Abstract
INDONESIA:
Perilaku manusia yang dapat di lihat oleh orang lain akan menghasilkan suatu persepsi yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain. Dengan adanya persepsi tersebut membuat orang akan melakukan pengamatan secara langsung untuk mencari kebenaran atas informasi yang menimbulkan persepsi tersebut. Hal ini juga dilakukan tokoh masyarakat ketika ada remaja yang hamil di luar nikah. Dengan demikian ini muncul beberapa pertanyaan yang menarik untuk diteliti, yaitu: (1) Bagaimana persepsi tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar nikah? (2) Bagaimana proses persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar nikah? (3) Bagaimana bentuk persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar nikah? (4) Bagaimana faktor terjadi persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar nikah?
Penelitian ini bertujuan untuk dapat: (1) mendeskripsikan persepsi tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar nikah, (2) mendeskripsikan proses persepsi tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar nikah, (3) memetakan bentuk persepsi tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar nikah, (4) menganalisis faktor persepsi tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar nikah.
Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dalam setting studi kasus. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara mendalam, observasi terlibat, dokumentasi, dan FGD. Dengan responden berjumlah 3 orang tokoh masyarakat yang berlokasi di Desa Genukwatu.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa persepsi subjek 1 yaitu peran orangtua yang kurang aktif, persepsi berdasarkan akal saja, karena persepsi yang berdasarkan mata, telinga, hidung, dan hati dilakukan setelah subjek 1 mengetahui dari masyarakat dan belum pernah menyelidiki secara langsung ke KUA, belum ada perhatian khusus yang diberikan. Subjek 2 yaitu ada dua dampak negatif yaitu pada masyarakat umum dan remaja mengalami beban moral, persepsi berdasarkan mata, telinga, akal, dan hati setelah ada tetangga dekat yang anak remajanya melakukan hal tersebut, namun belum sampai pada penyelidikan ke KUA, perhatian yang dilakukan subjek 2 adalah menjalin komunikasi yang baik dengan remaja dan mengadakan pertemuan rutin. Subjek 3 yaitu karena hubungan yang tidak direstui keluarga, modelling berdasarkan konflik keluarga, dan atas dasar cinta, persepsi berdasarkan telinga, hidung, kulit, mulut, dan hati yang semuanya berdasarkan informasi dari salah satu keluarga remaja tersebut sendiri, menyarankan dengan segera melaksanakan pernikahan apabila remaja tersebut memang terbukti hamil. Pada proses persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar nikah pada jawaban subjek 1 dan 2 ada kecenderungan lebih mirip yaitu informasi kebanyakan di dapatkan berasal dari masyarakat kemudian diamati, belum pernah membuat catatan berupa skema siapa saja yang sudah hamil di luar nikah, kurangnya pantauan dari orangtua dan pengetahuan agama sehingga terjerumus dalam pergaulan bebas. Sedangkan menurut subjek 3, adalah mendengar langsung dari keluarga kemudian menyuruh untuk memeriksakan pada orang yang lebih tahu tentang kehamilan, mempunyai catatan daftar remaja hamil di luar nikah dengan cara melingkari namanya, ketiadaan sanksi moral dan pengetahuan dampak positif dan negatif yang kurang mumpuni. Bentuk persepsi pada subjek 1 dan 2 berasal dari pengamatan dan mencium gelagat serta belum mengetahui secara pasti hukum agama tentang pernikahan remaja yang hamil di luar nikah. Subjek 3 menggunakan hukum pernikahan yang mudah dan disesuaikan dengan masyarakat Desa Genukwatu, mengetahui secara pasti dari keluarga namun kurang dapat mencium gelagat yang menonjol dari remaja tersebut sebelumnya. Pada faktor persepsi dimana perasaan yang sama dirasakan subjek 1, 2, dan 3 yaitu resah terhadap apa yang terjadi pada remaja di Desa Genukwatu sekarang, serta tidak adanya sanksi yang kuat baik itu berupa sanksi moral atau sesuai dengan hukum Islam sebagai patokan atau dasar ketika ada remaja hamil di luar nikah di desa ini, sehingga mereka merasa jera dan hal ini bisa mengurangi angka remaja hamil di luar nikah.
ENGLISH:
The human behavior that can be viewed by others will result in a different perception between one another. Related to that perception, people will make direct observations to know the truth of information that lead to their own opinions. For example case, the notable figures also try to find out the truth of unmarried pregnancy. Based on this background of study, the researcher suggests some research questions. Those are: (1) How is the perception of the notable figures of the case of unmarried pregnancy? (2) How is the process of the notable figures’ perception of the case of unmarried pregnancy? (3) How are the characters of the notable figures’ perception of the case of unmarried pregnancy? (4) How are the factors of the case of unmarried pregnancy?
This research aims to: (1) describe the perception of the notable figures of the case of unmarried pregnancy, (2) describe the process of the notable figures’ perception of the case of unmarried pregnancy, (3) map the characters of the notable figures’ perception of the case of unmarried pregnancy, (4) analyse the factors of the case of unmarried pregnancy.
This research is descriptive qualitative research. The data collection techniques are done through some instruments. They are interview, observations, documentation, and FGD. The respondents are 3 notable figures in Genukwatu district.
Based on the observation, it can be concluded that the perception of subject 1, the parents, was less active. The perception was only based on the mind perception. The reason was because the perceptions which based on eyes, ears, nose, and heart were done after the subject 1 knew from the environment. The perception has not investigated yet in KUA. There was no particular attention. On the other hand, there were two negative affects which were found in subject 2. It affected on the public and adolescence. The affect was on moral burden. The perception existed based on eyes, ears, minds, and heart after the neighbour had done the unmarried pregnancy. The deeper observation has not investigated yet in KUA. The attention which was done by the subject 2 were having a good communication among the adolescence and having routine meetings. The subject 3 was formed because of impermissible relationship by the family and the love. The perceptions were based on ears, nose, skin, mouth, and heart. Those were based on the information from the family of that subject. The marriage was required if the pregnancy was proven. In the process of the public perception of unmarried pregnancy which the answers were from subject 1 and 2, there was a similar tendency. The information which was mostly gotten from the environment was observed. The scheme of unmarried pregnancy has not made yet. The other factors of free association were the less attention from the parents and the lack of religious knowledge. Meanwhile, according to subject 3, the process of the public perception of unmarried pregnancy firstly were giving attention for the family, asking to the people who know well the pregnancy, and having a list of unmarried pregnancy by noticing the name. Less understanding of morality and no punishment were also a part of the public perception of unmarried pregnancy. The characteristics of subject 1 and 2’s perceptions came from the observations, the feeling, and the less understanding of religion rules of unmarried pregnancy. Subject 3 used marriage rules which are suitable with the culture of Genukwatu district and knew the background of the family but still had not known well of adolescence who got unmarried pregnancy. The factors of perception from subject 1, 2, 3 were the same. They felt the same feeling of the existing cases of unmarried pregnancy, the missing rules related to the morality or Islamic rules which were used as a basic regulation in Genukwatu disctrict. It was expected to decrease the number of unmarried pregnancy.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Fenomena
Fenomena
hamil di luar nikah menjadi sebuah pembahasan
yang menarik dalam kajian sebuah ilmu pengetahuan terutama ilmu psikologi, tapi
hal ini menjadi sesuatu yang biasa di zaman sekarang (modern), karena remaja
zaman sekarang sedikit banyak sudah terkontaminasi dengan kebudayaan barat.
Dalam banyak literatur sejarah psikologi fenomena hamil di luar nikah dianggap
sebuah fenomena yang sudah biasa karena banyak terjadi baik di kota maupun di
desa, dimana orang desa terkenal mempunyai agama yang masih kental daripada
orang kota yang mudah terpengaruh oleh dunia luar. Hal ini sering juga
dinamakan dengan Juvenile Delinquency yang artinya perilaku jahat/dursila, atau
kejahatan/kenakalan anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara
sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian
sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang
(Kartono, 2002: 6). Wujud dari perilaku yang menyimpang dari remaja tersebut
berupa tindakan immoral seksual secara terang-terangan, tanpa tendeng
aling-aling, tanpa rasa malu dengan cara yang kasar dimana ada seks dan cinta
bebas tanpa kendali (promiscuity) yang didorong oleh hiperseksualitas (Kartono,
2 2002: 22). Kemudian hal tersebut mengakibatkan sebuah kehamilan yang
dilakukan tanpa adanya sebuah pernikahan yang sah. Padahal pada kenyataannya
dimana manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang
lain dan manusia juga ditakdirkan untuk berpasang-pasangan antara laki-laki dan
perempuan yang disebut dengan pernikahan. Sehingga pernikahan sangatlah penting
untuk kehidupan manusia, karena menjadikan pergaulan yang sah dan halal antara
laki-laki dan perempuan serta kedudukan manusia menjadi mulia di hadapan Allah
swt dan masyarakat sekitar karena sudah berhasil melaksanakan sunnah Rosul.
Karena perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku pada semua
makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhtumbuhan. Perkawinan
merupakan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk
beranak-pinak, berkembang biak, dan melestarikam hidupnya setelah masing-masing
pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan
perkawinan. Allah tidak menjadikan manusia seperti makhluk lainnya yang hidup
bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan secara anarkhi tanpa aturan. Demi
menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah mengadakan hukum
sesuai dengan martabatnya, sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan
diatur secara terhormat dan berdasarkan rasa saling meridhai, dengan upacara
ijab kabul sebagai lambang adanya rasa ridha-meridhai, dan dengan dihadiri
dengan para saksi yang menyaksikan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan itu
telah saling terikat. Bentuk perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman
pada naluri 3 seks, memelihara keturunan dengan baik, dan menjaga kaum
perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak
dengan seenaknya (Ghazaly, 2003: 10-11). Tapi pada kenyataannya pernikahan
zaman sekarang hanya dilandaskan untuk menutupi aib karena pasangan perempuan
sudah hamil sebelum dinikahkan akibat hubungan layaknya suami istri yang telah
dilakukan tanpa berfikir apa akibat yang akan terjadi, sehingga pernikahan
sekarang tidak jarang menyimpang dari ajaran Islam. Karena dari kecil kurang
didikan agama maka di waktu remaja mungkin menjauhi diri dari agama bahkan ada
yang menentang agama terutama ketika dalam lingkungan remaja tersebut serba
kacau tidak tertib, biadab, dan serba boleh, akan melemahkan sendisendi agama
pada gilirannya akan melahirkan anak remaja yang brutal, berandal, dan
menentang agama, walaupun pada kenyataannya pada masa remaja kebutuhan agama
ini juga menonjol (Willis, 2008: 46-47). Padahal agama Islam merupakan agama
yang sempurna sehingga semua telah diatur baik dalam sebuah kehidupan bahkan
pernikahan, dimana hal ini tercantum dalam Firman Allah Q.S An-Nisa’ ayat 3
(Depag, 2012: 77): Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah)
seorang 4 saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S An-Nisa’: 3) Dalam dewasa
ini prosentasi hamil di luar nikah di desa juga semakin meningkat, dan hal ini
diyakini oleh banyak orang karena adanya pengaruh zaman dan teman sebaya atas
pergaulan bebas yang menjerumuskan mereka kepada tindakan yang bertentangan
dengan agama sehingga banyak remaja yang melaksanakan pernikahan disebabkan
karena keterpaksaan, contohnya calon istri sudah hamil padahal pernikahan belum
terlaksana. Karena merasa malu, orangtua yang mempunyai anak perempuan yang
sudah hamil sebelum melaksanakan pernikahan tanpa berfikir panjang langsung
memutuskan untuk segera menikahkan mereka karena orangtua takut ketika anaknya
melahirkan tanpa adanya seorang suami yang bertanggung jawab dalam menafkahi
anak hasil perbuatan mereka dan mau mengakui anak tersebut (Wawancara dengan
Shodiqin, tanggal 12 Desember pukul 16.00-17.00 wib di rumah Shodiqin). Hal ini
pasti dilakukan orangtua demi menutupi emage negatif dari masyarakat yang
selamanya mungkin tidak pernah akan terlupakan sehingga mencoreng nama baik
keluarga serta menyelamatkan status anak pasca kelahiran sehingga anak
mendapatkan status sosial yang sama dengan anakanak yang lain. Karena dampak
dari hal ini akan menuaikan bermacammacam persepsi yang muncul baik dari
masyarakat maupun tokoh masyarakat dalam mengartikan sebuah pernikahan dimana
mempelai wanita sudah mengandung bayi akibat hubungan perzinaan. Dimana firman
Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Israa’ ayat 32 (Depag, 2012: 285), sebagai
berikut: 5 Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S Al-Israa’:
32) Dengan demikian ini semua cukup memprihatinkan berkaitan dengan kondisi
jiwa agama anak. Di tengah kehidupan masyarakat yang notabenenya berangkat dari
kultur religius, ternyata masih banyak anak di Desa Genukwatu yang kurang
mendapat perhatian dari orangtuanya, meskipun hal tersebut tidak terjadi pada
setiap keluarga. Karena masyarakat Desa Genukwatu secara sosio-historis
tergolong masyarakat yang religius. Keta’atan mereka dalam menjalankan berbagai
ajaran agama baik yang bersifat individu maupun sosial, seperti sholat
berjama’ah, saling menghormati antar tetangga, penyantunan anak yatim dan
sebagainya merupakan salah satu indikasinya. Selain itu, cukup banyaknya tempat
ibadah dan pusat-pusat kajian keagamaan seperti pesantren dan madrasah
merupakan unsur penunjang utama dalam mewujudkan kehidupan yang agamis (sumber:
diambil dari data demografi kependudukan desa Genukwatu, bulan desember 2012). Berdasarkan
hasil observasi peneliti terhadap sejumlah tokoh masyarakat, masyarakat Desa
Genukwatu merupakan masyarakat yang cukup peduli dengan pendidikan bagi
anak-anaknya. Hal demikian ini bisa di lihat dari kenyataan yang riel di
lapangan bahwa sebagian besar dari anak-anak di Desa Genukwatu tamat pendidikan
tingkat menengah (SMP) dan atas (SMA). Bahkan sudah banyak dari mereka yang
melanjutkan ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. 6 Masa remaja sering
dikenal dengan istilah masa pemberontakan. Pada masa-masa ini, seorang anak
yang baru mengalami pubertas seringkali menampilkan beragam gejolak emosi,
menarik diri dari keluarga, serta mengalami banyak masalah, baik di rumah,
sekolah, atau di lingkungan pertemanannya. Oleh karena itu remaja hamil di luar
nikah adalah suatu kejadian yang sudah marak dalam fenomena remaja di Desa
Genukwatu saat ini, sehingga mengakibatkan banyaknya pernikahan anak di usia
dini atas dasar untuk menutupi aib keluarga dan menyelamatkan status anak pasca
kelahiran. Hal ini seakan-akan merupakan sesuatu yang biasa terjadi pada
kalangan remaja yang belum menikah. Padahal dalam kenyataannya hamil akibat
perzinaan adalah dosa yang sangat besar (Wawancara dengan Shodiqin, tanggal 12
Desember pukul 16.00-17.00 wib di rumah Shodiqin). Semua terjadi bukan karena
kesalahan remaja secara mutlak tapi juga orangtua, tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan masyarakat yang terlalu toleransi pada remaja yang sudah melakukan
hal tersebut dengan bersedia hadir dalam acara pernikahan mereka sehingga
mereka merasa apa yang dilakukannya tidak salah dan membuat penyesalan pada
mereka. Dengan demikian hal tersebut bisa ditirukan oleh remaja yang lain,
karena kurang adanya sanksi yang tegas dari semua kalangan masyarakat Desa
Genukwatu tersebut (Wawancara dengan Muthohar, tanggal 11 Desember pukul 18.30-
20.00 wib di rumah Muthohar). 7 Kenyataan ini sangat berbanding terbalik dengan
zaman dahulu dimana pada zaman dahulu ketika ada remaja yang hamil di luar
nikah baik remaja tersebut dan orangtua sudah tidak berani keluar rumah karena
ada sanksi moral dari masyarakat yang secara langsung mengucilkan keluarga
remaja yang melakukan zina tersebut sampai menimbulkan kehamilan. Karena hal
tersebut tidak hanya memalukan keluarganya tapi juga masyarakat sehingga dari
sanksi moral tersebut tidak ada remaja yang berani meniru perilaku yang tidak
sesuai dan angka remaja yang hamil di luar nikah tidak menjadi bertambah lagi
(Wawancara dengan Muthohar, tanggal 11 Desember pukul 18.30-20.00 wib di rumah
Muthohar). Penyebab utama dalam masalah ini adalah kurangnya pengetahuan remaja
akan ilmu agama padahal dalam kenyataannya masyarakat Desa Genukwatu terkenal
dengan masyarakat yang agamis dan terdapat banyak tokoh masyarakat dan tokoh
agama yang tinggal di desa ini, tapi remaja yang hamil di luar nikah semakin
hari bahkan semakin bertambah dan tidak ada sanksi moral secara langsung yang
dilakukan oleh semua kalangan tokoh masyarakat Desa Genukwatu. Tidak hanya
remaja hamil di luar nikah yang marak di desa ini tapi juga arisan seks yang
mulai berkembang (Wawancara dengan Muthohar, tanggal 11 Desember pukul
18.30-20.00 wib di rumah Muthohar). Dari uraian diatas dapat menimbulkan
berbagai macam persepsi dari semua kalangan masyarakat. Branca, 1964; Woodworth
dan Marquis, 1957 (dalam Walgito, 1991: 53) persepsi merupakan suatu proses
yang didahului 8 oleh penginderaan. Penginderaan merupakan suatu proses
diterimanya stimulus oleh individu melalui alat penerima yaitu alat indera.
Namun proses tersebut tidak berhenti di situ saja, pada umumnya stimulus
tersebut diteruskan oleh syaraf ke otak sebagai pusat susunan syaraf, dan
proses selanjutnya merupakan proses persepsi. Karena itu proses persepsi tidak
dapat lepas dari proses penginderaan, dan proses penginderaan merupakan proses
yang mendahului terjadinya persepsi. Proses penginderaan terjadi setiap saat,
yaitu pada waktu individu menerima stimulus yang mengenai dirinya melalui alat
indera. Alat indera merupakan penghubung antara individu dengan dunia luarnya.
Oleh karena itu persepsi tokoh masyarakat sangat dibutuhkan masyarakat dan
remaja yang telah melakukan hal tersebut dalam menafsirkan suatu kejadian yang
sudah terlihat oleh panca indera dengan tindakan yang sesuai dengan nilai
agama, moral, dan dampak psikologis yang terjadi baik bagi keluarga, masyarakat
bahkan tokoh agama, dan tokoh masyarakat itu sendiri. Memang pada kenyataanya
tidak hanya faktor itu saja yang menyebabkan remaja melakukan seks pra nikah
yang dapat mengakibatkan hamil di luar nikah. Faktor lain yang dapat
mempengaruhi seorang remaja melakukan seks pranikah karena ia didorong oleh
rasa ingin tahu yang besar untuk mencoba segala hal yang belum diketahui
(Wawancara dengan Muthohar, tanggal 11 Desember pukul 18.30-20.00 wib di rumah
Muthohar). Hal tersebut merupakan ciri-ciri remaja pada umumnya, mereka ingin
mengetahui banyak hal yang hanya dapat dipuaskan serta diwujudkannya 9 melalui
pengalaman mereka sendiri, "Learning by doing". Selain itu pengaruh
media dan televisi pun sering kali diimitasi oleh remaja dalam perilakunya
sehari-hari. Misalnya saja remaja yang menonton film remaja yang berkebudayaan
barat, melalui observational learning, mereka melihat perilaku seks itu
menyenangkan dan dapat diterima lingkungan. Hal ini pun diimitasi oleh mereka,
terkadang tanpa memikirkan adanya perbedaan kebudayaan, nilai serta norma-norma
dalam lingkungan masyakarat yang berbeda, kemudian akibat perbuatan mereka
adalah kehamilan. Sehingga peneliti melakuan penelitian ini untuk membuktikan
bagaimana persepsi yang dilakukan tokoh masyarakat dengan menggunakan sebagian
alat indera berupa mata, telingan, hidung, dan akal saja atau semua alat indera
digunakan dengan baik sehingga menimbulkan persepsi yang lengkap tanpa perlu
dibuktikan lagi, karena kevaliditasan atas pendapat tokoh masyarakat sudah
melalui beberapa bukti yang nyata sebelum mengeluarkan persepsinya kepada
peneliti. Selain itu ada beberapa proses yang harus ditempuh oleh tokoh
masyarakat agar menghasilkan data yang sesuai dengan fakta menurut
Schermerhorn, dkk (1994: 153-155) proses persepsi secara umum terbagi dalam 4
tahap yaitu perhatian dan seleksi dengan cara memilih informasi secara selektif
hanya memberikan kesempatan pada proporsi yang kecil dari seluruh informasi
yang ada. Proses seleksi ini berasal dari proses terkontrol, yaitu individu
secara sadar memutuskan informasi mana yang akan diperhatikan dan mana yang
akan diabaikan dengan cara memilih informasi 10 yang sebenar-benarnya bukan
langsung percaya atas informasi yang sudah beredar di kalangan masyarakat
sekitar. Organisasi (Organization) Pada tahap ini, seluruh informasi yang telah
masuk seleksi pada tahap sebelumnya akan diorganisasikan. Adapun cara untuk
mengorganisasi informasi secara efisien adalah schema. Schema adalah kerangka
kognitif yang menggambarkan pengetahuan yang diorganisasi dengan pemberian
konsep atau stimulus yang dibangun melalui pengalaman. Sehingga bentuk skema
yang sesuai dengan fenomena ini adalah membuat catatan atas siapa saja remaja
yang sudah hamil di luar nikah berdasarkan pengamatan yang jelas bukan
informasi yang semu saja. Dengan demikian kemudian dihasilkan sebuah hasil atau
interpretasi atas latar belakang remaja tersebut melakukan hal tersebut karena
pengaruh dari luar atau salah satu dari keluarga remaja tersebut dahulu juga
seperti itu atau tidak dengan cara mencari kembali informasi yang dahulu pernah
berkembang di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu bisa menghasilkan
sebuah minat dari tokoh masyarakat dalam menanggulangi hal tersebut bisa
berubah menjadi semakin sedikit atau membiarkan hal ini begitu saja karena
mengikuti perkembangan zaman yang ada. Karena tidak semua orang bisa menerima
hal tersebut sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat, sebab pola pikir
manusia dan kemajuan peradaban yang membuat kondisi masyarakat juga mengalami
perubahan dan perkembangan. 11 Di sini terdapat sebuah penelitian terdahulu
tentang dampak perkawinan akibat hamil di luar nikah yang dapat digunakan untuk
membandingkan, mengetahui, dan memperjelas perbedaan antara penelitian ini dan
penelitian terdahulu berkaitan dengan tema perkawinan akibat hamil di luar
nikah, maka secara sengaja peneliti mencantumkan penelitian terdahulu supaya
menunjukkan keaslian dalam penelitian ini. Mas’ud Srijauhari, “Konflik Pasutri
yang Menikah karena Hamil di Luar Nikah”, Tahun 2008. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, subjek penelitian adalah
remaja yang menikah karena hamil di luar nikah, dengan pengambilan sampel
menggunakan metode purposive sampling, dan metode pengumpulan data dengan
wawancara, sedangkan untuk mengecek kebenaran data yang telah diperoleh
digunakan metode triangulasi. Dari hasil penelitian menunjukkan temuan bahwa
sumber konflik yang sering menyebabkan pasangan remaja ini bertengkar adalah ekonomi
keluarga, suami belum bekerja, kecurigaan yang berlebihan terhadap suami, suami
tidak suka ketika istri bercerita tentang kejelekan suami kepada temannya.
Sedangkan dampak dari konflik itu sendiri bagi pasangan remaja ini diantaranya
adalah saling tidak tegur dengan pasangan, perasaan jengkel, komunikasi
memburuk, rasa percaya kepada pasangan berkurang. Dan untuk menejemen konflik
yang dilakukan oleh pasangan remaja ini adalah merencanakan cara yang akan
ditempuh untuk menyelesaikan konflik, memantapkan rencana itu, melaksanakan
rencana tersebut, melakukan pengendalian terhadap masalah yang sedang dihadapi.
12 Cara manajemen konflik yang sering dipakai oleh pasangan remaja ini adalah
dengan menggunakan humor, bertengkar secara aktif dan belajar bertanggung jawab
terhadap pikiran dan perasaan masing-masing. Fina Lizziyah Fijriani, “Pandangan
Tokoh Masyarakat terhadap Pernikahan Dini Akibat Hamil Pra Nikah (Studi Di Desa
Sengon Agung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan), tahun 2010. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif.
Sesuai dengan pendekatan yang dipakai penelitian menggunakan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis data dalam
penelitian ini adalah deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat
sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu dalam
masyarakat. Hasil penelitian didapat bahwa pandangan tokoh masyarakat terhadap
pernikahan dini akibat hamil pra nikah sebagian besar membolehkan dan sebaiknya
segera dinikahkan karena sudah terlanjur hamil di luar nikah. Supaya nantinya
tidak mendapat dampak negatif dari penilaian masyarakat kepada keluarganya dan
juga kepada yang bersangkutan. Akibat dari pernikahan tersebut hanya sekedar
untuk menutup aib dan juga untuk menyelamatkan status anak pasca kelahiran.
Sedangkan dampak sosiologisnya bagi ibu yang hamil pra nikah atau anak yang
akan dilahirkan nanti, akan terjadi ketidakseimbangan atau ketidaknormalan baik
dari aspek sosial maupun dari aspek psikis. Dengan demikian tokoh masyarakat
harus lebih tegas dan bisa bekerjasama dengan aparat desa dalam memberantas
masalah ini agar nilai 13 moral tidak bergeser sehingga menjadi sebuah
kebobrokan moral yang sulit untuk dihindarkan. Karena tokoh masyarakat dalam
hal ini sangat berperan penting untuk memberitahu akan hukum agama anak dan
pernikahan remaja yang hamil di luar nikah tersebut dan memberantas semua
kejadian ini agar tidak menjadi lebih marak di tambah dengan sekarang mulai
timbulnya arisan seks (Wawancara dengan Muthohar, tanggal 11 Desember pukul
18.30-20.00 wib di rumah Muthohar). Berdasarkan pemaparan diatas bahwa hubungan
seks pranikah yang mengakibatkan kehamilan juga akan berdampak besar baik
secara agama, psikologi dan masyarakat karena telah mencoreng nama baik
keluarga, masyarakat dan menimbulkan berdebatan bagi orang yang mengerti
tentang hukum pernikahan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak dan
bagaimana cara tokoh masyarakat dalam menyikapi hal tersebut. Maka peneliti
tertarik untuk meneliti persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar
nikah. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana persepsi tokoh masyarakat tentang remaja
yang hamil di luar nikah? 2. Bagaimana proses persepsi tokoh masyarakat tentang
remaja hamil di luar nikah? 3. Bagaimana bentuk persepsi tokoh masyarakat
tentang remaja hamil di luar nikah? 14 4. Bagaimana faktor terjadi persepsi
tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar nikah? C. Fokus Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka dibuat fokus penelitian untuk
mengspesifikasikan rumusan masalah yang telah disebutkan. Penelitian ini
berfokus pada kajian persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar
nikah, di mulai dengan persepsi yang dilakukan tokoh masyarakat menggunakan
alat indera secara penuh atau sebagian saja ketika melihat objek yaitu remaja
hamil di luar nikah dan bagaimana bentuk penanggulangan tokoh masyarakat untuk
mengurangi hal tersebut dan dampak yang terjadi baik pada remaja hamil di luar
nikah dan tokoh masyarakat itu sendiri. D. Tujuan Penelitian 1. Untuk
mendeskripsikan persepsi tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar
nikah. 2. Untuk mendeskripsikan proses persepsi tokoh masyarakat tentang remaja
yang hamil di luar nikah. 3. Untuk memetakan bentuk persepsi tokoh masyarakat
tentang remaja yang hamil di luar nikah. 4. Untuk menganalisis faktor persepsi
tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar nikah. 15 E. Manfaat
Penelitian 1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
masukkan yang bermanfaat. Bagi perkembangan ilmu psikologi khususnya di bidang
psikologi hukum yang berkaitan dengan persepsi tokoh masyarakat tentang remaja
yang hamil sebelum melaksanakan pernikahan serta menambah pengetahuan atau
referensi untuk bahan penelitian bagi peneliti selanjutnya. 2. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperoleh informasi tentang persepsi
tokoh masyarakat tentang remaja yang hamil di luar nikah. Selain itu juga
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi orangtua agar dapat lebih memantau
perilaku dan pergaulan anak serta mampu menerima dengan sikap yang sesuai
ketika anak terlanjur hamil di luar nikah, dan hal ini bermanfaat bagi
masyarakat atau tokoh masyarakat agar dapat lebih memperhatikan pergaulan
remaja yang kompleks saat ini sehingga membantu mencegah terjadinya perilaku
seksual pranikah yang mengakibatkan hamil di luar nikah dengan cara memberi
ilmu pengetahuan tentang dampak seks pranikah dan bagaimana hukum atas
pernikahan serta anak yang akan dilahirkan. 16 F. Sistematika Pembahasan Untuk
mempermudah penyusunan isi skripsi dalam penelitian ini, maka peneliti
memberikan gambaran sistematika dari bab ke bab. Adapun perinciannya adalah
sebagai berikut: BAB I: PENDAHULUAN Menjelaskan secara umum mengenai latar
belakang masalah, rumusan masalah, fokus penelitian, tujuan penelitian, manfaat
penelitian, dan sistematika pembahasan. BAB II: LANDASAN TEORI Sebagai landasan
awal dalam penelitian yang membantu untuk melakukan analisis dan menambah
pemaparan data. Beberapa pokok teori yang di ulas antara lain persepsi, proses
terjadinya persepsi, bentuk-bentuk persepsi, dan faktor-faktor yang
mempengaruhi persepsi serta perspektif Islam tentang persepsi, untuk memperkuat
analisis yang digunakan dalam penelitian ini. BAB III: METODE PENELITIAN Pada
bab ini menjelaskan mengenai variabel-variabel yang mendukung penyelesaian
masalah, responden penelitian, pendekatan dan jenis penelitian, instrument
penelitian, kehadiran peneliti, data dan sumber data, teknik pengumpulan data,
teknik analisis data, uji keabsahan data, dan model analisis data yang 17
berfungsi untuk memperoleh gambaran serta tujuan tentang permasalahan dari
objek penelitian ini. BAB IV: HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bab ini
menguraikan tentang hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh di lapangan
yang di mulai dari deskripsi objek penelitian, persepsi tokoh masyarakat
tentang remaja hamil di luar nikah, dan analisis dipaparkan bersama dengan
ulasan data yang telah ada dengan beberapa teori yang relefan dengan hasil penelitian
kemudian pada akhirnya dipaparan analisis secara lebih mendalam dengan teori
pokok. BAB V: PENUTUP Dalam bab ini, akan memuat kesimpulan sebagai jawaban
dari permasalahan yang dikemukakan berdasarkan dari hasil penelitian dan
beberapa saran yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam penelitian ini,
guna untuk perbaikan yang berhubungan dengan penelitian yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Psikologi" :Persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar nikah: Studi kasus di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment