Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 2, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Hukum Bisnis Syariah:Peran Badan Wakaf Indonesia dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia: Konsep dan praktik ditinjau dari UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf

Abstract

INDONESIA:
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan perorangan atau lembaga berupa wakaf uang tunai. Wakaf uang sudah digaungkan pada berbagai media untuk mengenalkan pada masyarakat luas. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga wakaf yang mempunyai tugas untuk membina dan mengelola wakaf secara nasional atau internasional.
Penelitian ini difokuskan pada pertanyaan: a) Bagaimana peran BWI dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia?, b) Bagaimana kesesuaian konsep dan praktik wakaf di BWI dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran BWI dalam pengembangan wakaf uang dan kesesuaian konsep dan praktik wakaf uang di BWI dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi digunakan untuk memverifikasi data. Kemudian, data dianalisis dengan mengedit, mengklasifikasikan, memverifikasi, menganalisa dan menyimpulkan.
Hasil penelitian ini adalah BWI mempunyai beberapa peran dalam pengembangan wakaf uang, BWI sebagai motifator, regulator, fasilitator sekaligus operator menyesuaikan posisi BWI dalam konteksnya. Pada pelaksanaannya wakaf uang di BWI sudah sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terbukti BWI mempunyai inovasi-inovasi dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan BWI sebagi lembaga wakaf indonesia, walaupun belum optimal pada pengelolaan wakaf uang yakni pada penjaminan aset wakaf uang yang digunakan investasi finansial utuk pembangunan RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Serang Banten.
ENGLISH:
Waqf money is a cash waqf given by individual or institution. It is socialized through a variety of media to the community. Indonesian Waqf Board (IWB) is a waqf organization that has a duty to foster and manage waqf in the scale of national or international.
This study focuses on the questions: a) How is IWB role in the development of cash waqf in Indonesia? B) How is the suitability of the concept and practice of waqf in BWI to the Law No. 41 of 2004 concerning Waqf? The purpose of this study is to determine the role of BWI in the development of waqf money and suitability of the concept and practice of waqf money in IWB to the Law no. 41 of
2004 concerning Waqf.
This research is an empirical study with a qualitative approach. Data were collected through interviews and documentation. The research employs a triangulation technique to verify the data. Then, the next steps are the data editing, classification, verification, analysis and conclusion.

The results of this study are IWB plays an important role in the development of waqf money. IWB as a motivator, regulator, facilitator and operator adjusts its position according to the context. The implementation of waqf money in BWI is in accordance with the Law no. 41 of 2004 concerning Waqf. IWB has proven its innovations to carry out the duties and authority as a waqf institution in Indonesia, even though it has not reached its optimal effort in managing the cash waqf assets.






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Masalah Di tengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan terhadap kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi cukup strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf merupakan ajaran yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Karena itu, pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi penting. Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang nyata. Dalam sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum.
 Wakaf juga merupakan salah satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat di samping zakat, infaq dan shadaqah. Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan Islam dan lembagalembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf. Dari paparan di atas, diperoleh gambaran betapa pentingnya kedudukan wakaf dalam masyarakat muslim dan betapa besarnya peranan uang dalam perekonomian dewasa ini. Hanya saja potensi wakaf yang besar tersebut belum banyak didayagunakan secara maksimal oleh pengelola wakaf (nazhir). Padahal wakaf memiliki potensi yang krusial untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama dengan konsep wakaf uang, terlebih lagi di saat pemerintah tidak sanggup lagi menyejahterakan rakyatnya. 3 Istilah wakaf uang belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia, hal ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu dan pendidikan semata.
 Kemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf yang ada di Indonesia belum mampu mengatasi masalah kemiskinan. Benda yang bergerak seperti uang misalnya pada hakikatnya juga merupakan salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam Islam yang dipelopori oleh M. A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh. Wakaf uang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga profesional, maka wakaf uang akan sangat membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarakat serta mengurangi penderitaan masyarakat. Pengelolaan wakaf uang secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari lagi. Indonesia yang tergolong negara yang sering mengalami krisis ekonomi memerlukan partisipasi banyak pihak.3 Karena itu sudah selayaknya umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya menekankan pentingnya pembentukan sebuah Lembaga Wakaf 2Achmad Nasional yang berdasarkan Undang-Undang tentang Wakaf yang mampu mengelola wakaf khususnya wakaf uang secara profesional dan produktif,4 seperti BWI. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disebut BWI lahir sebagai jawaban bagi pengembangan pengelolaan perwakafan Indonesia lebih profesional dan modern sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang dapat mensejahterakan umat. Badan Wakaf Indonesia menduduki peran kunci, selain berfungsi sebagai nazhir, BWI juga sebagai pembina nazhir sehingga harta benda wakaf dapat dikelola dan dikembangkan secara produktif.
Dalam menentukan tujuannya, BWI menetapkan strategi secara tepat dan relevan sesuai dengan visi dan misi BWI dalam mengelola dan mengembangkan wakaf uang secara produktif. Setelah strategi ditentukan, maka dibutuhkan suatu perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan yang efisien dan produktif, sehingga tujuan wakaf uang sebagai media untuk mensejahterakan masyarakat dapat terpenuhi. Pola organisasi dan kelembagaan BWI harus merespon terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang selanjutnya disebut UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf, disebutkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia yang bertempat di Jakarta sebagai center Negara Indonesia. Berdirinya BWI diharapkan sebagai kunci dalam 4 Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 5 pemberdayaan, pengembangan serta pengelolaan wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. BWI sebagai lembaga wakaf amanah negara harus mempromosikan programnya untuk mensosialisasikan wakaf uang pada masyarakat luas, sehingga BWI juga harus mempunyai strategi-strategi dalam melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan padanya. BWI yang menghimpun wakaf uang, mengelolanya, mengembangkannya serta menyalurkannya harus tepat pada mauquf ‘alaih. Oleh karena itu penelitian ini penting dilaksanakan untuk dapat mengungkap dan mengkaji, konsep dan aplikasi BWI dalam pengembangan wakaf uang ditinjau dari Undang-Undang wakaf, serta peran BWI dalam pengembangan wakaf uang.
Harapannya penelitian ini bisa menjadi acuan lembaga-lembaga yang berpartisipasi mengembangkan wakaf uang sesuai dengan Undang-Undang Wakaf dari berbagai segi.
B.     Rumusan
 Masalah Penelitian ini difokuskan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut :
1. Bagaimana peran BWI dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia?
 2. Bagaimana kesesuaian konsep dan praktik wakaf uang di BWI dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf?
C. Tujuan Penelitian
Dengan rumusan masalah di atas dapat diketahui tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
 1. Mengidentifikasi dan mendiskripsikan peran BWI dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia.
 2. Mengidentifikasi dan mendiskripsikan kesesuaian konsep dan praktik wakaf uang di BWI dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
D. Manfaat Penelitian
 1. Secara Teoritis Penelitian ini dapat bermanfaat dalam pengembangan keilmuan hukum bisnis syar’ah dengan wakaf uang dan diharapkan menjadi rujukan bagi penelitian selanjutnya.
2. Secara Praktis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan atau pedoman untuk pengembangan wakaf uang di BWI atau masyarakat luas yang ingin ikut berperan dalam pengembangan wakaf uang. Wakaf uang sudah sering disebut dan digaungkan di kalangan masyarakat, sehingga hasil penelitian yang diperoleh diharapkan dapat menjadi rujukan atau pedoman yang tepat dan diterapkan secara langsung yang sesuai dengan udang-undang dan peraturan yang terkait. 

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Peran Badan Wakaf Indonesia dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia: Konsep dan praktik ditinjau dari UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment