Abstract
INDONESIA:
Dalam penelitian ini penulis mengambil judul Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan Inseminasi Buatan Dan Akibat Hukum Terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif adalah dikarenakan semakin berkembangnya inseminasi buatan sebagai upaya untuk mengatasi kemandulan. Secara medis teknologi ini dibenarkan, akan tetapi dari aspek Hukum pelaksanaan teknologi inseminasi buatan ini hanya dibenarkan apabila diselenggarakan oleh profesi kedokteran dan harus dengan sperma serta ovum dari pasutri. Pokok permasalahan yang diambil mengenai kedudukan anak hasil inseminasi buatan melalui titip rahim serta tentang akibat Hukumnya dalam Kewarisan menurut Hukum islam dan Hukum positif. Metode pendekatan Hukum yang digunakan adalah Yuridis normatif atau penelitian Hukum kepustakaan yang berdasarkan teori-teori/hukum secara umum yang kemudian dianalisa secara Content analysis dan diaplikasikan guna memecahkan masalah yang diteliti.
Teknologi reproduksi inseminasi buatan mempunyai pengertian suatu proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. Munculnya permasalahan tersebut, dikarenakan anak yang lahir dari proses inseminasi buatan tersebut melalui rahim wanita lain (ibu pengganti), disebabkan orang tua yang mempunyai rahim tidak mungkin untuk mengandung/hamil. Kemudian bagaimana Hukumnya menurut Hukum Islam dan Hukum positif dan bagaimana pula kewarisan anak dari hasil inseminasi buatan melalui titip rahim tersebut.
Berdasarkan hasil analisis perbandingan yang telah dilakukan, bahwa anak yang lahir dari proses inseminasi buatan melalui rahim wanita lain dalam hal kewarisannya menurut hukum Islam, maka anak yang lahir dari teknik inseminasi buatan melalui titip rahim dengan ibu yang melahirkan tidak bisa saling mewarisi, karena dianggap sebagai anak susuan dan beralih kepada pasangan suami isteri yang mempunyai embrio. Dan kewarisan menurut Hukum positif, maka Inseminasi buatan melalui titip rahim sebagai akibat hukumnya terhadap kewarisan anaknya secara yuridis sebagai anak dari pasangan suami isteri yang memiliki sel telur dan sel sperma dan keduanya bisa saling mewarisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ENGLISH:
In this study, the authors take the title Inheritance Children Results of Artificial Insemination Artificial Insemination And Due To The Inheritance Law son, Study Between Islamic Law and Positive Law is due to the development of artificial insemination as an attempt to overcome infertility. This technology is medically justified, but from the Legal aspects of artificial insemination technology implementation is only justified if conducted by the medical profession and have the sperm and ova from two couples. The main problem concerning the position taken by the child via artificial insemination due to toll the womb and about the statute in the Inheritance according to Islamic law and positive law. Legal approximation method used is normative juridical or legal research-based literature in general teori-teori/hukum then analyzed and Content analysis was applied to solve the problem is being investigated.
Artificial insemination reproductive technologies have the sense of a process performed by the doctors to combine between the sperm with the egg cell, such as by putting them in a tube, because it owned a woman's womb could not function as usual. The emergence of these problems, because children born from artificial insemination process is through the womb of another woman (mother substitute), caused by parents who have a uterus is not possible to conceive / pregnant. Then how the statute according to Islamic law and positive law and how well the child inheritance from the results of artificial insemination through these uterine toll.
Based on the results of comparative analysis has been done, that children born from artificial insemination process through the womb of another woman in the case kewarisannya according to Islamic law, then the child born of artificial insemination techniques with the mother's womb through the toll that childbirth can not inherit each other, because it is considered as suckler and transferred to couples who have embryos. And inheritance according to positive law, then the artificial insemination through a toll womb as the legal consequences of his inheritance legally as a child of the couple who had the egg and sperm cells, and both can inherit each other in accordance with the provisions of applicable law.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Kewarisan anak hasil inseminasi buatan inseminasi buatan dan akibat hukum terhadap kewarisan anaknya: Kajian antara hukum Islam dan hukum positif. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment