muda dalam sebuah penelitian masih sering kita jumpai adanya keputusan otoritas yang dilakukan orang tua seperti anak dijodohkan. Sebagaimana yang ungkap Nadya (2010) yang menyatakan salah satu faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan menikah muda remaja putri adalah orang tua dan keluarga. Selain itu Nadya (2010) juga menyebutkan faktor lain seperti adat istiadat, dan sosial budaya setempat juga memberikan sebuah kontribusi 3 yang mengharuskan remaja mengambil keputusan menikah muda. Sebutan sebagai “perawan tua” oleh masyarakat setempat pada remaja wanita membuat mereka menjadi malu akan statusnya yang masih lajang. Dari uraian diatas dapat kita lihat bahwa masing-masing orang dalam mengambil sebuah keputusan memiliki keunikan sendiri-sendiri. Kuzgun (Bacanli, 2012) menyebutkan bahwa ada 4 gaya seseorang dalam mengambil keputusan yaitu rational, intuitive, dependent dan indecisiveness. Sebagai contoh remaja yang dijodoh oleh orang tua atau keluarga menurut Kuzgun remaja ini berada dalam gaya pengambilan keputusan dependent. Mereka menyerahkan segala keputusan yang diambil kepada orang tua atau figur otoritas, sehingga keputusan yang diambil bukan dari pemikiran dan perencanaan yang matang terhadap masa depannya. Berbeda halnya remaja yang memiliki gaya rasional dalam mengambil keputusan, dimana remaja ini memiliki ciri khas remaja yang sudah memiliki identitas dan memiliki komitmen kuat terhadap dirinya mereka akan berfikir panjang mengenai perannya sebagai suami atau istri, pola pengasuhan anak, dan sudah memiliki pandangan yang jelas mengenai kehidupan rumah tangganya kedepan. Menurut Santrock (2002) seseorang melakukan pernikahan berarti ia telah memasuki tahap perkembangan sosio-emosional pada masa dewasa awal yang tergabung menjadi keluarga melalui perkawinan. Sedangkan masa untuk melakukan pernikahan saat usia dewasa awal yaitu 20-40 tahun (Papalia, 1998). Oleh karena masa dewasa adalah masa yang 4 tepat untuk melangsungkan pernikahan dan membina keluarga, hal ini sejalan dengan pendapat Harvingust (Dalam Hurlock, 1990) yang menyatakan bahwa tugas perkembangan yang menjadi karakteristik dewasa awal adalah mulai memilih pasangan hidup dan bekerja. Sementara tugas perkembangan remaja adalah mencapai hubungan baru yang lebih baik dengan sebayanya dan mencapai peran sosial pria atau wanita. Sementara pernikahan atau membina rumah tangga adalah tugas perkembangan masa dewasa ( Harvighurst, dalam Hurlock, 1980 ) Akan tetapi banyak fenomena yang terjadi, remaja yang sudah melakukan pernikahan di bawah standart umur sesuai Undang-undang nomer 1 tahun 1974 pasal 7, yang mensyaratkan bahwa perkawinan dapat dilakukan jika seseorang telah berusia 21 tahun dan telah memeliki kematangan psikologis. Pernikahan di bawah usia 21 tahun baru diperbolehkan, dengan syarat mendapatkan ijin dari orang tua atau walinya. Di Indonesia pernikahan dini berkisar 12-20% yang dilakukan oleh pasangan baru. Biasanya, pernikahan dini dilakukan pada pasangan usia muda yang rata-rata berusia antara 16-20 tahun. Menurut catatan kantor Pengadilan Agama (PA) kecamatan Pujon terdapat 45 pasang menikah di usia 20 tahun kebawah baik laki-laki maupun perempuan sepanjang tahun 2011 dan 2012 (Data Statistik pengadilan Agama, 2011/2012). Di kota Malang angka pernikahan di bawah usia 15 tahun meningkat 5 kali lipat dibanding 2007 lalu, hingga September 2008 tercatat 10 pernikahan dimana usia pengantin perempuannya masih di 5 bawah 15 tahun (kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com, 2008). Pernikahan dengan usia pengantin antara 10-15 tahun dijawa timur berkisar 17,43% dan secara nasional di seluruh Indonesia sebesar 13,40% di tahun 2009 (BPS, 2010). Maka usia pernikahan di atas termasuk kategori menikah usia muda sesuai dengan ketetapan PBB yang menyebutkan bahwa pernikahan usia muda adalah yang terjadi dalam rentang usia 15-24 tahun. Menurut Yann Le Strat dalam penelitiannya di Amarika menemukan bahwa remaja perempuan yang menikah di usai 18 tahunan, beresiko mengalami gangguan mental naik hingga 41%, termasuk depresi, kecemasan, dan gangguan bipolar. Mereka juga lebih mudah ketagihan alkohol, narkoba dan nikotin (www.usatoday.com , 2011). Jika dipelajari lebih dalam usia 18 tahun adalah usia dimana remaja sedang mengalami masa transisi, yang mana menurut para ahli batas usia remaja antara 12 hingga 21 tahun (Desmita, 2008). Masa transisi adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa yang ditandai dengan adanya perubahan aspek fisik, psikis, dan psikososial. Masa remaja, menurut Stanley Hall (dalam Santrock, 1999) dianggap sebagai masa topan-badai dan stress (storm and stress), karena telah memiliki keinginan bebas untuk menentukan nasib dirinya sendiri. Kalau terarah dengan baik, maka ia akan menjadi seorang individu yang memiliki rasa tanggung jawab, namun jika tidak berimbang, maka bisa menjadi seseorang yang tidak memiliki orientasi masa depan yang baik. 6 Pada aspek pemikirannya, remaja mengalami beberapa hal, yaitu: (1) Remaja dituntut untuk bersikap mandiri dalam tindakannya di masyarakat; (2) Remaja bersikap kritis; (3) Remaja sering mengajukan argumentasi; (4) Remaja bersikap ragu-ragu dalam bertindak (indivieveness); (5) Remaja kadang menampakkan sikap munafik (hypocrisy); (6) Remaja memiliki kesadaran diri (self-counsciousness); dan (7) Remaja menganggap dirinya kebal terhadap segala sesuatu (assumption of invulnerability) (Elkind dalam Papalia and Olds,1998). Hal inilah yang dinamakan sebagai krisis identitas dimana remaja akan mengalami kebingungan dan keraguan dalam menentukan masa depannya. Pada aspek psikososial, remaja yang mengalami krisis, menurut Erik Erikson (dalam Lindzey dkk, 1998), berarti menunjukkan bahwa dirinya sedang berusaha mencari jati dirinya, yang lebih dikenal dengan tahap Identity vs Identity Confusion dimana seorang remaja belum menemukan ke-aku-annya. Pada tahap ini seorang remaja masih mengalami kebingungan identitas dan berusaha mencari identitas dirinya. Kondisi ini sangat rentan jika dialami dalam kondisi berumah tangga, sebab dalam masa pencarian identitas, seseorang memiliki pemikiran dan perasaan yang cenderung berubah-ubah. Padahal kritis di sini adalah suatu masalah yang berkaitan dengan tugas perkembangan yang harus dilalui oleh setiap individu, termasuk remaja. Oleh karena paparan diatas, fase remaja bukanlah masa yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Menurut Erikson (dalam Newman, 7 2006), seseorang harus mencapai status identitas yang baik sebelum ia mampu untuk membuat berkomitmen terhadap diri sendiri untuk berbagi identitas dengan orang lain. Pada fase dewasa awal, remaja yang tidak mengenal dengan jelas saat dirinya terancam ketika memasuki suatu hubungan jangka panjang dengan orang lain, komitmen, atau keterikatan atau juga mereka memiliki ketegantungan yang berlebihan kepada pasangannya sebagai sumber identitas olehnya. Selain itu remaja yang masih mengalami sebuah krisis yang kurang jelas terhadap dirinya sendiri juga sangat riskan terjadinya pertengkaran dan pertikaian antar pasangan sehingga menimbulkan perceraian. Berdasarkan hasil wawancara dengan tokoh masyarakat kecamatan Pujon menyebutkan bahwa besarnya angka perceraian di kecamatan Pujon akibat dari pernikahan yang masih tergolong muda, satu sama yang lain saling memiliki tingkat keegoisan tinggi yang akhirnya berujung pada pertengkaran dan perceraian. Tidak heran jika pasangan yang baru menikah usia 3 bulan, 7 bulan dan 1 tahun akhirnya mengalami kegagalan dalam berumah tangga. Marcia (1993), mengelompokkan identitas diri remaja ke dalam empat kategori yaitu diffusion, foreclosure, moratorium dan achievement. Pengelompokan ini didasarkan atas krisis dan komitmen yang terbentuk. Pengertian dari krisis itu sendiri adalah sebuah periode pembuatan keputusan ketika pilihan-pilihan, kepercayaan-kepercayaan, dan pengidentifikasian yang telah ada sebelumnya dipertanyakan oleh individu 8 dan informasi atau pengalaman yang berhubungan terhadap pilihannya untuk dilakukan pencarian. Krisis juga menggambarkan sejumlah pencarian untuk meninjau kembali atau mendefinisikan ulang mengenai dirinya. Komitmen adalah keadaan di mana seseorang telah memiliki sejumlah pilihan-pilihan, kepercayaan dan nilai-nilai yang spesifik. Komitmen juga memperlihatkan suatu tanggung jawab pribadi terhadap apa yang mereka lakukan. Beberapa penelitian pendukung yang menunjukkan adanya pengaruh status identitas terhadap pengambilan keputusan antara lain penelitian Blustein, David dan Susan (1990) yang menunjukkan bahwa adanya hubungan status identitas ego dan gaya pengambilan keputusan, dimana remaja yang memiliki identitas yang stabil mampu berfikir secara rasional dan sistematis dalam startegi pengambilan keputusannya. Mereka yang identitas dirinya kurang stabil cenderung tergantung dalam pengambilan keputusannya. Remaja yang berada dalam status diffusion cenderung mengandalakan gaya pengambilan keputusan yang tergantung dan tidak sistematis. Sedangkan pada status monatorium tidak adanya komitmen dan kekonsistenan dalam stategi pengambilan keputusannya. Hasil penelitian senada juga diungkapkan oleh Osipow dkk. (dalam Bacanli, 2012) yang mana status identitas juga berpengaruh terhadap keraguan pengambilan keputusan karir, dimana status identitas Status identitas achievement berhubungan negatif, sedangkan status identitas 9 moratorium, foreclosure, dan diffusion, berhubungan positif dengan keraguan mengambil keputusan karir. Mengacu pada penelitian Blustein, David dan Susan (1990) yang menunjukkan bahwa adanya hubungan status identitas ego terhadap gaya pengambilan keputusan peneliti ingin menggali lebih lanjut dan lebih mengkhususkan pada pengambilan keputusan menikah di usia muda. Dimana berdasarkan fenomena dilapangan dan juga hasil penelitian sebelumnya pemuda yang menikah di usia muda karena permintaan orang tua dan rasa malu menunjukkan bahwa ia masih mengalami krisis identitas dimana ia belum memiliki komitment yang kuat untuk mengambil keputusan terhadap masa depannya sehingga keputusan yang diambil cenderung tergantung (dependent). Menurut Marcia pemuda dan pemudi diatas dapat golongkan pada “Identity Foreclosure”,dimana remaja dengan status identitas ini dalam menentukan pilihannya masih sangat tergantung oleh orang tua, ia menerima pilihan orang tua tanpa mempertimbangkannya terlebih dahulu (Yusuf, 2006). Sedangkan remaja yang memutuskan untuk menikah di usia muda karena keinginannya sendiri tanpa ada pengaruh dari orang lain, menunjukkan bahwa remaja tersebut telah berhasil melewati masa krisisnya dan mampu membuat komitmen terhadap siri sendiri sehingga remaja yang memiliki identitas yang stabil ini akan mampu berfikir secara rasional dan sistematis dalam startegi pengambilan keputusannya (gaya 10 rational) keadaan ini menurut Marcia di golongkan pada “identity achievement” (Yusuf, 2006). Hal ini menunjukkan bahwa status identitas berpengaruh terhadap kematangan dalam pengambilan keputusan untuk menikah diusia muda. Oleh sebab itu peneliti ingin meneliti bagaimana “Pengaruh Status Identitas Terhadap Pengambilan Keputusan Menikah di Usia Muda”. B. Rumusan masalah Dalam penelitian ini peneliti mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah tingkat pengambilan keputusan menikah di usia muda pada remaja ? 2. Apakah status identitas berpengaruh terhadap pengambilan keputusan menikah di usia muda? 3. Status identitas manakah yang paling berpengaruh terhadap pengambilan keputusan menikah di usia muda? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan permasalahan di atas maka tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimanakah tingkat pengambilan keputusan menikah diusia muda pada remaja 11 2. Untuk mengetahui apakah status identitas berpengaruh terhadap pengambilan keputusan menikah diusia muda 3. Untuk mengetahui status identitas mana yang paling berpengaruh terhadap pengambilan keputusan menikah diusia muda. D. Manfaat Penelitian 1. Untuk pelaku pernikahan muda, untuk memberikan pemahaman tentang konsekuensi menikah dibawah umur dan memberikan alternatif solusi untuk lebih meningkatkan kualitas kehidupan rumah tangga. 2. Untuk pihak keluarga, memberikan pengertian bahwa pernikahan di usia yang masih muda memiliki konsekuensikonsekuensi terhadap kelangsungan rumah tangga anaknya. 3. Untuk Kantor Urusan Agama dan dinas terkait , untuk memberikan sosialisai lebih lanjut tentang Undang-undang perkawinan dan sosialisasi tentang membentuk keluarga yang harmonis. 4. Bagi pembaca, hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan dapat dijadikan sebagai tambahan referensi dalam penyusunan penelitian selanjutnya atau penelitianpenelitian sejenis.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :  Pengaruh status identitas terhadap pengambilan keputusan menikah di usia muda." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment