Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Tradisi nogo taon dalam pernikahan masyarakat muslim di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang

Abstract

INDONESIA
Pernikahan adalah sebuah prosesi yang sangat membahagiakan dimana kedua pasangan dipersatukan dalam sebuah rumah tangga yang bertujuan untuk menyempurnakan iman, melestariakn keturunan, serta terjaga dari perbuatan keji. Dalam prakteknya masyarakat Indonesia banyak sekali kemasukkan pernikahan ke dalam unsur-unsur adat atau tardisi. Salah satunya tradisi nogo taon di desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang.
Berdasarkan masalah diatas peneliti menagadakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosesi tardisi nogo taon dalam pernikahan, bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi nogo taon dalam pernikahan di desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang, serta bagaimana perspektif urf tentang tradisi nogo taon.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian empiris melalui pendekatan kualitatif. Pengumpulan sumber data primer yaitu dilakukan dengan melakukan observasi secara langsung ke lokasi penelitian serta mewawancarai orang-orang yang mengetahui atau melakukan tradisi nogo taon baik berupa masyarakat umum, tokoh masyarakat tang termasuk di dalamnya tokoh adat,tokoh agama, dan perangkat desa. Sedangkan literature dan dokumentasi yang berhubungan dengan tradisi tersebut dijadikan sebagai data sekunder. Setelah semua terkumpul kemudian peneliti menganalisisnya dengan menggunakan tahapan analisis seperti editing, classifying, verifying, analyzing, dan yang terakhir adalah conclusion.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa tradisi nogo taon yang terjadi di desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang mempunyai dua tahap pertama yaitu dengan mencari hari sangar dan yang kedua yaitu dengan mencari letak nogo taon. Sedangkan pandangan masyarakat terkait dengan tradisi nogo taon ini terbagi menjadi tiga kelompok, yang pertama yaitu golongan yang berpegang teguh kepada adat dan tidak melihat sisi keagamaan, kedua yaitu golongan yang lebih meninggikan agama dari pada adat, dan yang terakhir yaitu golongan yang hanya mengikuti tradisi tersebut tanpa mengetahui maksud dan tujuannya. Dan terkait tradisi nogo taon menurut perspektif urf maka tradisi tersebut bisa menjadi urf fasid dan bisa menjadi urf sohih. Tergantung pandangan dan keyakinan seseorang terkait tradisi tersebut.
ENGLISH :
Marriage is a joyful procession in which both partners are united in a household that aims to enhance the faith, to preserve the lineage, and maintained from indecency. Practically, the Indonesian society wedding put a lot of elements of custom or tradition. One of it was tradition of Nogo taon in Karang Anyar Poncokusumo Malang.
Based on the problems above, researcher aimed to determine how the Nogo taon procession tradition in marriage, how society's view of tradition of Nogo taon in marriage in Karang Anyar Poncokusumo Malang, as well as how the perspective of urf about tradition of nogo taon.
In this study, researcher used a type of empirical research through a qualitative approach. The collection of primary data source was done by direct observation to study the location and interview people who know or do traditional Nogo taon either the general public, community leader’s pliers including traditional leaders, religious leaders, and village. While the literature and documentation related to the tradition used as secondary data. After collecting data, then it was analyzed by using the analysis stage, such as editing, classifying, verifying, analyzing, and finally the conclusion.

Based on the conclusion, the tradition of Nogo taon happened in Karang Anyar Poncokusumo Malang had two stages, the first was by looking grim sangar day and the second was to locate the nogo taon. While the views of people associated with the tradition of Nogo taon were divided into three groups, the first was the ones who cling to tradition and did not see the religious side, the second was group that became religion was higher than tradition, and the last are the ones who only followed that tradition without knowing the purpose and objectives. Related Nogo taon traditions according to the tradition of the urf perspective can be urf fasid and could be urf sohih . Depending on one's views and beliefs related to the tradition

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
 Masyarakat Jawa merupakan masyarakat dengan jumlah populasi terbesar di Indonesia. Jumlahnya mencapai hampir setengah dari keseluruhan populasi masyarakat yang tinggal di Indonesia. Suku Jawa bisa berasal dari provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan daerah istimewa Yogyakarta. Masyarakat Jawa hidup dalam lingkungan adat istiadat yang sangat kental. Adat istiadat suku Jawa masih sering digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Dan hampir setiap masa dalam kehidupan manusia mulai 25 dari hamilnya seseorang yang menggandung bayi, saat seseorang memulai kehidupan baru di bahtera rumah tangga dalam sebuah pernikahan, samapai dalam hal kematian. Adat istiadat ini digunakan dan diterapkan dalam semua sendi hidupnya yang memang telah di percaya sejak dulu. Tradisi adalah merupakan sebuah budaya dan suatu kebiyasaan yang telah dilakukan secara turun temurun oleh sebagian besar masyarakat Jawa. Bagi sebagian orang yang tidak melakukan atau meninggalkan sebuah tradisi maka mereka telah dianggap sebagai seorang yang tidak wajar dan mereka akan menjadi buah bibir oleh masyarakat sekitar. Kebanyakan sebuah tradisi yang ada bersumber dari sebuah kepercayaan nenek moyang terdahulu dari masyarakat Jawa tidak bersumber dari agama terutama agama Islam yang sebagian besar dipeluk oleh sebagian masyarakat Jawa. Dalam qaidah fiqhiyah kita mengenal qaidah yang berbunyi: العادة حمكمة Yang artinya “Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum”. 1 Kaidah ini menjelaskan bahwa kebiasaan suatu daerah yang sudah melekat pada masyarakat bisa dimungkinkan untuk dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan suatu hukum ataupun sebagai pedoman untuk menentukan sikap. Asalkan adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Al Quran juga menjelaskan bahwa di dalam setiap umat atau suku telah ditetapkan ketentuan atau syariat yang digunakan sebagai pedoman di 1 Muhyiddin Mas Rida, AL WAJIZ 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari Hari, (Jakarta: Al kausar. 2008), h. 164 26 dalam menjalankan segala aktifitas dalam kehidupan manusia yang di lakukan selama hidup di dunia, seperti yang di jelaskan di dalam surat Al Maidah ayat 48 : َ ن ِ م ِ ه ْ ي َ د َ َْ َني ي ا ب َ م ِ ا ل ً ق ِ َ د ُص ِ م ق َ َب ِاب ْحل ا َ ت ْ َك الْكِ لَي ِ ا إ َ لْن َ ْز أَن َ و ُك ْ اح َ ف ِ ه ْ لَي َ ا ع ً ن مِ ْ ي َ ه ُ م َ ِب و ا َ ت الْكِ ْ م َ هم ع ْ م ُ ه َ اء َ ْو أَه ْ ِع تهب َ ال ت َ و ُ َل ا هَّلل َ ْز ا أَن َ ِ مب ْ م ُ َه ن ْ ي َ ب ِ ل ِ ق َ ا ْحل َ ن ِ َك م َ اء َ ا ج َ ا و ً اج َ ْه ن ِ م َ ً و ة َ ع ْ ر شِ ْ ْ ُكم ن ِ ا م َ ْلن َ ع َ ج ُكل ْ لَو ْ اس َ ف ْ َ ُكم ا آَت َ ِيف م ْ ُكم َ لُو ْ ب َ ي ِ ل ْ ن لَكِ َ ً و ة َ د احِ َ ً و همة أُ ْ لَ ُكم َ ع َ َجل ُ ا هَّلل َ ُ َشاء ع ْجِ ر َ م َىل ا هَّللِ ِ ِت إ ا َ ر ْ ي ُوا ا َْْ ق ِ ب َ ت ا ً يع َمجِ ْ ُكم ُ ت ْ ُكن ا َ ِ مب ْ ُكم ُ ئ ِ ب َ ن ُ ي َ ُوَن ف ف ِ ل َ ت ََتْ ِ يه ِ ف ْ م Artinya: Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. 2 Begitu juga di Kota Malang, banyak sekali tradisi Jawa yang berkembang salah satunya tradisi di dalam perkawinan. Di antaranya yaitu tradisi Nogo Taon dalam sebuah pernikahan. Dari segi bahasa naga taon terdiri dari dua kata yaitu nogo yang mempunyai arti naga yaitu sebutan umum untuk mahluk mitologi yang berwujud reptile berukuran raksasa, yang muncul dalam berbagai kebudayaan, yang pada umumnya berwujud seekor ular besar atau kadal bersayap yang memiliki beberapa kepala dan bisa menyemburkan api. Sedangkan taon dalam bahasa Indonesia diartikan tahun. 2 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Indonesia: Cahaya Qur’an, 2011), h.116 27 Nogo Taon adalah sebuah tradisi di dalam pernikahan yang bertujuan untuk mengetahui arah yang baik ketika melangsungkan temu mantu serta menunjukkan arah berdirinya tenda yang digunakan dalam pernikahan. Tradisi ini telah ada dan berkembang di kalangan masyarakat Desa Karang Anyar kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang yang di bawa oleh nenek moyang zaman dahulu. Pada penerapan tradisi Nogo Taon ini banyak sekali efek sosial yang harus di terima oleh pelaku tradisi tersebut. Efek sosial tersebut bisa berupa materil dan psikologi. Seperti halnya ketika mendirikan tenda untuk melangsungkan pernikahan, jika tidak sesuai dengan arah yang baik pada suatu bulan tertentu, maka arah tenda harus dirubah meskipun hal tersebut mengharuskan untuk membuat jalan yang baru atau membongkar pagar dari sang pemilik rumah. Contoh lain ketika melangsungkan prosesi temu mantu jika tidak sesuai dengan arah yang baik dalam suatu bulan tertentu, maka rombongan pengantin yang akan melangsungkan temu mantu harus mencari jalan alternative atau memutar untuk menghindari bencana yang akan ditimbulkan dari arah yang diyakini tersebut. Jika tidak ditemukan jalan lain menuju tempat temu mantu, maka prosesi temu mantu akan ditunda sampai bulan berikutnya. Menurut kepercayaan masyarakat desa Karang Anyar hal tersebut dilakukan untuk menghindari kesialan atau bencana yang dikaitkan salah satu 28 dari empat penjuru mata angin tersebut. Begitulah menariknya adat yang ada di desa tersebut. Untuk itu peneliti ingin membahas tinjauan adat yang ada di Desa Karang Anyar yang di tinjau dari segi sosilogis. Seperti adanya tradisi Nogo Taon ketika acara temu mantu dalam perkawinan.3 Pernikahan dalam agama Islam pada umumnya ketika telah memenuhi persyaratan dan rukun, maka pernikahan tersebut telah dianggap sah tanpa perlu melalui semua proses atau tahapan seperti diatas. Fenomena semacam ini tentu akan menimbulkan bermacam-macam pandangan dari masyarakat baik secara individual maupun sosial, terkait dengan tradisi nogo taon dalam pernikahan sehingga di butuhkan pengkajian yang lebih mendalam dalam permasalahan ini. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tergerak untuk melakukan penelitian dengan judul: Tradisi Nogo Taon Dalam Pernikahan Masyarakat Muslim Di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Untuk menambah pengetahuan atau wawasan dalam bidang akademik khususnya, maupun pada masyarakat di Desa Karang Anyar pada umumnya. B. Batasan Masalah Penelitan berdasarkan fakta lapangan ini, hanya pada daerah yang di sebutkan di dalam latar belakaang di atas, yaitu Desa Karang Anyar 3 Mulyadi, Wawancara (Malang, 4 Maret 2016) 29 Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Begitu juga dengan tokoh masyarakat atau orang orang yang mengetahui dan terlibat di dalam tradisi Nogo Taon di daerah tersebut, sesuai dengan definisi oprasional yang akan penulis jelaskan pada bab selanjutnya. Hasil penelitian ini diharapkan sesuai dengan pengetahuan para informan terkait tradisi yang telah ada dan berkembang di masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. C. Rumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang tersebut diatas, peneliti dapat memaparkan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana prosesi tradisi Nogo Taon dalam Pernikahan di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang? 2) Bagaimana pandangan masyarakat Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang tentang tradisi Nogo Taon dalam Pernikahan? 3) Bagaimana perspektif Urf tentang tradisi Nogo Taon? D. Tujuan penelitian Secara umum studi ini bertujuan untuk mengetahui tradisi Nogo Taon di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Akan tetapi sedangkan secara spesifik tujuan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut: 30 1. Mengetahui Prosesi tradisi Nogo Taon dalam pernikahan di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. 2. Mengetahui pandangan masyarakat tentang tradisi Nogo Taon dalam pernikahan di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. 3. Mengetahui tradisi Nogo Taon di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang ditinjau dari urf. E. Manfaat penelitian Dari pemaparan permasalahan dan latar belakang di atas maka di perlukan penelitian untuk memberikan manfaat di antaranya: 1. Secara Teoritis Memberi kontribusi ilmiah yang mana penelitian ini diharapkan dapat menjadi suatu penambahan pengembangan pengetahuan keilmuan pada umumnya dan hukum Islam pada khususnya yang berhubungan dengan tradisi atau adat peminangan sehingga bisa di jadikan rujukan untuk penelitian penelitian selanjutnya dalam akademik dan masyarakat. 2. Secara Praktis Sebagai rujukan bagi masyarakat Desa Karang Anyar khususnya dan pihak yang berkepentingan lainnya dalam menentukan sikap terhadap pelaksanaan adat Nogo Taon tersebut.

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Tradisi nogo taon dalam pernikahan masyarakat muslim di Desa Karang Anyar Kecamatan Poncokusumo Kabupaten MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment