Abstract
INDONESIA:
Salah satu produk yang banyak dimanfaatkan di bank syariah adalah produk pembiayaan murâbahah. Dalam perkembangannya, produk ini mengalami berkembangan yang cukup pesat. Pembiayaan murâbahah banyak digunakan pada sektor produktif, konsumtif maupun sektor riil. Namun dalam sektor bisnis perbankan tentu ada implikasi yaitu tidak luput adanya kerugian yang dialami perbankan jika sering terjadi wanprestasi. Banyak bank yang mengalami NPF (non performing financing) yaitu keadaan bank yang tidak sehat karena adanya wanprestasi. Sehingga dalam penelitian ini mengkaji tentang cara suatu bank yang digunakan untuk meminimalisasi terhadap adanya wanprestasi, yang tentunya akan membawa pendapatan kontribusi bagi perbankan itu sendiri.
Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui penerapan akad murâbahah pada pembiayaan murâbahah BSM CFBO (Consumer Financing Bussiness Office) Soekarno-Hatta Malang apakah sesuai dengan prinsip syariah dalam perspektif fiqih muamalah. Selain itu juga untuk mengetahui cara pencegahan wanprestasi yang dilakukan bank syariah mandiri pada produk pembiayaan murabahah dalam perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini bertumpu pada dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Data primer diperoleh peneliti dari hasil wawancara dengan pegawai BSM CFBO Soekarno-Hatta Malang. Dari hasil wawancara tersebut peneliti memperoleh data tentang bagaimana Bank Syariah Mandiri CFBO Malang melaksanakan akad murâbahah serta pencegahan terhadap wanprestasi.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa BSM CFBO Soekarno-Hatta Malang, dalam praktik akad murâbahah khususnya untuk pembiayaan produk perumahan baru dan bekas, telah memenuhi prinsip syariah dalam muamalah. Pada pembiayaan murâbahah pada objek renovasi rumah, kavling siap bangun dan konstruksi rumah telah terjadi modifikasi akad yaitu murâbahah bil wakâlah dengan menyertakan offering letter sehingga telah sesuai dengan ketentuan dalam fiqih muamalah dan Fatwa DSN-MUI No.4/2000 tentang murâbahah. Selain itu pada pencegahan terhadap wanprestasi untuk meminimalisasinya, Bank Syariah Mandiri menerapkan aspek pendukung yaitu pertama, menerapkan penuh kebijakan/aturan Bank Indonesia dalam DP minimum yaitu DP 30% untuk pembiayaan rumah di atas tipe 70. Kedua, adanya pengikatan yang sempurna dengan mewajibkan asuransi. Ketiga, adanya persyaratan penuh dalam proses sertifikat dengan dikeluarkannya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) oleh Notaris. Pada pencegahan terhadap wanprestasi telah memenuhi prinsip syariah dalam muamalah.
ENGLISH:
One of the products are widely used in Islamic banking is Murabaha financing products. In the process, these products grow quite rapidly. Murabaha financing are widely used in the productive sector, consumer and real sectors. Flowever, in the banking business sector, there is implication that must be loss among banks because of default. Many banks are experiencing NPF (non- performing financing) which is not health bank condition because of the default. Thus, in this research study about how does bank minimize the default, which will bring the revenue contribution in the banking sector itself
.
This study focuses on the implementation about Murabaha in BSM CFBO at Soekarno-Hatta Malang, which Sharia principles relate to in fiqh perspective muamalah is. In addition, the way to know how to prevent default Islamic bank depends on murabaha financing products in muamalah fiqh perspective. This study is an empirical research. This study relies on two sources of data, namely primary data and secondary data which use descriptive analysis. Primary data are obtained from interviews with researcher BSM employees at CFBO Soekarno-Hatta Malang. From the interview, the researcher obtained data about how Mandiri Syariah Banking Malang CFBO Murabaha and how does the came use implements the prevention against default. Secondary data research obtained brochures, written by reports from Bank Syariah Mandiri, and other appropriate literatures with the purpose of writing.
.
This study focuses on the implementation about Murabaha in BSM CFBO at Soekarno-Hatta Malang, which Sharia principles relate to in fiqh perspective muamalah is. In addition, the way to know how to prevent default Islamic bank depends on murabaha financing products in muamalah fiqh perspective. This study is an empirical research. This study relies on two sources of data, namely primary data and secondary data which use descriptive analysis. Primary data are obtained from interviews with researcher BSM employees at CFBO Soekarno-Hatta Malang. From the interview, the researcher obtained data about how Mandiri Syariah Banking Malang CFBO Murabaha and how does the came use implements the prevention against default. Secondary data research obtained brochures, written by reports from Bank Syariah Mandiri, and other appropriate literatures with the purpose of writing.
From this study it was found that BSM CFBO Soekarno-Hatta Malang. In practice. Murabaha financing especially for new and old house is appropriate with Sharia principles in muamalah. Object of murabaha financing on home renovations or ready for building and home construction has been modificated in murabaha contract with encloses offering letter, So that its in accordance with muamalah and DSN-MUI Fatwa No.4/2000 on Murabaha. In addition, the prevention of default, Mandiri Syariah Banking implements some aspects: firstly, apply full policy/rules Bank Indonesia in the minimum DP 30% for home financing over 70 types. Secondly, the perfect contract by paying insurance. Third, the full requirements in certificate process by giving APHT (Deed Granting Mortgage) by Notary. In addition, the prevention of default has appropriated with Sharia principles in muamalah.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pasca krisis moneter tahun 1997, Perbankan syariah menunjukkan
perkembangan yang signifikan. Perkembangan ini disebabkan oleh dua faktor di
antaranya perkembangan internal dunia perbankan sendiri dan juga perkembangan
eksternal dunia perbankan. Tidak hanya terbatas pada perkembangan dunia
perbankan sendiri akan tetapi perkembangan dunia perbankan juga meliputi
beberapa sektor, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan
sosial. Seiring dengan perkembangan perbankan dunia, maka perkembangan
perbankan di Indonesia semakin pesat pula dikarenakan pola pikir masyarakat
muslim dan perkembangan akan kebutuhan bank syariah yang meningkat. Oleh karena
itu, aktivitas bisnis yang dikembangkan oleh masyarakat muslim di Indonesia
harus berpedoman pada aturan dan hukum syara’ yang berlaku.1 1Disarikan dari
Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah, (UII Press Yogyakarta,
2009), h. 3. 2 Bank syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk
menegakkan aturan-aturan ekonomi Islami. Sebagai bagian dari sistem ekonomi
lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karena
itu, keberadaannya harus dipandang dalam keberadaan masyarakat, serta
nilainilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Perkembangan perbankan
syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang
menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang
sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah.3 Perkembangan sistem keuangan
berdasarkan prinsip syariah sebenarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara
formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Perbankan syariah di
Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Secara
institusional, jumlah bank syariah pada tahun 2000 terdiri dari 2 BUS (Bank
Umum Syariah) dan 3 UUS (Unit Usaha Syariah) dan menjadi 3 BUS 19 UUS pada
akhir tahun 2005. Perkembangan dari segi jaringan kantor, pada tahun 2000
terdapat 140 kantor, dan bertambah menjadi 550 pada akhir 2005. Belum lagi
total aset perbankan syariah pada tahun 2005 mencapai Rp 20,88 triliun yang
sebelumnya Rp 15,21 triliun pada tahun 2004. Hal ini menujukkan kinerja perbankan
syariah di Indonesia sudah sangat cepat dan baik dalam waktu yang relatif
singkat. (Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2005).4 Dunia perbankan
Islam kembali mendapatkan angin segar pada tahun 2008 setelah disahkannya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang ini
berisi 13 bab dan 17 pasal, diharapkan dapat mempercepat proses akselerasi
perkembangan perbankan syariah itu sendiri Melihat hal tersebut, kemajuan dan
perkembangan bank syariah secara kuantitatif sangat menggembirakan.
Tentunya perkembangan ini harus diimbangi dengan perkembangan
secara kualitas. Kualitas perbankan syariah sangat ditentukan oleh kemampuan
kinerja bank syariah dan kelangsungan usahanya. Kinerja dan kelangsungan usaha
bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sangat
dipengaruhi oleh kualitas dari penanaman dana atau pembiayaan. Aspek
kelembagaan dimulai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun
1991. Kemudian menyusul Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank
Susila Bakti. Kemudian bank tersebut adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha berdasarkan syariah secara murni.5 Setelah proses penyehatan Bank Susila
Bakti menjadi bank umum syariah maka hal tersebut menjadikan eksistensi
perbankan syariah semakin kuat dan semakin kompetitif. Proses merger yang
dilakukan oleh Bank Susila Bakti hingga menjadi PT Bank Syariah Mandiri adalah
sebagai upaya untuk mengembangkan dan melihat peluang terciptanya transaksi
yang berbasis atau berprinsip syariah. Pada prinsipnya PT Bank Syariah Mandiri
tidak hanya terbatas pada bidang perbankan saja, melainkan juga kegiatan
ekonomi dan investasi. Lebih dari itu produkproduk pembiayaan yang ditawarkan
oleh Bank Syariah Mandiri sangat beragam seperti pembiayaan murâbahah,
musyârakah, dan mudlârabah. Salah satu produk unggulan dari Bank Syariah
Mandiri adalah pembiayaaan murâbahah. 5Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah
Di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), h. 42. 4
Murâbahah merupakan salah satu produk paling populer dalam praktik pembiayaan
pada perbankan syariah. Selain mudah dalam perhitungannya, baik bagi nasabah
maupun manajemen bank, produk ini memiliki beberapa kesamaan dengan sistem
kredit pada perbankan konvensional. Meskipun demikian secara prinsip murâbahah
sangat jauh berbeda dengan suku bunga dalam perbankan konvensional.6 Murâbahah
adalah transaksi kepercayaan (trustworthiness) sebab pembeli telah memercayakan
penjual untuk menentukan harga asal barang yang dibelinya. Oleh karena itu,
ketika bank menawarkan skim pembiayaan murâbahah, maka sebenarnya bank
menawarkan kepercayaan dan goodwill yang tinggi kepada nasabah dan sebaliknya
nasabah juga memberikan kepercayaan yang penuh kepada pihak bank. Konsep amanah
dan saling mempercayai yang diberikan inilah yang membedakan murâbahah dengan
pinjaman yang berbasis bunga tetap. Pembiayaan murâbahah ini ditetapkan untuk
perbankan syariah melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
32/34/Kep/Dir tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian
diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank
Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005 dan
Surat Keputusan Direksi Bank indonesia Nomor 32/36/Kep/Dir tentang
Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah, yang kemudian diperbarui
dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang
Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006. Selanjutnya ditegaskan
kembali dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.7 6Rachmadi Usman, Produk dan
Akad Perbankan Syariah di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), h.
176. 7Disarikan dari Rachmadi Usman, Produk....., h. 178. 5 Perkembangan bank
syariah baik dari sektor produktif maupun konsumtif berpengaruh terhadap
penyaluran dana yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah yaitu adanya wanprestasi
dari nasabah, yang tentunya akan membawa dampak non performing financing pada
brand image perbankan itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui pembiayaan
murâbahah banyak ditemui dan diaplikasikan dalam pembiayaan rumah, kendaraan
bermotor maupun transaksitransaksi bisnis yang lain.
Dalam penelitian ini,
peneliti mengkaji bagaimana pelaksanaan akad dan pencegahan wanprestasi yang
menggunakan pembiayaan murâbahah dikarenakan pembiayaan merupakan sumber
pendapatan terbesar, namun sekaligus sumber risiko operasi bisnis perbankan
yang terbesar dan berakibat pembiayaan bermasalah atau wanprestasi (default)
yang tentunya akan mengganggu operasional dan likuiditas bank. Alasan lain
dalam mengkaji masalah ini yaitu karena masih sedikit ditemuinya permasalahan yang
kompleks terkait adanya wanprestasi terhadap produk pembiayaan murâbahah
khususnya pada Bank Syariah Mandiri CFBO (Consumer Financing Bussiness Office)
Soekarno-Hatta Malang yang hanya fokus pada bidang consumer (konsumtif).
Sebagaimana dalam Bank Syariah lain yang sampai saat ini masih banyak ditemukan
kasuskasus wanprestasi dari nasabahnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti mencoba mengkaji beberapa
permasalahan terkait murâbahah yang dipraktikkan di BSM CFBO (Consumer
Financing Bussiness Office) Soekarno-Hatta Malang. Dalam pelaksanaan yang
terjadi apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam kaitannya dengan 6
pelaksanaan pembiayaan murâbahah dan cara pencegahan yang dilakukan Bank
Syariah Mandiri untuk menekan dan meminimalisasi adanya wanprestasi. Setelah
membaca latar belakang yang dikemukakan di atas, penulis berkeinginan
mengangkat judul “IMPLEMENTASI AKAD DAN PENCEGAHAN WANPRESTASI PADA PRODUK
PEMBIAYAAN MURÂBAHAH DI BANK SYARIAH MANDIRI SOEKARNO-HATTA MALANG PERSPEKTIF
FIQH MUAMALAH”
B.
Rumusan
Masalah:
Berdasarkan latar belakang
di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan akad dan pencegahan wanprestasi pada
produk pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang?
2. Bagaimana pelaksanaan
akad dan pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murâbahah yang dilakukan
Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang Perspektif Fiqih Muamalah?
C. Tujuan Penelitian
Bedasarkan rumusan masalah
di atas, maka dapat disusun tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui
pelaksanaan akad pelaksanaan akad dan pencegahan wanprestasi pada produk
pembiayaan murâbahah di Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang?
2. Untuk mengetahui
pelaksanaan akad dan cara pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan
murâbahah di Bank Syariah Mandiri CFBO SoekarnoHatta Malang Perspektif Fiqih
Muamalah.
D. Manfaat Penelitian
Secara umum penelitian ini
diharapkan dapat memberikan sumbangsih keilmuan yang nantinya dapat menjawab
permasalahan yang terjadi di masyarakat tentang akad murâbahah. Adapun lebih
rinci dari manfat penelitian ini yaitu terbagi menjadi dua, yakni:
1. Manfaat teoritis a. Sebagai sumbangsih keilmuan dalam bidang
ekonomi Islam/syariah pada Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. b. Penelitian ini
dapat dijadikan landasan teori bagi peneliti yang akan datang dalam hal yang
sama. c. Sebagai sarana menambah wawasan keilmuan agar lebih mengenal tentang
produk-produk dari perbankan syariah dan juga Bank Syariah Mandiri CFBO
Soekarno-Hatta Malang.
2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitian ini
diharapakan dapat dijadikan referensi untuk melihat lebih jauh hasil penerapan
Bank Syariah Mandiri CFBO Malang dalam menerapkan produknya sesuai
prinsip-prinsip syariah. b. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi
manajemen untuk menentukan kebijakan ataupun keputusan dimasa yang akan datang
serta 8 dapat digunakan sebagai barometer untuk meningkatkan profitabilitas
Bank Syariah Mandiri CFBO Soekarno-Hatta Malang. c. Bagi penulis penelitian ini
berguna untuk memenuhi tugas akhir akademik sebagai persyaratan kelulusan studi
strata 1 (S-1) di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maluana Malik
Ibrahim Malang. Serta sebagai wahana untuk mengaplikasikan teori yang telah
diperoleh selama belajar di bangku kuliah
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :Implementasi akad dan pencegahan wanprestasi pada produk pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri Soekarno-Hatta Malang perspektif fiqh muamalah." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment