Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Pendistribusian zakat di pesantren: Studi di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Desa Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo

Abstract

INDONESIA:
Pendistribusian zakat ialah pembagian zakat kepada penerima zakat yang berhak menerimanya. Zakat berasal dari kata zakka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dengan makna tersebut, orang yang telah mengelurkan zakat diharapkan hati dan jiwanya akan menjadi bersih, selain hati dan jiwanya bersih, kekayaannya akan bersih pula.
Dalam karya skripsi ini, rumusan masalah yang diajukan ialah bagaimana pendistribusian zakat di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah dan apa faktor pendukung dan penghambat pendistribusian zakat di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, dengan tujuan ingin mengetahui pendistribusian zakat yang dilakukan di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, serta mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam pendistribusian zakatnya. Untuk memperoleh data penelitian, penulis menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian. Adapun sifat penelitiannya menggunakan deskriptif analisis yaitu memaparkan obyek penelitian secara apa adanya sesuai dengan keberadaan dan informasi data yang ditemukan dan bertujuan memberikan gambaran secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu. Metode teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumen melalui sumber data primer dan skunder sedangkan metode analisa datanya menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif adapun metode keabsahan data menggunakan triangulasi.

Dari hasil penelitian, dapat diperoleh hasil penelitian, bahwa pendistribusian zakat di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah sudah menjadi tradisi sejak tahun 1975. Pendistribusian zakat di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah bermula dari satu ekor sapi, hingga saat ini mencapai 1500 penerima zakat. Adapun Perencanaan meliputi Pembuatan kupon, pembentukan panitia zakat, menyiapkan lokasi pendistribusian zakat, pengorganisasian dalam organisasi Pondok Pesantren tersebut terdiri dari santri dan guru serta pengasuh Pondok Pesantren selaku pimpinan, pelaksanaan melibatkan isntansi terkait yaitu meliputi TNI, polisi, Tim Medis dan ambulan dan dalam pelaksanan pendistribusian zakat berjalan dengan tertib pengawasan yaitu pengsuh Pondok Pesantren yang terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi pendistribusian zakat yaitu Syarifah Siti Fatimah. Adapun faktor penghambat dalam pendistribusian zakat yaitu adanya desak-desakan penerima zakat namun hal itu dapat terkendali dengan adanya keamanan yang dijaga ketat oleh polisi dan TNI, dan adanya dua orang yang pingsan karena lelah di perjalanan menuju Pondok Pesantren, adapun faktor pendukung yaitu adanya keamanan, tim medis, pengasuh pondok yang terjun langsung ke lapangan, kesadaran masyarakat, adanya santri dan guru.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Allah telah menciptakan langit dan bumi beserta isinya untuk manusia. Ia pulalah yang telah menundukkan semua itu agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan ras manusia. Itulah anugerah Allah untuk dinikmati dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Harta yang Allah berikan kepada manusia dapat dipergunakan untuk kesejahteraan dirinya, keluarga, masyarakat sekitar, negara bahkan penduduk dunia. Sejahtera artinya hidup dengan harta yang berkah. Salah satu ciri harta yang berkah adalah baik dan halal cara mendapatkannya, baik dan halal memanfaatkannya, baik dan halal menyalurkannya. Harta yang didapat dengan baik dimanfaatkan dan disalurkan dengan baik sesuai dengan tuntutan agama Islam merupakan harta yang berkah itulah yang akan membawa kesejahteraan bagi pemiliknya.1 Zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Seperti empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat public, vertical horizontal, serta ukhrawi duniawi. Nilai-nilai tersebut merupakan landasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang komprehensif bila semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan maka zakat akan memberi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembangunan umat menuju pembangkitan kembali peradaban Islam.2                                                  
 ”Katakanlah :”Bahwasannya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu,diwahyukan kepadaku bahwasanNya tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadaNya, (yaitu) orang orang yang tidak menunaikan zakat dan kafir adanya (kehidupan) akhirat”.5 Zakat merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan umat Islam, khususnya bagi orang-orang yang beriman maupun juga bagi umat manusia secara keseluruhan6 dan zakat sesungguhnya adalah rukun Islam yang menekankan pada keshalehan sosial. Artinya orang yang berzakat dengan baik, dengan ikhlas, insya Allah dia akan menjadi orang yang secara pribadi adalah orang yang shaleh, juga secara sosial dia adalah orang yang shaleh. Mengingat zakat begitu penting dan merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam maka untuk menyempurnakan ajaran zakat pemerintah memberikan perhatian dan membentuk undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang mana memuat aturan tentang                                                             pengelolaan yang terorganisir dengan baik, transparan dan profesional dilakukan oleh amil resmi yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)7 serta pengorganisasian memerlukan kerjasama dan partisipasi masyarakat, di dalamnya terkandung fungsi motivasi, pembinaan, pengumpulan, perencanaan, pengawasan, dan pendistribusian, yang memerlukan keikutsertaan semua tokoh baik dari ulama, perorangan maupun sesama organisasi Islam.8 Keberadaan organisasi pengelola zakat di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: UU No 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999, dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No.D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis pengelolaan zakat.9 Adapun pendistribusian zakat dalam Islam diperbolehkan secara mandiri. Menurut Mazhab Hanbali bahwa, orang-orang dianjurkan untuk melakukan sendiri pembagian zakat hartanya agar dia betul-betul yakin bahwa zakat hartanya telah sampai kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik itu harta kekayaan yang kelihatan maupun harta yang tidak kelihatan. Ahmad mengatakan: “Saya lebih menyukai bila pemilik hartanya sendiri yang mengeluarkan zakatnya. Tetapi, jika dia ingin membayarkan melalui penguasa saat itu boleh saja” Dalil mereka ialah bahwasannya orang yang hendak mengeluarkan zakatnya telah mengeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan oleh karena itu tindakan dianggap shahih, sebagaimana bila ia hendak membayarkan hutang kepada orang yang dahulu pernah dihutanginya, dan pembayaran                                                             7 Muhammad, “Zakat Profesi Wacana Pemikiran Zakat Dalam Fiqih Kontemporer”, (Jakarta: Salemba Diniyah), 2002. Hal:11 8 Departemen Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, Direktorat Urusan Agama Islam, 1997/1998.Hal:6 9 Gustian Djuanda DKK, “Zakat Pengurang Pajak Penghasilan”, (PT Raja Grafindo persada), 2006. Hal: 3 15 zakat harta kekayaan tak terlihat yang dimilikinya. Dalil lainnya ialah bahwasannya harta kekayaan yang kelihatan merupakan salah satu macam zakat yang sama dengan zakatzakat yang lain, dan sebagai pemerataan penghasilan bagi orang-orang yang terlibat sebagai panitia pendistribusian zakat yang dilakukannya. 10 Dengan demikian dalam pendistribusian zakat boleh dilakukan secara mandiri maupun melewati lembaga. Adapun Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Masing-masing dari kebutuhan konsumtif dan produktif tersebut kemudian dibagi dua yaitu konsumtif tradisional dan konsumtif kreatif, sedangkan dalam bentuk produktif dibagi menjadi produkti konvensional dan produktif kreatif. Konsumtif tradisional yaitu zakat yang diberikan kepada mustahiq dengan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, seperti pembagian zakat fitrah berupa beras dan uang kepada fakir miskin setiap idul fitri atau pembagian zakat mal secara langsung oleh para muzakki kepada mutahiq yang sangat membutuhkan karena ketiadaan pangan atau karena mengalami musibah. Pola ini merupakan program jangka pendek dalam mengatasi permasalahan umat. Konsumtif kreatif. 11 Pendistribusian zakat secara Konsumtif kreatif adalah zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapinya. Bantuan tersebut antara lain berupa alat-alat sekolah dan beasiswa untuk pelajar dan lain sebagainya. Dalam pendistribusian zakat muzakki menyalurkan zakatnya melalui lembaga maupun secara mandiri. Seperti contoh Pondok Pesantren Raudhatul Jannah adalah                                                            
. yang terletak di Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pondok Pesantren Raudhatul Jannah yaitu suatu wadah dalam bentuk yayasan sosial kepada anak-anak yang menyandang masalah sosial seperti anak yatim piatu, anak terlantar, anak dari keluarga tidak mampu dan menampung anak remaja dan anak nakal yang antara lain karena penyalahgunaan narkotika. Pendistribusian zakat yang terjadi di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo menunjukkan bahwa ditemukan pendistribusian zakat yang dilakukan berjalan dengan tertib bahkan sudah menjadi tradisi masyarakat daerah tersebut yang melibatkan 15.000 penerima zakat, bahkan pendistribusian zakat sudah menjadi tradisi sejak tahun 1975. Maka dari itu peneliti tertarik untuk mengambil penelitian “Pendistribusian Zakat Di Pesantren (Studi Di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo).
B. Rumusan Masalah Berangkat dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pendistribusian zakat di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo? 2. Apa faktor pendukung dan penghambat pendistribusian zakat di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo?
C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah di atas, tujuan penelitian ini adalah:  1. Mengetahui pendistribusian zakat yang dilakukan di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. 2. Mengetahui faktor pendukung dan penghambat pendistribusian zakat di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah, Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

 D.Manfaat Penelitian Manfaat penelitian ini adalah: 1. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan wawasan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkenaan dengan pendistribusian zakat 2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi dan ilmu pengetahuan bagi semua pihak khususnya bagi : a. Peneliti: Penelitian ini berguna sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan yang pada akhirnya dapat berguna ketika peneliti sudah berperan aktif dalam kehidupan masyarakat b. Masyarakat: Meminimalisir mencuatnya angka korban pendistribusian zakat, dengan pendistribusian zakat yang baik, sehingga tidak lagi ada korban akibat pendistribusian zakat yang meresahkan masyarakat, sehingga dalam pendistribusian zakat menjadi tertib. c. Lembaga-lembaga zakat maupun lembaga dakwah Islam lainnya: Diharapkan penelitian ini mampu memberikan sumbangan ilmu pengetahuan, sehingga permasalahan-permasalahan umat, khususnya mengenai pendistribusian zakat dapat teratasi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Pendistribusian zakat di pesantren: Studi di Pondok Pesantren Raudhatul Jannah Desa Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten ProbolinggoUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment