Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah":Makna nusyuz dalam pandangan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.

Abstract

INDONESIA:
Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai bagian dari tradisi pemikiran Islam bahkan telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku. Oleh banyak kritikus, konsepsi ini dinilai sangat merugikan kaum perempuan, yang mana di dalamnya melanggengkan dominasi laki-laki dan mengenyampingkan kepentingan perempuan. Hal itu tercermin dari adanya beberapa hak suami dalam menindak istri yang nusyuz tanpa adanya batasan-batasan yang jelas. Sedangkan bagi isteri hampir tidak memiliki ruang gerak untuk mempertahankan diri dan hak-haknya di depan hukum secara seimbang. Di sinilah nilai urgensi dari penelitian ini.
Agar penelitian ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh peneliti, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan field research (penelitian lapangan), yang mana penelitian ini menitikberatkan pada hasil pengumpulan data dari informan yang telah ditentukan, sedangkan untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode interview serta metode documenter. Kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu menafsirkan dan menguraikan data yang sudah penulis peroleh.
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa nusyuz adalah keadaan dimana seorang suami atau istri meninggalkan kewajiban bersuami-istri sehingga menimbulkan ketegangan diantara keduanya. Begitu juga dengan kriteria perbuatan nusyuz dapat terjadi dari pihak suami maupun istri yang dapat berbentuk menyalahi tata cara aturan syari’at Islam. Seperti istri meninggalkan kewajibannya terhadap suami, sedangkan dari pihak suami adalah tidak memenuhi kewajibannya pada istri baik secara nafkah lahir maupun bathin.
Cara menyikapi pebuatan nusyuz seorang istri tampak begitu diperhatikan akan tetapi cara menyikapi perbuatan nusyuz dari seorang suami terlampau sederhana hanya sampai batas tertentu dan dapat merugikan pihak istri. Seperti nusyuz dari pihak istri dilakukan dengan cara 3 (tiga) tahap yaitu, pertama dinasihati. Kedua, pisah ranjang dan yang ketiga, memukul dengan catatan tidak menyakiti. Bila nusyuz dari pihak suami maka istri bisa mengambil 2 (dua) pertama, bersikap sabar dan rela haknya dikurangi dan yang kedua, istri melakukan gugat cerai.
ENGLISH:
Nushuz is a classic legal conception in Islam. It is not only as part of the tradition of Islamic thought but as a rule of law standard. There are many critics, the concept was considered very detrimental to women, who where in it perpetuates male dominance and disregard women’s interests. This was reflected in the existence of some right of the husband in wife. As for the wife almost did not have room to move to defend itself and right-just in front of law in a balanced way. This is the urgency of this research.
In order for this study run in accordance with the objectives expected by the research, the research used in this research field research approach, which this study stressed on the results of collection data from informants who have been determined, whereas for the data collection techniques, the research used the method of interview and documentary methods.
Subsequently, the collected data analyzed by qualitative descriptive analysis, which interpret and described the data that researcher have gained.
In this research can be seen that nushuz is a condition in which a husband or wife leaves a right and obligations of marriage between them. Likewise with the criteria nushuz act can occur from the husband wife who can take the form violates the rules of the Islamic law. As the wife left the husband to obligations, while the husband is not fulfilling its obligations in good wife both physically and spiritual living.

How to respond to acts nushuz a wife looked so attention will be but a way of addressing nushuz husband works too simple just to a certain extent and can be detrimental to his wife. Action against nushuz conducted by three wives. The first is advised. These two separated beds, and a third was hit with a note not to hurt. When nushuz wife of the husband then took the two first biases, are patient and willing to simply be reduced and the second, the wife did divorce.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami dan istsri, bukan saja untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi sekaligus menimbulkan akibat hukum keperdataan di antara keduanya. Namun demikian, karena tujuan perkawinan yang begitu mulia yaitu untuk membina keluarga bahagia, kekal, abadi berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, maka perlu diatur hak dan kewajiban antara masing-masing suami dan isteri tersebut. Apabila hak dan kewajiban mereka terpenuhi, maka dambaan berumah tangga dengan didasari rasa cinta dan kasih sayang akan dapat terwujud.1 Konsep sebuah “keluarga” biasanya tidak dapat dilepaskan dari empat perspektif berikut: (1) keluarga inti (nuclear family); bahwa institusi keluarga 1 Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, cet. III, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1998), hlm. 181. 1 2 terdiri dari tiga komponen pokok, suami, istri dan anak-anak, (2) keluarga harmonis, (3) keluarga adalah kelanjutan generasi, (4) keluarga adalah keutuhan perkawinan. Dari keempat perspektif ini bisa disimpulkan bahwa institusi keluarga (rumah tangga) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari ayah, ibu (yang terikat dalam perkawinan), anak-anak yang bertalian erat dengan unsur kakek-nenek serta saudara yang lain, semua menunjukkan kesatuanya melalui harmoni dan adanya pembagian peran yang jelas.2 Umumnya setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kanyataanya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan konflik kerap kali muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan memaki pun lumrah terjadi, semua itu sudah semestinya dapat diselesaikan secara arif dengan jalan bermusyawarah, saling berdialog secara terbuka. Dan pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami istri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah nusyuz. Nusyuz berasal dari kata nasyaza-yansuzu yang berarti tempat tertinggi atau tanah yang menonjol ke atas. Menurut Slamet Abidin dan Aminuddin, nusyuz berarti durhaka, yaitu seorang istri melakukan perbuatan 2 Elli NurhAyati, "Tantangan keluarga pada Mellenium ke-3" dalam Lusi Margiani dan Muh. Yasir Alimi (ed.), Sosialisasi Menjinakkan "Taqdir" Mendidik Anak Secara Adil, cet. I, (Yogyakarta: LSPPA,1999), hlm. 229-230. 3 yang menentang suami tanpa alasan yang tidak dapat diterima oleh syarak.3 Hukum nusyuz yang dilakukan wanita adalah hukumnya haram. Karena Allah Swt telah menetapkan hukuman bagi wanita yang melakukannya bila dia tidak mau menerima nasihat suaminya. Diantara hak suami terhadap istri, ialah ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat, istrinya menjaga dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suaminya, tidak cemberut dihadapannya, tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenanginya.4 Nusyuz juga dapat diartikan sebagai perselisihan, digunakan bagi lakilaki dan perempuan. Ketika dihubungkan dengan taat, nusyuz dalam ayat 34 dan 128 surat An-Nisaa’ diartikan istri harus patuh kepada suami, tetapi karena Al-Qur’an menggunakan kata nusyuz untuk laki-laki dan perempuan, maka tidak dapat diartikan sebagai kepatuhan istri terhadap suami.5 Firman Allah dalam surat An-Nisaa, ayat 34 & 128:  ( Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita 3 Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), 185 4 Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fikih Sunnah Untuk Wanita (Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007), 739; Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 7 (bandung: PT. Al-Ma’arif, 1993), 129 5 Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan Relasi Gender Menurut Al-Sya’rawi (Bandung: Teraju, 2004), 113 4 yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.” Surat An-Nisaa’ Ayat 128:  Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Seorang istri haruslah patuh kepada suaminya selama tidak ada dosa dalam hal ini. Hormat pada suami dan selalu berusaha menyenangkan suami dan membuatnya bahagia. Mematuhi suami adalah dengan menghargai keinginan-keinginannya yang berkaitan dengan kesenangan-kesenangannya yang diperbolehkan dalam kehidupan sehari-hari seperti silaturrahmi, makan, tutur bahasa, dan sebagainya. Istri tidak akan lupa bahwa kepatuhannya kepada suami adalah salah satu dari banyak hal yang mungkin dapat mengantarkannya ke surga.6 Jika seorang istri tidak melakukan kewajibannya, seperti shalat atau 6 Muhammad Ali Al-Hasyimi, Muslima Ideal, Pribadi Islami Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2002), 225 5 melakukan keharaman seperti tabarruj (berpenampilan yang menarik perhatian laki-laki lain), maka seorang suami wajib memerintahkan istrinya untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan keharaman tersebut. Jika tidak mau, berarti istri telah melakukan tindakan nusyuz. Dalam kondisi seperti ini, seorang suami berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada istrinya. Hukuman atau sanksi hanya diberikan terhadap orang yang melakukan perbuatan atau karena meninggalkan suatu perbuatan kewajiban.7 Suami juga tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Jika istrinya telah kembali, atau tidak nusyuz lagi, maka sang suami tidak berhak lagi untuk menjatuhkan sanksi terhadap istrinya, dan pada saat yang sama dia pun wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Ketika syariat telah menetapkan hak seorang suami secara umum untuk memerintahkan istrinya melakukan sesuatu, atau melarangnya, syariat juga telah men-takhsîhsh beberapa hal dari keumuman tersebut. Misalnya, syariat membolehkan seorang wanita untuk melakukan transaksi bisnis, mengajar, melakukan silaturahmi, pergi ke masjid, menghadiri ceramah agama, seminar, ataupun kajian. Dengan adanya takhshîsh ini, konteks nusyuz tersebut bisa lebih dideskripsikan sebagai bentuk pelanggaran seorang istri terhadap perintah dan larangan suami, yang berkaitan dengan kehidupan khusus ”al-hayah al-khâshah”, dan kehidupan suami-istri ”al-hayah azzawjiyya”. Karena itu, di luar semua itu tidak dianggap nusyuz. Artinya, hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan umum ”al-hayah al-'ammah”, seperti jual- 7 Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fikih Sunnah Untuk Wanita (Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2007), 740 6 beli di pasar, atau belajar di masjid, dan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan suami istri tidak termasuk dalam kategori nusyuz. Jika suami memerintahkan istrinya menyiapkan makanan untuknya, menutup aurat di depan laki-laki lain, memerintahkannya shalat, puasa, mengenakan pakaian tertentu, atau tidak membuka salah satu jendela, tidak menjawab orang yang mengetuk pintu, tidak duduk di beranda rumah, mencuci pakaian suaminya, keluar rumah dan lain-lain yang berkaitan dengan kehidupan khusus, atau kehidupan suami-istri, maka syariat telah memerintahkan seorang istri untuk menaati suaminya dalam perkara-perkara tersebut. Jika dia melanggar dan tidak menaatinya, maka dia layak disebut melakukan nusyuz, dan kepadanya berlaku hukum nusyuz. Dalam hal-hal yang tidak terkait dengan kehidupan khusus ”al-hayah al-khâshah” dan kehidupan suami-istri ”al-hayah az-zawjiyyah”, maka suami hanya berkewajiban untuk memerintahkan istrinya, atau melarangnya; jika istrinya tidak mau menaatinya, maka tidak bisa dianggap nusyuz. Jika seorang suami, misalnya, memerintahkan istrinya menunaikan ibadah haji, membayar zakat, berjihad, bergabung dengan salah satu partai (organisasi), atau melarang istrinya mengunjungi kedua orangtuanya, bersilaturahmi dengan kerabatnya, membuka kios untuk berdagang, datang ke masjid untuk shalat berjamaah, menghadiri seminar, tablig akbar, masirah dan sebagainya, yang berkaitan dengan kehidupan umum ”al-hayah al-'ammah”, dan tidak berkaitan dengan kehidupan khusus atau kehidupan suami-istri, maka seorang istri tidak wajib menaati suaminya dalam perkara-perkara tersebut; sekalipun tetap wajib meminta izin kepada suaminya. Hanya saja, adanya izin tersebut 7 tidak mengikat. Ketika seorang istri tidak menaati suaminya dalam hal seperti ini, maka dia pun tidak bisa dianggap nusyuz. Adapun hal lain yang termasuk dalam kategori kehidupan khusus adalah ketika seorang wanita kerja lembur dengan laki-laki lain dalam suatu tempat yang bercampur-baur, wanita bepergian dengan suami atau mahram mereka bersama-sama dengan laki-laki lain, baik mereka bersama istriistrinya atau tidak, wanita belajar dengan laki-laki lain dalam suatu majelis di dalam rumah, sementara untuk masuk ke rumah tersebut diperlukan izin, wanita belajar di sekolah menengah atas, atau yang lain, dan mereka belajar bersama-sama dengan laki-laki lain, wanita bekerja di sekolah atau tempat seperti ini. Semuanya itu masuk dalam kategori kehidupan khusus. Jika suaminya melarang kerja lembur, pergi rekreasi yang bercampur-baur, meninggalkan studi, meninggalkan tugas mengajar atau bekerja yang semuanya di tempat yang bercampur-baur, maka ketika istrinya tidak menaati perintah dan larangan suaminya, dia bisa dinyatakan nusyuz. Dalam hal ini, suaminya berhak untuk menjatuhkan sanksi tertentu kepada istrinya itu. Pada saat yang sama, suami juga tidak wajib memberikan nafkah kepadanya. Di antara hak suami yang wajib ditunaikan oleh istri ialah, hendaknya istri memimpin dan memelihara rumah suaminya dan tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya. Istri wajib menataati suami dengan mutlak dalam pelayanan umum, menemani dalam bepergian, melayani di tempat tidur. Dalam hadits Rasulullah Saw:

َ رَ وُا ِ ص·م׃ ״... اْوَ رْأةُ رَاٌتِ وْزَ ! وَ "وْ ٌ نْ رَ%$ ·״ روا& ا ‑)ري و م· 8 Artinya: ”Rasulullah Saw bersabda: ”… wanita adalah pemimpin dan pengurus di rumah suaminya, dan ia dimintai pertanggung jawabannya tentang yang semua yang dipimpin dan diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Istri juga mempunyai kewajiban untuk tidak memasukkan siapa pun orang yang tidak disukai atau dibenci oleh suami, ke dalam rumahnya kecuali dengan izinnya. 8 Bahwasannya kewajiban istri taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh Agama. Karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah Swt. Yang berarti bahwa jika suami memerintahkan istri untuk berbuat maksiat maka istri wajib menolaknya. Di antara ketaatan istri kepada suaminya adalah istri tidak berpuasa sunnah, kecuali dengan izinnya, tidak berhaji sunnah kecuali dengan izinnya dan tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya.9 ÆìÅ_$ŸÒyϑø9$# ’Îû £ èδρãàf÷δ$#uρ èδθÝàÏèsù èδy—θà±èΣ tβθèù$sƒrB ÉL≈ © 9$#uρ….. $w ŠÎ=tã š χ%x. © !$# ¨ βÎ) 3 ¸ξ‹Î6y™ £ ÍκöŽn=tã (#θäóö7s? Ÿξsù öΝà6uΖ÷èsÛr& ÷βÎ*sù ( £ èδθç/ÎŽôÑ$#uρ ….. # Z ŽÎ6Ÿ2 Artinya : “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membekas). Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (Q.S. An-Nisa’: 34) Jadi, bentuk sanksi dari istri yang nusyuz tersebut adalah : 8 Syaikh Shaleh bin Fauzan, Sentuhan Nilai Kefikihan Untuk Wanita Beriman (Malang: UIN Press, 2003), 145; Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 7 (bandung: PT. Al-Ma’arif, 1993), 135 9 Ibid, 133 9 1. Menasihatinya dan memberikan peringatan kepadanya 2. Meninggalkannya ditempat tidur 3. Memukulnya dengan pukulan yang tidak membekas Semua sanksi tersebut ditetapkan sebagai solusi agar seorang istri menaati suaminya. Jika suami ingin menyelesaikannya, penyelesaiannya harus dengan penyelesaian yang telah dinyatakan oleh syariat di atas. Jika dia menyelesaikannya dengan penyelesaian yang lain, misalnya karena faktor kesalahan nusyuz tadi, kemudian dia menceraikan istrinya, maka penyelesaian seperti ini bukan merupakan penyelesaian yang dinyatakan oleh syari’at sekalipun hukumnya mubah.10 Di samping itu, ada hal-hal yang seharusnya tetap menjadi perhatian, bahwa kehidupan suami-istri harus memperhatikan terbentuknya kehidupan keluarga yang harmonis, dengan penuh kasih sayang dan cinta kasih. Rasulullah Saw, bersabda: +َْ*ُآُ0ُ*َْ+ ْآُ0َِ. ْهْ,ِ2 ِوَاَ1ُ*َْ+ َآُ0َِ. ْهْ,ِْ Artinya :”Sebaik-baik kalian adalah kalian yang paling baik terhadap keluarganya, dan akulah orang yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR Muslim). Karena itu, kata qawwamah yang berarti kepemimpinan yang terdapat dalam surat An-Nisaa’ ayat 34, yang mana tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki saja tetapi juga untuk perempuan. Begitu pula dengan kata qanitat yang menurut mayoritas tafsir klasik seperti Al-Zamakhsyari mengartikannya “taat kepada suami”, sedangkan menurut Al-Razi mengartikannya “taat kepada tuhan dan taat kepada suami”. Akan tetapi menurut mayoritas penafsir 10 Hafidz Abdurrahman, “Nusyuz”, http://qathrunna da com.multiply.com/journal/item/6, (di akses Pada 14 juni 2009) 10 modern seperti Ahmed Ali mengartikannya “taat kepada tuhan” karena dalam konteks bahasa arab, kata qanitat memiliki arti “berpasrah diri dan taat kepada Allah”. Berarti kata qanitat tidak hanya diartikan perempuan yang menerima pemberian apa saja dari suami, akan tetapi perempuan dan laki-laki yang taat kepada Allah.11 Islam datang dengan membawa sejumlah ajaran yang penuh dengan kesetaraan, pembebasan, keadilan, persamaan, progressivitas, dan kedamaian. Islam membebaskan perempuan dari keterkekangan dan pemasungan hak asasinya sebagai manusia. Al-Quran juga memanusiakan perempuan dan memberinya jiwa kembali setelah sekian abad dinegasikan dan diabaikan oleh dunia international.12 Karena itu pula, bagi istri-istri yang melakukan pelanggaran terhadap perintah atau larangan suami di luar konteks nusyuz, jika pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori maksiat kepada Allah Swt, sikap ketidakpatuhan istri terhadap suaminya itu tidak berarti istri nusyuz terhadap suaminya. Atau apabila seorang istri menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya, lalu suaminya tidak memenuhinya, maka suami tersebut tidak dapat dikatakan nusyuz terhadap istrinya.13 Di sinilah yang menjadi nilai penting dari penelitian dalam skripsi ini nanti. Maka berangkat dari sini, penulis tertarik untuk mengangkat judul tentang: ”Makna Nusyuz Dalam Pandangan Dosen Universitas Islam 11 Ridlwan Nasir, Dialetika Islam Dengan Problem Kontemporer (Surabaya: IAIN Press dan LKIS, 2006), 203; Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan Relasi Gender Menurut Al-Sya’rawi (Bandung: Teraju, 2004), 113 12 Ridlwan Nasir, Dialetika Islam Dengan Problem Kontemporer (Surabaya: IAIN Press dan LKIS, 2006), 194 13 Ensiklopedi hukum islam, hlm 1353 11 Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang)” B. Batasan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, perlu adanya batasan masalah yang akan membatasi ruang gerak penelitian agar tetap menjadi titik acuan dan tidak melebar pembahasannya. Yaitu penulis memberikan batasan masalah yang berkaitan dengan judul skripsi tersebut. 1. Pandangan Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang tentang Nusyuz. 2. Bentuk-bentuk perbuatan Nusyuz dan penyelesaiannya menurut Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang (Studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang). C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah di paparkan sebelumnya, perlu adanya rumusan masalah yang terkait dengan penelitian untuk mendapatkan titik fokus serta penyelesaian permasalahan secara tuntas. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Pandangan Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang tentang Nusyuz? 2. Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz dan penyeleseaiannya menurut Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang (Studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang)? 12 D. Tujuan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Memahami secara mendalam tentang Kriteria-Kriteria Perbuatan yang disebut Nusyuz dikalangan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang. 2. Mengetahui secara jelas tentang cara menyikapi perbuatan Nusyuz menurut Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang (Studi Kasus Di Universitas Islam (UIN) Maliki Malang). E. Manfaat Penelitian Selain terdapat tujuan penelitian seperti yang telah dipaparkan diatas, penelitian ini juga mempunyai manfaat penelitian yaitu manfaat teoritis dan praktis. Adapun manfaat yang diharapkan oleh peneliti adalah: 1. Teoritis a) Dapat melengkapi khazanah keilmuan para penuntut ilmu di bidang Syari’ah terutama dalam bidang Al-Ahwal Al-Syakhshiyah atau Hukum Islam; b) Untuk memahami bagaimana cara memperlakukan istri yang Nusyuz atau suami yang Nusyuz menurut Fikih Madzhab dan Fikih Kontemporer pada saat ini; c) Sebagai pengayaan wacana dan pengetahuan tentang pandangan Islam mengenai Nusyuz dalam Islam. 13 2. Praktis a) Dapat dimanfaatkan lebih dalam oleh peneliti lain yang berminat untuk menelaah secara mendalam tentang makna nusyuz. b) Dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam kajian penelitian selanjutnya. F. Definisi Operasional Untuk menghindari kesalahpahaman dalam menginterpretasikan arti dan maksud dalam judul yang akan diteliti oleh penulis. Maka disini perlu ditegaskan dari kata-kata yang terdapat dalam judul dengan rincian sebagai berikut : 1. Makna adalah gejala perluasan, penyempitan, pengonotasian (konotasi), penyinestesian (sinestesia), dan pengasosiasian sebuah makna kata yang masih hidup dalam satu medan makna. Dalam pergeseran makna rujukan awal tidak berubah atau diganti, tetapi rujukan awal mengalami perluasan rujukan atau penyempitan rujukan. Pergeseran makna dapat tercatat secara historis dan pula terjadi secara sinkronis berdasarkan pemakaiannya.14 2. Nusyuz adalah kedurhakaan istri atau ingkar kepada suami tanpa alasan yang munasabah atau tidak jelas sesuai dengan syariat Islam.15 3. Dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu 14“Pergeseran Makna & Perubahan Makna”, http://www.lingkarstudi.com/utama/indeks.php?topic=259.0, (diakses pada 27 juni 2009) 15 Listiana Lestari, “Nusyuz Perbuatan Mengabaikan”, http://salisya.blogspot.com/2006/07/nusyuz.html, (diakses pada tanggal 27 juni 2009) 14 pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.16 4. Intelektual adalah masyarakat yang kehadirannya mampu memberikan kontribusi kepada pembangunan, transmisi atau sebuah perubahan, dan kritik gagasan.17 Seorang intelektual berperan aktif dalam mengusung ideide pembaharuan. G. Sistematika Penulisan dan Pembahasan Agar penulisan dan pembahasan ini terstruktur dengan baik dan dapat ditelusuri oleh pembaca dengan mudah, penulisan ini nantinya akan disusun dengan menggunakan sistematika. Adapun sistematika pembahasan dalam penelitian ini sebagai berikut: Bab I: Pendahuluan, terdiri dari deskripsi latar belakang masalah, yang akan menjelaskan alasan peneliti memilih judul “Makna Nusyuz Dalam Pandangan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang” (Studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang). Ruang lingkup pembahasan, rumusan masalah yang merupakan kompas atau inti dalam melakukan penelitian yang akan diteliti. Tujuan penelitian dan manfaat penelitian yang merupakan manfaat dari melakukan penelitian baik secara teoritis dan praktis. Definisi operasional. Sistematika panulisan dan pembahasan yang merupakan gambaran dari isi skripsi. Bab ini akan menjelaskan permasalahan serta 16http://www.cdc.fk.ui.ac.id/UPLOAD/ARTICLE/Pemaparan%20tentang%20Dokter%20%20Staf %20Pengajar.pdf, (diakses pada tanggal 29 Januari 2010) 17 “Kaum Intelektual”, http://www.lingkarstudi.com/utama/indeks.php?topic=163.07, (diakses pada 27 juni 2009) 15 signifikansi penelitian yang akan diteliti. Bab ini adalah bab utama, yang akan menjadi acuan pembahasan bab-bab selanjutnya. Bab II: Selanjutnya untuk memperoleh hasil yang maksimal untuk mendapatkan hal yang baru, maka peneliti memasukkan kajian teoritis sebagai salah satu perbandingan dari penelitian ini. Dari Kajian teoritis diharapkan sedikit memberikan gambaran atau merumuskan suatu permasalahan yang ditemukan dalam penelitian. Kajian teori ini akan disesuaikan dengan permasalahan atau lapangan yang diteliti. Sehingga teori tersebut, dijadikan sebagai alat analisis untuk menjelaskan dan memberikan interpretasi bagian data yang telah dikumpulkan. Bab III: Metode penelitian yang dijadikan sebagai instrument dalam penelitian, sehingga penelitian yang akan dilakukan dapat lebih terarah. Adapun pembagian dari metode penelitan ini adalah meliputi: pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian yang telah dipilih oleh peneliti sebagai tempat yang memperoleh pemahaman tentang proses dalam pengeluaran klaim tentang “Makna Nusyuz Dalam Pandangan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang” (studi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang). Sumber data, prosedur pengumpulan data, analisis data, pengecekan keabsahan data, dan tahap-tahap penelitian. Bab IV: Setelah data diperoleh dan diolah pada bab-bab sebelumnya, maka pada bab ini, akan disajikan dalam bentuk mendeskripsikan sekaligus menganalisis data yang diperoleh melakukan penelitian. Bab ini 16 khusus membahas tentang bab hasil penelitian yang meliputi: latar belakang obyek yang terdiri dari sejarah berdirinya Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, visi dan misi, keadaan dan karyawan, keadaan sarana dan prasarana, dan struktur organisasi. Penyajian data. Penyajian data ini membahas tentang Makna Nusyuz, Kriteria-Kriteria Perbuatan yang disebut Nusyuz dan Cara Menyikapinya menurut Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang atau nusyuz yang dilihat dari kaca mata Islam. Dan selanjutnya adalah analisa data. Bab V: Penutup yang meliputi uraian kesimpulan dan saran-saran. kesimpulan yang dimaksud bukanlah pengulangan bahasan pada babbab sebelumnya melainkan memaparkan main poin pembahasan atau natijah singkat dari masing-masing bab, sedangkan saran adalah uraian dari beberapa hal yang belum dilakukan dalam penelitian, namun dapat dihimbaukan serta dikembangkan dalam penelitian berikutnya. Selanjutnya sebagai kelengkapnya dimuat daftar pustaka, dan lampiran-lampiran. Lampiran-lampiran ini disertakan sebagai tambahan informasi dan kemurnian bukti data.



Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Makna nusyuz dalam pandangan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment