Abstract
INDONESIA:
Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga, Islam telah banyak mengajarkan pada diri setiap manusia untuk membina rumah tangga atas dasar saling ridho dan musyawarah. Apabila ada yang berniat menikah, pertama melalui fase yang disebut dengan istilah pinangan.
Perkawinan adat lampung Umumnya bentuk perkawinan jujur, dengan ditandai adanya pemberian uang kepada pihak mempelai perempuan istilah adat lampung adalah sesan. Dengan besarnya permintaan uang jujur oleh mempelai mempelai perempuan maka terjadinya salah satu cara perkawinan sebambangan. Oleh karena bagaimana prosesi sebambangan dan bagaimana pandangan tokoh adat sebagai tokoh masyarakat.
Berpijak pada permasalahan diatas, maka peneliti ingin mengetahui mengenai bagaimana proses tradisi sebambangan dan pandangan tokoh adat sebagai orang yang mengetahui tentang hukum adat Studi di Desa terbanggi marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif.dengan tehnik pengumpulan data, peneliti mengunakan wawancara.kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan mengunakan metode analisis diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab yang melatarbelakangi salah saatunya tanpa ada restu dari wali/orang tua, dan tercatat ada empat penyebab. Diantaranya ialah Karena masalah ekanomi, Karena sudah dijodohkan dengan pilihan orang tuanya, Karena status sosial tidak sederajat. Dalam pandangan adat sebambangan merupakan melanggar adat dan bukanlah hukum adat, apabila ada yang melakukan adat sebambangan pihak laki-laki dikenakan denda. dalam proses sebambangan peneliti menunjukkan tidak terdapat dalam ajaran islam. Dengan demikian prosesi sebambangan tidak dibenarkan dalam ajaran islam.
ENGLISH:
Talking about family life, Islam has been widely taught in every human being to build the household on the basis of mutual blessing and deliberations. If there is intent to marry must be through the first phase which are known as the proposal.
Lampung customary in generally is shaped honest marriage, with characterized existence of the provision of money to the bride of the Lampung indigenous term is Sergeant. With the huge demand by the bride's honest money one way then the marriage sebambangan.
Based on the above problems, the researchers wanted to know about how the process of sebambangan tradition and the customary leaders views as people who know about customary law.
This research uses field research. The approach used in this research is descriptive qualitative approach. The Data collection technique in this research is interviews. Then the data were analyzed using qualitative descriptive analysis method.
The results of this study showed that one of the underlying drivers without any consent from the guardian/parent, and there were four causes. Among them are due to economic problems, having been arranged marriage with a selection of his parents, because social status is not equal. In custom views, sebambangan is violated and are not indigenous customary law, if there are parties who do custom sebambangan men fined. In the sebambangan process researchers point is not in the Islamic thought. Thus sebambangan procession not justified in Islamic thought
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
merupakan salah satu sunnatullah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya.1
Sebab pernikahan merupakan suatu prosesi yang dapat menghalalkan hubungan
biologis antara laki-laki dan perempuan untuk meneruskan keturunan. Hal ini
menunjukan Allah SWT sangat menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia,
sehingga hubungan laki-laki dengan perempuan diatur sedemikian rupa dengan
upacara Ijab Qabul dari rasa ridha meridhai dengan disaksikan oleh beberapa
saksi. 2 Bahwa dengan kawin Allah akan memberi kepadanya jalan kecukupan,
menghilangkan kesulitan-kesulitan dan memberi kekuatan. Artinya: Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lakilaki dan hamba-hambamu yang
perempuan, jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya,
dan Allah maha luas (pemberianNya ) lagi maha mengetahui.3 Berdasarkan ayat tersebut
di atas jelas bahwa Islam menganjurkan perkawinan. dengan maksud tiada lain,
banyaknya faedah dan manfaat yang terkandung di dalamnya.Dalam agama Islam,
sebelum dilaksanakannya prosesi perkawinan, seorang laki-laki yang berniat
menikahi seorang perempuan dianjurkan untuk melakukan ta’aruf terlebih dahulu
yang selanjutnya melangkah ke jenjang peminangan. Sebagaimana yang peneliti
ketahui, ta’aruf dilakukan dengan hanya diperbolehkan seorang laki-laki melihat
langsung kondisi wanita tetapi hanya terbatas pada wajah dan telapak tangannya
saja, jika ingin lebih jelas boleh mengutus seorang wanita sebagai walinya
untuk melihat kondisi calon istrinya. 4 Dengan demikian setelah pernikahan
hendak dilangsungkan selanjutnya harus memenuhi syarat. Sebagaimana yang telah
kita ketahui dalam melakukan sebuah pernikahan, salah satunya dari pernikahan
diharuskan ada seorang wali. 3 Departemen Agama RI, Al-Quran Dan terjemah,(
Semarang , Penerbit Toha Putra, 1989),h 549. 4 Cahyadi Takariawan Penik-Pernik
Rumah Tangga Islam, ( Solo Intermedia, 2001),h 19 3 Indonesia merupakan negara
kepulauan, dikatakan negara kepulauan karena memang Indonesia terdiri dari
beribu-ribu pulau, dan memiliki banyak ragam suku, adat istiadat yang berbeda.
Perbedaan tempat tinggal juga membuat mereka mempunyai beberapa perbedaan, baik
dari segi mata pencaharian, adat istiadat serta kebiasaan. Perbedaan suku dan
adat istiadat berpengaruh pada adat istiadat suatu masyarakat tertentu,
termasuk dalam masalah pernikahan antara masyarakat adat yang satu dengan
masyarakat adat yang lain. Walaupun demikian tetap saja ada sesuatu yang
esensial yang sama dalam pelaksanaan perkawinan adat tersebut. Namun Tata cara
pelaksanaan perkawinan di Indonesia banyak perbedaan antara suku yang satu
dengan suku yang lain misalnya dalam pelaksanaan perkawinan adat Lampung.
Upacara adat perkawinan lampung pada umumnya adalah berbentuk perkawinan Jujur
dimana setelah perkawinan, istri masuk ke dalam kerabat suami. perkawinan jujur
ini dengan menurut garis keturunan. Keturunan patrinal dimaksudkan sebagai
suatu sistem keturunan ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan laki-laki
lebih menonjol pengaruhnya dari pada perempuan.5 Perkawinan jujur Lampung
ditandai adanya pemberian uang pihak laki-laki kepada pihak mempelai perempuan
untuk menyiapkan Sesan. Sesan adalah bawaan istri yang berupa prabotan rumah
tangga, seperti pakaian wanita, perhiasan, ranjang lengkap dan alat-alat dapur
lainnya. Sesan tersebut diserahkan pada pihak laki-laki 5 Hilman Hadi Kusuma.
Hukum Waris Adat, Bandung, (Citra Aditya Bakti, 1995),h 23 4 pada saat
perkawinan. jika besarnya permintaan uang jujur oleh pihak perempuan membuat
pihak laki-laki merasa keberatan. Akan tetapi apabila kedua calon mempelai
sudah saling cinta maka membuat laki-laki belarian dengan sigadis atau istilah
adat lampung terjadinya perkawinan dengan cara sebambangan. Tradisi adat
perkawinan menurut adat Lampung dapat terjadi melalui jalur, dengan cara rasan
tuha dan sebambangan (rasan sanak). Sebambangan atau yang lebih dikenal dengan
berlarian bersama merupakan perbuatan si bujang melarikan si gadis untuk
mengadakan perkawinan. 6 Adat Sebambangan ini terjadi manakala hubungan antara
si bujang dengan si gadis tidak mendapat restu orang tuanya untuk melakukan
pernikahan. Adat perkawinan yang berlaku Studi di desa Terbanggi Marga yang
dilakukan dengan sebambangan meliputi beberapa tahapan untuk menuju kepada
untuk menuju akad yaitu ngeregoh ngasan adalah setelah terjadi bujang melarikan
si gadis, maka kedua keluarga belah pihak memberitahukan kepada penyimbang
adat. 7 kemudian diselesaikan oleh para tokoh adat dengan perundingan damai
diantara kedua pihak. Setelah itu akan ada utusan dari penyimbang adat untuk
pergi ke calon istri untuk mohon maaf ( ngantak salah ).selanjutnya pihak keluarga
laki-laki pergi ke tempat perempuan dan sebaliknya (manjau dan anjau sabai).
Adat perkawinan dengan cara lamaran ( rasan tuha) yaitu keluarga pihak orang
tua laki-laki datang kepada pihak orang tua perempuan untuk mengadakan suatu 6
Hilaman Hadi Kusuma, Masyrakat Dan Budaya Lampung,( Bandung, Mandar Maju, 1995
),h 162 7 Sumber : Kepala adat yang mewakili dalam masyarakat Lampung. 5
kesepakatan perkawinan anak mereka. Perkawinan secara sempurna mempunyai
persyaratan yang masing–masing harus dipenuhi dengan tidak menggantinya dengan
uang. Selanjutnya pemakaian adat perkawinan secara singkat sama dengan adat
perkawinan sempurna hanya saja syarat dari masing-masing dapat diganti dengan
uang. Dibandingkan dengan hukum Islam pada saat prosesi lamaran, bahwa dalam
Islam tidak diperbolehkan laki-laki melakukan perbuatan berlarian dengan si
gadis semata-mata untuk menjaga kehormatan dan martabat kaum perempuan,
sehingga yang diperbolehkan hanya melihat muka dan telapak tangan. Kemudian
dilihat dari akibat sebambangan nyatalah bahwa adat perkawinan semacam ini
banyak menimbulkan kesulitan–kesulitan sebagaimana diuraikan di atas.
Memperhatikan pelaksanaan adat perkawinan sebambangan Lampung, khususnya Studi
di desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur terdapat
perbedaan yang tidak sesuai dengan hukum Islam terutama dalam perkawinan
Sebambangan. Dalam Hukum adat seorang penyimbang dan perwatin merupakan seorang
yang perpengaruh dalam masalah sebambangan di desa setempat. Maka dari itu,
untuk mengungkapnya lebih jelas, bagaimana sebenarnya prosesi adat sebambangan
penulis merasa berkepentingan untuk mengungkapnya dalam bentuk penelitian
skripsi dengan harapan dapat dijadikan tambahan referensi bagi masyarakat
khususnya masyarakat adat Lampung Terbanggi Marga. Berdasarkan latar belakang
tersebut, maka menurut penulis diperlukan penelitian lebih dalam yang berkaitan
dengan sebambangan, sehingga penulis tertarik dengan judul ‘Pandangan Tokoh 6
Masyarakat Terhadap Tradisi Sebambangan Dalam Perkawinan Adat Lampung (Studi di
desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur)’. B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini akan dilaksanakan dengan
mengacu pada rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pelaksanaan prosesi
tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di desa Terbanggi
Marga, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur? 2. Bagaimanakah pandangan tokoh
masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di
desa Terbanggi Marga, Kec. Sukadana, Kab. Lampung Timur? C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, sedikitnya terdapat dua tujuan yang
harus tecapai dalam penelitian ini antara lain: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan
tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di desa Terbanggi Marga
Kec. Sukadana Kab.Lampung Timur. 2. Untuk menganalisis pandangan tokoh
masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di
desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur. D. Batasan Masalah 7
Menentukan batasan masalah dalam sebuah penelitian akan sangat membantu
mencegah pelebaran pembahasan. Oleh sebab itu, batasan masalah dalam penelitian
ini sangat diperlukan. Agar penelitian ini pembahasannya tidak terlalu meluas
dan mudah dipahami. Selain itu, diperlukannya batasan masalah juga untuk
mempermudah peneliti dalam melakukan penelitianya. Maka sehubungan dengan hal
tersebut, yang dimaksud sebambangan Studi di desa Terbanggi Marga Kec. Sukadana
Kab. Lampung Timur dalam penelitian ini merupakan suatu tradisi adat istiadat
yang dilakukan oleh masyarakat Lampung yang terlibat dalam tradisi sebambangan.
tokoh masyarakat adalah orang-orang yang memiliki pengaruh pada masyarakat dan
orangorang yang diakui oleh masyarakat karena dipandang pantas menjadi pemimpin
yang disegani dan berperan besar dalam memimpin dan mengayomi masyarakat
tersebut. Tokoh-tokoh masyarakat itu ialah tokoh yang berada Studi di desa
Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur. E. Manfaat Penelitian Suatu
penelitian yang disusun oleh peneliti sebagaimana uraian di atas berdasarkan
orientasi kepada kemanfaatan bagi dunia akademik maupun masyarakat. Adapun
manfaat yang sangat diharapkan peneliti antara lain : 1. Manfaat Teoritis a.
Sebagai sumbangan pemikiran ilmiah untuk masyarakat adat lampung dalam
penegakan hukum islam khususnya dalam masalah perkawinan. b. Untuk menambah
khasanah dan karya ilmiah khususnya di Fakultas Syari’ah dan Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada umunya. 8 2. Manfaat Praktis. a. Dapat
menambah informasi dalam pengembangan pengetahuan bagi masyarakat luas dan
pemikiran terkait hukum Islam terhadap adat sebambangan. b. Sebagai wacana
latihan dalam mengembangkan pengetahuan peneliti terkait tradisi sebambangan
dalam perkawinan adat Lampung F. Definisi Operasional Untuk lebih memudahkan
memahami pembahasan dalam penelitian ini, peneliti akan menjelaskan beberapa
kata pokok yang erat kaitanya dengan penelitian ini, diantaranya adalah: 1.
Perkawinan mempunyai kata dasar kawin yang berarti akad (perjanjian) yang
menjadikan halal hubungan seksual dengan suami istri antara pria dengan seorang
wanita. 2. Perkawinan Adat adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan
perempuan yang bukan hanya sekedar terbatas antara keduanya saja, akan tetapi
menyangkut keluarga kedua belah pihak menjadi keluarga besar. 3. Sebambangan
merupakan tradisi adat Lampung yang mana perbuatan bujang melarikan gadis untuk
mengadakan perkawinan. Adat sebambangan terjadi makala hubungan antara si
bujang dengan si gadis tidak mendapat restu orang tuanya untuk melakukan
pernikahan. 4. Tokoh masyarakat adalah orang-orang yang memiliki pengaruh dan
berberan penting dalam masyarakat. orang-orang yang diakui oleh masyarakat
karena 9 dipandang pantas menjadi pemimpin yang disegani, dalam memimpin dan
mengayomi untuk kemajuan masyarakat desa, misalnya seperti tokoh agama
(Abdullah), tokoh adat (Zulkifli, Darwis).dan responden (Rosmiati, (Juwairiani,
Murni, Yadi). G. Sistematika Pembahasan Agar penyusunan penelitian menjadi terarah
dan sistematis. Maka peneliti akan menguraikan gambaran pokok pembahasan dalam
penelitian ini, yang terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: Pertama,
pendahuluan. Kedua pembahasan kajian teori. Ketiga, menguraikan pemaparan hasil
penelitian yang berada di lapangan (field). Keempat, adalah analisa dan
pembahasan, dan Kelima adalah penutup. Kelima bagian tersebut selanjutnya akan
disistematisasikan. Bab I merupakan pendahuluan. Di dalamnya terdapat beberapa
penjelasan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan
masalah, definisi operasional, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan
sistematika pembahasan. Semua penjelasan tersebut sangat penting untuk
dipaparkan. Karena bagian ini menjadi tempat untuk menjelaskan semua
permasalahan serta signifikasi dari penelitian yang akan diteliti serta menjadi
pijakan dasar dalam pembahasan pada babbab berikutnya. Bab II menjelaskan
tentang tinjauan pustaka. Tinjauan pustaka meliputi, penelitian terdahulu dan
kajian teori yang berhubungan dengan pokok permasalahan. Mengingat penelitian
ini berkaitan dengan pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan
dalam perkawinan adat Lampung Studi di Desa Terbanggi 10 Marga Kec. Sukadana
Kab. Lampung Timur, maka dalam tinjauan pustaka ini peneliti akan memulai
dengan menjelaskan perkawinan dalam adat Lampung itu sendiri. Berhubung
perkawinan adat Lampung mempunyai cara yang berbeda dalam upacara perkawinan.
maka akan dijelaskan secara lebih mendetail mengenai adat Lampung dan
selanjutnya metode-metode yang sering digunakan dalam perkawinan adat Lampung,
dan selanjutnya peneliti akan menjelaskan beberapa hal mengenai proses tradisi
sebambangan dan pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan,
khususnya penjelasan mengenai pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi
sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di Desa Terbanggi Marga Kec.
Sukadana Kab. Lampung Timur. Maka dilanjutkan dengan menjelaskan perkawinan
menurut hukum Islam. Namun di dalam perkawinan hukum Islam mempunyai perbedaan
dengan perkawinan adat Lampung. Maka hal itu dijelaskan tentang syarat-syarat
perkawinan dan metode-metode yang sering digunakan umat Islam dalam tata cara
perkawinan beserta dasar-dasar hukum yang menjadi pijakannya. Semua keterangan
dalam bab ini nantinya akan peneliti jadikan rujukan dalam menganalisis setiap
data yang diperoleh dari lapangan. Bab III berisi metode penelitian.Bab inilah
yang nantinya dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan penelitian
ini, demi didapatnya hasil penelitian yang lebih terarah dan sistematis.
Hal-hal penting yang akan dipaparkan dalam tinjauan pustaka ini antara lain
adalah lokasi penelitian, jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber data,
metode/teknik pengumpulan data, dan metode/teknik analisis data. 11 Bab IV
menjelaskan hasil penelitian dan pembahasan. Dalam pembahasan, peneliti akan
memaparkan dan menganalisis temuan-temuan data yang peneliti dapatkan dari
lapangan. Sehubungan dengan itu, peneliti akan membandingkan dengan teori yang
ada guna mendapatkan hasil penelitian yang dapat di pertangungjawabkan. Dalam
hal ini, peneliti akan memaparkan dan menganalisis data-data yang peneliti
dapatkan dari lapangan. Data-data tersebut tentunya merupakan data yang
berkaitan dengan prosesi tradisi sebambangan dan pandangan tokoh masyarakat
terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung Studi di Desa
Terbanggi Marga Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur. Bab V merupakan bagian akhir
yang disajikan dalam penelitian ini. Dalam bab inilah peneliti akan menyimpulkan
apa-apa yang dihasilkan dari penelitian secara keseluruhan dengan mengacu pada
rumusan masalah yang ada. Selain itu peneliti akan menyampaikan saran-sarannya
sebagai tindak lanjut terhadap hasil penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi sebambangan dalam perkawinan adat Lampung: Studi di Desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment