Abstract
INDONESIA:
Menghadapi keinginan masyarakat muslim Indonesia sebagai umat mayoritas di negara ini yang ingin mengaplikasikan keislaman secara kâffah (menyeluruh) dalam setiap sendi kehidupan termasuk dalam melakukan transaksi bisnis dengan menggunakan jasa bank untuk mempermudah transaksinya, maka DSN-MUI mengeluarkan fatwa baru berkenaan dengan Letter of Credit yaitu fatwa No. 57/DSN-MUI/V/2007 tentang Letter of Credit (L/C) dengan akad kafâlah bi al-ujrah. Berkenaan dengan hal tersebut penulis menganggap perlu mengkaji mengenai akad kafâlah bi al-ujrah pada pembiayaan transaksi ekspor impor dengan Letter of Credit tersebut menurut para fuqahâ’ mazhab Syafi’i dan fuqahâ’ mazhab Hanafi.
Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi terhadap pembiayaan Letter of Credit dengan akad kafâlah bi al-ujrah? 2) Bagaimana persamaan dan perbedaan antara mazhab Syafi’i, Hanafi dan fatwa No.57/DSN-MUI/V/2007?
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian normatif. Penelitian ini juga disebut penelitian kepustakaan atau library research. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ujrah (upah/imbalan) yang diterima oleh pihak penjamin (kâfil) pada akad kafâlah yang digunakan dalam jasa ekspor impor dengan Letter of Credit sebagai salah satu produk perbankan syari’ah menurut pendapat fuqahâ’ mazhab Syafi’i dan Hanafi terdapat perbedaan pendapat. Menurut Al- Mawardi akad kafâlah yang dengan persyaratan imbalan hukumnya tidak sah. Beliau tidak membenarkan meminta kompensasi dari transaksi al-kafâlah. Ketika al kafâlah dipadukan dengan kata bi al-ujrah (dengan kompensasi) maka secara hukum dan fakta akan menghilangkan makna dan arti al-kafâlah. Sedangkan pendapat Ibnu Nujaim yaitu murid imam Hanafi sebenarnya juga melarangnya, namun mengingat Hanafi hanya mensyaratkan adanya ijab dan qabul di antara kedua belah pihak, maka dapat dipahami bahwa kesepakatan baik menyebutkan ujrahnya atau tidak tetap sah asalkan tidak ada unsur paksaan bagi salah satu pihak.
ENGLISH:
Facing the Muslim community hopes Indonesia which as the majority people, who want to apply their Islamic kaffah (complete) in all spheres of life including in the conduct of business transactions using bank services to facilitate transactions, the DSN-MUI issued a new fatwa about the Letter of Credit ie fatwas. 57/DSN-MUI/V/2007 on Letter of Credit (L/C) with a contract Kafalah bi al-ujrah. In this regard the author considers the need to review the contract Kafalah bi al-ujrah on financing trade transactions with the Letter of Credit by the Shafi and Hanafi jurists.
Formulation of the problem is studied in this research are: 1) How do Shafi’i and Hanafi schools of the Letter of Credit financing with contract Kafalah bi al- ujrah? 2) How the similarities anddifferences between Shafii, Hanafi and fatwas. 57/DSN-MUI/V/2007?
This research belong to the kind of normative research. This research is also called study or library research literature. Type of approach used in this study is a conceptual approach (conceptual approach) and the comparative approach (comparative approach). In this research, the data analysis method used is qualitative data analysis.
Based on the research results, ujrah (salary/benefits) received by the guarantor (kafil) on kafalah contract used in export import services with a Letter of Credit as a Shariah banking products in the opinion of jurists' Shafi and Hanafi are different. According to Al-Mawardi kafalah contract that rewards the requirements of the law is invalid. He does not justify asking for compensation from al-Kafalah transaction. When combined with the word Kafalah bi al-ujrah (with compensation) then the law and the facts will eliminate the significance and meaning of al-Kafalah. While the opinion of Ibn Nujaim as Hanafi imam’s student was also banned, in Hanafi’s perspective only requires consent and qabul between the two sides, it can be understood that a good deal or not mentioning its benefit valid as long as there is no element of compulsion for either part.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 57/DSN- MUI/V/2007 tentang letter of credit dengan akad kafâlah bi al ujrah perspektif mazhab Syafi’i dan mazhab Hanafi." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment