Abstract
INDONESIA:
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan perorangan atau lembaga berupa wakaf uang tunai. Wakaf uang sudah digaungkan pada berbagai media untuk mengenalkan pada masyarakat luas. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga wakaf yang mempunyai tugas untuk membina dan mengelola wakaf secara nasional atau internasional.
Penelitian ini difokuskan pada pertanyaan: a) Bagaimana peran BWI dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia?, b) Bagaimana kesesuaian konsep dan praktik wakaf di BWI dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran BWI dalam pengembangan wakaf uang dan kesesuaian konsep dan praktik wakaf uang di BWI dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi digunakan untuk memverifikasi data. Kemudian, data dianalisis dengan mengedit, mengklasifikasikan, memverifikasi, menganalisa dan menyimpulkan.
Hasil penelitian ini adalah BWI mempunyai beberapa peran dalam pengembangan wakaf uang, BWI sebagai motifator, regulator, fasilitator sekaligus operator menyesuaikan posisi BWI dalam konteksnya. Pada pelaksanaannya wakaf uang di BWI sudah sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terbukti BWI mempunyai inovasi-inovasi dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan BWI sebagi lembaga wakaf indonesia, walaupun belum optimal pada pengelolaan wakaf uang yakni pada penjaminan aset wakaf uang yang digunakan investasi finansial utuk pembangunan RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Serang Banten.
ENGLISH:
Waqf money is a cash waqf given by individual or institution. It is socialized through a variety of media to the community. Indonesian Waqf Board (IWB) is a waqf organization that has a duty to foster and manage waqf in the scale of national or international.
This study focuses on the questions: a) How is IWB role in the development of cash waqf in Indonesia? B) How is the suitability of the concept and practice of waqf in BWI to the Law No. 41 of 2004 concerning Waqf? The purpose of this study is to determine the role of BWI in the development of waqf money and suitability of the concept and practice of waqf money in IWB to the Law no. 41 of
2004 concerning Waqf.
2004 concerning Waqf.
This research is an empirical study with a qualitative approach. Data were collected through interviews and documentation. The research employs a triangulation technique to verify the data. Then, the next steps are the data editing, classification, verification, analysis and conclusion.
The results of this study are IWB plays an important role in the development of waqf money. IWB as a motivator, regulator, facilitator and operator adjusts its position according to the context. The implementation of waqf money in BWI is in accordance with the Law no. 41 of 2004 concerning Waqf. IWB has proven its innovations to carry out the duties and authority as a waqf institution in Indonesia, even though it has not reached its optimal effort in managing the cash waqf assets.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah Di tengah problem
sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan terhadap kesejahteraan ekonomi
akhir-akhir ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi cukup strategis. Di samping
sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf
merupakan ajaran yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang
merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi
sosial). Karena itu, pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna
yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan menjadi penting.
Dalam Islam, wakaf merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi yang nyata.
Dalam sejarah Islam klasik, wakaf telah memainkan peran yang sangat signifikan
dalam meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin, baik di bidang pendidikan,
pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan kepentingan umum, kegiatan keagamaan,
pengembangan ilmu pengetahuan serta peradaban Islam secara umum.
Wakaf juga merupakan salah
satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat
di samping zakat, infaq dan shadaqah. Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan
dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai
salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi,
wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik
dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya
sosial. Tak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar rumah ibadah, perguruan
Islam dan lembagalembaga keagamaan Islam lainnya dibangun di atas tanah wakaf.
Dari paparan di atas, diperoleh gambaran betapa pentingnya kedudukan wakaf
dalam masyarakat muslim dan betapa besarnya peranan uang dalam perekonomian
dewasa ini. Hanya saja potensi wakaf yang besar tersebut belum banyak didayagunakan
secara maksimal oleh pengelola wakaf (nazhir). Padahal wakaf memiliki potensi
yang krusial untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama dengan
konsep wakaf uang, terlebih lagi di saat pemerintah tidak sanggup lagi
menyejahterakan rakyatnya. 3 Istilah wakaf uang belum begitu familiar di tengah
masyarakat Indonesia, hal ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia
yang memandang wakaf hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak
bergerak, seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah,
kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu dan pendidikan semata.
Kemanfaatan benda wakaf
masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik sehingga tidak memberikan
dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya
harta benda wakaf yang ada di Indonesia belum mampu mengatasi masalah
kemiskinan. Benda yang bergerak seperti uang misalnya pada hakikatnya juga
merupakan salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam
Islam yang dipelopori oleh M. A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari
Bangladesh. Wakaf uang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat
wakaf menjadi lebih produktif. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan
diberdayakan oleh suatu lembaga profesional, maka wakaf uang akan sangat
membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarakat serta
mengurangi penderitaan masyarakat. Pengelolaan wakaf uang secara produktif
untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari lagi.
Indonesia yang tergolong negara yang sering mengalami krisis ekonomi memerlukan
partisipasi banyak pihak.3 Karena itu sudah selayaknya umat Islam khususnya dan
masyarakat Indonesia pada umumnya menekankan pentingnya pembentukan sebuah
Lembaga Wakaf 2Achmad Nasional yang berdasarkan Undang-Undang tentang Wakaf
yang mampu mengelola wakaf khususnya wakaf uang secara profesional dan
produktif,4 seperti BWI. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disebut BWI
lahir sebagai jawaban bagi pengembangan pengelolaan perwakafan Indonesia lebih
profesional dan modern sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang dapat
mensejahterakan umat. Badan Wakaf Indonesia menduduki peran kunci, selain
berfungsi sebagai nazhir, BWI juga sebagai pembina nazhir sehingga harta benda
wakaf dapat dikelola dan dikembangkan secara produktif.
Dalam menentukan tujuannya, BWI menetapkan strategi secara tepat
dan relevan sesuai dengan visi dan misi BWI dalam mengelola dan mengembangkan
wakaf uang secara produktif. Setelah strategi ditentukan, maka dibutuhkan suatu
perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan yang efisien dan produktif,
sehingga tujuan wakaf uang sebagai media untuk mensejahterakan masyarakat dapat
terpenuhi. Pola organisasi dan kelembagaan BWI harus merespon terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dan umat Islam
pada khususnya. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang
selanjutnya disebut UU Wakaf dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006
tentang pelaksanaan UU Wakaf, disebutkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan
lembaga independen yang bertugas untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan
di Indonesia yang bertempat di Jakarta sebagai center Negara Indonesia.
Berdirinya BWI diharapkan sebagai kunci dalam 4 Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 5 pemberdayaan, pengembangan serta pengelolaan wakaf secara
produktif, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat. BWI sebagai lembaga wakaf amanah negara harus mempromosikan
programnya untuk mensosialisasikan wakaf uang pada masyarakat luas, sehingga
BWI juga harus mempunyai strategi-strategi dalam melaksanakan tugas-tugas yang
dipercayakan padanya. BWI yang menghimpun wakaf uang, mengelolanya,
mengembangkannya serta menyalurkannya harus tepat pada mauquf ‘alaih. Oleh
karena itu penelitian ini penting dilaksanakan untuk dapat mengungkap dan
mengkaji, konsep dan aplikasi BWI dalam pengembangan wakaf uang ditinjau dari
Undang-Undang wakaf, serta peran BWI dalam pengembangan wakaf uang.
Harapannya penelitian ini bisa menjadi acuan lembaga-lembaga yang
berpartisipasi mengembangkan wakaf uang sesuai dengan Undang-Undang Wakaf dari
berbagai segi.
B.
Rumusan
Masalah Penelitian ini
difokuskan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut :
1. Bagaimana peran BWI dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia?
2. Bagaimana kesesuaian
konsep dan praktik wakaf uang di BWI dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf?
C. Tujuan Penelitian
Dengan rumusan masalah di atas dapat diketahui tujuan penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi dan
mendiskripsikan peran BWI dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia.
2. Mengidentifikasi dan
mendiskripsikan kesesuaian konsep dan praktik wakaf uang di BWI dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
D. Manfaat Penelitian
1. Secara Teoritis
Penelitian ini dapat bermanfaat dalam pengembangan keilmuan hukum bisnis
syar’ah dengan wakaf uang dan diharapkan menjadi rujukan bagi penelitian
selanjutnya.
2.
Secara Praktis Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan atau pedoman
untuk pengembangan wakaf uang di BWI atau masyarakat luas yang ingin ikut
berperan dalam pengembangan wakaf uang. Wakaf uang sudah sering disebut dan
digaungkan di kalangan masyarakat, sehingga hasil penelitian yang diperoleh
diharapkan dapat menjadi rujukan atau pedoman yang tepat dan diterapkan secara
langsung yang sesuai dengan udang-undang dan peraturan yang terkait.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Peran Badan Wakaf Indonesia dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia: Konsep dan praktik ditinjau dari UU no. 41 tahun 2004 tentang wakaf." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment