Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, June 8, 2017

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" : Hak waris janda dalam tradisi masyarakat osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.

Abstract

INDONESIA:
Hak waris janda adalah sesuatu yang menjadi hak milik seorang janda yang berasal dari harta peninggalan suaminya. Tradisi masyarakat Osing adalah suatu adat atau kebiasaan yang berasal dari nenek moyang sebuah suku Osing (salah satu suku Jawa yang ada di Kabupaten Banyuwangi). Dalam tradisi masyarakat tersebut terdapat ketentuan bahwa ada janda yang tidak bisa mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan suaminya dan tradisi tersebut dilestarikan oleh masyarakatnya. Padahal semestinya janda yang ditinggal mati suaminya berhak mendapatkan harta warisan dari peninggalan suaminya tersebut. Oleh karena itu pada penelitian ini, peneliti mengambil judul “Hak Waris Janda Dalam Tradisi Masyarakat Osing Di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam penelitian ini, peneliti membuat rumusan masalah, yaitu bagaimana kedudukan dan hak janda terhadap harta waris pada masyarakat Osing yang tinggal di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian sifatnya deskriptif. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan metode interview dan dokumentasi, kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan data yang diperoleh dari para informan di daerah penelitian, diketahui bahwa ada beberapa hal yang melatar belakangi pembagian harta waris pada masyarakat Osing, di antaranya yaitu sistem pembagian warisnya yang mana proses pembagian waris di daerah penelitian bisa dilakukan tidak hanya ketika pewaris telah meninggal dunia akan tetapi ketika pewaris masih hidup pun pembagian harta waris bisa dilakukan tentunya melalui beberapa proses. Di samping itu ada pembedaan harta yang akan diwariskan yaitu yang berasal dari harta asal dari suami/istri dan harta gono-gini. Ada juga kriteria atau macam-macam janda yang nantinya bisa menerima harta waris atau tidak.

Dari data yang diperoleh kemudian dianalisis, diketahui bahwa proses pembagian waris yang dilakukan ketika pewaris masih hidup tidak sesuai dengan hukum waris Islam. Mengenai hak janda terhadap harta waris, ada beberapa faktor yang membuat janda tersebut bisa mendapat harta waris atau tidak, di antaranya faktor hubungan suami istri, faktor adanya keturunan dan faktor lamanya usia perkawinan (berumah tangga).

Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Hukum Bisnis Syariah" :  Hak waris janda dalam tradisi masyarakat osing di Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment