Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Friday, June 9, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" :Tradisi repenan dalam walimah nikah ditinjau dalam konsep ‘urf : Studi kasus di Dusun Petis Sari Desa Babaksari Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Abstract

INDONESIA :
Walimah merupakan pesta perayaan yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Tujuan diadakannya walimah antara lain sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan, dan sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri sehingga masyarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai. Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang tradisi walimah adat yang ada di Dusun Petis Sari Desa Babaksari Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Hal ini dilatarbelakangi adanya kepercayaan masyarakat setempat tentang tradisi Repenan bagi pengantin yang akan melakukan walimah nikah dengan menggunakan sesajen yang dipersembahkan untuk roh leluhur. Maksud diadakannya tradisi Repenan yakni untuk menolak bala’ saat mengarungi kehidupan rumah tangga.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana latar belakang dan proses tradisi repenan dalam walimah nikah. 2). Bagaimana hukum tradisi repenan dalam walimah nikah ditinjau dalam konsep ‘urf.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitiann lapangan (field research). Adapun jenis penelitian ini adalah kualitatif, yang merupakan penelitian yang berdasarkan dengan fakta. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, tradisi repenan ini menggunakan sesajen atau sajian yang dihidangkan dalam walimah nikah dan sebagian yang lain diletakkan dalam ruangan yang tertutup yang tidak boleh seorang pun masuk dalam ruangan tersebut, kecuali orang yang mengetahui tentang adat repenan dalam walimah nikah tersebut. tradisi repenan ini dilakukan untuk menolak bala’ bagi pengantin yang akan melakukan walimah nikah, dengan kepercayaan akan adanya tradisi repenan dalam walimah nikah masyarakat takut untuk meninggalkannya, karena masyarakat beranggapan akan ada bahaya yang menimpanya.
Adapun hukum Repenan ditinjau dalam ‘urf adalah termasuk kategori al- ‘urf al-fasid. yaitu adanya sesajen yang dipersembahkan untuk roh leluhur, yang mana sesajen adalah perbuatan dosa yang sangat besar dan tidak ada dalam nash al-qur’an maupun hadits. Sedangkan termasuk al-‘Urf al-shahih apabila orang yang akan melaksanakan walîmah nikah tidak meyakini bahwa tradisi repenan merupakan sesuatu yang menyebabkan bencana.
ENGLISH :

Walîmah is a wedding party which is occasionally held in the marriage. The purpose of walîmah is a matter of being grateful and thanks to Allah SWT for all the graces that given to us and also it is as a matter to announce to other people that a husband and a wife have already got married, until people do not fell distrustful for all their behavior that they did. In this study, the researcher would like to describe about the tradition of walîmah in Dusun Petis Sari, Babaksari village, Dukun sub district, Gresik regency. The background of this problem is coming from the reliance of people in that place about repenan tradition for couples who want to do walîmah using ritual offerings that dedicated to their forefather. The aim of doing this repenan tradition is to prevent bala’ or misfortune while going through a period of their marriage.

Furthermore, the research question of this study is 1) How is the background and the process of Repenan tradition in walîmatun nikah? 2) How is the law of Repenan tradition considered to the concept of ‘urf?.

In this present study, the researcher used kind of field research. This researcher applied qualitative research which is considered to the fact. In obtaining the data, the researcher used observation method, interview and documentation. Analysis that is used is descriptive analysis.

Based on the result of the study, repenan tradition used sesajen that dished out in walîmatun nikah and another sesajen put it out in the closed place that everybody doesn’t allow to enter to that room, except the person who knows about Repenan tradition. repenan tradition is occur to refuse bala’ for both bride with the trustworthiness to this kind of tradition, the society will be afraid to leave this tradition because they assume that it will make them fell unsafe.

The law repenan reviewed in ' urf is categorized al- ‘urf al-fasid.. ie their offerings dedicated to ancestral spirits , which is a sin offering very large and nothing in the texts of Qur'an and hadith . While including al-‘Urf al-shahih if the person who will carry out the marriage walîmah repenan not believe that tradition is something that caused the disaster 

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi al-Ahwal al-Syakhshiyyah" : Tradisi repenan dalam walimah nikah ditinjau dalam konsep ‘urf : Studi kasus di Dusun Petis Sari Desa Babaksari Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment